Wednesday, May 8, 2024

Besok Pj Gubernur Aceh Dilantik di Jakarta

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, pada Selasa (5/7/2022) pukul 16.00 WIB di Jakarta.

Surat dengan nomor 005/3787/SJ yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemendagri, Senin (4/7/2022), sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 2 huruf A UU Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.

Di dalam ketentuan Pasal 201 Ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang berakhir masa jabatan 2022, diangkat penjabat (Pj) gubernur.

Dalam surat tersebut, Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, Ketua DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, dan Sekda Aceh diminta untuk hadir pada pelantikan pelantikan.

Hal itu dapat dijelaskan, untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di Provinsi Aceh masa Jabatan 2022- 2024, maka akan dilaksanakan pelantikan penjabat Gubernur Aceh pada Selasa 5 Juli 2022 pukul 16.00 WIB bertempat di Sasana  Bhakti Praja  Gedung C lantai 3 Kemendagri.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img