Beranda blog Halaman 1477

Melalui Forum LLAJ, Dishub Aceh Kolaborasi Tanggap Darurat Sejak Dini

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Beberapa waktu lalu, Aceh Tamiang mengalami bencana banjir dan longsor yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan berdampak pada stagnasi angkutan barang dan penumpang.

Aktivitas lalu lintas pada peristiwa tersebut lumpuh total, angkutan barang dan penumpang tidak dapat melintas sehingga menimbulkan antrian panjang kendaraan pada ruas jalan nasional di lintas timur Aceh.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di kemudian hari, Dishub Aceh Rabu pagi (30/11/2022), menggelar rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Aceh. Rakor ini sebagai evaluasi dan merumuskan langkah -langkah antisipatif terhadap penanganan kelancaran lalu lintas pada masa bencana. Sehingga, potensi lumpuhnya arus transportasi darat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu dapat diantisipasi sejak awal.

Seperti laporan yang dipaparkan AKP Iwan Haji, Kasat Lantas Polres Aceh Tamiang, banjir dan longsor yang terjadi di Aceh Tamiang mengakibatkan kemacetan panjang dan kerusakan beberapa ruas jalan nasional. Beberapa kendaraan bahkan ada yang tergelincir, dan menyebabkan kemacetan lebih panjang.

Beberapa tim yang telah dikerahkan, tambah Iwan Haji, mencoba mencari alternatif jalan yang dapat dilalui agar angkutan yang telah mengantri panjang dapat melintas, khususnya angkutan logistik.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Muji Ediyanto menyampaikan, keterlibatan seluruh pihak dalam menangani bencana ini sangatlah penting. “Seperti sungai sebagai tempat penampung air dari hutan ini perlu dijaga normalisasinya, sehingga debitnya tercukupi tidak meluap ke daratan, pihak balai wilayah sungai menjadi ahli dalam menangani masalah ini,” ungkapnya.

Dari bencana banjir dan longsor di Aceh Tamiang ini, menjadi pembelajaran agar seluruh pemangku kepentingan lebih siap dan memiliki contingency plan. Pasalnya, kondisi stagnasi lalulintas seperti ini akan berdampak pada kelangkaan bahan pangan masyarakat dan menimbulkan kerugian materi yang besar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang LLAJ Dishub Aceh, Deddy Lesmana menyebutkan, perlunya dukungan dan peran instansi terkait secara kolaboratif untuk memastikan kelancaran transportasi, khususnya saat terjadi bencana.

“Untuk itu kita perlu melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas (MRLL) dan menyiapkan sarana transportasi darat/laut/udara sebagai alternatif peralihan untuk distribusi logistik merupakan alternatif solusi dalam penanganan bencana,” kata Deddy.

Dalam pelaksanaan tanggap darurat di lapangan, penanggulangan bencana alam semua pihak berperan dan bertanggung jawab baik dari unsur pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademisi dan media.
Dalam rakor Forum LLAJ yg dilaksanakan secara berkala ini juga dihadiri oleh unsur BPJN, Dinas PUPR Aceh, Basarnas dan Organda.

PGRI Aceh Jaya Gelar Pelatihan Optimalisasi Pemanfaatan Akun belajar.id Bagi Guru

0
(Foto: Dok. PGRI Aceh Jaya)

Nukilan.id – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Jaya mengadakan pelatihan bagi guru PAUD/SD/SMP/SMA/SMK/sederajat Se-Kabupaten Aceh Jaya di Aula SD Negeri 3 Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (1/12/2022).

Pelatihan dilaksanakan dalam rangka HUT PGRI Ke-77 dan HGN 2022 Kabupaten Aceh Jaya dengan mengusung tema “Optimalisasi Pemanfaatan Akun Belajar.Id dalam Implementasi Kurikulum Merdeka”.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Jaya, Abu Bakar, S.Pd., M.H dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi dan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru-guru di Aceh Jaya sangat penting untuk dilaksanakan.

“Sosialisasi dan pelatihan terkait Kurikulum Merdeka bagi seluruh guru-guru di Aceh Jaya sangat penting dilaksanakan, mengingat ini merupakan kurikulum baru yang diluncurkan oleh Kemdikbud. Tahun depan Kurikulum Merdeka ini wajib kita implementasi di seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP dalam Kabupaten Aceh Jaya,” kata Abu Bakar.

Selain itu, Abu Bakar turut mengucapkan terima kasih kepada PGRI Kabupaten Aceh Jaya atas partisipasi dan kontribusinya dalam melakukan sosialisasi implementasi kurikulum merdeka bagi guru dalam Kabupaten Aceh Jaya.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pengurus PGRI Kabupaten Aceh Jaya dan pengurus Cabang yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam memberikan sosialisasi dan pelatihan implementasi kurikulum merdeka bagi guru-guru kita di Aceh Jaya,” ucapnya.

Kepala Disdikbud Aceh Jaya ini berharap dengan adanya sosialisasi dan pelatihan yang dilaksanakan oleh PGRI Kabupaten Aceh Jaya dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang Kurikulum Merdeka dan Implementasi Kurikulum Merdeka kepada seluruh guru dalam Kabupaten Aceh Jaya.

Dalam kesempatan sama, Ketua PGRI Kabupaten Aceh Jaya, Julianto, ST. M.Si juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi dan komitmen PGRI Kabupaten Aceh Jaya dalam meningkatkan kompetensi guru guna mewujudkan pendidikan bermutu dan berkualitas di Aceh Jaya.

“Pelatihan yang kita laksanakan ini bagi seluruh guru dalam Kabupaten Aceh Jaya ini merupakan bentuk komitmen dan kontribusi kita dalam meningkatkan kompetensi guru-guru kita sebagai ujung tombak dalam meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Jaya,” pungkas Julianto.

Untuk diketahui, pelatihan ini dilaksanakan secara estafet di setiap Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya yang diikuti 800 orang guru dari seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan ini difasilitasi oleh pengurus PGRI setiap Cabang bekerja sama dengan Google Master Trainer (GMT) Kabupaten Aceh Jaya sebagai narasumber. []

Distanbun Aceh Serahkan Tanda Daftar Salak Varietas Sabang ke Pemko Sabang

0
Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menyerahkan tanda daftar salak varietas Sabang ke Pemerintah Kota Sabang. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh Ir. Cut Huzaimah, MP melalui Kepala UPTD BPSBTPHP Habiburrahman, S.TP, M.Sc menyerahkan tanda daftar varietas tanaman komoditi salak varietas Sabang kepada Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, M.Si disela acara penanaman perdana kedelai Program ABT tahun anggaran 2022 di Desa Paya Seunara, Kamis (1/12/2022).

Kepala UPTD BPSBTPHP Distanbun Aceh Habiburrahman, S.TP, M.Sc memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sabang telah mengembangkan komoditi pertanian dan perkebunan seperti kacang tanah, kedelai, salak, alpokat, cengkeh, kakao dan nilam yang akan berkembang menjadi penangkaran benih.

Selain itu, Distanbun Aceh turut menyerahkan plakat tanda daftar varietas tanaman komoditi salak varietas Sabang yang ditanda tangani Kapus PVTPP Kementerian Pertanian RI Gunawan, SP, M.Si.

“Plakat ini membuktikan bahwa dKementan RI sudah ada pengakuan sah kepemilikan salak tersebut menjadi aset Pemerintah Kota Sabang dengan harapan dalam beberapa bulan ke depan akan kita tingkatkan usulan salak Sabang menjadi Varietas Unggul Nasional (VUN),” kata Kadistanbun Aceh dalam sambutannya yang dibacakan Habib.

Disisi lain, dijelaskan Habib, penanaman kedelai seluas 50 hektare dengan label biru 2 (BR-2) diharapkan pada tahun 2023 mendatang hasil penanaman kedelai untuk 10 kelompok tani tersebut bisa menjadi calon benih dengan potensi 50 ton yang bisa didistribusikan ke Kabupaten atau Kota di Provinsi Aceh.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang Fakhri, SE, M.AP mengatakan bahwa tahun ini melalui dana ABT APBN 2022 Kota Sabang mendapat alokasi penanaman Kedelai seluas 50 Ha yg tersebar di 10 Kelompok Tani.

Sementara itu, Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi mengucapkan Terima Kasih atas Bantuan dan Bimbingan dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dalam mendukung Ketahanan Pangan di Kota Sabang.

“Diharapkan Gerakan Cepat Tanam & Panen sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo agar di masing-masing Kabupaten atau Kota untuk membekali diri dengan aneka tanaman yang mendukung ketahanan pangan,” ujar Reza Fahlevi dihadapan unsur Forkopimda Sabang, para Ka SKPK, tokoh masyarakat, kelompok tani dan para undangan lainnya.

“Untuk ketahanan pangan kita harapkan Sabang akan menambah spot-spot wisata berupa agrowisata komoditi salak, alpokat, kakao, torism rempah cengkeh dan milam. Tentunya ini semua butuh dukungan semua pihak agar terlaksana dalam rangka penguatan ekonomi masyarakat menuju kesejahteraan,” tambah Pj Walikota Sabang. []

Dishub Aceh: Aktivitas Penerbangan Mulai Menggeliat

0
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal. (Foto: Dok. Pribadi)

Nukilan.id – Pasca pandaktivitas penerbangan di Provinsi Aceh mulai kembali menggeliat baik domestik maupun Internasional. Hal itu terlihat dari sejumlah maskapai yang kembali melayani rute penerbangan internasional Banda Aceh-Penang. Salah satunya seperti maskapai Firefly yang sudah kembali beroperasi di Aceh.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, T. Faisal mengatakan, aktivitas penerbangan ini mulai menggeliat setelah dibukanya kembali penerbangan internasional pada tanggal 3 Oktober 2022 lalu. Hal ini juga ditandai dengan kembalinya beroperasinya Air Asia rute Banda Aceh-Kuala Lumpur dengan pesawat Airbus A320 dengan frekuensi 2 kali per minggu.

“Selanjutnya menyusul maskapai Air Asia dan Firefly yang juga membuka rute penerbangan internasional dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, yakni rute Banda Aceh-Penang pada 7 November lalu,” kata Faisal dalam keterangannya kepada Nukilan, Kamis (1/12/2022).

T FaiSebelum Covid-19, sambungnya, maskapai Firefly ini menggunakan pesawat dengan tipe baling baling Ediyaitu ATR-72, tapi kali ini Firefly menggunakan pesawat jet tipe Boeing B737-800 dengan daya angkut 189 pnp dengan frekuensi 2 kali per minggu.

Faisal menyebutkan, maskapai Air Asia dan Firefly akan menambah jadwal penerbangannya mencapai 4-5 kali per minggu, tergantung jumlah permintaan penumpang.

“Bukan hanya itu, maskapai nasional Batik Air juga akan membuka penerbangan Banda Aceh-Penang mulai tanggal 15 Desember 2022 dengan jumlah penerbangan 7 kali per minggu,” katanya.

Menurut Faisal, dengan semakin meningkatnya jumlah penerbangan keluar negeri, tentunya Aceh akan semakin terkoneksi dengan dunia Internasional. Bahkan, hal ini juga akan memudahkan masyarakat Aceh untuk melakukan perjalanan baik dalam rangka bisnis, perdagangan, pariwisata, kesehatan dan lain sebagainya dengan tarif yang terjangkau.

He“Perkembangan positif ini merupakan jawaban dari upaya keras Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang terus melakukan koordinasi intens baik dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator maupun pihak maskapai,” ungkapnya.

Karena itu, Faisal menyampaikan rasa syukur atas upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh akhirnya terwujud, dimulai dari pembukaan kembali status Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) untuk penerbangan internasional pasca Covid-19, seperti penerbangan Haji, Umrah dan penerbangan internasional reguler.

“Pemerintah Aceh juga mengapresiasi maskapai yang dengan kondisi keterbatasan armada pasca pandemi, namun tetap memberikan prioritas untuk membuka penerbangan dari Aceh ke luar negeri,” ucapnya. []

DPRK Sahkan APBK Banda Aceh Tahun 2023 Rp1,25 T

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengesahkan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.258.600.994.660. Pengesahaan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dewan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh fraksi dewan, Rabu (30/11/2022).

Rapat yang dimulai menjelang siang tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, didampingi Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK lainnya. Turut hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, dan Sekda Amiruddin, SKPK, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Adapun ringkasan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Wali Kota dan Pimpinan DPRK Banda Aceh yaitu, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.251.400.994.660. Sementara belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.258.600.994.660.

Selanjutnya, pembiayaan daerah dalam APBK Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp10.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.800.000.000.

Dalam sambutannya Farid Nyak Umar menyampaikan, proses panjang pembahasan Rancangan Qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 telah melalui berbagai tahapan, yang semuanya harus diteliti, disinkronisasi, dan disempurnakan kembali setiap mata anggarannya, sesuai dengan prioritas dan urgensinya masing-masing.

Farid bersyukur semua tahapan tersebut telah dilalui, berkat semangat dan kerja sama yang baik antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Kami bersyukur hingga tahun ini masih dapat menyelesaikan tugas penyusunan dan penetapan Qanun APBK kita tepat waktu, bahkah sedikit lebih cepat, semoga untuk Qanun APBK 2023 juga dapat kita sahkan tepat pada waktunya,” kata Farid.

Farid mengatakan, penetapan APBK tepat waktu sangatlah penting. Karena kalau APBK tidak ditetapkan tepat waktu, sementara APBN sudah bergerak, maka ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan perputaran anggaran yang seharusnya bersamaan, sehingga pembangunan nasional dan daerah tidak bisa bersinergi dan seiring sejalan.

Penetapan APBK tepat waktu juga akan mempercepat pelaksanaan anggaran, tanpa harus menunggu hingga akhir tahun yang dapat menghambat petumbuhan ekonomi dan laju pembangunan.

Di samping itu, penetapan APBK tepat waktu akan membuat tingginya daya serap anggaran. Kualitas pelaksanaan program juga jadi lebih baik dan berkualitas karena tidak terburu-buru dan tidak kejar tayang akibat kekhawatiran akan mati anggaran.

“Kami berharap setelah disahkan APBK Banda Aceh Tahun 2023 ini, menjadi awalan dan perencanaan yang baik untuk membangun dan mewujudkan kesejahteraan bagi warga Kota Banda Aceh,” kata Farid.[Hadiansyah]

Komisi I DPR-RI Bersama Kemkominfo Gelar Webinar RKUHP Untuk Keadilan Rakyat Indonesia

0

Nukilan.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) bekerja sama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) kembali melaksanakan webinar dengan tema “RKUHP Untuk Keadilan Rakyat Indonesia”.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, H. Teuku Riefky Harsya, MM secara virtual pada Kamis, 1 Desember 2022.

Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Teuku Riefky Harsya saat membuka acara webinar RKUHP Untuk Keadilan Rakyat Indonesia secara vitual zoom, Kamis, 1 Desember 2022. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam sambutannya, Teuku Riefky Harsya (TRH) memberikan apresiasi kepada Kemkominfo khususnya Dirjen IKP yang secara konsisten menghadirkan program-program inspiratif, utamanya dalam upaya mengisi pembangunan nasional dan mencerdaskan anak bangsa yang di antaranya seperti program webinar hari ini.

“Dan kami terus berharap agar kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Kemkominfo dan DPR-RI kiranya dapat terus dipertahankan dan terus ditingkatkan,” harapnya.

Lebih lanjut, Anggota DPR-RI asal Aceh itu mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP saat ini sedang dalam tahapan pembahasan ulang di DPR-RI. Awalnya, kata TRH, RUU ini sudah selesai dibahas dan hendak disahkan, tetapi terkait adanya masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk yang membuat yaitu DPR-RI dan Pemerintah menunda dan melanjutkan pembahasan ulang ke masa sidang tahun berikutnya.

“Dalam proses pembuatan sebuah produk legislasi dukungan dan masukkan dari masyarakat sangatlah dibutuhkan, hal ini sejalan dengan semangat kita sebagai sebuah negara yang demokratis yaitu semua elemen harus dilibatkan dalam sebuah proses,” ujar TRH yang juga Sekjen DPP Partai Demokrat itu.

Menurutnya, ini penting agar aspirasi setiap warga negara dapat diakomodir dengan baik dalam sebuah produk legislasi. Pada dasarnya sebagai salah satu konsensus sosial keberadaan hukum dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman,” terang Sekjen DPP Partai Demokrat itu.

“Mengingat KUHP kita merupakan produk peninggalan masa kolonial belanda dulu, oleh karenanya kita membutuhkan KUHP yang sesuai dengan perkembangan zaman yaitu kondisi saat ini,” kata TRH.

Karena itu, kata dia, kita selaku subjek hukum yang baik perlu kiranya mendukung KUHP yang baru tersebut. Dan sejatinya sebuah hukum akan berjalan dengan efektif apabila subjeknya berpartisipasi secara penuh baik ditingkat kepatuhan maupun penegakan terhadap pelanggarannya.

“Maka sejatinya pula masyarakat yang baik adalah mereka yang patuh dan taat pada aturan hukum,” tutur TRH.

Untuk diketahui, pada kegiatan webinar ini menghadirkan narasumber yang handal yaitu Dosen STIT Darussalamah Sigli, Teuku Syahwal, M.Pd, CHt dan Direktur IKPMK Kemkominfo RI, Drs. Wiryanta, MA, Ph.D, serta moderator Reni Risty. []

MK Larang Eks Koruptor Nyaleg hingga 5 Tahun Usai Keluar Penjara

0
Ilustrasi Koruptor. (Foto: u-report)

Nukilan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan fenomenal. Kali ini MK memutuskan mantan terpidana mencalonan diri menjadi anggota legislatif selama 5 tahun setelah keluar penjara. MK menilai hal itu untuk memberi waktu introspeksi diri eks koruptor.

“Mengadili. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan Chanel YouTube, Rabu (30/11/2022).

Pasal 240 ayat 1 huruf g yang diubah awalnya berbunyi:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

MK mengubahnya menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(i)tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

“Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 telah ternyata tidak sejalan dengan semangat yang ada dalam persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 sebagaimana telah dilakukan pemaknaan secara konstitusional bersyarat oleh Mahkamah,” ucap majelis.

Padahal keduanya merupakan salah satu syarat formal untuk menduduki rumpun jabatan yang dipilih (elected officials). Maka pembedaan yang demikian berakibat adanya disharmonisasi akan pemberlakuan norma-norma tersebut terhadap subjek hukum yang sesungguhnya mempunyai tujuan yang sama yaitu sama-sama dipilih dalam pemilihan.

“Oleh karena itu, pembedaan atas syarat untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan calon kepala daerah yaitu calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota bagi mantan terpidana sebagaimana dipertimbangkan tersebut di atas, dapat berakibat terlanggarnya hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

MK menilai masa tunggu 5 tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya bagi calon kepala daerah, termasuk dalam hal ini calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Demikian halnya persyaratan adanya keharusan menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang jati dirinya dan tidak menutupi latar belakang kehidupannya adalah dalam rangka memberikan bahan pertimbangan bagi calon pemilih dalam menilai atau menentukan pilihannya.

“Sebab, terkait dengan hal ini, pemilih dapat secara kritis menilai calon yang akan dipilihnya sebagai pilihan baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan untuk diketahui oleh masyarakat umum (notoir feiten). Oleh karena itu, hal ini terpulang kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemilih untuk memberikan suaranya kepada calon yang merupakan seorang mantan terpidana atau tidak memberikan suaranya kepada calon tersebut. Selain itu, untuk pengisian jabatan melalui pemilihan (elected officials), pada akhirnya masyarakat yang memiliki kedaulatan tertinggi yang akan menentukan pilihannya,” ungkap majelis.

Selain itu, fakta emipirik ada yang mengulang kembali tindak pidana yang sama (in casu secara faktual khususnya tindak pidana korupsi), sehingga makin jauh dari tujuan menghadirkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas. Oleh karena itu, demi melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu dalam hal ini kepentingan masyarakat akan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan mampu memberi pelayanan publik yang baik serta menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat yang dipimpinnya, Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum putusan-putusan MK.

“Selain itu, langkah demikian juga dipandang penting oleh Mahkamah demi memberikan kepastian hukum serta mengembalikan makna esensial dari pemilihan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yakni menghasilkan orang-orang yang memiliki kualitas dan integritas untuk menjadi pejabat publik dan pada saat yang sama tidak menghilangkan hak politik warga negara yang pernah menjadi terpidana untuk tetap turut berpartisipasi di dalam pemerintahan,” bebernya. [Detik]

Komut Bank Aceh: UMKM Pilar Penting Akselerator Perekonomian

0
Komisaris Utama Bank Aceh Syariah, Taqwallah didampingi Lazuardi, Direktur Operasional dan Tim Kantor Pusat melakukan pertemuan dengan BAS Cabang Kuala Simpang, Rabu 30 November 2022.

Nukilan.id – Komisaris Utama beserta jajaran direksi Bank Aceh meminta seluruh insan yang ada di Bank Aceh untuk menjadikan Bank Aceh sebagai akselorerat dalam melaksanakan aktivitas binsis guna percepatan perekonomian daerah. UMKM menjadi pilar penting dalam mendukung hal tersebut.

Hal itu disampaikan Komisaris Utama Bank Aceh, Taqwallah dalam audiensi bersama Bank Aceh Cabang Kuala Simpang dalam rangka kunjungan kerja yang juga turut dihadiri oleh sejumlah Pemimpin Divisi dan Pemimpin Cabang dan Cabang Pembantu yang ada di Kuala Simpang.

“Tentunya kita harus menggunakan cara-cara kerja yang luar biasa atau out of the box sehingga visi menjadi Bank Syariah terdepan dan terpercaya dalam pelayanan di Indonesia dapat dicapai,” kata Taqwallah, Rabu (30/11/2022).

Taqwallah mengajak seluruh pihak untuk dapat berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta adaptif terhadap perubahan yang terjadi di sektor keuangan maupun perbankan.

“Kunjungan kerja ini merupakan pendelegasi dari Gubernur sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP), yang di antaranya memastikan indikator aktivitas bisnis, termasuk langkah-langkah dalam mengakselerasi pembiayaan UMKM dan KUR,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di aula Bank Aceh Cabang Kuala Simpang itu, Taqwallah membagikan pengalamannya dalam pengelolaan tata kerja yang adaptif terhadap dinamika yang terjadi.

“Pemanfaatan berbagai teknologi di bidang layanan keuangan telah membawa perubahan yang signifikan pada industri perbankan. Karena itu, seluruh bank saat ini telah merubah orientasi mereka lebih kepada kebutuhan nasabah,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembiayaan UMKM menjadi salah satu prioritas yang harus diemban oleh Bank Aceh sebagai mitra Pemerintah Aceh dalam konteks pembangunan daerah.

“Pemetaan terhadap potensi masing-masing daerah menjadi salah satu poin penting untuk menumbuhkan aktivitas bisnis dan menjaga kualitas pembiayaan,” tambahnya.

Di tengah perubahan zaman yang terjadi, Taqwallah meyakini Bank Aceh dapat terus adaptif dan berinovasi sehingga mampu memberikan kontribusi tidak hanya bagi Aceh, melainkan juga di kancah nasional.

“Sejumlah indikator keuangan sepanjang 2022 telah menunjukkan tren yang positif. Namun tentunya seluruh pihak harus terus meningkatkan motivasi dan menyiapkan langkah-langkah alternatif dalam menyikapi dinamika yang terjadi. Baik dalam konteks lokal maupun global.,” ujarnya.

Kunjungan kerja sebelumnya telah dilaksanakan di Sigli, Meureudu, dan Bireuen, Selasa (29/11).

“Hari ini, pertemuan dilakukan di Kuala Simpang, Langsa dan Idi. Hari berikutnya akan berkunjung ke berbagai BAS cabang lainnya di kabupaten/kota hingga berakhir di Calang, Aceh Jaya,” kata Abdul Rafur, Project Management Officer BAS.

Kinjungan kerja turut dihadiri Direktur Operasional Bank Aceh, Lazuardi, dan Pemimpin UKM Center, Iskandar dan sejumlah tim kantor pusat Bank Aceh. []

1094 Siswa Aceh Besar Ikut Uji Kemahiran Bahasa Indonesia

0
Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh, Karyono, SPd, MHum (kiri), saat menerima kunjungan Plt Kadisdikbud Aceh Besar, Agus Jumaidi, MPd. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Sebanyak 1094 Siswa Aceh Besar jenjang SMP mengikuti Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI) yang berlangsung selama tiga hari dimulai tanggal 28 sampai 30 November 2022.

Plt Kadisdikbud Aceh Besar, Agus Jumaidi MPd mengucapkan terima kasih atas partisipasinya terutama kepada Balai Bahasa Provinsi Aceh, Kepala sekolah, guru dan siswa.

Agus Jumaidi mengungkapkan kegiatan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) diikuti oleh 15 sekolah diantaranya, SMPN 1 Darul Imarah, SMPN 3 Ingin Jaya, SMPN 2 Ingin Jaya, SMPN 1 Ingin Jaya,

Selanjutnya, SMPN 2 Blang Bintang, SMPN 1 Seulimeum, SMPN 1 Darussalam, SMPN 1 Peukan Bada, SMPN 2 Peukan Bada, SMPN 1 Montasik, SMPN 3 Montasik, SMPN 1 Sukamakmur, SMPN 2 Kuta Baro, SMPN 1 Baitussalam, dan SMPIK Nurul Quran

“Kegiatan UKBI merupakan salah satu cara untuk mengukur kemahiran siswa dalam berbahasa Indonesia, ini perlu terus dilakukan agar bahasa Indonesia dapat lestari dalam diri anak bangsa,” katanya.

“Untuk itu kepada sekolah-sekolah terutama guru bahasa Indonesia dapat membimbing siswa-siswi dan memberikan pengetahuan tentang berbahasa Indonesia yang baik dan benar,” harap Plt Kadisdikbud.

Ingin mengukur kemahiran berbahasa Indonesia anak didik anda? Silakan ukurlah kemahiran berbahasa Indonesia mereka melalui UKBI Adaptif Merdeka secara gratis khusus pelajar. Pendaftaran dan pengujian dilakukan langsung secara daring di https://ukbi.kemendikbud.go.id

UKBI Adaptif Merdeka merupakan tes untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia penutur bahasa Indonesia yang desain ujinya disesuaikan dengan estimasi kemampuan peserta uji, mulai dari kemahiran terendah hingga kemahiran tertinggi.

Pengkaji Bahasa dan Sastra, Balai Bahasa Provinsi Aceh, Yanti Zulita, S.S., M.Pd. dan Atikah Adoria SPd mewakili Kepala Balai Bahasa Provinsi Aceh mengucapkan alhamdulillah dan terima kasih kepada plt Kadisdikbud Aceh Besar, Agus Jumaidi MPd yang telah mengkoordinir, memimpin, dan memantau pelaksanaan UKBI di Kabupaten Aceh Besar.

“Selanjutnya kepada Humas Disdikbud, Rusydi, SAg dan Bapak Ibu kepala sekolah kami juga ucapkan terima kasih yang telah mengikutsertakan siswa-siswanya mengikuti UKBI, “lanjutnya.

“Semoga kegiatan ini terus berlanjut hingga tahun berikutnya dengan peserta yang lebih banyak lagi,” tutupnya. []

Berkas Perkara Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue Dinyatakan Lengkap

0

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyatakan sudah melengkapi pemberkasan atau P21 tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue tahun anggaran (TA) 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Plh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangan tertulis kepada Nukilan, Rabu (30/11/2022).

“Berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P21 berdasarkan surat Nomor: ND-204/L.1.5/Ft.1/11/2022 tanggal 25 November 2022,” kata Ali Rasab.

Ali Rasab menyebutkan, adapun para tersangka yakni Sekwan DPRK Simeulue berinial A, bendahara pengeluaran DPRK Simeulu TA 2019 berinisial R, PPP-SKPK Sekretariat DPRK Simeulu TA 2019 berinisial MEP.

Selanjutnya, Anggota DPRK Partai PKS periode 2014-2019 dan 2019-2024 berinisial IR, Anggota DPRK Partai Hanura periode 2019-2024 berinisial PH dan mantan Ketua DPRK periode 2014-2019 berinisial M.

“Keenam tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ali Rasab.

Sebagaimana diketahui hasil Koordinasi dengan Tim Penyidik Kejati Aceh bahwa penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Simeulue (29/11), dengan Jaksa Penuntut Umum akan ditunjuk Jaksa dari Kejaksaan Negeri Simeulue

“Untuk status tersangka saat tidak di tahan karena masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta,” pungkasnya. [Reji]