Beranda blog Halaman 1516

Aceh Juara 2 Ajang Anugerah Dewan Energi Nasional 2022

0
Pemberian Anugerah DEN Tahun 2022 (Foto: Dok. Humas ESDM)

Nukilan.id – Provinsi Aceh berhasil meraih juara dua pada ajang Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2022 sebagai provinsi perencana energi terbaik Kategori Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED.

Sementara Jawa Timur keluar sebagai peringkat pertama dan Sulawesi Tenggara sebagai peringkat ketiga. Pemberian Anugerah DEN Tahun 2022 itu berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat lalu.

Untuk Aceh sendiri, pemberian anugerah dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto dan diterima oleh Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur.

“Alhamdulillah, Aceh mendapat peringkat 2 pada Anugerah DEN Tahun 2022 Kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED,” kata Mahdinur di Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).

Pemberian Anugerah DEN Tahun 2022 merupakan puncak dari rangkaian kegiatan Anugerah DEN 2022 yang diawali dengan tiga seri Webinar Nasional dan Pameran Transisi Energi sejak 27 Juli lalu.

Kabid Energi dan Kelistrikan Dinas ESDM Aceh, Dedi M. Roza menjelaskan, penghargaan Anugerah DEN 2022 adalah penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi yang menunjukkan prestasi terbaik dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Rencana Umum Energi Daerah (Perda RUED) dalam pengelolaan energi di daerah masing-masing.

Penghargaan Anugerah DEN 2022, kata Dedi, dibagi dalam 4 kategori, yaitu Daerah Tercepat Penetapan Perda RUED; Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED”.

Kemudian, Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Daerah yang Mengoptimalkan Penggunaan EBT”; dan Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi”.

“Dalam malam “Anugerah DEN 2022” yang diadakan di Hotel Bidakara Jakarta tanggal 21 Oktober 2022 Aceh berhasil meraih Juara II untuk Kategori Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED,” kata Dedi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto berharap kepada para penerima penghargaan Anugerah DEN dapat menjadi pendorong dan penyemangat pemerintah provinsi untuk terus menyempurnakan penyusunan dan Implementasi RUED di wilayahnya.

“Kami berharap dengan adanya acara Anugerah DEN Tahun 2022 ini dapat dijadikan sebagai pendorong dan penyemangat bagi Pemerintah Provinsi untuk terus melakukan penyusunan dan implementasi RUED di Wilayahnya,” harap Djoko.

Harapan yang sama juga diutarakan anggota DEN Musri, Anugerah DEN Tahun 2022 yang merupakan bentuk apresiasi kepada provinsi yang terus konsisten dalam penyusunan dan implementasi RUED, semoga dengan pemberian anugerah ini dapat memotivasi provinsi-provinsi lain yang tengah dalam proses penyelesaian.

“Saat ini terdapat 27 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, sedangkan 7 provinsi lainnya tengah dalam proses penyelesaian untuk DEN akan terus mendorong dan memberi semangat agar RUED dapat segera diselesakan. DEN akan terus mendorong dan memberi semangat agar RUED dapat segera diselesaikan, serta melakukan pendampingan dalam implementasi RUED yang telah ditetapkan,” jelas Musri. []

Elektabilitas Demokrat Terus Melesat, Muslim: Kami Semakin Optimis Menangkan Pemilu 2024

0

Nukilan.id – Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas baru saja mengeluarkan hasil survei terakhir tentang tren pilihan partai politik. Dari hasil survey tersebut, Partai Demokrat berada di Papan atas tiga besar dengan 14%. Elektabilitas Partai Demokrat mengalami kenaikan dari sebelumnya 11,6 % menjadi 14%.

Menanggapi hasil survey tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Aceh mengatakan bahwa kenaikan elektabilitas Demokrat jelas menambah Optimisme dan Kepercayaan diri para pangurus, kader, dan simpatisan dalam memenangkan Pemilu di 2024.

“Kita semakin optimis dan siap memenangkan Pilpres dan Pileg di 2024”, ungkap anggota DPR asal Aceh ini.

Lebih lanjut ia menambahkan jika tren peningkatan ini tak lepas dari Kepemimpinan Ketum AHY yang sangat Efektif.

“Ini merupakan salah satu bukti bahwa dibawah kepemimpinan AHY. Organisasi bekerja dengan sangat baik dan terarah”, ujar pria yang akrab disapa Bang Muslim (BM) ini.

Ia juga mengatakan bahwa tren positif yang diperoleh Demokrat merupakan salah satu bukti bahwa rakyat merindukan Perubahan.

Muslim yang tengah berada di Aceh Timur dalam agenda reses ini mengatakan jika hampir di seluruh tempat yang ia kunjungi masyarakat mengeluhkan kondisi yang serba susah dan mereka merindukan Perubahan.

“Masyarakat di daerah serba susah saat ini. Kedepan mereka berharap ada Perubahan dan Perbaikan di berbagai lini, khususnya ekonomi”, tutup nya. []

Korupsi Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Bireuen Dihukum 5 Tahun Penjara

0

Nukilan.id – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar Sidang Lanjutan kasus Korupsi Dana BOS dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim berlangsung dengan Hybrid (merupakan suatu istilah untuk mengungkapkan konsep acara yang menggabungkan antara pertemuan online dan pertemuan offline).

Fakta persidangan bahwa Terdakwa ADNAN, S.Pd BIN. M. DJAMAL selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bireuen sekaligus sebagai Penanggungjawab Manajeman Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 1 Bireuen, yang hadir melalu secara online. Selasa (25/10/2022).

Sebagaimana Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dengan Putusan Terdakwa Adnan S.Pd dengan hukuman 5 (lima) tahun serta denda Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan dan uang pengganti Rp 353,563.000,- subsider 10 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah di jalankan.

Majelis Hakim menilai terdakwa telah merugikan negara dan terdakwa juga tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam memberantas Korupsi, terdakwa juga di dakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.

Walau sempat mati lampu tetapi tidak menyurutkan semangat Majelis Hakim dalam membaca putusan terhadap terdakwa Adnan S.Pd mantan kepala sekolah SMP 1 Kabupaten Bireun yang terlibat korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah

Sidang terdakwa Korupsi Dana BOS dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Edy Subagyo SH,M.H didamping Elfama Zein SH MH dan Hasanuddin SH, M.Hum serta Jaksa Penuntut Umum Dewangga Kurniawan SH, Riski Dwi SH dan terdakwa didampingi penasehat hukum Hendra Sofyan SH, Rasminta Sembiring SH. []

DPRA: BPOM Banda Aceh Harus Punya Wewenang Uji Lab Sendiri

0

Nukilan.id – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh, Selasa (25/10/2022).

Dalam kesempatan itu, M Rizal Fahlevi Kirani membahas regulasi khusus agar BPOM Banda Aceh mempunyai kewenangan tersendiri dalam pengujian laboratorium.

“Kita koordinasikan terkait regulasi khusus untuk bisa menguji sendiri tanpa harus menunggu hasil dari BPOM pusat, apalagi Aceh punya kekhususan,” ucapnya.

Selain itu, Rizal meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti toko-toko obat yang masih menjual obat-obatan yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan.

“Kita imbau kepada pemilik apotik dan apoteker untuk mengikuti intruksi dari pemerintah, karena ini menyangkut nyawa manusia,” pungkas Politisi PNA itu. [Hadiansyah]

Pengacara Irwandi: Benar BW Sudah Bebas Bersyarat

0
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Nukilan.id – Beredarnya info pembebasan bersyarat Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Lapas Suka Miskin, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022), Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Haspan Ritongga, membenarkan informasi tersebut

“Saya langsung di hubungi langsung oleh Bg Wandi soal pembebasan,” kata Hasan Ritongga kepada Nukilan.id, Selasa malam.

Ritongga menyebut dirinya juga dihubungi langsung oleh Stefi Burase selepas magrib.

“Benar segala pengurusan pembebasan sudah kelar tadi sore,” jelasnya.

Dijelaskan, BW sudah lebih dari 2/3 masa menajalani hukuman, jadi sudah memenuhi pembebasan bersyarat.
“InsyaAllah BW akan pulang ke Aceh tapi belum bisa dipastikan kapan,” ujarnya

Harapan Ritongga, dengan bebasnya BW bisa memberikan nuansa baru dan semangat baru bagi perpolitikan di Aceh, inti politik yang lebih membangun dan bisa memberikan nuansa pembelajaran politik yang sehat untuk kalangan anak muda.

” Dan saya yakin ketika beliau sudah berada di Aceh, nuansanya juga akan lebih baik apalagi beliau dirindukan masyarakat Aceh,” Haspan Ritongga. []

Reporter: Ardiansyah

Kejar Target Pengumpulan, BMA Lakukan Edukasi Zakat Penghasilan di BPMA

0
Sosialisasi dan edukasi zakat penghasilan di kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). (Foto: Dok. Humas BMA)

Nukilan.id – Guna meningkatkan penghimpunan zakat penghasilan dari karyawan non-SKPA di wilayah Pemerintahan Aceh, Bagian Pengumpulan Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan kegiatan edukasi zakat penghasilan di kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Selasa (25/10/22). Kegiatan yang berlangsung secara hybrid, offline dan online melalui Zoom ini diikuti 36 peserta. Hadir sebagai pemateri Dr. Armiadi Musa MA, akademisi UIN Ar-Raniry yang juga memiliki pengalaman praktis di bidang pengelolaan zakat Aceh.

Kepala Bagian Pengumpulan BMA, Arif Arham S.Si, MS  dalam sambutannya mengatakan, kegiatan edukasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan BMA  dengan perwakilan BPMA, September lalu. Disebutkan Arif, BPMA sudah membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan berharap ada diskusi lebih lanjut antara BMA dengan pegawai di lingkungan BPMA, khususunya berkaitan dengan kewajiban zakat profesi.

Ia berharap sesi diskusi dengan pakar ini  dapat memberikan jawaban bagi kebingungan maupun keraguan pegawai BPMA untuk menunaikan kewajiban zakat penghasilan.

“Kami mengapresiasi respon cepat BPMA untuk membentuk UPZ. Semoga setelah kegiatan edukasi ini, karyawan BPMA diringankan langkahnya untuk menyetorkan zakat ke Baitul Mal Aceh,” sebut Arif.

Pada kegiatan edukasi ini,  Dr. Armiadi menyampaikan tentang fiqih zakat penghasilan yang termasuk  dalam kategori zakat mal atau zakat harta. Ia juga menyinggung tentang adanya perbedaan pendapat di lingkungan masyarakat Aceh mengenai dasar pemungutan zakat penghasilan. Menurutnya, ikhtilaf ini harus dihadapi secara bijak. Ia memberikan perumpamaan, jika petani menjadikan sawah sebagai lahan mata pencahariannya, maka kantor adalah ladang bagi para pegawai atau karyawan lainnya.

“Bayangkan, petani yang pendapatan hasil sawahnya lebih kecil dari gaji pegawai atau penghasilan profesional lainnya saja sudah berstatus wajib zakat atau muzaki. Kenapa pegawai tidak?” ucap Armiadi.

Ia juga memaparkan tentang keistimewaan hukum zakat di Aceh yang berbeda dari provinsi lain di Indonesia. Undang-Undang Pemerintah Aceh, sebutnya, menjadikan zakat sebagai salah satu faktor pengurang pajak terhutang. Sementara dalam hukum yang berlaku umum di Indonesia, zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

“Zakat sebaiknya diserahkan kepada amil. Tugas memungut dan menyalurkan zakat adalah tugas amil, bukan tugas muzaki,” pungkas Armiadi.

Sementara itu, Sekretaris BPMA Muchsin, ST, M. Sc mengatakan, pihaknya menyambut baik kegiatan edukasi zakat ini. Meski BPMA telah membentuk UPZ dan personalianya telah dikukuhkan oleh BMA, kegiatan edukasi tetap penting dilakukan agar muzaki di BPMA berzakat secara ikhlas dan cerdas, karena telah memahami dasar pemungutan zakat penghasilan oleh BMA.

“Selama ini pegawai BPMA sudah menyalurkan zakat secara pribadi kepada mustahik, namun kedepannya kita berharap pegawai BPMA bisa langsung menyetor ke BMA,” kata Muchsin.

Selama tahun 2022, Bagian Pengumpulan BMA telah melakukan penjajakan untuk meningkatkan pendapatan zakat  di 25 instansi non-SKPA di wilayah Aceh serta mengukuhkan 30 UPZ. Upaya ini diharapkan akan meningkatkan penghimpunan zakat sebagai bagian dari Pendapatan Asli Aceh (PAA), sekaligus membantu BMA memperluas jangkauan program dan penerima manfaat zakat di seluruh Aceh. rizarahmi. [*]

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Ikut FGD yang Digelar Puspenkum Kejagung

0
Nukilan.id – Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menggelar Focus Grup Disscussion (FGD) secara daring yang diikuti Kasi Penkum, Kasi Intel dan para peserta lainnya di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal SH, M.H, Selasa (25/10/2022).
Muharizal membenarkan, bahwa ia mengikuti FGD yang digelar oleh Puspenkum Kejagung, bahwa FGD ini digelar selama dua hari berturut-turut yakni 25 sampai 26/10.
Ia menjelaskan, bahwa materi FGD ini dimulai, pelatihan Mobile Journalism, Penulisan Jurnalistik, Fotografi, Personal Branding dan media sosial, tentunya materi tersebut bermanfaat sekali untuk menunjang kinerja kejaksaan, terutama bidang Penkum dan Intelijen, tutur Muharizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam arahannya mengingatkan kepada para Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia agar selalu membangun dan meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) melalui publikasi.
“Bapak Jaksa Agung menitipkan pesan kepada saya di momentum yang sangat baik ini agar selalu menjaga marwah Kejaksaan serta tingkatkan publikasi demi menaikkan public trust,” ujarnya.
Saat ini kinerja publikasi sangat penting di zaman digitalis saat ini, dengan alasannya, karena sehebat apapun anda jika tidak adanya publikasi maka tidak ada kinerja di Satker, tegasnya.
Namun demikian terhadap pemberitaan di daerah juga harus terus dipublikasikan, baik itu perkara – perkara yang menarik perhatian masyarakat serta momentum yang bisa diangkat menjadi news value, maka saya mengajak kepada seluruh peserta agar senantiasa meningkatkan publikasi disetiap Satker.
Tentunya di mulai dari kolaborasi pemberitaan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di seluruh indonesia harus lebih ditingkatkan karena saat ini kita harus mempertahankan indeks kepuasan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dan meningkatkan citra Kejaksaan, pungkas Kapuspenkum. []

Pemko Lhokseumawe Diminta Bijak dan Tegas Dalam Penerapan Syariat Islam

0

Nukilan.id – Pemerintah Kota Lhokseumawe diminta lebih bijak dan tegas dalam penerapan syariat islam khususnya di Kota Lhokseumawe.

Hal itu disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe Fraksi Demokrat T. Abdul Hakim kepada Nukilan, Selasa (25/10/2022).

Abdul Hakim mengatakan, Pj Walikota Lhokseumawe harus melanjutkan visi dan misi Walikota defenitif yang lalu karena dalam visi dan misi tersebut berbunyi tentang penerapan syariat islam.

“Pj Walikota Lhokseumawe harus melanjutkan visi dan misi itu, namun perlu kesabaran dan kerja keras,” katanya.

Abdul Hakim mendukung penuh kerja keras Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memberantas maksiat.

“Penerapan syariat islam di Lhokseumawe sudah terabaikan sejak lama, untuk itu mari kita dukung penuh kerja keras Pj Walikota dalam memberantas maksiat,” pungkasnya. [Reji]

Ketua DPRK Minta Pemko Beri Pendampingan Khusus Bagi Pasien Gagal Ginjal Akut

0

Nukilan.id – Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, bersama Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, mengunjungi anak yang mengalami sakit gagal ginjal di kawasan asrama TNI, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (24/10/2022).

Dalam kesempatan itu Farid mengatakan, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui petugas kesehatan baik di rumah sakit maupun puskesmas agar memberikan pendampingan khusus bagi pasien yang mengalami gagal ginjal. Pemko diminta serius menangani fenomena munculnya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Data dari Dinkes Aceh, sejak bulan Juli 2022 ini terjadi lonjakan kasus gagal ginjal akut pada 31 anak di Aceh, tingkat kematiannya pun tergolong tinggi yaitu 20 jiwa. Tentu kondisi ini harus menjadi alarm untuk mempersiapkan langkah-langkah intervensi,” kata Farid.

Farid juga menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan Banda Aceh memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait gejala dan penyebaran penyakit ini.

“Sudah banyak warga kita yang menjadi korban, tetapi info yang berkembang di tengah masyarakat terkait gagal ginjal ini masih simpang siur. Karena itu perlu sosialisasi dan edukasi secara masif agar jika ada kasus dapat terdeteksi sejak dini. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman cara mencegah penyakit ini,” tutur Farid.

Farid juga mengimbau jika ada warga yang anggota keluarganya terdapat gejala gangguan kesehatan segera dibawa ke fasilitas kesehatan, baik puskesmas ataupun rumah sakit.

“Kita juga meminta pemerintah kota untuk terus memantau dan memberdayakan tenaga kesehatan di gampong-gampong untuk langkah preventif,” katanya.

Pemerintah kota kata Farid, juga sudah mengimbau apotek atau farmasi obat, dokter, dan rumah sakit untuk tidak memberikan obat-obat yang disinyalir dilarang untuk diedarkan kepada masyarakat.

Ketua DPD PKS Kota Banda Aceh ini juga berharap, Dinas Kesehatan segera mendata dan memetakan warga-warga yang diduga mengalami gejala gagal ginjal akut ini untuk mendapatkan perawatan dan pelayanan medis terbaik.

“Perlu dipastikan agar warga kota yang menjadi pasien gagal ginjal memperoleh pelayanan terbaik dari pemerintah kota,” ujar Farid.

Sementara itu, Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, menyampaikan, pasien yang dijenguk tersebut bernama Naura dan saat ini berusia 10 bulan 20 hari. Usai dinyatakan mengalami gagal ginjal oleh dokter, pasien langsung mendapatkan tindakan cepat dari pihak rumah sakit, selanjutnya menjalani masa inkubasi selama 15 hari.

“Usai menjalani masa inkubasi kondisinya sudah semakin membaik dan dibolehkan pulang ke rumahnya. Mudah-mudahan dia kembali ceria dan sehat kembali,” kata Bakri didampingi Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Camat Kuta Alam, jajaran Pemko Banda Aceh di Dinas Kesehatan, aparatur Gampong Kuta Alam, pengurus asrama TNI AD Kuta Alam, dan beberapa perwakilan masyarakat. []

Distanbun Aceh: Kopi Gayo 3 Resmi Jadi Varietas Unggul Nasional

0
Cut Huzaimah
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Kopi arabika varietas Gayo 3 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ateng Super telah resmi ditetapkan menjadi Varietas Unggul Nasional (VUN) setelah mengikuti serangkaian riset dan penelitian oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP mengatakan, keberhasilan ini merupakan kerja keras bersama antara Pemerintah Aceh, serta Pemerintah Aceh Tengah dan Bener Meriah sebagai pemilik varietas, dalam mengusulkan bibit ini menjadi varietas unggul nasional.

“Mudah-mudahan kedepan kita akan mempersiapkan kebun induk sebagai kebun benih sumber kopi Gayo 3 di Aceh Tengah dan Bener Meriah dalam rangka ketersediaan bibit kedepan yang bersertifikat dengan mutu bibit berkualitas,” kata Cut kepada Nukilan, Selasa (25/10/2022).

Kopi arabika varietas Gayo 3 yang telah ditetapkan menjadi Varietas Unggul Nasional. (Foto: Dok. BPSBTPHP Distanbun Aceh).

Lebih lanjut, Cut Huzaimah menjelaskan kopi arabika Gayo 3 itu dikenal dengan nama Ateng Super. Setelah melalui rangkaian riset hasil kerjasama antara Distanbun Aceh dan Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar dalam beberapa tahun terakhir, kini membuahkan telah hasil maksimal.

“Akhirnya perjuangan untuk mendapatkan pengakuan secara nasional bagi varietas kopi Gayo 3 ini telah mebuahkan hasil,” ucapnya.

Ia menyebutkan, kopi arabika Gayo 3 ini dinyatakan lulus dan disetujui menjadi varietas unggulan nasional melalui sidang pelepasan varietas tanaman perkebunan yang dipimpin Ketua Tim Penguji Saleh Muktar, yang juga menjabat Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan RI.

Sementara itu, Kepala UPTD Balai Pengawasan dan sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (BPSBTPHP) Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Habiburrahman, S.TP, M.Sc mengatakan pihaknya akan SEGERA melakukan pendampingan terhadap petani dalam membuat kebun induk dan pensertifikasi bibit kopi arabika Gayo 3 tersebut.

Selain itu, kata dia, dengan ditetapkannya varietas kopi arabika Gayo 3 menjadi varietas unggulan nasional, Gayo kini meiliki 3 varietas unggul kopi arabika yang sudah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional, yaitu varietas kopi arabika Gayo 1 dan Gayo 2.

Kepala BPSBTPHP Distanbun Aceh, Habiburrahman, S.TP, M.Sc bersama Tim Penguji Kopi Varietas Gayo 3. (Foto: BPSBTPHP Distanbun Aceh)

“Beberapa tahun sebelumnya, varietas kopi arabika Gayo 1 dan Gayo 2 juga sudah dilepas oleh Kementerian Pertanian sebagai varietas unggul nasional. Selain kopi arabika, komoditi pertanian unggulan Dataran Tinggi Gayo yang juga sudah ditetapkan sebagai varietas unggul nasional adalah Jeruk Keprok Gayo, Alpukat Gayo dan Padi Lokal Rom Poteh,” sebut Habib yang juga ikut meperjuangkan kopi arabika Gayo 3 ini menjadi varietas unggul nasional.

Untuk diketahui, kopi arabika varietas gayo 3 ini ditetapkan melalui Sidang Pelepasan Varietas Perkebunan Semester I Tahun 2022 yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada 12-14 April 2022 lalu. Kemudian, Direktorat Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian menyatakan varietas kopi arabika Gayo 3 layak dan memenuhi syarat untuk dilepas sebagai Varietas Unggul Perkebunan Nasional.

Dan kopi varietas Gayo 3 ini dikenal memiliki beberapa keunggulan diantaranya cepat berbuak, produktivitas relatif tinggi dan kualitas kopi sangat baik. Disamping itu varietas ini memiliki daya adaptasi yang cukup tinggi untuk dikembangkan di daerah dataran tinggi.(Adv)