Beranda blog Halaman 1440

FDK UIN Ar-Raniry Yudisiumkan 160 Sarjana

0

Nukilan.id – Pelaksanaan Yudisium Sarjana Strata Satu (S1) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-raniry Semester Ganjil Tahun Akademik 2022/2023 di Aula Utama Auditorium Prof. Ali Hasjmy, Kamis, (5/1/2023).

Kegiatan yang dibuka oleh Dekan FDK UIN Ar-Raniry (Dr. Kusmawati Hatta, M.Pd) tersebut dihadiri oleh para Wakil Dekan I, II dan III (Dr. Mahmuddin, M.Si., Dr. Fairus, M.Ag dan Dr. Sabirin, M.Si). Juga para Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi) di lingkungan FDK UIN Ar-Raniry, Ketua Laboratorium Fakultas, Kabag Tata Usaha Fakultas, Subkoordinator Bid. Akademik, kemahasiswaan dan Alumni, Subkoordinator Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian dan Subkoordinator Bidang Perencanaan, Akutansi dan Keuangan Fakultas.

Turut hadir juga Anggota Senat UIN Ar-Raniry wakil Fakultas, Dosen dan Karyawan, dan Dosen, Darma Wanita (DW) FDK, Karyawan purna bakti FDK. Selain Mahasiswa yang diyudisium juga turut hadir perwakilan Senat Mahasiswa dan Dewan Mahasiswa Fakultas serta pengurus Himpunan Mahasiswa Prodi di lingkungan FDK.

“pelaksanaan Yudisium Sarjana Strata Satu (S1) semester Ganjil tahun 2022/2023 dilakukan secara offline, namun juga ikut disiarkan secara live melalui Ar-RaniryTV Streaming dan Radio Assalam”. Kata ketua panitia yudisium Dr. Mahmuddin

Kemudian Orasi ilmiah disampaikan oleh Dr. Zalikha, S.Ag, M. Ag terkait dengan keterlibatan perempuan dalam ranah publik. “perempuan harus dapat mengambil dan memainkan peran secara profesional dan proporsional dalam pembangunan bangsa dan negara secara seimbang dengan kaum laki-laki”. Katanya

Termasuk dalam menjaga generasi bangsa ini sesuai dengan tuntunan agama dan mengikuti perkembangan zaman. Ujarnya

Sementara itu Dalam bimbingan dan arahannya, Dekan FDK menyampaikan bahwa sebagai alumni FDK haruslah dapat mengembangkan dan memanfaatkan segenap pengetahuan, ilmu dan skills yang dimiliki untuk kepentingan Agama, Negara-Bangsa, Masyarakat dan Keluarga. Silahkan mengambil peran masing-masing sesuai dengan kapasitas yang dimiliki, dengan mendedikasikan diri untuk kemajuan dan masyarakat yang bertamaddun.

Lanjut Dr. Mahmuddin mengucapkan Selamat dan Sukses kepada 160 Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan S1 di FDK, semoga akan semakin mempertajam kepekaan alumni dalam menyikapi berbagai isu perubahan global yang makin pesat. Alumni menjadi corong terwujudnya transformasi dakwah baik skala regional, nasional maupun global.

Gerakan dakwah perlu dilakukan dalam bentuk jama’ah yang salah satunya adalah melalui wadah Alumni “Forum ALUMNI FAKULTAS DAKWAH (ALFADA)” dan juga alumni prodi yang ada di lingkungan FDK.

Dan saat ini sejumlah alumni kita telah mampu berkiprah di dalam masyarakat, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pejabat pemerintahan, TNI-POLRI, partai Politik, pengusaha, jurnalis, penyiar maupun berbagai profesi lainnya yang relevan.

Yudisium kali ini terdiri Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI): 37 orang (Lk 15 – Pr 22), Bimbingan dan Konseling Islam (BKI): 48 orang (Lk 7 – Pr 41), Manajemen Dakwah (MD): 31 orang (Lk 15 – Pr 16), Pengembangan Masyarakat Islam (PMI): 29 orang (Lk 12 – Pr 17), dan Kesejahteraan Sosial (KS): 15 orang (Lk 3 – Pr 12). Dengan nilai kelulusan Cumlaude 1 orang, Pujian 91 orang, Sangat Baik 66 orang, dan Baik 2 orang.

Secara kuantitas, peserta yudisium kali ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan semester sebelumnya.

Semester sebelumnya sebanyak 145 orang. Sedangkan saat ini berjumlah 160 orang atau mengalami peningkatan sebanyak 15 orang atau sebesar 10.23 %. Secara Kualifikasi akademik, tingkat kelulusan pada semester ini menurun.

Angka kelulusan dengan predikat Cumlaude pada semester ini berjumlah 1 orang dan menurun dibandingkan dengan semester sebelumnya. Sedangkan prediket pujian mengalami peningkatan.

Untuk mengapresiasikan hal ini, sebanyak 10 orang mahasiswa diberikan bingkisan berupa Bungong Jaroe dari semua prodi yang ada di lingkungan FDK, yaitu kepada 2 (dua) orang Alumni terbaik berdasarkan IPK tertinggi pada masing-masing Prodi.

Dari ke-10 peserta tersebut kemudian ditetapkan 1 (satu) orang lulusan terbaik (favorit) di tingkat Fakultas.tuturnya [Hadiansyah]

KIP Se-Aceh Lakukan Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD Calon Peserta Pemilu 2024

1
Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah. (Foto: Nukilan/Wanda)

Nukilan.id – KIP Aceh dan KIP  Kabupaten/Kota mulai memverifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan pemilih dan sebaran terhadap 40 bakal calon DPD Aceh, sejak tanggal 30 Desember s.d 12 Januari 2023

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah  mengemukakan bahwa verifikasi administrasi ini dilakukan melalui aplikasi Silon setelah selesai dilakukan analisis dokumen dukungan pemilih tingkat provinsi. Banda Aceh, Jumat (6/1/2023)

Kemudian KIP Kab/Kota dalam verifikasi administrasi ini memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon DPD sejumlah 2000 dukungan dan sebaran minimal di 12 kab/kota di Aceh daoat dipenuhi.

Sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022, tidak hanya diverifikasi jumlah minimal dan sebarannya saja, KIP juga  memeriksa dokumen dukungan pemilih terkait domisili, tidak boleh KTP el pendukung yang diinput oleh bakal calon DPD tersebut bukan  pada kabupaten kota yang sebenarnya, dan KTP El luar Aceh, indikasi umur  pendukung yang belum berusia 17 tahun saat penyerahan syarat dukungan, potensi adanya pekerjaan ASN, PPPK, TNI Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat nya serta jabatan lain yang dilarang dlm peraturan perundang-undangan dalam dokumen dukungan.

Lanjutnya Selain itu juga kita memeriksa potensi kegandaan internal dan kegandaan dukungan antar bakal calon DPD, kesesuaian data pendukung KTPel dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan, adanya tanda tangan atau cap jari pendukung, keberadaan pendukung dalam DPT pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Berkelanjutan atau Daftar Pemilih potensial pemilu terakhir, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan.

Untuk juga diketahui bahwa terdapat sanksi jika ditemukan pada dokumen bakal calon DPD adanya data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan, sanksinya pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau dara dukungan yang digandakan.

Sejak tanggal penyerahan dokumen  sampai dengan verifikasi faktual tahap kedua nanti, KIP Se Aceh juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang KTP el nya dijadikan sebagai dukungan tanpa sepengetahuan bersangkutan, untuk kemudian diteruskan klarifikasi kepada bakal calon DPD untuk dihapus dalam data dokumen dukungannya di Silon.

“Nanti pada tanggal 13-14 Januari kita lakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ditingkat provinsi untuk kita sampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategori Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat dan Belum Memenuhi Syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Bakal Calon DPD untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut melalui Silon dari tanggal 16 – 22 Januari 2023”. Ujarnya

Mengingat kelancaran proses verifikasi ini, kami menghimbau kepada seluruh bakal calon DPD untuk memastikan keberadaan LO/narahubung di setiap Kab/kota untuk kebutuhan koordinasi dengan KIP di kabupaten kota.

Begitu pun, KIP Aceh mengingatkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota dalam tanggungjawab kewenangannya melakukan verifikasi administrasi dan nantinya juga faktual agar dipastikan pelaksanaannya benar-behar memperhatikan ketentuan regulasi  PKPU 10, jadwal tahapan kegiatannya, dan SOP yang termuat dalam Buku  pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU RI,  bekerja dengan penuh integritas dengan mengedepankan profesionalitas dalam rangka melayani calon peserta pemilu DPD di Aceh sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip utamanya saya tekankan untuk jaga integritas, perlakukan semua bakal calon DPD tersebut secara adil, sama dan setara. [Hadiansyah]

DPRA Pertanyakan Surat Edaran Pembatasan Subsidi dari Pj Gubernur Aceh

1
Foto: Ist

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat DPR (DPR) Aceh mengonfirmasi kebijakan pembatasan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh melalui surat edaran pada akhir Desember 2022 lalu. DPRA menilai kebijakan tersebut justru membuat warga Aceh kian kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Ini saya rasa monopoli juga (terkait SE pembatasan subsidi yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh),” kata Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya saat memimpin rapat koordinasi pengendalian dan pendistribusian jenis BBM di Aceh. Kamis (5/1/2023)

Rapat koordinasi ini berlangsung di ruang Badan Anggaran DPR Aceh, Kamis, 5 Januari 2023. Hadir dalam rapat ini Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Eulis Yesika, Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Ir Mawardi, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Amirullah, SE., M.Si, Ak, dan Kasi Perkembangan Usaha Migas Dinas ESDM Aceh, Zulfikar, ST, M.Si.

Ikut serta dalam rapat koordinasi tersebut Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh, Arwin Nugraha, dan Sales Branch Manager Rayon I Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Staleva Putra Githa Daulay.

Sementara dari pihak DPR Aceh, selain Saiful Bahri, rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi, SP, Ketua Komisi II Ridwan Yunus, Sekretaris Komisi III Azhar Abdurrahman, dan Anggota Komisi III DPR Aceh Mawardi, M.Sc.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR Aceh mempertanyakan landasan pihak eksekutif sehingga lahirnya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Aceh yang membatasi penggunaan BBM subsidi jenis solar. Surat tersebut belakangan marak beredar di media massa dan mendapat sorotan dari publik di Aceh. Apalagi dengan keluarnya SE tersebut pada 27 Desember 2022 dinilai belum dapat mengatasi menumpuknya kendaraan, di hampir rata-rata SPBU penyedia solar bersubsidi yang ada di Aceh.

Terkait hal ini, Saiful Bahri selaku pimpinan di DPR Aceh turut berharap Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Pusat mau bergandengan tangan bersama legislatif dalam melahirkan sebuah aturan. Apalagi hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga keberadaan DPR Aceh tidak boleh dikesampingkan begitu saja.

Dalam kesempatan yang sama, Saiful Bahri turut mempertanyakan birokrasi administrasi surat menyurat yang dikirimkan ke komisi-komisi oleh pihak kepolisian di Aceh tanpa sepengetahuan Ketua DPR Aceh. Anehnya lagi surat yang dinilai keliru tersebut menjadi rujukan eksekutif mengeluarkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM Subsidi jenis solar.

“Darimana logika kita bahwa untuk mengatasi antrian yang panjang kita batasi (penggunaan BBM subsidi)? Ini kan aneh,” timpal Ketua Komisi II DPR Aceh, Ridwan Yunus dalam rapat tersebut.

Menurut Ridwan Yunus, pembatasan penggunaan BBM Subsidi akan memangkas pemenuhan hak dasar warga Aceh. Apalagi menurutnya, BBM merupakan kebutuhan dasar saat ini bagi setiap warga negara di Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Sayangnya Ridwan Yunus mengaku tidak dapat hadir dalam pertemuan yang digelar sehingga melahirkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan subsidi solar tersebut. Alasannya karena birokrasi administrasi surat tersebut tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan dan organisasi DPR Aceh.

“Kalau saya hadir, akan saya tentang SE ini,” kata Ridwan Yunus.

Ridwan dalam rapat tersebut turut mempertanyakan jumlah total kuota solar subsidi yang diberikan untuk Aceh serta jumlah mobil plat nomor kendaraan luar daerah yang beroperasi di Tanah Rencong. Dia mengatakan seharusnya kendaraan plat luar tersebut yang harus dibatasi penggunaan solar bersubsidi di wilayah Aceh.

“Saya apresiasi pak Gubernur kalau itu yang dibatasi,” kata Ridwan Yunus.

Kepala Seksi Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Eulis Yesika, dalam rapat tersebut mengaku, kebijakan yang melahirkan SE Pj Gubernur Aceh terkait pembatasan BBM subsidi jenis solar bersandar pada Perpres 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurut Eulis, Perpres ini sudah berlaku sejak Februari 2020.

“Ada migrasi juga karena kenaikan BBM yang industrinya kan terlalu tinggi, maka ada imigrasi kendaraan,” ujar Eulis menjawab pertanyaan Ketua DPR Aceh terkait kondisi kekinian yang masih terlihat antrian pembelian BBM Subsidi di SPBU meski Perpres tersbeut sudah berlaku sejak tahun 2020.

Mendapat jawaban seperti itu, Saiful Bahri menekankan seharusnya daerah Aceh memiliki lex specialis dalam hal pengaturan minyak bumi dan gas. Sehingga, kata dia, tidak seluruhnya kebijakan yang berlaku nasional juga dapat diterapkan di Aceh. “Kita di Aceh ada lex specialis, jadi seharusnya semua bisa kita atur sendiri dengan musyawarah mufakat dengan Pemerintah Aceh,” tutur Saiful Bahri.

Menurutnya tanpa adanya pertimbangan Aceh sebagai daerah lex specialis, maka pemerintahan daerah akan pincang. Inilah pentingnya melibatkan DPR Aceh dalam mengambil kebijakan sesuai kewenangannya sehingga patut mendapat protes dari pihak legislatif.

“Rakyat mengadunya ke kami (setiap lahirnya kebijakan yang tidak pro rakyat). Inilah alasan kami memanggil bapak-bapak dan ibu kemari untuk mencari jalan keluar. Jadi tidak semua perintah dari Pemerintah Pusat harus kita ikuti, karena hadirnya negara memang untuk rakyat, kalau untuk menyengsarakan rakyat jadi untuk apa juga negara,” tegas Saiful Bahri.

Sementara Sekretaris Komisi III Azhar Abdurrahman menganggap rapat koordinasi terkait BBM subsidi ini sepatutnya dihadiri Kepala BIN Daerah, unsur kepolisian dan juga Kodam IM. Menurutnya para pihak penegak hukum tersebut perlu dilibatkan lantaran berkaitan dengan dugaan adanya oknum yang terlibat dalam penggunaan BBM bersubsidi secara tidak wajar di Aceh. Dia merujuk pada rapat yang pernah dilakukan DPR Aceh sebelumnya bersama unsur lembaga vertikal tersebut, yang menurut Azhar Abdurrahman sempat ada penangkapan besar-besaran terhadap oknum pemain BBM bersubsidi di Aceh.

“Kalau Kopral itu kan satu tangki dia angkat, kalau Jenderal itu satu kapal pindah minyak, makanya nggak pernah selesai masalah di Indonesia,” ungkap Azhar Abdurrahman.

Dia menganggap kondisi saat ini kembali berulang seperti era Orde Baru berkuasa di Indonesia, dimana logging, tambang, dan minyak dikuasai oleh lembaga-lembaga tertentu. Seharusnya permainan para oknum tersebut masuk dalam analisis intelijen karena dapat berdampak pada inflasi cukup tinggi untuk Indonesia di masa mendatang.

“Minyak sulit, harga barang naik. Ini dengan tembok mana kita mau bicarakan, nggak selesai persoalan. Makanya kalau kita berteriak-teriak sesama sendiri tidak akan selesai,” kata Azhar Abdurrahman.

Azhar Abdurrahman tidak sepakat dengan permintaan penambahan kuota BBM bersubsidi untuk Aceh, yang dinilainya akan lebih menguntungkan atau memperkaya para oknum pemain. Menurutnya penambahan kuota BBM bersubsidi tersebut bahkan tidak akan berdampak pada rakyat. “Ini tidak akan selesai, karena siklus sudah ditarik kembali seperti era Orde Baru dan mereka sudah menguasai semua lini,” papar Azhar Abdurrahman.

Azhar menilai jika para oknum tersebut tidak ditertibkan, maka persoalan antrian BBM bersubsidi tidak akan pernah selesai di Indonesia maupun di Aceh. Inilah yang menurut Azhar penting melibatkan tiga institusi vertikal tersebut untuk mencari solusi mengatasi antrian BBM bersubsidi di Aceh.

Rapat koordinasi tersebut sempat berlangsung alot dan penuh tanya jawab antara pihak yang berhadir. Namun, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri menegaskan alasan rapat tersebut digelar bukan dalam rangka mencari permusuhan dengan Pemerintah Pusat melainkan untuk mencari solusi agar BBM Subsidi tidak lagi langka di Aceh.

“Jadi hari ini kita tidak dalam keadaan bermusuhan, dalam hal ini saya mengutip satu kalimat yang selalu disampaikan oleh Panglima Kodam Hasan, bila ingin membangun Aceh kita mesti berdampingan. Jangan saling berhadap-hadapan. Dalam hal ini, kami mau berdampingan, kami coba tampil profesional, tapi kalau tidak dilibatkan mau bagaimana? Seharusnya sama-sama, apalagi ini Pj, yang ditunjuk Pemerintah Pusat, surat edaran ini mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat, sementara rakyat Aceh ini mendapatkan apa?” ulas Saiful Bahri diakhiri tanda tanya.

Asisten 2 Sekretariat Daerah (Setda) Aceh Ir Mawardi, yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan penerbitan surat edaran Pj Gubernur terkait pembatasan BBM bersubsidi di Aceh berawal dari niat baik menyikapi kondisi yang terjadi di nyaris setiap SPBU yang ada di Aceh. Dia bahkan turut mencontohkan kejadian adanya antrian kendaraan di SPBU Lingke hingga mengular sampai gerbang keluar pintu kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. “Kalau kita masih bisa antri, tetapi bagaimana kalau ambulans yang mau lewat? Itu tidak bisa,” kata Mawardi.

Mawardi bahkan menilai SE yang dikeluarkan Pj Gubernur Aceh tidak sampai menuai reaksi seperti kebijakan mengeluarkan stiker pengguna BBM subsidi pada masa pemerintahan yang lalu. Mawardi mengakui setiap kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengatasi kelangkaan BBM subsidi, selalu saja ada oknum-oknum yang mampu mencari celah untuk menggunakan bahan bakar subsidi secara tidak wajar.

“Dengan bermacam cara yang dilakukan oleh para pihak tersebut, apakah dengan memodifikasi tangki minyak, atau bahkan tugasnya hanya menjemput BBM dari SPBU kemudian stok kepada mereka, dan itu terekam dari kawan-kawan di Pertamina dengan nomor plat yang sama, satu hari empat kali mondar mandir tugasnya hanya jemput-jemput BBM itu,” ungkap Mawardi

Menurut Mawardi, hal seperti inilah yang kemudian membuat BPH Migas mengambil sikap untuk mengikat MoU dengan Polri untuk melakukan pengawasan yang ketat, dalam hal penyaluran BBM bersubsidi.

Sementara terkait kebijakan pemberlakuan barcode di SPBU, menurut Mawardi, dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak semua orang yang tidak berhak dapat menggunakan BBM bersubsidi. “Tapi ada saja celah-celah yang lemah, yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” kata Mawardi lagi.

Sementara Itu Sales Area Manager Retail Pertamina Aceh, Arwin Nugraha, dalam rapat koordinasi tersebut menyebutkan alokasi BBM subsidi untuk Aceh pada tahun 2022 sebenarnya turun jika merujuk realisasi tahun 2021. Dia mengatakan kuota awal BBM Subsidi untuk Aceh tahun 2022 berjumlah 360 ribu kiloliter, sementara yang disalurkan pada tahun 2021 mencapai 373 ribu kiloliter. Namun, kata dia, guna menjaga stabilitas ekonomi di Aceh, maka Pemerintah Pusat meminta PT Pertamina untuk menyalurkan BBM Subsidi melebihi kuota yang ditentukan. “Dan ini terbukti hingga September, kami sudah menyalurkan 297 ribu kiloliter biosolar, padahal kuota sampai bulan September itu hanya sampai 270 ribu. Jadi kami salurkan di atas alokasi yang sebenarnya,” kata Arwin.

Hal ini kemudian membuat kuota BBM Subsidi biosolar untuk Aceh menjadi naik pada Triwulan IV dari 360 ribu kiloliter menjadi 410 ribu kiloliter. Dari kebijakan tersebut, menurutnya, pemerintah Pusat memiliki komitmen untuk menaikkan kuota sehingga alokasi BBM subsidi solar untuk Aceh sebenarnya sudah cukup.

Arwin membenarkan kondisi di lapangan serupa dengan gambaran yang disampaikan oleh Komisi III DPR Aceh. Berdasarkan data realisasi penyaluran solar subsidi pada tahun 2022 terjadi kenaikan rata-rata mencapai 1.130 kiloliter per hari. Hal ini menurutnya jauh berbeda dengan realisasi tahun 2021 yang jumlah rata-rata penggunaan BBM subsidi solar hanya 1.020 kiloliter per hari.

“Apakah mungkin kenaikan ini dikarenakan perekonomian yang wajar seperti angkutan barang atau orang sampai 20 persen kenaikannya?”

Inilah yang kemudian membuat PT Pertamina memberlakukan sistem subsidi tepat untuk mencegah permainan di lapangan. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan penggunaan BBM subsidi tidak tepat sasaran dapat diminimalisir karena adanya kuota yang diterapkan.

Selain itu, menurut Arwin, dengan adanya sistem tersebut, maka akan memudahkan PT Pertamina untuk melacak serta menemukan alamat pengguna BBM Subsidi secara tidak wajar tersebut. “Sekarang sudah bisa langsung datanya, misalnya nanti ada stakeholder yang lain, penegak hukum, kita sudah bisa buka datanya. Ada 81 kendaraan yang melakukan pengisian bahan bakar minyak lebih dari 800 liter dalam seminggu, luar biasa sekali,” kata Arwin.[Hadiansyah]

Sekjend PNA Tolak Wacana Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.

0
Foto: Nukilan

Nukilan.id – Sekretaris Jenderal Partai Naggroe Aceh (PNA) Miswar Fuady, SH menilai wacana sistem proporsional tertutup akan menjadi langkah mundur dalam demokrasi di Indonesia.

“Wacana Sistem proporsional tertutup merupakan sistem yang diterapkan selama Orde Baru, di mana anggota parlemen yang terpilih belum tentu yang dikehendaki rakyat yang diwakilinya”. ujar Miswar Fuadi Jumat (6/1/2023).

Tambahnya karena rakyat hanya memilih tanda gambar partai politik, dan siapa yang terpilih berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai politik.

Terkait hal ini. kata Sekjend PNA, memang ada yang mengritik bahwa sistem proporsional terbuka mengakibatkan biaya politik tinggi karena persaingan antar calon di dalam partai politik.

Sambungnya, bahkan ada yang mengaitkannya dengan politik uang. Padahal kita semua sadar bahwa politik uang tidak berasal dari sistem Pemilu tapi justru pada budaya politik masyarakat dan elit kita sendiri. Soal bagi-bagi sembako menjelang Pemilu bukan hanya sekarang, memang sudah terjadi sejak masa Orde Baru yang menganut sistem proporsional tertutup.

“Oleh karena itu, saya berpendapat, Pemilu 2024 harus tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena selain mencegah lahirnya oligarki partai politik, juga untuk menjaga seseorang terpilih yang mengakar ke rakyat, dan bukan yang dekat dengan pimpinan partai politik” [Hadiansyah]

Kejati Aceh Raih Predikat Terbaik I Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak

0

Nukilan.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajari) Aceh Bambang Bachtiar S.H.,M.H menerima Penghargaan Predikat Terbaik I dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dari Kejaksaan Agung RI di Jakarta, pada saat penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 di Sultan Hotel Jakarta Pusat , Jumat (6/1/2023).

Selain penghargaan tersebut, Kejati Aceh juga menerima beberapa penghargaan lainnya yakni, Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kategori Kepala Kejaksaan Tinggi Type B Teraktif dalam mengikuti Ekpose Keadilan Restoratif Peringkat II.

Penghargaan dari Badan Diklat Kejaksaan R.I Kategori Pelaksana Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Di Sentra Diklat Tahun 2022 dengan Predikat Terbaik II ;
Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kategori Kejaksaan Tinggi Type B dalam Pembentukan Rumah Restorative Justice dengan Predikat Terbaik III ;
Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Pembinaan sebagai Terbaik V Satuan Kerja Daerah dengan Nilai Kinerja Anggaran Tertinggi tahun 2022 ;
Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kepada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Kategori Kejaksaan Negeri Type A dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dengan Predikat Terbaik V ;
Penghargaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen Kategori Kejaksaan Negeri Type B dengan Implementasi Keadilan Restoratif Terbanyak dengan Predikat Terbaik IV;
Penghargaan tersebut langsung diserahkan oleh Wakil Jaksa Agung R.I Dr. Sunarta. SH. MH. kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH sebelum penutupan Rakernas tersebut.
Dalam arahan Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung, disampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,”ujar Wakil Jaksa Agung.
Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.

“Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting. [Wanda]

KONI Luncurkan Hitung Mundur PON Aceh-Sumut 2024

0
Rapat pleno pengurus pada Kamis (5/1/2023) di Kantor KONI Pusat, Senayan.

Nukilan.id – Peluncuran dan hitung mundur menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 di Aceh dan Sumatra Utara akan berlangsung 21-22 Januari ini.

Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis KONI Pusat, usai rapat pleno pengurus pada Kamis (5/1/2023) di Kantor KONI Pusat, Senayan.

Pada tahun terakhir masa periodenya sebagai Ketua KONI, Marciano Norman melakukan rapat untuk mengawali tahun 2023. Di sela itu, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada jajaran yang telah bekerja keras dalam menjalankan program kendati dalam situasi sulit.

Salah satu program yang dibahas ialah PON Aceh-Sumatra Utara, terutama rencana launching dan countdown. Rencananya, dua kegiatan itu akan diselenggarakan pada 21 Januari di Aceh, satu hari setelah pelantikan Ketua Umum KONI Aceh Abu Razak. Setelah itu, acara peluncuran juga digelar di Medan, Sumut, pada keesokan harinya.

“Dalam waktu yang tersedia ini, saya menginginkan perencanaan yang jauh lebih baik dari PON sebelumnya. Dengan pengalaman yang saudara-saudari miliki, saya yakin dengan meningkatkan kebersamaan kita. Insya Allah PON XXI/2024 Aceh-Sumut akan dikenang sebagai PON berkualitas,” kata Marciano.

Selain PON, KONI Pusat juga menyatakan dukungannya terkait persiapan SEA Games 2023 di Kamboja pada 5-17 Mei dan Asian Games di Hangzhou, China, pada 23 September hingga 8 Oktober.

Dibahas juga multievent yang tengah disiapkan KONI Pusat, yakni Pekan Olahraga Bela Diri yang rencananya digelar Juni 2023 di Solo dan Pekan Olahraga Pantai pada Desember 2023, serta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI yang akan digelar tahun ini.

Sehubungan Rakernas, Kabid Organisasi Mayjen TNI Purn Andrie Tardiwan Utama Soetarno mengusulkan agar Rakernas KONI 2023 dapat digelar pada April mendatang dan Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) KONI diupayakan Juli 2023.

“Mari kita rapatkan barisan untuk memberikan yang terbaik. Untuk bisa mengoptimalkan kinerja kita, yang harus dijaga adalah suasana bekerja di lingkungan kita. Mari kita berupaya maksimal untuk saling menutup kekurangan. Kita harus merebut kembali kepercayaan publik kepada KONI,” kata eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) RI ini. []

BPMA dan Conrad Asia Energy Teken Kontrak Eksplorasi Migas di Aceh

0

Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyaksikan penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja (WK) Offshore North West Aceh (ONWA-Meulaboh) dan Offshore South West Aceh (OSWA-Singkil).

Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional ini, dilakukan oleh Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal dan CEO Conrad Asia Energy Ltd Miltiadis di Ruang Damar, Gedung Heritage Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023. Selain Penjabat Gubernur Aceh, juga turut menjadi saksi Menteri ESDM RI Arifin Tasrif.

Penjabat Gubernur Aceh yang didampingi Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur, menyampaikan terima kasih atas kelancaran terselenggaranya penandatanganan kontrak kerja sama antara Conrad Asia Energi Ltd dengan ESDM.

“Dan ini merupakan untuk pertama kalinya Migas bagi wilayah pantai barat selatan Aceh. Sebelumnya proses yang sudah berlangsung dengan melalui waktu yang panjang, dan Alhamdulillah terwujud pada hari ini” sebutnya.

Achmad Marzuki mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Aceh sangat mendukung eksplorasi kedepan ini yang akan dilakukan oleh perusahaan yang beralamat di Singapura tersebut. Dengan harapan agar geliat kegiatan investasi di Aceh dapat terus berjalan, sehingga akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Aceh umumnya dan wilayah pantai barat selatan Aceh khususnya.

“Meskipun pada tahapan kegiatan eksplorasi ini sifatnya masih tahap penyelidikan sumber migas di wilayah blok tersebut, dan belum berproduksi,” katanya.

Hal ini tambahnya, tentu belum ada kontribusi pemasukan income bagi hasil sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan secara langsung untuk Aceh.

“Namun dengan adanya kegiatan eksplorasi ini, diharapkan akan melibatkan banyak tenaga kerja dan dapat menambah PAD bagi Aceh” ujarnya.

Penandatanganan Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Konvensional ini, dilakukan setelah Conrad Asia Energy Ltd yang beralamat di Singapura jadi pemenang hasil lelang penawaran langsung wilayah Kerja Migas tahap I 2022. []

Kapolres Bireuen Minta Anggota PPK Bangun Koordinasi dengan Stakholder Terkait

0

Nukilan.id – Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja meminta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Kabupaten Bireuen untuk membangun koordinasi dengan instansi terkait dan stakholder agar pelaksanaan tugasnya sesuai prosedur yang ada.

Hal tersebut disampaikan Mike Hardy Wirapraja saat memberikan bimbingan teknis kepada 85 Anggota PPK Kabupaten Bireuen di Aula Lama Lantai III Setdakab Bireuen, Kamis, (5/1/2023).

Mike Hardy Wirapraja mengatakan, anggota PPK perlu untuk selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pihak-pihak atau stakeholder terkait agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Bapak Ibu tentunya dituntut bekerja secara profesional, mempunyai integritas, jujur, adil, dan senantiasa menjaga netralitas,” kata Mike Hardy Wirapraja.

Namun demikian, kata Mike, Polres Bireuen siap mengawal dan mengamankan agenda tahapan menuju Pemilu serentak 2024 agar aman dan sukses.

Bimtek yang digelar KIP Kabupaten Bireuen berlangsung selama dua hari, 4-5 Januari 2023. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua KIP Bireuen Agusni, Ketua Panwaslih Bireuen Wildan Zacky E, dan Komisioner KIP Bireuen.[]

Kombes Joko Krisdiyanto Resmi Jabat Kabid Humas Polda Aceh

0

Nukilan.id – Kombes Joko Krisdiyanto resmi menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh setelah jabatan tersebut diserahterimakan oleh Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Kamis, (5/1/2023).

Joko Krisdiyanto disambut para Kasubbid dan personel Bidhumas Polda Aceh pada kesempatan pertamanya menjabat.

Semoga ke depan, Joko Krisdiyanto dapat meningkatkan peran Humas Polda Aceh sebagai corong informasi Polri kepada masyarakat Aceh.

Selain itu juga diharapkan, Alumni Akpol 1994 itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.[]

Ditjen Bina Adwil Kemendagri Bahas Pelaksanaan Anggaran Kegiatan 2023

0

Nukilan.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Kick-off Meeting Pelaksanaan Anggaran Prioritas Ditjen Bina Adwil. Kegiatan tersebut untuk membahas implementasi perencanaan dan penganggaran kegiatan tahun 2023.

Rapat itu berlangsung mulai tanggal 2 hingga 4 Januari 2023 di Royal Tulip Springhill Resort Jimbaran, Bali.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Safrizal ZA menyampaikan sejumlah arahan kepada jajarannya. Arahan itu salah satunya mengenai catatan kinerja jajarannya pada 2022.

“Dari hasil evaluasi kita pada Desember 2022 lalu, hari ini kita kick-off. Dengan capaian Ditjen Bina Adwil selama 2022, kita harus pahami advantage (kelebihan) dan disadvantage (kekurangan) kita. Perkuat advantage dan perbaiki disadvantage dengan kolaborasi, karena banyak yang perlu dilakukan secara bersama – sama ,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi harus dilakukan tidak hanya di lingkup Kemendagri, tetapi juga lintas kementerian/lembaga yang bersinggungan dengan lingkup pekerjaan Ditjen Bina Adwil. Secara khusus, Safrizal mengapresiasi kinerja jajarannya karena berdasarkan Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) dari Kementerian Keuangan per 27 Desember 2022, rata – rata kinerjanya mencapai 94,6.

“Saya ingin mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Ditjen Bina Adwil yang realisasi anggarannya hingga hari ini mencapai 97,88 persen,” terangnya.

Lebih lanjut Safrizal berpesan kepada seluruh jajarannya agar memperhatikan sejumlah isu penting pada 2023. Hal itu di antaranya mengenai ASEAN Smart Cities Network (ASCN), peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP), ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), serta isu kewilayahan.

Dia mengatakan, keketuaan ASCN 2023 akan diterima Dirjen Bina Adwil. Peran tersebut harus diemban dengan baik, terlebih pada 2023 Presiden Joko Widodo juga akan menjabat sebagai Ketua Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Selain itu, dia menekankan, tata kelola peran GWPP serta pelaksana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan juga perlu dikuatkan. Upaya ini dilakukan dengan menggelar berbagai sosialisasi ke daerah termasuk pengawasan pelaksanaannya secara berkala.

Kemudian Safrizal juga menyinggung keberhasilan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 melalui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menurutnya, hal itu perlu didokumentasikan melalui penyusunan buku sebagai catatan sejarah keberhasilan Indonesia dalam menekan laju penyebaran pandemi sekaligus menjaga stabilitas perekonomian. Ini mengingat peran strategis Ditjen Bina Adwil sebagai pembina penyelenggaraan layanan Trantibumlinmas dalam penerbitan kebijakan PPKM.

Dari aspek isu kewilayahan, Safrizal menyoroti pentingnya sosialisasi data wilayah administrasi pemerintahan untuk menguatkan sistem data pokok berbasis digital. Langkah ini untuk mendukung terwujudnya satu aplikasi data yang dapat digunakan dan dimanfaatkan secara umum oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan.

Di samping itu, Safrizal juga menekankan pentingnya publikasi berbagai kegiatan. Dia mengungkapkan, pada 2022 lalu, Ditjen Bina Adwil telah menyelesaikan 97 persen segmen batas dan pulau di seluruh Indonesia. Namun capaian itu belum tersosialisasikan secara maksimal sebagai sebuah prestasi.

Karena itu, Safrizal berpesan kepada seluruh jajarannya untuk mengoptimalisasikan publikasi pelaksanaan kegiatan Ditjen Bina Adwil. Dengan begitu, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dapat menilai kinerja Kemendagri termasuk Ditjen Bina Adwil.

“Publikasikan substansinya, karena kumpulan publikasi membentuk persepsi publik yang memberikan kontribusi terhadap citra Kemendagri,” tandas Safrizal.