Thursday, March 28, 2024

KoPAM Minta Kejati Aceh Tuntaskan Kasus SPPD Fiktif Oknum DRPK Simeulue

Nukilan.id – Koalisi Pemuda Aceh Menggugat (KoPAM) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (19/7/2022).

Aksi tersebut menuntut Kejati Aceh untuk segera menuntaskan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun 2019.

Koordinator Lapangan (Korlap) Ardi Irawan menyampaikan, kasus SPPD fiktif oknum DRPK Simeulue prosesnys sudah berlarut-larut. Sedangkan Gubernur Aceh sudah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan Nomor: 187/10066 tertanggal 30 Juni 2022.

“Kenapa tidak ada penegakkan hukumnya, maka itu hari ini kami datang untuk membangunkan Kejati Aceh menuntaskan kasus SPPD fiktif oknum DRPK Simeulue yang merugikan negara senilai Rp2,7 M,” kata Ardi dalam orasinya di depan Kantor Kejati Aceh.

KoPAM mendukung dan terus mendorong Kejati Aceh untuk membuktikan siapa oknum DPRK Simeulue yang bermain terhadap SPPD Fiktif tersebut.

Reporter: Reji

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

2 COMMENTS

  1. […] Nukilan.id – Setelah dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Alhudri, MM beberapa waktu lalu, kini kelas jarak jauh yang berlokasi di Gampong (Desa) Sarah Baru, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Senin 18 Juli 2022 resmi memulai proses belajar mengajar. Kelas jarak jauh ini merupakan cabang dari SMAN I Kluet Tengah di Megamat Aceh Selatan. […]

Comments are closed.