Beranda blog Halaman 1619

Enam Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi SPPD Fiktif, KoPAM Apresiasi Kejati Aceh

0
KoPAM melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Aceh, Selasa (19/7/2022). Foto: Nukilan/Reji

Nukilan.id – Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam menetapkan enam orang tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Baca Juga: Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue

“Kami mewakili pemuda se-Aceh sangat mengapresiasi langkah Kejati Aceh dalam menetapkan enam orang tersangka kasus SPPD fiktif yang merugikan negara sebanyak Rp2,7 Miliar,” kata Koordinator KoPAM, Aldi Irawan saat dihubungi Nukilan, Jum’at (22/7/2022).

Ia berharap, agar tersangka lainnya segera ditetapkan bila ada keterlibatan oknum lainnya yang ikut serta menikmati uang korupsi SPPD DPRK Simeulue.

Baca Juga: KoPAM Minta Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif Oknum DRPK Simeulue

“Kami tidak akan menyerah untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami minta penyelidikan dilakukan secara transparan dan obyektif agar kasus ini segera terungkap,” ujarnya.

Perlu diketahui, Kejati Aceh menetapkan enam tersangka yakni, inisial A (61) selaku pengguna anggaran, NEP (47) pejabat pengelola keuangan, R (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018, M (64) selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, IR (35) anggota DPRK Simeulue periode 2014 – 2019 dan PH (46) anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021. [Reji]

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan Tiyong, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

0

Nukilan.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong terhadap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA, tanggal 22 Juli 2022.

Gugatan tersebut terkait penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019.

PTUN Banda Aceh memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen yang telah diajukan penggugat.

Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritongga, S.H., M.H menjelaskan, bahwa putusan PTUN Banda Aceh Nomor 6/G/2022/PTUN.BNA tersebut masih putusan tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap. Maka sepanjang putusan perkara itu belum berkekuatan hukum tetap, sesuai sistem administrasi pemerintahanan, suatu keputusan pejabat tata usaha negara harus dianggap sah dan harus dijalankan sepanjang belum dibatalkan atau belum ada pembatalannya.

Menurutnya, DPP PNA tidak akan terganggu dengan putusan tingkat pertama tersebut, karena hingga saat ini Kepengurusan DPP PNA yang sah dan terdaftar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Kepengurusan DPP PNA dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend sebagaimana SK Pengesahan Terakhir Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 yang berkedudukan di Jalan T. Iskandar No. 54 Lambhuk Ulee Kareng Kota Banda Aceh serta termuat dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2022 tanggal 11 Januari 2022.

“SK Pengesahan Kepengurusan DPP PNA Nomor W1-418.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 27 Desember 2021 tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan, maka selama SK Kepengurusan DPP PNA tersebut masih ada dan sah berlaku, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ada Kepengurusan DPP PNA yang lain selain dibawah Kepemimpinan Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum dan Miswar Fuady selaku Sekjend, ” ujar Haspan.

Disisi Lain, Kuasa Hukum DPP PNA hasil KLB Bireuen, Imran Mahfudi memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang telah mengabulkan gugatan tersebut.

“Karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengharapkan kepada tergugat untuk segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai,” pungkasnya.

Reporter: Hadiansyah

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue

1

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 6 tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar dalam konferensi pers di Aula Rapat Kejati Aceh dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang bertema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

“Sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan anggaran SPPD fiktif DPRK Simeulue, berdasarkan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan anggara APBK pada tahun 2019,” jelasnya.

Bambang menyebutkan, adapun para tersangka yakni dengan inisial A (61) selaku pengguna anggaran, NEP (47) pejabat pengelola keuangan, R (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018, M (64) selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, IR (35) anggota DPRK Simeulue periode 2014 – 2019 dan PH (46) anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021.

“Para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari APBK total anggaran Rp.6 miliar lebih,” sebutnya.

Selanjutnya, Kajati Aceh menjelaskan, perjalanan dinas pada tahun 2019 tersebut sudah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif. Mark up dana perjalanan dinas ini diinisiasi oleh tersangka M yakni pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya, dengan mengarahkan tersangka R diketahui oleh tersangka A untuk menghubungi saksi MRL dan melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

“Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam Surat Tugas perjalanan dinas luar daerah. biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 dinikmati  saksi MRL. Adapun tersangka M  dan tersangka IR juga melakukan komunikasi dengan saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif/mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan saksi SS selaku Ketua Umum LKPD yang merupakan penyelenggara Bimtek dihubungi tersangka M, IR, dan PH untuk membantu membuat sertifikat Bimtek tanpa ada pelaksanaan Bimtek dengan biaya Rp1.000.000 sampai Rp1.500.000 untuk pembuatan sertifikat.

Dalam kasus SpPD fiktif ini ada beberapa saksi yang turut diperiksa, yaitu ZD (Airport Manager Wings Air Bandara Lasikin), RN (Staff Ticketing PT. Raya Utama Travel dan PT. Runway Travel), TJ (Komisaris PT Angkasa travel, PT. Global Travel), Keterangan dari  pihak hotel, SS (orang yang membuat SPJ Bimtek) dan MRL (orang yang membuat SPJ SPPD fiktif).

“Data manifes perjalanan, surat keterangan konfirmasi dari Kementerian / Lembaga / Dinas, dan LHP PKN dari BPK dan tiket serra bill hotel palsu disimpan oleh Kejati Aceh untuk dijadikan sebagai bukti” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, sesuai LHP Perhitungan Kerugian Negara BPK-RI No. 25 tanggal 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan/mark up (konsultasi dan koordinasi ke kementerian/lembaga dan Dinas provinsi) namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp 2.801.814.016.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 6 tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Penyimpangan Penggunaan Dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Bambang.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R. Raharjo Yusuf Wibisono. SH. MH beserta Asisten lainnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI, dan Puluhan Insan Pers Kota Banda Aceh-Aceh Besar. []

Resmi! Nottingham Forest Datangkan Jesse Lingard dari Manchester United

0
Jesse Lingard. (Foto: getty images)

Nukilan.id – Nottingham Forest resmi menggaet mantan gelandang Manchester United yaitu Jesse lingard pada bursa transfer musim panas 2022 ini.

Dilansir Reuters, Jesse Lingard atau sering disebut Lord Lingard berstatus bebas transfer dan pemain asal akademi Man United itu mengakhiri hubungan nya dengan Setan Merah pada bulan Juni 2022 kemarin.

Nottingham tak menyebutkan rincian kontrrak Linggard tetapi Sky Sports menyampaikan bahwa ia meneken kontrak selama setahun.

“Siap untuk menjalani bab baruku. Ayo sayang #nottinghamforest,” ucap Lingard di Instagram.

Lingard sempat dibicarakan pindah ke West Ham United karena pernah meminjamjan sang gelandang pada musim 2020/21 kemarin.

Dengan catatan Lingard menyumbangkan sembilan gol dan lima assist untuk West Ham selama masa pinjaman yang sukses. .

Demikian juga pemain kelahiran Inggris ini membuat 231 penampilan untuk Manchester United di semua kompetisi, dan menyumbangkan 35 gol. [Indozone]

Hari ini, Konsolidasi ke 31 DPD PJS Dimulai dari Sumsel

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) melakukan konsolidasi organisasi pers di 31 provinsi di Indonesia. Program ini dilakukan untuk memperkuat DPD yang telah telah terbentuk dan kini telah melahirkan Pengurus DPC di setiap kabupaten kota.

Hal ini disampaikan Plt Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, Jumat (22/07/2022) di Jakarta. Dikatakan Mahmud, PJS merupakan organisasi pers yang lahir dari kepedulian kepada insan pers yang tidak terakomodir pada organisasi pers lain.

Visi PJS sendiri yakni mewujudkan transformasi jurnalis berintegritas, kompeten dan professional. Pengurus dan anggotanya adalah wartawan yang bekerja sepenuh waktu pada media siber yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi dan bukan sebagai anggota organisasi pers konstituen dewan pers.

“Ini sesuai dengan amanah dan cita-cita dari dewan pers. Kita mengawal program dewan pers sehingga akan lahir wartawan kompeten dan professional sehingga tidak ada lagi julukan kepada wartawan yang tidak jelas, wartawan bodrex dan wartawan abal-abal,” ungkap Mahmud yang diamini Plt Sekum, Taswin Hasbullah.

Mahmud menyadari, PJS baru seumur jagung. Anggotanya dari wartawan yang dipandang sebelah mata, bahkan dicemooh oleh wartawan lainnya.

“Padahal kita semua adalah sama, yakni wartawan, tapi malah saling menjatuhkan dan menganggap mereka rendah. Kalaupun mereka melakukan kesalahan di lapangan, itu karena tidak ada yang mengayomi dan membimbingnya. Biarlah ini menjadi bagian PJS untuk bisa melebur dengan mereka yang siap menjadi wartawan kompten. Kalau bukan kita, siapa lagi?” ungkap Mahmud yang juga sebagai Sekjen JMSI.

Konsolidasi PJS ke DPD dibagi dalam 3 tim. Tim 1 dipimpin Plt Ketum Mahmud Marhaba untuk wilayah timur dari ujung Papua, Tim 2 dipimpin Waketum Simon bersama Bendum Benny Andriyos dari wilayah paling ujung Aceh, sementara tim 3 dipimpin oleh Sekum DPP Taswin Hasbullah didampingi Ketua DPP Divisi Organisasi dan Kerjasama, Ridwan Mooduto yang memulai kunjungannya ke Kalimantan, sebagai Sulawesi dan Nusa Tenggara.

“Jumat pagi ini kita mengawali konsolidasi dari DPD Sumatera Selatan yang memiliki sejarah kuat lahirnya Piagam Palembang tahun 2010 lalu. Di kota ini dicetuskan bahwa kemerdekaan pers mengakui kebutuhan akan pers yang professional, tunduk kepada undang undang pers, taat kepada KEJ, yang didukung oleh perusahan pers yang sehat serta dapat diawasi dan diakses secara professional oleh masyarakat luas,” kata Mahmud kepada pengurus DPD dan DPC se Indonesia.

Kini, PJS telah berada di 31 provinsi, mulai dari Sabang hingga Merauke. Bergerak secara alami bagaikan bola salju.

“Kami sungguh mengapresiasi atas kerja cerdas dan kerja keras dari semua pengurus DPD dan DPC yang kini jumlah kepengurusannya mencapai hingga 31 DPD, dimana 21 DPD telah menerima SK kepengurusan dan mandat pendirian, sementara 10 lainnya dalam perampungan struktur,” tambah Mahmud.

Dirinya berharap, agar semua organisasi yang berkaitan dengan wartawan, baik itu organisasi pers maupun organisasi perusahan pers untuk saling mendukung dalam mensukseskan program dewan pers pada masa sekarang dan akan datang.

“Kita harus kompak, harus memiliki tujuan yang sama untuk menjadikan wartawan kompeten. Bagaimanapun, rencana dan tujuan dari dewan pers wajib didukung dan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh satu organisasi saja. Ngga usah saling curiga, apalagi saling marahan yang membuat tali silaturahim putus hanya karena kehadiran organisasi baru. Tetapi saling support untuk peningkatan sumber daya wartawan yang lebih baik dan professional,” sebut Mahmud diakhir pernyataannya. []

FAH UIN Ar-Raniry Gelar Workshop Tata Kelola Jurnal

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Workshop Penguatan dan Pengembangan Jurnal Menuju Akreditasi SINTA, Rabu (20/7/2022) di Aula Mini fakultas tersebut.

Pelatihan yang diikuti oleh pengelola jurnal dan dosen di lingkungan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh menghadirkan narasumber Prof Dr Yunisrina Qismullah Yusuf MLing selaku Editor in Chief Jurnal SiELE Universitas Syiah Kuala, dan dibuka secara resmi oleh Dekan FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr Fauzi Ismail MSi.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Fauzi Ismail MSi mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi sebuah momentum untuk perbaikan kualitas dan manajemen pengelolaan jurnal di lingkungan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

“Saat ini keberadaan jurnal ilmiah menjadi bagian penting dalam meningkatkan publikasi ilmiah dosen dan tentunya memberi dampak positif bagi perkembangan jurnal di FAH UIN Ar-Raniry,”kata Fauzi dalam sambutannya, Rabu (20/7/2022).

Sebelumnya, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Phil Abdul Manan MSc MA menjelaskan bahwa kegiatan workshop ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas terbitan jurnal di lingkungan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh agar dapat terakreditasi SINTA.

“Kegiatan workshop ini diikuti 50 peserta perwakilan dari pengelola jurnal dan dosen prodi di lingkungan FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh,”kata Abdul Manan selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya, Rabu (20/7/2022).

Pada pertemuan ini, kata Abdul Manan, pihaknya fokus pada evaluasi jurnal di lingkungan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh untuk indeksasi dan pengajuan akreditasi SINTA, mengingat di fakultas tersebut hanya Jurnal Adabiya yang sudah terakreditasi.

Sementara itu, dalam materinya Prof Dr Yunisrina dalam materinya tentang tata kelola jurnal menuju akreditasi SINTA menjelaskan manfaat jurnal terakreditasi Arjuna Sinta dan terindeks internasional agar jurnal mendapatkan pengakuan secara resmi tentang standar pengelolaan dan substansi artikelnya sehingga jurnal mudah ditemukan oleh Peneliti untuk menjadi target tempat publikasi ilmiahnya.

“Manfaat jurnal terakreditasi Arjuna Sinta dan Internasional untuk meningkatkan peluang bagi jurnal untuk berkolaborasi dengan komunitas ilmiah sesuai bidang ilmunya, sehingga meningkatkan peluang jurnal untuk meningkat jumlah sitasinya karena menjadi lebih dikenali,”kata Prof Dr Yunisrina dalam materinya, Rabu (20/7) dihadapan puluhan peserta yang berhadir.

Selain itu, kata Editor in Chief Jurnal SiELE USK tugas utama Ketua Editor/Editor in Chief jurnal ilmiah adalah menjamin tersedianya kecukupan jumlah manuskrip dengan kualitas yang baik untuk menjaga kesinambungan jadwal penerbitan dan menjamin kesesuaian dan kecukupan artikel terhadap fokus dan skop jurnal.

Lebih lanjut, Prof Dr Yunisrina menjelaskan bahwa tugas lain dari Ketua Editor adalah menyeleksi dan menentukan Editorial Board sesuai kebutuhan dan kecukupan dengan memperhatikan diversitas asal institusi serta berkoordinasi dengan Editorial Board tentang perkembangan dan pengembangan jurnal secara berkesinambungan. []

Perkuat Silaturrahmi, Partai Gelora Aceh Besar Kunjungi KIP

0
Partai Gelora Aceh Besar Kunjungi KIP. (Foto: Dok.Ist)

Nukilan.id – Guna memperkuat silaturrahmi dan audiensi jelang pesta demokrasi 2024 mendatang, Partai Gelora Aceh Besar melakukan kunjungan ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar di Jantho. Kamis, 21 Juli 2022.

Sejumlah pengurus Gelora Aceh Besar hadir diantaranya Ketua DPD Abdus Shabur, sekretaris Nasrullah, Muttaqin Humas, Malahayati Bendahara, Cut Putrau Wasekjen, Teti bidang perempuan serta sejumlah pengurus Gelora Kecamatan Jantho.

Kunjungan Partai besutan Anis Matta dan Fahri Hamzah ini sebagai bentuk silaturrahmi dan audiensi dalam rangka berdiskusi mengenai persoalan persyaratan dan aturan-aturan terkait dengan ketentuan KIP/KPU terutama dalam hal Verifikasi Partai Politik.

“Ini kunjungan perdana Gelora Aceh Besar ke KIP secara langsung, kita berharap dari diskusi ini pertai Gelora bisa menyiapkan persiapan dengan lengkap sehingga Partai Gelora bisa menjadi peserta dan mengikuti Pemilu pada tahun 2024 mendatang.” Ujar Shabur, Putra Indrapuri, Ketua Gelora Aceh Besar

Rombongan diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Besar Akhyar bersama dengan Anggota KIP Aceh Besar lainnya, serta Plt Sekretaris KIP Aceh Besar dan Staf.

Akhyar menyambut baik kunjungan Partai Gelora Aceh Besar, ia ikut menjelaskan tahapan-tahapan serta persyaratan terkait Pemilu 2024.

Pihak Partai Gelora sangat berterima kasih dengan kesempatan Audiensi yang diterima oleh KIP Aceh Besar serta meminta dukungan untuk kedepannya. Diskusi berlangsung ceria dan diakhiri dengan penyerahan cinderamata berupa buku kepada Ketua KIP Aceh Besar. []

UKPBJ Aceh Raih Tingkat Kematangan Level 3

0

Nukilan.id – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Provinsi Aceh berhasil memenuhi kelengkapan atribut untuk mencapai Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada seluruh variabel tingkat kematangan UKPBJ (9/9) di tanggal 8 Juli 2022.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas dalam surat Nomor: 16880/KA/07/2022 18 Juli 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh mengatakan bahwa LKPP telah melakukan verifikasi dokumen bukti dukung yang disampaikan UKPBJ Provinsi Aceh pada Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU).

“Untuk itu, kami mengucapkan selamat dan menyampaikan apresiasi atas pencapaian tersebut,” ujar Abdullah Azwar Anas dalam surat resmi LKPP.

Selanjutnya menurut Abdullah, sesuai amanat pasal 29 Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang UKPBJ Provinsi Aceh dapat mengajukan permohonan penilaian untuk ditetapkan sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif kepada LKPP paling cepat 1 tahun setelah surat ini diterbitkan.

“Oleh karena itu, kami mohon dukungan Bapak dan komitmen UKPBJ untuk mengimplementasikan seluruh atribut yang telah dibangun agar UKPBJ Provinsi Aceh berhasil menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan di tingkat Proaktif,” sebut Abdullah dalam suratnya.

Abdullah mengatakan bahwa sesuai Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/Pemda) yang menjadi pusat keunggulan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.

“UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif, dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa,” ujar Abdullah.

Untuk mewujudkannya, LKPP sebagai instansi pembina menurut Abdullah telah menerbitkan Peraturan LKPP No. 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Deputi PPSDM LKPP No. 17 Tahun 2019 tentang Contoh Bukti Dukung Model Kematangan UKPBJ Level Proaktif sebagai pedoman dalam membentuk UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. [AJNN]

PKMBP USK Gelar RDP Soal Konflik Manusia dan Satwa Liar

0
(Foto: Dok. Ist)

Nukilan.id – Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang maraknya konflik manusia dan satwa liar yang terjadi di sejumlah Kabupaten/Kota di Wilayah Aceh sejak 10 tahun terkahir khususnya dalam 3 tahun terakhir.

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) tersebut dilakukan oleh Kurniawan S.H., LL.M (Dosen Fakultas Hukum USK) selaku Ketua dan beranggotakan 2 (dua) orang yaitu Rosmawati, S.H., M.H dan Chadijah Rizki Lestari, S.H., MH yang keduanya juga sebagai Dosen Hukum USK.

Ketua Tim Kurniawan S, S.H., LL.M menjelaskan, kegiatan PKMBP tersebut dilakukan oleh tim dalam bentuk pendampingan, Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan PKMBP tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari amanat ketentuan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar yang pada intinya mengamanatkan bahwa Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai Kejadian Bencana Luar Biasa oleh Pemerintah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

Selanjutnya Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tersebut juga mengamanatkan bahwasanya “Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh”. Tegasnya

Secara bersamaan Chadijah Rizki Lestari, S.H., MH (salah satu anggota tim PKMBP tersebut) menambahkan bahwasanya, “Kegiatan PKMBP berupa pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Manusia dan Satwa Liar tersebut pada hakikatnya merupakan wujud manifestasi dedikasi serta kontribusi Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai “Jantong Hatee Rakyat Aceh” dalam melaksanakan salah satu Dharma dari 3 Dharma Perguruan Tinggi yaitu Dharma Bidang Pengabdiaan Kepada Masyarakat (PKMBP) selain Dharma Bidang Pendidikan dan Darma Bidang Penelitian”.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan bahwasanya “Kegiatan PKMBP tersebut dilaksanakan dalam bentuk sejumlah tahapan rangkaian kegiatan yaitu mulai dari melakukan konsolidasi serta diskusi/tampung pendapat awal dengan sejumlah stakeholder terkait di Aceh diantaranya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus kerjanya pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan satwa liar, serta sejumlah instansi Pemerintah Aceh terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, dan Bandan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA); Instansi Vertikal terkait yang ada di Aceh yaitu Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh, sejumlah Akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu dan Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK)”.

Rosmawati, S.H., MH, salah satu anggota yang terlibat dalam tim PKMBP tersebut menjelaskan bahwa “Tim PKMBP Universitas Syiah Kuala (USK) juga telah melakukan Monitoring terkait dampak konflik satwa liar terhadap masyarakat di 2 (dua) kabupaten/kota di Aceh yang dinilai rentan yaitu Kabupaten Jantho dan Kabupaten Nagan Raya”.

Kurniawan menjelaskan bahwa “Kegiatan berupa Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini yaitu Kamis/21 Juli 2022 pukul 09.00 – 12.30 di Ruang Meeting Tower Kupi di Simpang Lima Kota (Depan Kantor KONI Aceh) merupakan salah satu dari sejumlah rangkaian kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakatnya Berbasis Produk (PKMBP) yang dilaksanakan oleh Tim PKMBP USK”.

Kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dihadiri oleh 15 (lima belas) para narasumber penting yang berasal dari Perwakilan dari instansi vertikal terkait di Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta sejumlah biro terkait yang berada di lingkungan Setda Aceh yaitu diantaranya
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Aceh diwakili oleh Ibu Tutia Rahmi; Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Aceh yaitu Bapak Daniel Arca, A.KS., M.Si; Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yaitu Nopi Ariansyah (Sub Kon Konservasi Sumber Daya Alam – KSDA); Perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) diwakili oleh Kasi Kesiapsiagaan yaitu Bapak Fazli; dan Perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh.

Selain itu, kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut juga turut mengundang dan dihadiri oleh kesepuluh Narasumber penting lainnya yang berasal dari sejumlah utusan/perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bekerja pada isu lingkungan hidup, kehutanan dan/satwa liar seperti Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA); Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Wilayah Aceh; Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) Aceh; Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK); Yayasan Peduli Nanggroe Aceh (PeNA); dan Forum Konservasi Leuser (FKL), sejumlah utusan/perwakilan dari Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Aceh (UP BPBA); Perwakilan Akademisi dari Universitas Syiah Kuala (USK) dan dari Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Pante Kulu.

Rosmawati, S.H., M.H menjelaskan bahwa “Output yang dihasilkan dari kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Produk (PKMBP) ini adalah berupa tersusunnya Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Aceh tentang Kriteria dan Penetapan Kejadian Bencana Luar Biasa Akibat Konflik Satwa Liar” sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) Qanun Aceh No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar.

Selanjutnya, Chadijah Rizki Lestari, S.H., M.H menjelaskan bahwasanya, “Dengan ditetapkannya Rapergub Aceh tersebut oleh Gubernur Aceh kiranya dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh maupun bagi Pemerintah kab/kota yang berada di Wilayah Aceh dalam penetapan anggaran untuk dana bantuan/santunan bencana luar biasa terhadap masyarakat yang terkena dampak langsung akibat konflik satwa liar”.

Selanjutnya, “Rancangan Pergub Aceh yang sudah mendapat banyak masukan dari berbagai aspek dari kelima belas narasumber penting yang hadir dalam kegiatan Tampung Dengar Pendapat (TDP) atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini yaitu Kamis/21 Juli 2022 kiranya ke depan akan menjadi dasar bagi Tim PKMBP USK yang diketuai oleh Kurniawan S.H., LL.M untuk melakukan revisi terhadap Draft Nol Rapergub Aceh yang telah disusun oleh Tim PKMBP USK untuk selanjutnya menghasilkan Draft I Rapergub Aceh (hasil koreksi atas masukan dari RDP)”, sebut Romawati.

Selanjutnya, Kurniawan menegaskan bahwasanya “untuk selanjutnya, Draft I Rapergub Aceh tersebut akan menjadi dokumen penting bagi Tim PKMBP USK untuk diserahkan kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh. [Hadiansyah]

Polisi Kembali Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja

0
(Foto: Humas Polda Aceh)

Nukilan.id – Ditresnarkoba Polda Aceh yang dibantu personel gabungan Polda Aceh, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117, dan Polres Aceh Besar kembali musnahkan 5,3 hektar ladang ganja di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis, 21 Juli 2022.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Ruddi Setiawan menyebutkan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja sangat menantang, di mana harus berjalan kaki selama tiga jam.

“Saat tiba di lokasi, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas 5,3 hektar dengan tinggi batang ganja mencapai 2,5 meter dengan usia empat bulan atau sudah siap panen,”sebut Ruddi

Jumlah ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton lebih.

Pemusnahan batang ganja itu dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas. []