Beranda blog Halaman 1446

Satgas Organik Yonif RK 113/JS Bagikan Tas Merah Putih ke Anak-Anak Kampung Talilime

0

Nukilan.id – Satgas Organik Yonif RK 113/JS berbagi Tas merah putih kepada anak-anak Kampung Talilime Distrik Muara Kab. Puncak Jaya. (30-12-2022).

Tas merah putih merupakan hasil karya Serda Soiman anggota Satgas Organik Yonif RK 113/JS yang diberikan kepada anak-anak Kampung Talilime, anak-anak sangat gembira mendapatkan Tas sekolah dari kakak Pos.

Dalam kegiatan tersebut selain berbagi Tas sekolah kakak-kakak Pos Talilime juga membagikan buku tulis kepada anak-anak dan 1 karung beras 50 Kg kepada Bapak gembala Talilime Luser Wanimbo 43 (Th).

“kegiatan berbagi Tas sekolah, buku tulis kepada anak-anak dan 1 karung beras 50 Kg kepada bapak gembala merupakan wujud kepedulian dan perhatian kami kepada warga binaan Pos Talilime”. Kata Danpos Talilime Letda Inf Yudha Gagastian

Luser Wanimbo Bapak gembala Kampung Talilime mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada kakak Pos yang sangat peduli kepada anak-anak dan warga disini. Semoga segala kebaikan dan ketulusan bapak pos membantu kami disini mendapat balasan dari Tuhan yang maha kasih. Wa…wa…wa…Ungkap Bapak Luser.[]

Dirpolairud Cek Kesiapan Pelabuhan Ulee Lheue Jelang Tahun Baru

0

Nukilan.id – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Aceh Kombes Risnanto mengecek kesiapan pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, menjelang tahun baru, Jumat, 30 Desember 2022.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, pengecekan pelabuhan tersebut dilakukan Dirpolairud sebagai bentuk antisipasi lonjakan penumpang atau wisatawan menjelang tahun baru.

Selain pelabuhan, katanya, Dirpolairud juga mengecek kesiapan kapal baik jenis ferry maupun roro sebagai armada penyeberangan Kota Banda Aceh – Kota Sabang dan sebaliknya.

“Pengecekan ini adalah bentuk antisipasi polisi untuk memastikan kelayakan dan kesiapan pelabuhan beserta armadanya,” ucap Winardy, dalam rilisnya, Jumat, 30 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu, Dirpolairud juga mengecek jumlah manifes agar tidak melebihi kursi, _life jacket_ sesuai jumlah penumpang dan ABK dengan cadangan 20 persen.

Kemudian, terkait petugasnya, Dirpolairud juga mengecek ketersedian tenaga medis, imbauan Covid-19, dan nahkoda serta ABK dalam keadaan sehat.

“Selain kelengkapan dalam kapal, pengecekan juga menyasar para petugas atau nahkoda serta ABK. Untuk kapalnya juga dipastikan laik melaut karena baru selesai _docking_ pada Oktober lalu,” demikian, pungkas Winardy. []

Turunkan Stunting, Junaidi Gelar Pelatihan Pegolahan MP-ASI Berbasis Menu Keluarga dan Pangan Lokal di Banda Raya

0
Dosen Poltekkes Kemenkes Aceh, Junaidi, SST, M.Kes melakukan sesi foto bersama pada kegiatan Pelatihan Pegolahan MP-ASI Berbasis Menu Keluarga dan Pangan Lokal kepada para kader Posyandu di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Selasa (20/12/2022).

Nukilan.id – Berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi balita pendek atau yang disebut dengan istilah Stunting di Aceh saat ini mencapai angka 33,2% dan Kota Banda Aceh sebesar 23,4%. Jika merujuk data target Nasional sebesar 20% maka Aceh masih berada di atas Nasional, untuk menurunkan angka Stunting.

Untuk itu, sangat diperlukan upaya-upaya pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting dari Pemerintah, Swasta, Lembaga Masyarakat serta pihak Civitas Akademika dari Perguruan Tinggi.

Menyikapi hal tersebut, Junaidi,SST,M.Kes sebagai salah satu Dosen Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh yang memiliki peran dan fungsi dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi ini melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dalam bentuk Pelatihan Pengolahan Menu Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) Berbasis Menu Keluarga dan Berbahan Pangan Lokal kepada para kader Posyandu di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Kegiatan yang bekerjasama dengan Pihak Puskesmas dan PKK Kecamatan Banda Raya ini dilaksanakan di Aula dan Ruang PKK Gampong Lam Ara pada Selasa (20/12/2022) lalu. Dan dibuka langsung secara resmi oleh Ketua PKK Kecamatan Banda Raya, Ekawati,SE,MM.

Dalam sambutannya, Ekawati menyampaikan salah satu penyebab Stunting adalah masih rendahnya ketrampian keluarga dalam mengolah makanan untuk bayi dan balita yang cukup sesuai kebutuhan Gizi.

Pihaknya terus melakukan upaya untuk mencegah Stunting di Banda Raya melalui berbagai program seperti kegiatan penanaman sayur-sayuran untuk ketahanan pangan keluarga, menjaga kebersihan lingkungan dan Pemberian Makanan Tambahan di Posyandu.

Menurut Ekawati, Kader Posyandu memiliki peran penting dalam mendidik masyarakat khususnya ibu-ibu balita, untuk itu diharapkan kepada para kader dapat mengikuti acara pelatihan ini dengan serius, santai dan juga penuh semangat agar memperoleh ilmu juga keterampilan dalam mengolah MP-ASI, sehingga nantinya bisa membantu ibu balita pada setiap Gampoeng di Banda Raya,

“Terimakasih kepada Para Dosen dan juga kepada Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Aceh yang sudah memilih wilayah kami untuk memberikan penguatan kepada kader Posyandu di wilayah Banda Raya melalui kegiatan pengabdian masyarakat,” ucapnya pada akhir sambutan.

Kader Posyandu Banda Raya, Kota Banda Aceh saat melakukan praktek Pegolahan MP-ASI Berbasis Menu Keluarga dan Pangan Lokal. (Foto: Ist)

Sementara itu, Dosen Poltekkes Kemenkes Aceh, selaku Pelaksana Program telah ada perubahan pengetahuan dan keterampilan kader dalam pengolahan MP-ASI menerangkan program pelatihan dalam pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kemapuan Kader Posyandu dalam aspek pengetahuan dan keterampilan tentang Menu MP-ASI melalui pembelajaran dengan metoda penyuluhan dan praktek serta diskusi kelompok.

Dari hasil pengamatan dan wawancara dengan para peserta, Junaidi mengungkapkan bahwa para kader terlihat sangat ceria, bahagia dan semangat mengikuti pelatihan ini. Ia berharap kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk merubah perilaku masyarakat khususnya dalam aspek pengolahan makanan agar masyarakat mampu mengolah makanan yang sehat dan bergizi seimbang dengan bahan pangan lokal sehingga asupan gizi bagi bayi dan balita terpenuhi.

“Sehingga akhirnya dapat menurunkan kasus gizi kurang baik wasting maupun stunting di Banda Raya,” demikian pernyataan Junaidi yang juga Ketua DPD Persagi Aceh itu dalam penutupan acara pelatihan ini.

Untuk diketahui, kegiatan pelatihan ini diikuti sebanyak 25 orang kader Posyandu dari 10 Gampong dalam Kecamatan Banda Raya, semua peserta memperoleh pembelajaran secara teori tentang peranan MP-ASI dan prinsip-prinsip dalam Pengolahan Menu MP-ASI yang sehat dan bergizi untuk bayi dan anak balita serta Pembelajaran Praktek Pengolahan MP-ASI yang disampaikan Tenaga Pelaksana Gizi di Puskesmas Banda Raya, Juleka,SST,M.Kes,Rd.

Dalam Pelatihan ini para kader ini dibagi dalam 5 kelomok masing masing terdiri dari 5 orang kader, setiap kelompok telah dipersiapkan alat-alat untuk memasak dan paket bahan makanan yang sesuai dengan menu. Adapun menu yang dipraktekkan dalam pengolahan meliputi menu makanan keluarga dan menu MP-ASI Balita dalam tiga katagori umur yaitu kelompok umur 6-9 bulan, umur 9-12 bulan dan umur diatas 12 bulan.

Praktek pengolahan menu ini dilakukan dalam beberapa sesi kegiatan yaitu mulai sesi persiapan yaitu menimbang, membersihkan dan menyiapkan bahan makanan, kemudian tahap pemasakan sesuai dengan standar resep dan tahap penyajian untuk dilaksanakan proses diskusi dan tanya jawab antara Kader dengan Pelatih terkait menu MP-ASI yang sudah dipraktekkan sesuai dengan Modul Pengolahan MP-ASI yang digunakan dalam kegiatan ini. []

Pemerintah Aceh Sampaikan Pendapat Akhir Raqan Prolega Prioritas 2022

0
Sekda Aceh Bustami. (Foto Adpim Aceh)

Nukilan.id – Sekretaris Daerah Bustami Hamzah, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Aceh atas Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Program Legislasi (Prolega) Prioritas tahun 2022, dalam Paripurna DPR Aceh, Kamis 29 Desember 2022. Empat dari 12 Raqan Prolega 2022 tersebut merupakan usul inisiatif pemerintah Aceh.

Bustami Hamzah mengatakan semua Rancangan Qanun tersebut telah melalui pembahasan bersama antara Badan Legislasi DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh. Sekda memaparkan Pemerintah Aceh menyetuju beberapa Raqan untuk disahkan menjadi Qanun namun beberapa lainnya belum bisa disahkan karena masih diperlukan penyempurnaan, evaluasi dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Di antara Raqan yang telah disepakati untuk disahkan menjadi Qanun Aceh adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dalam proses pembentukan rancangan qanun itu telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri.

“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka “Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini,” kata Bustami.

Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan. Pemerintah Aceh, kata Bustami setuju dengan Pendapat Komisi II DPR Aceh dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh, bahwa Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui pembahasan bersama. Raqan ini juga telah melalui proses RDPU serta telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Pemerintah juga setuju agar Raqan ini disahkan menjadi Qanun Aceh.

Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Raqan ini pun telah dibahas bersama antara Komisi IV dan pemerintah Aceh. Namun belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Karena itu, proses penetapan dan pengundangan Raqan ini akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang -undangan.

Selanjutnya adalah Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan. Semua proses pembahasan hingga RDPU telah dilakukan. Namun hasil tanggapan dari fasilitasi Menteri Dalam Negeri menginformasikan bahwa terhadap Rancangan Qanun ini masih perlu pendalaman dan pengkajian lebih lanjut dari Kementerian teknis terkait, dan disarankan untuk tetap menunggu hasil fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Qanun.

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, disetujui untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. “Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini.”

Untuk Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Karenanya tahapan pembentukan qanun ini akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Berkenaan dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Wali Nanggroe, pemerintah Aceh setuju dengan penyampaian Pansus Rancangan Qanun Wali Nanggroe DPR Aceh dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPR Aceh, bahwa Rancangan Qanun Aceh ini telah melalui pembahasan bersama antara Pansus Rancangan Qanun Wali Nanggroe DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh sesuai dengan tahapan pembentukan Qanun Aceh. Namun Raqan ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri dan pembentukan qanunnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk Rancangan Qanun Aceh yang telah dibahas bersama antara Panitia Khusus Tata Niaga Komoditas Aceh DPR Aceh dengan Tim Pemerintah Aceh dilaporkan telah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/8774/OTDA tanggal 30 November 2022.

“Dengan telah dilaksanakannya tahapan Pembentukan Qanun Aceh, maka “Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, kami setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2022 ini,” ujar Bustami Hamzah.

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, hingga saat ini belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri. Begitu juga dengan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, yang juga belum mendapat hasil fasilitasi dari Menteri Dalam Negeri.

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, disetujui untuk disahkan menjadi Qanun setelah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri

Sementara Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Menteri Dalam Negeri dalam surat Nomor 100.2.1.6/8259/OTDA tanggal 16 November 2022, menyampaikan bahwa materi muatan yang termaktub dalam Rancangan Qanun tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, sudah cukup jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pemerintah Aceh cukup mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemenuhan hak sipil dan hak politik rakyat Aceh.

“Berdasarkan hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri dimaksud, maka terhadap “Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh”, belum dapat dilakukan persetujuan bersama dalam masa sidang paripurna ini,” ujar Bustami.

Usai mendapatkan jawaban gubernur, Sekretaris DPR Aceh membacakan hasil keputusan dewan. Di mana lima Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Prioritas Tahun 2022 disetujui untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh. Kelima qanun itu adalah Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh dan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh.

Sementara untuk Rancangan Qanun Aceh yang belum mendapatkan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri, akan ditetapkan kembali menjadi Qanun Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebelum itu, pada Kamis sore, para juru bicara masing-masing fraksi partai politik di DPR Aceh telah membacakan hasil akhir dari pandangan Fraksi. “Fraksi Partai Aceh dengan ini dapat menerima ke 12 Rancangan Qanun Aceh tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun Aceh,” kata Junedi, Juru Bicara Fraksi Partai Aceh dalam laporannya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat hanya menerima lima Rancangan Qanun Aceh untuk disahkan menjadi Qanun Aceh. Kelima Qanun itu adalah Raqan tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Penyelenggara Cadangan Pangan, Raqan Majelis Pendidikan Aceh, Raqan tentang Bahasa Aceh dan Raqan tentang Tata Niaga Komoditas Aceh. Sementara Rancangan Qanun lain saat ini masih menunggu hasil fasilitasi dari Kemendagri. “Untuk hal ini diperlukan komunikasi yang optimal dari berbagai pihak,” kata Edi Kamal, Juru Bicara Partai Demokrat. []

Deforestasi di Aceh Belum Terbendung, Ancaman Besar Terhadap Perubahan Iklim

0

Nukilan.id – Sepanjang 2017-2021 Provinsi Aceh kehilangan tutupan seluas 71.552 hektar. Degradasi hutan akan berdampak terhadap potensi bencana alam dan mempercepat perubahan iklim.

Hal ini mengemuka dalam diskusi publik “Mencegah deforestasi dan kerusakan lingkungan dalam mengatasi dampak perubahan iklim di Aceh” di Banda Aceh, Kamis, (29/12/2022). Kegiatan ini digelar oleh Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh bersama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL).

Staf Komunikasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Irham Hudaya Yunardi, mengatakan deforestasi terjadi di hutan Aceh yang tersebar di banyak Kabupaten/Kota. Lima Kabupaten dengan deforestasi tertinggi adalah Aceh Tengah, Aceh Timur, Aceh Utara, Gayo Lues, dan Aceh Selatan.

“Kehilangan tutupan hutan paling banyak terjadi di hulu sehingga menimbulkan dampak (bencana) ke hilir,” kata Irham.

Sebagai contoh kerusakan hutan di Gayo Lues telah memicu banjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur. “Ini bisa menimbulkan bencana seperti kekeringan dan banjir yang telah terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur,” ujar Irham.

Irham menambahkan kerusakan hutan belum bisa dibendung. Bahkan pada tahun 2022, deforestasi masih saja terjadi. Tahun 2022, Aceh Selatan menjadi penyumbang deforestasi terbesar, yakni 1.704 hektar.

Meski demikian, kata Irham, Aceh masih menjadi daerah dengan tutupan hutan terluas di Sumatera.

Koordinator Perubahan Iklim (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) DLHK Aceh, Rikky Mulyawan mengatakan pada periode 1990-1996 deforestasi belum terjadi di Aceh mengingat pada saat tersebut konflik bersenjata sedang terjadi sehingga aktivitas di kawasan hutan terbatas.

Menurutnya, deforestasi di Aceh baru mulai terjadi periode tahun 1996 hingga tahun 2000 dengan luas mencapai 86,000 hektar.

“Setelah periode tersebut, luas deforestasi tahunan cenderung menurun dan meningkat kembali pada periode tahun 2006 hingga 2013 pasca peristiwa gempa bumi dan tsunami Aceh, sejalan dengan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Rikky.

Rikky menambahkan, pengelolaan hutan yang telah dilakukan secara bersama pada masa lalu terbukti belum seluruhnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Oleh karena itu pengelolaan hutan selanjutnya hendaknya diselenggarakan melalui dengan melibatkan berbagai stakeholder atau dilakukan secara terpadu dan inovatif.

Sementara itu Kepala Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Syiah Kuala, Suraiya Kamaruzzaman mengatakan deforestasi menjadi persoalan serius dalam konteks perubahan iklim.

Perubahan iklim dapat ditandai dengan kenaikan suhu bumi. Dampak perubahan iklim memicu banjir, kekeringan, hingga kualitas panen yang menurun.

Di Aceh Besar, kata Suraiya, sejak 1992-2020, terjadi kenaikan suhu, tetapi dalam angka yang relatif kecil. Meski demikian, dampak yang dirasakan cukup besar. Kekeringan ekstrim di kawasan mata Ie dinilai bagian dampak perubahan iklim.

Dampak lain terjadi ancaman terhadap aktivitas pertanian sawah. Perubahan iklim dapat menurunkan kualitas panen karena kesuburan tanah menurun. Pada saat yang sama pengetahuan petani terhadap perubahan iklim minim.

“Perlu mengembangkan dan percepatan adopsi teknologi usaha tani yang lebih produktif dan adaptif terhadap perubahan iklim,” kata Suraiya.

Sementara itu, Kepala Departemen Riset dan Data FJL Aceh, Muhammad Saifullah mengatakan pemerintah belum serius mencegah dan menindak perambahan hutan. Hasil kajian FJL Aceh, tidak sedikit perambahan dilakukan oleh oknum di dalam kawasan hutan.

“Perambahan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil hingga kini terus terjadi, tetapi tidak ada penindakan hukum,” kata Saifullah.

Perambahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat mempercepat pemanasan global.

Di sesi akhir, Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Zulkarnaini Masry mengatakan, bahwa diskusi ini digelar untuk saling berbagi informasi terkait isu kehutanan dan perubahan iklim.

Fakta dan data yang disampaikan oleh narasumber akan menjadi bahan bagi jurnalis dalam menyusun rencana liputan. Dia mendorong jurnalis di Aceh menjadikan isu lingkungan sebagai topik penting untuk diberitakan.

“Jurnalis adalah jembatan pengetahuan kepada masyarakat. Pemberitaan berkualitas akan melahirkan masyarakat yang cerdas,” kata Zulkarnaini.

Diskusi tersebut diikuti oleh tiga puluh peserta yang terdiri dari para jurnalis, akademisi, LSM, dan perwakilan pemerintah. []

Sepanjang Tahun 2022, Mahkamah Syar’iyah Jantho Terima dan Adili 1.033 Perkara.

0

Nukilan.id – Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan mengadili 1.033 perkara pada tahun 2022, dengan klasifikasi 11 perkara sisa pada tahun 2021 dan 1022 perkara yang terregister di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Jantho pada tahun 2022, Jantho, (31/12/2022).

“dengan jenis perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara, 38 perkara jinayat dewasa dan 2 perkara Jinayat anak.” Katanya.

Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 530 perkara, perkara cerai talak ( Talak yang diajukan oleh Suami Terhadap Isteri ) 188 perkara, dan Perkara Cerai Gugat ( istri menggugat cerai suami ) masih mendominasi yaitu sejumlah 344 perkara, dan perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara, dan perkara Permohonan Poligami ada 4 perkara, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain lain.

Kemudian ada 16 perkara, Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 1021 perkara, dengan perkara sisa yaitu 12 perkara perdata gugatan. Imbuhnya

Sedangkan perkara permohonan dan perkara jinayat dapat diselesaikan semuanya pada tahun 2022, sedangkan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E – Court ) adalah 696 perkara yaitu perkara gugatan 303 Perkara dan perkara permohonan 393 perkara.

Selajutnya Perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ada 19 perkara, ditolak ada 12 perkara dan digugarkan terdapat 11 perkara, berjumlah 1010 perkara sedangkan perkara Poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim.

Mahkamah Syar’iyah Jantho menutup tahun 2022, Dengan progres penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah ( 1021 ) perkara atau 98,84 %, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau 1,16 %, terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 sejumlah 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen, dan disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik ( E – Court ) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 % perkara yang didaftarkan oleh Para Pihak, 68,10 % menggunakan fasililitas secara elektronik ( E – Court ).

Ustaz Raihan panggilan akrab panitera Mahkamah Jantho menambahkan “ bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara, untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara. Dan faktor Cacat badan ada 2 perkara, Dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara.

Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat judi, permainan game online dengan bermain Chip Domino.

“sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga berantakan dan pecah ( Broken Marriage )”. Ujarnya

Sedangkan untuk perkara permohonan ( Voluntair ) Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 485 perkara dan alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah.

Ustaz Raihan yang didampingi Staff Kepaniteraan Fajri dan Iqbal menambahkan pihaknya juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 8 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk didalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4.

Semestara itu Perkara pemerkosaan umumnya terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana ( jinayat ) ini tidak dapat dibendung.

Harapnya semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar, karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan.

Sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan, dan perkara pemerkosaan anak kandung oleh ayah kandung terutama terjadi akibat keributan orang tua, dan tidak terpenuhi hasrat biologisnya dengan istri sehingga suami kalap terjadilah pelecehan atau bahkan pemerkosaan terhadap anak kandung, Dan untuk perkara jinayat Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat diselesaikan secara 100 persen.

Dan yang para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara perdata berjumlah 16 perkara dan upaya hukum kasasi perdata ada 5 perkara, dan perkara yang dilakukan upaya hukum banding jinayat 7 perkara dan perkara upaya hukum kasasi jinayat ada 3 perkara, serta upaya hukum luar biasa ( Peninjuan kembali ) ada 2 perkara, Dan perkara yang disidangkan secara prodeo DIPA Mahkamah Syar’iyah Jantho ( gratis ) bebas biaya perkara terdapat 36 perkara, dan Prodeo Murni ada 2 perkara, dan penggunaan fasilitas pendaftaran secara E Court oleh advokat/pengacara sejumlah 259 perkara, dan didaftarkan E Court secara mandiri sejumlah 426 perkara. Ucapnya

Adapun persidangan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Jantho terdapat 615 perkara, dan pelaksanaan sidang diluar gedung ( sidang keliling ) 197 perkara, dan sidang terpadu 210 perkara, untuk sidang terpadu tersebut dilaksanakan di dua kecamatan 60 perkara di Kecamatan Pulo Aceh dan 150 perkara dilaksanakan di kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar. ujar ustaz Raihan.

Ustaz Raihan juga menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum ( posbakum ) dan memberikan fasilitas perkara prodeo (Gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya.[Hadiansyah]

Capaian Kinerja Meningkat, Kajari Sabang Apresiasi Semua Bidang

0
Kejari Sabang melakukan sesi foto bersama dengan seluruh bidang usai refleksi kinerja tahun 2022. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kinerja, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menyampaikan refleksi kinerja sebagai bentuk akuntabilitas kinerja atas capaian-capaian yang telah dilaksanakan selama tahun 2022.

Penyampaian ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Sabang Choirun Parapat, SH., MH., dan didampingi oleh Kasubagbin Anwar, SH. Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH. Kasi Pidana Umum Adenan Sitepu, SH., MH. Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Yovi Iskandar, SH. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Zulham Dams, SH., dihadapan para awak media pada Kamis (29/12/2022).

Di kesempatan itu, Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada semua bidang atas pencapaian kinerja yang meningkat di tahun 2022, dimana peningkatan kinerja ini berkat dukungan dan kerjasama semua pegawai.

Selain itu, kata dia, Kejari Sabang berkomitmen untuk lebih meningkatkan kinerja dalam rangka meningkatkan Public Trust (Kepercayaan) dari masyarakat Kota Sabang di tahun 2023 yang akan datang.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta semua lapisan masyarkat Kota Sabang,” pungkas Kajari Sabang.

Adapun capaian kinerja masing-masing bidang selama tahun 2022 sebagai berikut:

Bidang Pembinaan/Kepegawaian

  • Perbaikan Sarana Dan Prasarana Kantor.
  • Peningkatan Disiplin Pegawai.
  • Optimalisasi Penyerapan Anggaran sebesar 93.00%
  • Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Total Rp. 408.766.036,-

Bidang Intelijen

  • Penyelamatan Aset Pemko Sabang Berupa 6 Unit Ruko Senilai ±Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
  • Penyelamatan Aset Berupa Kendaraan Bermotor Sebanyak 53 Unit Motor Dan 4 Unit Mobil.
  • Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Kegiatan Pakem, Kegiatan Penerangan Hukum.
  • Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Kepada Aparatur Gampong Di Kota Sabang.
  • Kegiatan Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum.
  • Pembentukan Satgas Mafia Tanah, Mafia Pupuk, Mafia Pelabuhan.
  • Pembentukan Posko Pemilu.
  • Pembentukan Posko Perwakilan Kejaksaan di Pelabuhan Balohan Sabang.
  • Publikasi Kinerja berupa pemberitaan positif bekerjasama dengan PWI Kota Sabang/media massa lainnya.

Bidang Pidana Umum

  • Penerimaan SPDP sebanyak 40 perkara, Penuntutan Pidana Umum sebanyak 44 Perkara, dan telah mengeksekusi sebanyak 45 Terpidana.
  • Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restorative Justice (RJ) sebanyak 3 Perkara.
  • Pembentukan Bale Keadilan Restorative Justice di Gampong Iboih Kota Sabang.
  • Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap pelanggar qanun di Kota Sabang.

Bidang Pidana Khusus

  • Kegiatan Penyelidikan, Penyidikan sebanyak 3 (tiga) perkara, Serta Penuntutan sebanyak 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Kota Sabang.
  • Penanganan Perkara Mafia Tanah Berupa Pembebasan Lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Lhok Batee Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) Dengan Menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka.
  • Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2022 Yang Berasal Dari Pembayaran Uang Pengganti, Pembayaran Denda, Serta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyidikan Total Sebesar Rp. 738.160.131,- Yang Diantaranya Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) Dari Penyidikan Kasus TPA.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

  • Kegiatan Perjanjian Kerjasama/MOU dengan Pemko Sabang, BUMD, BPJS, Bank Aceh, dan PDAM Kota Sabang.
  • Kegiatan Pendampingan Hukum kepada Pemko Sabang berupa 99 SKK, Fokus Kepada Optimalisasi Penerimaan Pajak Dari Sektor Hotel Dan Restoran Di Kota Sabang.
  • Tahun 2022 Menerima Apresiasi/Penghargaan Dari Pemko Sabang Atas Partisipasi Kejaksaan Negeri Sabang Dalam Rangka Peningkatan PAD Kota Sabang.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

  • Penatausahaan Barang Bukti Secara Profesional Termasuk Didalamnya Kegiatan Pengembalian Barang Bukti Kepada Yang Berhak Dan Pemusnahan Barang Bukti. []

Dukung Pencegahan Stunting, MPU Aceh Keluarkan Fatwa

0

Nukilan.id – Sebelum Covid-19 melanda Indonesia dan isu stunting mulai mencuat, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019, tentang Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam. Fatwa ini diteken Ketua dan wakil Ketua MPU Aceh pada 28 November 2019 lalu, di Banda Aceh, dalam bentuk dukungan upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di Aceh.

Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh. Tgk. H. Faisal Ali pada saat menjadi narasumber pada siaran langsung “Aceh Bicara” di TVRI, Banda Aceh. pada Rabu (30/12/2022).

Namun tidak sedikit yang belum mengetahuinya terkait fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tersebut.

“Fatwa ini, dukungan MPU Aceh terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah. Kita juga ikut mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat dengan tausiyah dan kutbah Jum’at.

Salah satunya yaitu harus mempersiapkan diri dan upaya sekuat tenaga agar melahirkan generasi yang berkualitas dan sehat,” ucap Tgk. Faisal. Saat Fatwa diteken, Tgk Faisal, saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPU Aceh.

Menurut Tgk Faisal, fatwa dan tausiyah terkait pencegahan stunting tersebut, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa kehidupan masyarakat sekarang ini menghadapi berbagai masalah yang berpotensi mengakibatkan gangguan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

Serta, salah satu penyebab yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat adalah problem stunting.

Dalam Alquran, Pimpinan Dayah Mahyal ‘Ulum Al Aziziyah, menyebutkan, surat An-Nisa ayat 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatirkan terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.

Selanjutnya, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh  ini memaparkan isi Fatwa tersebut yaitu Menetapkan bahwa Stunting (al-taqazzum) adalah kondisi perkembangan fisik yang timpang pada balita yang diakibatkan oleh kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan sampai usia anak dua tahun.

Kemudian, paparnya lagi, stunting dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik aspek pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), maupun gerakan (motorik).

Lanjutnya Pencegahan stunting hukumnya adalah sunat selama tidak bertentangan dengan ketentuan syariat. Dan perbuatan yang berpotensi mengakibatkan stunting hukumnya adalah makruh.

“BKKBN perlu mempererat kerjasama dengan Kemenag dalam pencegahan stunting dari hulu. Baik melalui program Pra Nikah, Kutbah Jum’at, dan tausiyah terkait pencegahan stunting di masjid maupun di meunasah. Dukungan untuk nilai keagamaan ini yang sangat terbatas. Kita rumuskan kembali kearifan lokal.

Kalau dulu setiap malam Jum’at, masyarakat ada di Meunasah dan disitu biasanya disampaikan masalah-masalah yang ada di tengah masyarakat, didiskusikan kemudian dicari jalan keluarnya. Kearifan lokal seperti ini harus dihidupkan kembali. Juga gotong royong,” sarannya.

Menurut Tgk Faisal, mengapa Aceh pravelensi Stunting, 33,2% dan berada ditingkat tiga secara nasional, berkaitan erat dengan kemiskinan dan Covid-19. Dimana Aceh masih tergolong provinsi dengan angka kemiskinan tinggi ditingkat nasional dan dua tahun Covid-19, sangat berpengaruh dengan kesejahteraan masyarakat dan berdampak pada perekonomian.

“Masalah stunting ini tanggung jawab kita semua. Dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa. Saya yakin setelah Covid mulai mereda, rakyat mulai sejahtera, dan Aceh tidak lagi sebagai provinsi termiskin secara nasional mau sesumatera, stunting akan zero.

Mari kita terus berihtiar bersama dengan bekerjasama dan terkoordinasi. Agar kita tidak meninggalkan generasi yang lemah. Baik kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan,” ajak Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Aceh, Sahidal Kastri, mengatakan, meskipun berbagai upaya percepatan penurunan stunting telah dilakukan, diakuinya, masih ada kendala di tengah masyarakat.

Untuk itu kata Sahidal, peran ulama sangat diharapkan bisa memberi pencerahan terkait pencegahan stunting.

“Masyarakat kita sangat mendengar apa kata ulama. Apalagi MPU Aceh telah mengeluarkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Stunting Dalam Perspektif Hukum Islam. Semoga Fatwa ini bisa disosialisasikan ke masyarakat baik melalu tausiyah maupun kutbah Jum’at,” harap Sahidal.

Terkait Kemenag, Sahidal menjelaskan, BKKBN dan Kementerian Agama telah melakukan penandatanganan MoU yang isi nya tiga bulan sebeum menikah sudah ada bimbingan perkawinan. Menurut Sahidal, ini salah satu upaya pencegahan dan penurunan stunting dari hulu yang dilakukan BKKBN.

“Harapan kita, ketika terjadi perkawinan diusia anak, kami hanya bisa menyarankan agar menunda kehamilan. Sebab salah satu penyebab tinggi angka stunting di Aceh adalah menikah diusia anak. Ibu muda yang hamil akan berisiko melahirkan anak stunting,” kata Sahidal.

Kaper BKKBN Aceh, tidak menafikan faktor penyebab stunting di Aceh sangat komplit dan bervariasi di daerah. Untuk itu kata dia lagi, perlu ada audit kasus stunting, agar intervensi yang dilakukan tepat dan cepat. Ia mencontohkan di Aceh Singkil dan Aceh Tenggar penyebab stunting berbeda.

Untuk itu kata Sahidal, perlu dilakukan Ausi Stunting yang melibatkan tim pakar. Kemudian hasil audit dilanjutkan dengan desiminasi dan dikusi panel, mengeluarkan rekomendasi bagaimana intervensi yang dilakukan.

“Masalah paling besar soal kebersihan. Perubahan prilaku masyarakat, pembiasaan hidup bersih dan sehat, terus kita galakan. Salah satunya, gotong royong dan keroyokan program, siapa bisa apa dan melakukan apa. Setiap kita memiliki tangungjawab yang sama. agar tidak meninggalkan generasi Aceh yang lemah kesehatan dan maupun kognitifnya,” pungkas Sahidal. []

UMKM Tangguh Bank Aceh : Rasa Mewah Ala Burgerlah

0
foto: Ist

Nukilan.id – Burgerlah mendapatkan pembiayaan KUR Syariah yang seluruhnya digunakan untuk menyewa dan mendekorasi toko sesuai dengan konsep bisnis mereka. Pengunjung mangantre membeli varian burger di gerai Beurgerlah, Burgerlah menjadi salah satu nasabah pembiayaan KUR Syariah binaan Bank Aceh. Banda Aceh, Selasa (27/12/2022).

SABTU, 24 Desember 2022, menjadi hari penting bagi tiga sekawan, Teuku Andika alias Dika, Dwiki alias Wong dan Trisna Indra alias Cenhan.

Hari itu, secara resmi mereka memindahkan tempat usaha dari emperan Jalan Daud Beureuh, Banda Aceh, ke sebuah rumah toko tak jauh dari tempat awal mereka merintis Burgerlah.

“Yang laku (pada hari itu) ratusan burger,” kata Andika, Selasa (27/12/2022). “Badan memang letih, tapi hati senang.” ujarnya. Memindahkan usaha dari emperan jalan ke toko bukan keputusan mudah.

Andika dan kawan-kawan harus berhitung ekstra hati-hati agar langkah ini benar-benar mampu mendongkrak penjualan burger yang mulai mereka rintis sejak Februari 2020, di saat curva pandemi Covid-19 mulai naik di Indonesia.

Awalnya, mereka bertiga berusaha di dua tempat, yakni di Jalan Daud Beureuh dan Jalan Dr Mohd Hasan.

Saat memutuskan untuk menyewa sebuah ruko dan menjadikannya sebagai pusat bisnis Burgerlah, Andika dan kawan-kawan menutup gerobak burger di Batoh untuk mengurangi ongkos produksi.

Sejauh ini, kata Andika, memindahkan usaha ke tempat baru merupakan keputusan tepat. Dia mengatakan, dalam sepekan terakhir, omzet penjualan Burgerlah. meningkat. Saat berjualan di gerobak, mereka mampu menjual sekitar 70 potong burger setiap hari. Omzet rata-rata per bulan mencapai ratusan juta rupiah.

Adalah bantuan modal melalui Pembiayaan KUR Syariah Bank Aceh yang dipergunakan oleh tiga sekawan ini untuk membesarkan bisnis Burgerlah. Kongsi tiga sekawan ini mendapatkan pembiayaan KUR Syariah yang seluruhnya digunakan untuk menyewa dan mendekorasi toko sesuai dengan konsep bisnis mereka.

Mereka juga menyempurnakan dapur agar tetap bisa menyajikan burger yang higienis sesuai dengan ciri khas usaha mereka sejak awal beroperasi.

Jika tak ada aral melintang, Andika dan rekan-rekan berencana membuka usaha lebih awal dengan menyajikan sarapan ala warga Amerika Serikat, seperti pancake. “Saya belum menghitung kenaikan omzet saat ini. Tapi sejak pindah ke toko, ada kenaikan penjualan yang kami rasakan,” kata Andika.

“Pelanggan juga bisa menikmati Burgerlah di tempat. Kami mendisain tempat yang benar-benar nyaman untuk kongkow sambil menikmati burger,” tambahnya. Burgerlah  juga memanfaatkan media sosial dan aplikasi penyedia jasa pengantaran makanan untuk menjangkau pelanggan.

Sebagai pendatang baru di bisnis kuliner, Andika, Dwiki dan Indra kudu hati-hati dalam mempersiapkan setiap langkah bisnis.

Mereka memulai bisnis ini dengan modal Rp 20 juta. Burgerlah membidik konsumen kelas menengah ke atas. Harga burger yang mereka jual mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 60 ribu.

Keberanian mematok harga tinggi ini dibarengi dengan jaminan mutu. Mereka hanya memilih bahan-bahan spesial untuk membuat burger. Mulai roti hingga daging, semua menggunakan bahan makanan berkualitas.

Andika mengungkapkan, keistimewaan Burgerlah terdapat pada saos yang khas. “Juga tidak ada sayur di dalam setiap Burgerlah Alasannya sederhana, kami tidak suka sayur di dalam burger,” kata Andika. Tanpa sayur, penggemar burger menikmati daging melimpah tanpa repot memilah sayur.

Bahkan dalam menu reguler, ukuran daging yang dipadankan dengan roti dan saos khas Burgerlah tergolong melimpah. Tiga sekawan itu memang tidak memiliki pengalaman menjual makanan. Seluruh pengetahuan tentang itu didapat dari konsultasi dengan sejumlah ahli kuliner dan menonton Youtube.

Setiap keputusan bisnis juga diambil bersama-sama. Meski tidak mudah, tiga sekawan ini tetap mengutamakan komunikasi yang baik dan terbuka untuk menjalankan usaha itu. “Bagian terberat dalam berbisnis itu adalah konsistensi. Baik dari jam operasional ataupun dari kualitas bahan dan rasa. Kami akan tetap mempertahankan layanan dan rasa di Burgerlah Jadi, untuk mereka yang benar-benar ingin menikmati burger nikmat, cuma ada satu di Banda Aceh; Burgerlah,” kata Andika.

Menurutnya, pembiayaan KUR Syariah yang diberikan Bank Aceh memberikan dampak yang sangat positif bagi usaha Burgerlah.

Bagi anda yang ingin menikmati burger dengan rasa mewah, gerai Burgerlah buka sejak pukul 14.00-23.00 WIB beralamat di Jln Teuku Daud Beureueh No.67 Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. []

Eks Terpidana Kasus Terorisme, Terima Bantuan Rumah Layak Huni

0

Nukilan.id – Muhammad Fadhil, S.Ag asal Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh terima 1 Unit Bantuan Rumah Layak Huni Tipe 36 di Desa Rima Keunerom Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar, Jum’at (30/12/2022).

Fadhil sendiri merupakan Eks Terpidana Bom Buku kelompok Pepi Fernado, sehingga ditahan di Lapas Surabaya pada Tahun 2011 dan menjalani masa pembebasan bersyarat dari Tahun 2015 hinggga tanggal 24 September 2016, tempo lalu.

Bantuan yang diserahkan kepada Fadhil bersumber Pokok Pikiran (Pokir) dari Muchlis Zulkifli, S.T. alias Ngoh Muklis (Anggota DPR Aceh dari PAN) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Anggaran Tahun 2022 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh.

Prosesi Serah Terima Bantuan Rumah tersebut, diserahkan langsung oleh Muchlis dengan turut di Hadiri oleh Dr. Mukhlisuddin Ilyas, M. Pd. selaku Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Aceh, Catur Budi selaku KBO BINDA Aceh, Muhammad Yusuf Gulo selaku Geuchik Gampong Rima Keunerom serta beberapa unsur Muspika Kabupaten Aceh Besar.

Dalam Kesempatan yang sama, Muchlis menyebutkan, Penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni kepada Saudara Muhammad Fadhil, S.Ag merupakan bentuk kepeduliannya bersama Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta dorongan maupun masukan dari Mitra Kerja Strategis guna meringankan beban ekonomi M. Fadhil bersama keluarganya, yang saat ini tidak memiliki rumah.

Disisi lain, pemberian bantuan sebagai bagian dari wujud Reintegrasi. Tuturnya.

Hal senada, juga disampaikan oleh Ketua FKPT Aceh, Dr. Mukhlisuddin Ilyas, M. Pd. Yang sangat menyambut baik serta mengapresiasi langkah Muchlis Zulkifli, S.T. untuk memberikan Bantuan Rumah Layalk Huni melalui Progam Pokir DPR Aceh kepada saudara Fadhil.

Menurutnya, semua Eks Terpidana Kasus Terorisme harus mendapat Perhatian yang sama dengan masyarakat pada Umumnya. Kita tidak boleh membeda-bedakan lagi, mereka itu bagian dari kita, terlepas masa lalunya terjerumus dalam kelompok Terorisme.

Kami di FKPT Aceh sangat mendukung DPR Aceh dan Pemerintah Aceh serta Badan Intelijen Negara (BIN) Provinsi Aceh yang selama ini berupaya untuk melakukan program-program yang bersifat daya ungkit positif bagi Mantan Terpidana Kasus Terorisme serta Progam Daya Tangkal Radikalisme dan Terorisme bagi Masyarakat di Aceh.

Menurutnya, selama ini FKPT Aceh terus berkolaborasi dengan Pemerintah Aceh melalui Badan Kesbangpol Aceh bersama Mitra Kerja FKPT Aceh dalam mensukseskan berbagai Progam Deradikalisasi di Daerah, hal ini sebagaimana amanah yang Telah dititipkan ke kami oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI selaku Mitra Strategis di Daerah.

Beberapa Progam Pencegahan Radikalisme dan Terorisme setiap tahunnya dilakukan oleh BNPT di Aceh, dengan melakukan pelibatan unsur dari Civitas Academika, Pelaku Seni, Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Mahasiswa, Guru Sekolah/Dayah, berbagai Komunitas, Media serta komponen lainnya.

Bahkan, sebut Mukhlis, baru-baru ini BNPT juga telah Menggelar Kegiatan Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional Berbasis Kearifan Lokal pada tanggal 13 Desember 2022 di Gedung Convention Hall, Jl. Prof. Ali Hasyimi, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kemudian Kegiatan Dialog Kebangsaan BNPT bersama Civitas Academika bertempat di Gedung AAC Dayan Dawood Kopelma Darusalam Kec.Syiah Kuala Banda Aceh pada tanggal 14 Desember 2022 serta Kegiatan Peresmian Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI (Warung NKRI) ke-18 yang berlokasi di Zero Cafe Kota Sabang pada tanggal 15 Desember 2022.

Dalam Keterangan lainnya yang dihimpun, Muhammad Fadhil, S.Ag, mengucap syukur Alhamdulillah atas Bantuan Rumah Layak Huni yang diberikan kepadanya, menurutnya dalam kondisi yang keterbatasan, selama ini harus mengontrak rumah senilai Rp 8.000.000,-/tahun.

Berkat Kuasa dan Kemudahan dari Allah, S.w.t. melalui Pokok Pikiran (Pokir) dari Muchlis Zulkifli, S.T. saya sekarang sudah memiliki rumah layak Huni, sehingga dapat meringankan beban ekonomi yang saya hadapi selama ini. Sebut Fadhil sambil mengucap, Syukur.

Proses Penyerahan rumah bantuan layak huni tipe 36 kepada Muhammad Fadhil, S.Ag dilaksanakan pada Pukul 18.00 Wib, yang nantinya rumah tersebut akan ditempati langsung oleh Muhammad Fadhil, S.Ag bersama Imas Masripah (Istri/Warga Subang Provinsi Jawa Barat) dan 4 orang anaknya. []