Beranda blog Halaman 1478

Hamdani Basyah Siap Bertarung di Pentas Musorprov KONI Aceh ke XIII

0

Nukilan.id – Ketua KONI Kota Banda Aceh, Hamdani Basyah, SH menyatakan siap untuk bertarung memperebutkan kursi Ketua KONI Aceh periode 2022-2026, di Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII pada 24-26 Desember 2022 di Banda Aceh.

“Insya Allah saya sudah siap lahir batin untuk berkompetisi di Musorprov KONI tahun ini. Kita akan buktikan bahwa KONI Aceh juga punya kader yang bukan hanya siap memilih tetapi siap pula untuk dipilih,” kata Hamdani, putra Aceh Besar yang kini memimpin KONI Banda Aceh periode kedua.

Menurut Hamdani, proses Musorprov KONI Aceh dalam beberapa periode kepengurusan sebelumnya terasa kurang greget karena pemilihan ketua hanya didominasi calon tunggal sehingga ujung-ujungnya adalah aklamasi.

“Sistem demokrasi di KONI Aceh, meski tidak ada yang salah tetapi terasa hambar. Ini harus diubah, dan itulah yang mendorong saya untuk maju sebagai salah seorang calon memperebutkan kursi Ketua KONI Aceh periode empat tahun ke depan. Kita akan perlihatkan bahwa Musorprov KONI Aceh juga berwarna,” tandas Hamdani Basyah yang juga Kadis Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.

Sesuai kewenangannya, lanjut Hamdani, KONI dituntut untuk melaksanakan kegiatan olahraga prestasi setiap atlet di Indonesia.

Dalam konteks itu, Hamdani menyatakan siap untuk mengemban tugas sebagaimana diamanatkan organisasi dengan senantiasa mengacu pada berbagai ketentuan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur tugas-tugas KONI.

“Salah satu tugas berat yang sudah di depan mata adalah pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut. Ini memerlukan kolaborasi melibatkan lintas sektor dan semua lini. Insya Allah jika kerja sama bisa dipraktekkan, bukan sebatas diucapkan, maka yakinlah seberat apapun pekerjaan bisa dituntaskan,” ujarnya.

Selain pekerjaan besar untuk menyukseskan PON XXI Tahun 2024, Hamdani juga mengingatkan tentang pentingnya pembinaan olahraga baik di lingkup KONI Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

“Semoga suksesi kepemimpinan di KONI Aceh kali ini bisa melahirkan sosok pimpinan yang demokratis, bukan didasari pengkondisian, intervensi, atau kepentingan lain di luar tugas dan fungsi KONI itu sendiri. Saya berharap kita semua siap untuk mendobrak tradisi calon tunggal atau aklamasi yang dipraktekkan selama ini,” demikian Hamdani Basyah. []

Banda Aceh dan Aceh Besar Teken Kerjasama Ketahanan Pangan

0

Nukilan.id – Guna memenuhi ketersediaan dan ketahanan pangan serta menjaga stabilitas harga dan dampak inflasi, Pemerintah Kota Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Kabupaten Aceh Besar.

Dokumen Memorandum of Understanding (MoU) diteken langsung oleh Penjabat Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq dan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Selasa (29/11/2022).

Penandatangan nota kesepahaman bersama antara kedua belah pihak tersebut turut disaksikan oleh sejumlah Asisten, Kepala OPD, Kabag, dan pejabat terkait dari kedua daerah.

Adapun pelaksanaan kerja sama antara kedua belah pihak, meliputi kontribusi komoditi pertanian seperti beras dan komuniti pangan lainnya, yang berlaku dalam jangka waktu dua tahun.

Pj Wali Kota Bakri Siddiq dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini dilakukan untuk saling menguntungkan dengan cara yang efektif dan efisien, serta bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“MoU ini adalah komitmen dan momen yang tepat untuk saling bekerja sama. Insya Allah MoU ini akan saling menguntungkan para pihak. Kami dari Pemerintah Kota Banda Aceh akan memberikan yang terbaik demi suksesnya MoU ini,” ujarnya.

Atas nama Pemerintah Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak, terutama Pj Bupati Aceh Besar atas pelaksanaan MoU tersebut.

“Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini mendapat berkah dan petunjuk dari Allah SWT, dengan harapan ke depan, semua pihak yang terikat akan melaksanakan komitmen dengan baik dan dengan semangat saling berbagi,” ujarnya.

Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan MoU yang dilakukan hanya memperkuat administrasi, “Akan tetapi langkah-langkah konkretnya sudah dilakukan sejak awal.”

“Seperti panen padi di Aceh Besar, saya sudah delapan kali hadir langsung panen padi bersama masyarakat. Kemudian swasembada pangan kita distribusikan ke Aceh Besar dan Banda Aceh,” ungkapnya. []

Polres Aceh Besar Beri Sim Gratis Bagi Siswa Berprestasi di Kuta Cot Glie

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Rina bintar handayani, S.I.K., M.M memberikan apresiasi terhadap siswa SMA negeri 1 Kuta Cot Glie yang berprestasi dengan cara memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis, Rabu (30/11/2022).

“Sebelum mendapatkan SIM C, mereka juga harus menjalani tes kesehatan, tulis dan praktik. Hasilnya, mereka dinyatakan lulus,” kata Kasat Lantas AKP Rina.

Sebenarnya, SIM C yang diterima siswa ini tidak gratis. Karena harus membayar biaya resmi sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi semua biaya sepenuhnya ditanggung Kapolres Aceh Besar.

“Karena sudah SIM C, kami harapkan dalam berkendara lebih berhati-hati. Taati segala rambu-rambu lalu lintas, berkendara dengan baik di jalan,” ujar AKP Rina.

“Harapan lain, kegiatan ini dapat dijadikan sebagai Motivasi Diri untuk menyampaikan tertib berlalu lintas atau menjadi duta lalu lintas bagi diri sendiri dan lingkungan,” tambahnya. []

Kejati Aceh Resmikan Lima Fasilitas Kejari Gayo Lues

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H meresmikan beberapa Fasilitas Pendukung pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Selasa 29 November 2022 kemarin.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang telah memberikan dukungan untuk terlaksananya renovasi dan pembangunan beberapa fasilitas yaitu: Ruang Aula Kejari Gayo Lues, Poliklinik Adhyaksa, Rumah Tahfidz Adhyaksa, Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika,” kata Bambang Bactiar melalui Kasie Plh Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (30/11/2022).

Kejati Aceh mengapresiasi Kajari Gayo Lues beserta jajaran, atas pemikiran, ide dan terlaksananya pembangunan beberapa fasilitas tersebut, dengan harapan sarana yang sudah ada ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menunjang kinerja Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

“Tujuan pembangunan ini agar tidak sia-sia fasilitas yang sudah terbangun dengan baik ini, tentunya sarana Rumah Restoratif Justice dan Balai Rehabilitasi Narkotika ini sangat penting untuk mendukung Kebijakan Jaksa Agung R.I, dengan membangun Kampung Restorative Justice (Kampung RJ) diseluruh Indonesia, sehingga Kejaksaan RI telah menggagas rumah restorative justice di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk dapat menyelesaikan permasalahan di wilayah setempat,” jelas Ali Rasab.

Selain itu, kata Ali Rasab, adanya rumah Tafifidz Adhyaksa semoga kedepan dapat melahirkan generasi-generasi yang cerdas dan berakhlak mulia, yang menjadi kebanggaan kita para orang tua.

“Disini kita akan mendengar para Hafiz Qur’an dengan suara lantang dan merdunya di usia yang masih relatif muda dan mereka menjadi generasi terbaik untuk Provinsi Aceh umumnya dan Kabupaten Gayo Lues khususnya apalagi aceh dudukung dengan adanya Qanun Syariat Islam,” tambahnya.

Sementara itu, Pj Bupati Gayo Lues Ir. H. Rasyidin Porang mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah kepada Bapak Kajati Aceh Bambang Bachtiar SH beserta Ibu Anita Bambang telah meresmikan Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta beberapa sarana lainnya.

“Ini merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan bagi Pemerintah dan Masyarakat Gayo Lues atas berdirinya beberapa fasilitas di Kejari Gayo Lues,” ujarnya.

Rasyidin mengatakan, pembangunan ini diperuntukkan untuk masyarakat Gayo Lues, sebagaimana kita ketahui bahwa untuk area gedung aula ini merupakan gedung kejaksaan lama yang telah berdiri cukup lama, lalu Kajari Gayo Lues memilih gedung tersebut dipergunakan untuk kemaslahatan umat, khususnya sebagai rumah tahfiz, karena saat ini juga rumah tahfiz ini telah berjalan dan dikelola oleh masyarakat.

“Tentunya hal ini sangat membantu kami dalam mewujudkan visi misi Gayo Lues yang Islami, Mandiri dan Sejahtera, semoga keinginan kita mewujudkan negeri seribu Hafidz dapat terlaksana,” pungkasnya.

Dalam peresmian fasilitas tersebut dihadiri Kajati Aceh didampingi Kabag TU, Ikatan Adhiyaksa Dhamakarini (IAD), Pj Bupati Gayo Lues beserta Ibu, Forkopimda Gayo Lues. []

Pemerintah Aceh Umumkan Tender 655 Paket Proyek APBA 2023

0
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Menindaklanjuti perintah Pj Gubernur Aceh sesuai Surat Edaran Nomor: 602/15148 tanggal 19 September 2022 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Kegiatan APBA Tahun 2023.

Pemerintah Aceh mengumumkan tender/seleksi sebanyak 655 paket kegiatan, dengan nilai total lebih dari satu triliun rupiah. Rincian paket kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Rabu (30/11/2022) pagi. Menurutnya, paket kegiatan yang diumumkan tersebut antara lain, berupa konstruksi sebanyak 394 paket senilai Rp. 901 miliar, pengadaan barang 83 paket senilai Rp. 67 miliar, Jasa Konsultansi 149 paket senilai Rp. 60 miliar, dan jasa lainnya 29 paket dengan nilai Rp. 38 miliar.

Paket-paket pengadaan barang/jasa di berbagai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) itu menyebar di 23 Kabupaten/Kota, dimana pembangunan fisik/konstruksi terbanyak di Ibukota Provinsi 69 paket, selanjutnya di Aceh Utara sebanyak 68 paket, Aceh Besar 41 paket, serta Bireuen, Aceh Timur, Pidie Jaya, Abdya, sebanyak 20 lebih paket. Sedangkan pembangunan fisik di kabupaten lainnya di bawah 20 paket.

Rincian paket pengadaan barang/jasa pada masing-masing SKPA sebagai berikut :

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 268 paket, Dinas Pengairan 110 Paket, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 52 paket, Dinas Pendidikan 29 paket, Dinas Kelautan dan Perikanan 27 paket, Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh 23 paket, Dinas Kesehatan 19 paket, Dinas Perhubungan 17 paket, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 17 paket, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata 16 paket, Dinas Peternakan 15 paket, Dinas Pemuda dan Olahraga 12 paket, dan Dinas Sosial 10 paket.

Sementara, Rumah Sakit Jiwa 7 paket, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 6 paket, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk 6 paket, Badan Pengelolaan Keuangan 4 paket, Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin 3 paket, Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 paket, Biro Umum 2 paket, Dinas Pertanahan 2 paket, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sekretariat DPRA, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pangan, Dinas Syariat Islam, Badan Penanggulangan Bencana, dan Sekretariat Baitul Mal, masing-masing sebanyak satu paket.

Proses tender/seleksi akan dilakukan secara elektronik dan bertahap. Persiapan dimulai tanggal 1 Desember 2022 dan kepada seluruh calon penyedia barang/jasa dipersilahkan mengikuti tender/seleksi secara elektronik (e-procurement) melalui SPSE pada laman https://lpse.acehprov.go.id/eproc4 dan diharapkan pada akhir Januari 2023 sudah ada calon penyedia barang/jasa untuk dilaksanakan Tanda Tangan Kontrak Perdana sebagai pertanda dimulainya aktivitas di lapangan, sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan dengan waktu yang cukup dan hasil pembangunan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat Aceh.

Secara khusus Gubernur mengharapkan dengan percepatan proses pemilihan penyedia barang/jasa ini adanya proaktif secara terpadu antara pemerintahan dan masyarakat agar memantau secara bersama pelaksanaan pembangunan sesuai jadwal dan berkualitas. Lebih jauh kegiatan pembangunan menjadi salah satu potensi serapan tenaga kerja dan bangkitnya aktivitas perekonomian di tengah masyarakat. []

Distanbun Aceh Raih Kualifikasi Informatif Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022

0
Distanbun Aceh terima penghargaan kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022. (Foto: Nukilan/Reji)

Nukilan.id – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh kembali menerima penghargaan kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) kualifikasi Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).

Penghargaan tersebut diserahkan Pj Gubernur Aceh diwakili Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumberdaya Manusia dan Hubungan Kerjasama, Iskandar Syukri di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Rabu (30/11/2022).

Sekretaris Distanbun Aceh, Azanuddin Kurnia mengucapkan syukur Alhamdulillah atas penghargaan yang diterima berkat kinerja warga Distanbun khususnya di bidang informasi dan dukungan dari bidang lainnya dengan arahan Kadistanbun Ir. Cut Huzaimah.

“Alhamudillah tahun ini kita naik satu peringkat, dari sebelumnya peringkat 6 kini naik peringkat 5 terbaik kategori SKPA Informatif,” kata Azanuddin di sela acara kepada Nukilan.

Azanuddin mengatakan, penghargaan tersebut menunjukkan bahwa kinerja Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh khususnya di bidang informasi ada peningkatan.

“Kami berusaha untuk menyampaikan informasi-informasi itu yang bersifatnya secara berkala ataupun serta merta apabila itu memang dibutuhkan. Kemudian juga hal hal yang memang itu dibutuhkan penting sejauh tidak data data yang dikecualikan,” terangnya.

Azanuddin menjelaskan, informasi atau data itu diberikan untuk kebutuhan Pemerintah Daerah, kebutuhan masyarakat umum, untuk dunia usaha, untuk mahasiswa melakukan penelitian dan bagi siapapun yang membutuhkan.

“Informasi itu bisa dilihat di website Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, ada juga yang memang mereka datang secara personal ataupun langsung secara fisik datang ke kantor Distanbun,” ucap Azanuddin.

lebih lanjut, kata Azanuddin, Distanbun Aceh mengumpulkan data-data semua bidang-bidang, kemudian ditampilkan semudah dan seindah mungkin di website Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

“Data sekarang sangat penting sekali, jadi kalau data itu tertampilkan dengan baik dan benar ini tentu bisa di olah dan di analisis dengan baik. Kami terus berupaya untuk terus menampilkan informasi setiap saat,” ujarnya.

Selain itu, Distanbun Aceh juga mengapresiasi kepada UPTD Mekasnisme Pertanian, UPTD Balai Proteksi, UPTD BPSB, UPTD BBH dan kepada seluruh bidang. [Reji]

WALHI Aceh Warning PT Lhoong Setia Mining Segera Reklamasi Lahan

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh ingatkan PT Lhoong Setia Mining (PT LSM) agar tidak mengabaikan reklamasi lahan pasca operasi, sebelum melanjutkan eksploitasi kembali. Mengingat ini merupakan kewajiban perusahaan agar memperbaiki kembali lahan yang sudah rusak tersebut.

Selain itu, WALHI Aceh juga meminta pemerintah Aceh untuk mengevaluasi izin PT Lhoong Setia Mining yang beroperasi di Kecamatan Lhoong Aceh Besar. Mengingat ada sejumlah persoalan yang belum diselesaikan oleh perusahaan bijih besi tersebut.

“Kami minta PT LSM berhenti dulu beroperasi sampai kewajiban lingkungan dipenuhi, seperti reklamasi lahan maupun kewajiban lainnya,” kata Direktur WALHI Aceh, Ahmad Salihin, Banda Aceh, Senin (28/11/2022).

Om Sol, sapaan akrab Ahmad Salihin mengungkapkan, pasca peralihan kepemilikan PT LSM pada pemilik baru, informasi yang diperoleh dari sejumlah nelayan di Desa Jantang dalam beberapa pertemuan, meminta jaminan kepada manajemen perusahaan agar ada jaminan tidak memperparah kerusakan lingkungan seperti yang terjadi sebelumnya.

Hingga sekarang, lanjutnya, belum ada titik temu permintaan jaminan tertulis tidak merusak lingkungan dari perusahaan tersebut. Akan tetapi pihak perusahaan baru sebatas jaminan secara lisan yang diperoleh, sementara nelayan meminta secara tertulis, karena berkaca dari pengalaman sebelumnya tidak ada jaminan.

Padahal kewajiban perusahaan menerima usulan dan masukan dari warga terdampak sangat jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 28 ayat 3 disebutkan masyarakat yang terkena dampak langsung sebagaimana dimaksud ayat 1 berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Kemudian dipertegas lagi pada ayat 7 disebutkan, saran, pendapat, dan tanggapan masyarakat yang diolah sebagaimana pada ayat (6) wajib digunakan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana masukan dalam pengisian Formulir Kerangka Acuan.

“Jadi nelayan minta hitam di atas putih perjanjian tersebut agar ada pegangan bagi nelayan, tidak ada alasan pihak perusahaan tidak menyetujuinya,” sebut Om Sol.

Permintaan nelayan ada kesepakatan secara tertulis agar tidak merusak lingkungan bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil observasi ke lapangan, WALHI Aceh menemukan fakta lapangan terdapat sejumlah persoalan pasca eksploitasi tahap pertama. Salah satunya sungai Krueng Sob sudah dangkal dan biodiversity yang ada di sungai tersebut sudah hilang.

Sungai Krueng Sob hulunya melintasi langsung dari lokasi penambangan bijih besi tersebut dangkal akibat lumpur bekas eksploitasi menumpuk di hilir yang muaranya langsung ke laut, berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi operasi tambang bijih besi tersebut.

Sebelum beroperasi perusahaan PT LSM tersebut sejak 2006 lalu, sungai tersebut banyak terdapat Sumber Daya Alam (SDA) yang dapat dimanfaatkan nelayan yang bernilai ekonomi. Seperti ikan, kepiting, cue dan sejumlah biodiversity lainnya.

Cue adalah sejenis keong yang hidup di rawa-rawa dekat laut. Bentuknya yang panjang dan berwarna hitam dengan isinya mirip dengan siput. Kuah Cue sejatinya mirip dengan kuah pliek, hanya saja isinya ditambah dengan cue dan menjadi masakan khas di Kecamatan Lhoong yang mudah didapatkan di warung nasi di kawasan tersebut hingga sekarang.

Dengan dangkalnya sungai Krueng Sob, keberadaan cue maupun beragam biodiversity lainnya sudah punah dampak dari dangkalnya sungai akibat lumpur dari lokasi eksploitasi bijih besi tersebut mengalir sampai ke hilir. Sehingga sungai dangkal dan berlumpur hingga ke muara yang berada di pantai Pasie Jantang.

“Sungai itu juga mengaliri air untuk kebutuhan sawah, makanya penting untuk diperbaiki agar kualitas air sungai tetap bisa dipergunakan untuk kebutuhan sawah maupun lainnya,” tegasnya.

Selain itu, kata Om Sol, berdasarkan foto udara yang WALHI Aceh peroleh lubang bekas tambang sebelumnya masih terbuka lebar, belum ada upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan reklamasi.

Padahal ini merupakan suatu kewajiban seperti tercantum pada Pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perusahaan wajib melakukan reklamasi pasca tabang.

“Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan mangkir, termasuk kerusakan lainnya seperti sungai Krueng Sob,” tegasnya.

Persoalan ini, sebut Om Sol, WALHI Aceh sudah mengingatkan PT LSM dan pihak pemerintah sejak 2016 lalu agar pihak perusahaan harus segera melakukan reklamasi pasca tambang. Tetapi hingga sekarang, berdasarkan foto udara yang diperoleh WALHI Aceh, lubang bekas tambang masih belum diperbaiki.

Sementara, lanjutnya lagi, pemilik PT LSM yang baru hendak melanjutkan eksploitasinya. Tentu ini tidak boleh terjadi, mengingat kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Oleh sebab itu, WALHI Aceh meminta PT LSM agar memenuhi kewajiban terlebih dahulu, baru kemudian melanjutkannya.

“Termasuk memenuhi tuntutan nelayan agar membuat perjanjian hitam di atas putih, bahwa saat beroperasi nanti tidak memperparah kerusakan lingkungan sebagaimana yang sudah terjadi sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu, sebutnya, pemerintah Aceh juga harus tegas untuk menghentikan terlebih dahulu operasional PT LSM, sampai kewajibannya dilakukan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan dan menjadi pelajaran bagi perusahaan tambang lainnya agar tidak mangkir dari kewajibannya.

Selain itu, WALHI Aceh juga menyoroti kinerja Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh yang dibentuk oleh Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 540/1211/2022. Hingga sekarang belum terlihat hasil dari kinerja mereka dalam melakukan evaluasi seluruh izin tambang di Aceh.

Menurut WALHI Aceh penting ada transparansi hasil evaluasi khususnya untuk PT LSM yang dilakukan oleh tim yang dibentuk PJ Gubernur Aceh menyampaikan hasilnya ke publik, layak atau tidak dilanjutkan melakukan eksploitasi bijih besi tersebut, mengingat perusahaan tersebut sempat tidak beroperasi sebelum ada pengalihan kepemilikan.

Untuk melanjutkannya, ada kewajiban addendum instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercantum pada Pasal 89 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini menjadi jalan masuk bagi pemerintah Aceh untuk melakukan evaluasi, layak atau tidaknya perusahaan tersebut dilanjutkan melakukan eksploitasi bijih besi.

“Idealnya, lanjut atau tidak PT LSM menunggu rekomendasi atau hasil kerja tim tersebut. Jangan sampai menjadi justifikasi bagi PT LSM bahwa mereka aktif di lapangan pada saat evaluasi izin dilakukan,” tegas Om Sol.

Oleh karena itu, WALHI Aceh meminta PT LSM tidak melakukan aktivitas apapun sementara waktu hingga tim evaluasi Minerba yang dibentuk Pj Gubernur Aceh mengeluarkan hasil evaluasi. Termasuk perusahaan wajib memenuhi permintaan nelayan yang meminta agar ada jaminan secara tertulis tidak memperparah kerusakan lingkungan, terutama pencemaran limbah yang dihasilkan nantinya.

Segala persoalan kasus lingkungan sebelumnya, seperti tidak melakukan reklamasi lahan pasca operasi, tidak melakukan perbaikan sungai yang dangkal dan sejumlah permasalahan lainnya, harus menjadi bahan pertimbangan tim evaluasi Minerba yang dibentuk oleh Pj Gubernur Aceh untuk tidak memberikan izin eksploitasi PT LSM beroperasi kembali.[Hadiansyah]

Dosen UIN Jakarta Isi Kuliah Tamu di UIN Ar-Raniry

0
Foto: Istimewa

Nukilan.id – Program Studi Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Kuliah tamu bertajuk “Komunikasi Profetik Gen-Z dalam Media Elektronik” di Aula fakultas tersebut, Senin (28/11/2022).

Kuliah tamu ini merupakan salah satu implementasi kerjasama Prodi Ilmu Perpustakaan FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan Prodi Ilmu Perpustakaan FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dengan menghadirkan Dr Ade Abdul Hak MHum dan Muhammad Azwar MHum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai narasumber.

Dekan FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Syarifuddin MA PhD dalam sambutannya menyambut baik kegiatan kuliah tamu ini sebagai kegiatan akademik guna menambah wawasan, pengetahuan dan keterampilan para mahasiswa dan dosen prodi Ilmu Perpustakaan tentang isu-isu terkini dan perkembangan terbaru dunia perpustakaan.

“Kegiatan akademis kuliah tamu ini diharapkan memberi warna dan energi positif tersendiri dalam menumbuhkan semangat akademis di lingkungan FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Semoga setelah ini dosen-dosen Prodi Ilmu Perpustakaan FAH UIN Ar-Raniry juga diberi kesempatan untuk mengajar dan mengisi perkuliahan di UIN Jakarta,”kata Syarifuddin saat membuka kegiatan kuliah tamu prodi Ilmu Perpustakaan, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, Ketua Prodi Ilmu Perpustakaan FAH UIN Ar-Raniry Mukhtaruddin MLIS dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan kuliah tamu ini sebagai tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) Asosiasi Dosen Ilmu Perpustakaan (ASDIP) PTKIN.

“Kuliah tamu ini merupakan salah satu implementasi kerjasama Prodi Ilmu Perpustakaan FAH UIN Ar-Raniry Banda Aceh dengan Prodi Ilmu Perpustakaan FAH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dimana kerjasama ini diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh sivitas akademika kedua pihak,”ungkap Mukhtar.

Kegiatan yang diawali dengan kuliah tamu tersebut berlangsung selama dua hari, mulai tanggal 28-29 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama dosen prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan mengajar di kelas.

Sementara itu, dalam pemaparan materinya tentang “Kepustakawanan Profetik: Pengembangan Ilmu Perpustakaan dan Informasi dalam Perspektif Islam (al-Quran), Dr Ade Abdul Hak MHum menjelaskan bahwa kepustakawanan profetik adalah kajian pengetahuan kolektif yang berisi program dan indeks dalam kontek memanusiakan (humanisasi) dan membebaskan manusia (liberasi) untuk menambah keimanan kepada Tuhannya (transendensi).

Lebih lanjut, dosen prodi Ilmu Perpustakaan UIN Jakarta ini menjelaskan bahwa paradigma pengembangan pengetahuan dalam prespektif Islam diperjelas secara nyata dalam ayat Al-Quran, oleh karena itu setiap universitas perlu memasukan ilmu agama dalam kurikulumnya.

“Al-Quran sebagai sandaran ide-ide paradigma profetik yaitu paradigma yang bertujuan untuk mendorong seseorang untuk berperilaku baik dengan meneladani ajaran agama,”ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Ade Abdul Hak dalam presentasinya juga mengambarkan bagaimana teori konstruksi realitas pengetahuan kepustakawanan profetik sebagaimana yang diadopsi dari Berger dan Luckman.

Menurutnya, bahwa secara kritis membantu membentuk kesadaran kepustakawanan profetik agar memperbaiki dan mengubah kondisi kehidupan manusia. Kemudian secara konstruktivis memahami serta menafsirkan bagaimana para pelaku kepustakawanan yang bersangkutan menciptakan dan memelihara mengelola kepustakawanan profetik.

Terakhir, positivis yaitu menemukan – atau memperoleh konfirmasi – hukum sebab-akibat yang bisa dipergunakan memprediksi pola-pola umum gejala sosial tertentu. [Hadiansyah]

Kunker ke BRIN, Distanbun Aceh Rencanakan Pelepasan Varietas Tembakau Aceh

0
Foto: Ist

Nukilan.id – UPTD Balai Benih Hortikultura, Tanaman Pangan dan Tanaman Perkebunan (BBHTPP) Distanbun Aceh bersama Bidang Perbenihan Produksi dan Perlindungan Perkebunan dan UPTD BPSBTPP melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Pasuruan Jawa Timur, Senin (28/11/2022).

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait rencana pelepasan varietas tembakau Aceh.

Seperti diketahui, tembakau Aceh mempunyai nilai produksi yang tinggi. Disisi lain, tembakau Aceh juga memiliki citarasa khas tersendiri sehingga sesuai dengan taste masyarakat penikmat tembakau daerah itu.

Selama ini budidaya tembakau diperbanyak oleh petani dari kebun yang ditanam oleh petani. Tembakau dihasilkan di beberapa kabupaten mulai dari Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara.

Untuk menunjang ketersediaan kebutuhan benih tembakau, legalitas kepemilikan varietas benih tembakau serta maka menjamin perlindungan varietas tembakau tersebut perlu dilakukan pelepasan tembakau dari beberapa kabupaten penghasil tembakau tersebut.

Kepala UPTD BBHTPP Distanbun Aceh Ahmad Zaini, SP, M.Si melalui Kasie Produksi Benih Perkebunan Zakaria, SP, mengatakan tahun 2022 Distanbun Aceh melalui anggaran bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melakukan konsultasi dan koordinasi sebagai penjajakan awal terhadap proses dan tahapan untuk pelepasan varietas tembakau Aceh.

“Dengan adanya penjajakan dan konsultasi ke BRIN Pasuruan Jatim tahun ini maka untuk selanjutnya pada tahun mendatang kita sudah siap untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya sehingga akhirnya varietas tersebut dapat dilepas secara nasional,” kata Zakaria kepada Nukilan.

Zakaria berharap, bertambahnya beberapa varietas unggul nasional benih perkebunan yang dilepas di provinsi Aceh dapaat menjadikan Aceh sebagai garda terdepan dalam upaya peningkatan ketahanan pangan sesuai dengan visi misi Kementerian Pertanian.

“Adapun visi misi Kementan RI yaitu mewujudkan ketahanan pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan prasarana Kementerian Pertanian,” pungkasnya. [Reji]

Tanggapi Tentang Gagal Paham, Nasrul Zaman: Perlu Belajar Etika dan Moral Jadi Pemimpin

0
dr Nasrul Zaman. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Dosen Pascasarjana Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Nasrul Zaman, ST., M.Kes mengatakan jika ada individu yang mencoba membela kesalahan pemimpin yang menurutnya sengaja mendesain Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh menjadi defisit maka perlu belajar tentang etika dan moral menjadi seorang pemimpin.

Hal itu disampaikannya menanggapi pemberitaan tentang “Pengamat Dr Nasrul Zaman Dinilai Gagal Paham Tentang Keuangan Daerah” yang dirilis Angkatan Muda Kota Gemilang (AMKG) di sejumlah media.

Menurut Nasrul Zaman, argumentasi apapun boleh disusun dengan indah bahkan menyamakan dengan daerah lainnya, tetapi defisit itu merupakan bentuk ketidak mampuan mengelola dan merancang anggaran dengan baik.

“Kita bisa terima jika defisit terjadi pada 2020 saja karena covid-19 merebak pada Maret 2020 ketika APBK 2020 telah ditetapkan. Namun jika defisit masih berlangsung hingga APBK 2021 berlanjut pada APBK 2022 maka selain ketidak mampuan maka itu dapat disebut keculasan,” katanya.

Menurutnya, panduan penyusunan APBK 2021 dan 2022 telah sangat lengkap dibuat oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang menampung dinamika anggaran dampak covid-19.

“Misalnya kalau kepala daerah cerdas dan jujur maka alokasi APBK sejak 2021 mengurangi jenis kegiatan proyek namun memenuhi semua pembayaran urusan wajib,” ujarnya.

Ia menilai para kepala daerah justru mengorbankan honor tenaga kontrak dan tunjangan ASN guna memenuhi pembayaran proyek kontraktor.

“Pada konteks inilah saya menyebutnya pemimpin yang melakukan hal tersebut termasuk zalim karena tidak mendahulukan hak-hak orang kecil seperti tenaga kontrak/honorer,” pungkas Nasrul. []