Sunday, April 28, 2024

Kejati Aceh Tetapkan 6 Tersangka Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan 6 tersangka kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue Tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar dalam konferensi pers di Aula Rapat Kejati Aceh dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 yang bertema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi”.

“Sudah 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penyalahgunaan anggaran SPPD fiktif DPRK Simeulue, berdasarkan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan anggara APBK pada tahun 2019,” jelasnya.

Bambang menyebutkan, adapun para tersangka yakni dengan inisial A (61) selaku pengguna anggaran, NEP (47) pejabat pengelola keuangan, R (49) selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (sekwan) Simeulue Tahun 2018, M (64) selaku ketua DPRK Simeulue 2014-2019, IR (35) anggota DPRK Simeulue periode 2014 – 2019 dan PH (46) anggota DPRK Simeulue aktif dan juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRK Simeulue periode 2019-2021.

“Para tersangka ini diduga melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dari APBK total anggaran Rp.6 miliar lebih,” sebutnya.

Selanjutnya, Kajati Aceh menjelaskan, perjalanan dinas pada tahun 2019 tersebut sudah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan tiket pesawat dan bill hotel fiktif. Mark up dana perjalanan dinas ini diinisiasi oleh tersangka M yakni pada bulan Januari tahun 2021 bertempat di ruang kerjanya, dengan mengarahkan tersangka R diketahui oleh tersangka A untuk menghubungi saksi MRL dan melakukan permintaan penyediaan tiket pesawat dan bill hotel fiktif.

“Adapun biaya untuk pembuatan tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 untuk setiap orang dalam Surat Tugas perjalanan dinas luar daerah. biaya untuk tiket pesawat dan bill hotel fiktif sebesar Rp 300.000 dinikmati  saksi MRL. Adapun tersangka M  dan tersangka IR juga melakukan komunikasi dengan saksi MRL untuk menyediakan tiket pesawat dan bill hotel fiktif/mark up tiket pesawat dan bill hotel fiktif,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, kegiatan kursus singkat dan pelatihan berupa Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tahun 2019 telah dilaksanakan, namun bukti pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas luar daerah berdasarkan keterangan saksi SS selaku Ketua Umum LKPD yang merupakan penyelenggara Bimtek dihubungi tersangka M, IR, dan PH untuk membantu membuat sertifikat Bimtek tanpa ada pelaksanaan Bimtek dengan biaya Rp1.000.000 sampai Rp1.500.000 untuk pembuatan sertifikat.

Dalam kasus SpPD fiktif ini ada beberapa saksi yang turut diperiksa, yaitu ZD (Airport Manager Wings Air Bandara Lasikin), RN (Staff Ticketing PT. Raya Utama Travel dan PT. Runway Travel), TJ (Komisaris PT Angkasa travel, PT. Global Travel), Keterangan dari  pihak hotel, SS (orang yang membuat SPJ Bimtek) dan MRL (orang yang membuat SPJ SPPD fiktif).

“Data manifes perjalanan, surat keterangan konfirmasi dari Kementerian / Lembaga / Dinas, dan LHP PKN dari BPK dan tiket serra bill hotel palsu disimpan oleh Kejati Aceh untuk dijadikan sebagai bukti” jelas Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, sesuai LHP Perhitungan Kerugian Negara BPK-RI No. 25 tanggal 27 Desember 2021 ditemukan kegiatan yang tidak dilaksanakan/mark up (konsultasi dan koordinasi ke kementerian/lembaga dan Dinas provinsi) namun anggaran tetap dibayarkan sebesar Rp 2.801.814.016.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 6 tersangka sebagai pihak yang bertanggungjawab terhadap Penyimpangan Penggunaan Dana APBD/APBK untuk Kegiatan Perjalanan Dinas Pada Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Bambang.

Turut hadir dalam konferensi pers itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R. Raharjo Yusuf Wibisono. SH. MH beserta Asisten lainnya, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI, dan Puluhan Insan Pers Kota Banda Aceh-Aceh Besar. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img

1 COMMENT

Comments are closed.