Beranda blog Halaman 1439

PNA Aceh Jaya Lakukan Pendidikan Politik Untuk Pengurus, Kader Dan Simpatisan.

0

Nukilan.id – Dalam rangka penguatan Capacity Buiding. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Jaya lakukan pendidikan politik Bagi pengurus, kader serta simpatisan. Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Teunom, Kebupaten Aceh Jaya. pada Jum’at (06/01/2023).

Turut dihadiri Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh Irwandi Yusuf, Sekjend DPP PNA Miswar Fuady, Tgk Nurdin Ketua DPP PNA, Yazir Akramullah Ketua DPP PNA, Zamzami Arani Komisi Pengawasan PNA, Irwanto NP Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya dan pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Sektretaris Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Jaya. Tgk Muhammad Nasir mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan muatan serta ilmu pendidikan politik bagi para pengurus, kader dan simpatisan.

Lanjutnya dilaksanakannya pendidikan politik juga bagian dari konsolidasi PNA Kabupaten Aceh Jaya serta memberi pemahaman kepada seluruh pengurus, kader dan simpatisan terkait wawasan politik.

“Melalui pendidikan ini kita berharap para pengurus, kader dan simpatisan memiliki militansi dan nantinya menjadi lebih siap, berani, kreatif, dan inovatif dalam menghadapi Pileg 2024 dan Pilkada 2024 di Kabupaten Aceh Jaya nantinya” ujar Tgk Muhammad Nasir.

“Semakin matang maka para kader dan pengurus akan semakin siap menghadapi pesta demokrasi Tahun 2024 baik Pileg maupun Pilkada, sehingga kerja kerja politik akan semakin terarah dalam pemenangan Partai PNA” ungkapnya.

Hal ini merupakan upaya DPW PNA Aceh Jaya dalam mempersiapkan kader PNA menjadi pemimpin yang bermanfaat, baik bagi kepentingan partai maupun masyarakat luas. pungkasnya.[Hadiansyah]

Azra Dellya Pimpin IKA Kesos UIN Ar-Raniry

0

Nukilan.id – Pada hari Jum’at yang penuh berkah, Tanggal 6 Januari 2023 menjadi momentum bersejarah bagi Alumni Program Studi (Prodi) Kesejahteraan Sosial (KS) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, dengan terpilihnya Ketua Ikatan Alumni Kesejahteraan Sosial (IKA Kesos) beserta pengurus lainnya pada Periode Ke-2 untuk masa bakti 2023-2025. Dalam keteranganya kepada Nukilan.id, sabtu (7/1/2023)

Alhamdulillah, puji-syukur kepada Allah atas terpilihnya saudari Azra Dellya sebagai ketua IKA Kesos. “Azra adalah sosok perempuan yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai Ketua, moga mampu membawa organisasi alumni ini menjadi media silaturrahmi sesama alumni dan mempererat hubungan baik dengan prodi yang selama ini sudah terbangun” ungkap T Zulyadi, Ph.D selaku Ketua Prodi KS di ruang kerjanya yang didampingi Hijrah Saputra, M.Kesos selaku Sekretaris Prodi KS.

Dr. Sabirin selaku Wakil Dekan III bidang Kerjasama, Kemahasiswaan dan Alumni, dalam hal ini mewakili Dekan FDK Dr. Kusmawati Hatta menyatakan bahwa alumni menjadi salah satu item yg sangat penting bagi kampus, terutama dalam mendukung akreditasi kampus sebagaimana harapan bapak Rektor (Prof. Mujiburrahman) yaitu akreditasi unggul.

Dr. Sabirin melanjutkan bahwa “Restrukturisasi atau penyegaran organisasi menandakan bahwa organisasi tersebut sehat, dan IKA Kesos sudah membuktikan itu, selamat kami ucapkan kepada pengurus yang baru terpilih”, lanjutnya.

Pembukaan musyawarah IKA Kesos yang dilaksanakan di Ruang Rapat Prodi KS dihadiri oleh Wakil Dekan (Wadek) III FDK, Ketua Prodi KS, Sekretaris Prodi KS, para tamu-undangan dan para Alumni Kesos. Hasil dari musyawarah ini ditandai dengan telah terpilihnya Ketua Alumni Kesejahteraan Sosial untuk periode kedua. Ketua sebelumnya adalah saudari Azra dellya, S.Sos dan wakil sebelumnya saudari reda Wati, S.Sos.

Alhamdulillah untuk periode kedua, Ketua Alumni di lanjutkan oleh saudari Azra Dellya, S.Sos wakil Ketua Muhammad Alfa Fredrik tembesing, S.Sos dan Sekretaris T. Rafiq Hariri, S.Sos dengan wakil sekretaris Nova Arishanty, S. Sos.

Moga kami dapat menjalankan amanah ini ungkap Azra pasca terpilihnya untuk yang kedua kali, yang diamini oleh peserta yang hadir.[Hadiansyah]

Empat Daerah di Aceh Rawan Pelanggaran Pemilu

0
Komisioner Panwaslih Aceh saat memaparkan hasil pengawasan selama 2022 dan rencana 2023, di Banda Aceh, Jumat (6/1/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Nukilan.id – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menetapkan sebanyak empat daerah di daerah ini masuk dalam kategori kerawanan tinggi terjadinya pelanggaran Pemilu 2024.

“Khusus untuk Aceh ada empat kabupaten yang masuk dalam kategori rawan tinggi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelaporan dan Data Informasi Panwaslih Aceh Fahrul Rizha Yusuf, di Banda Aceh, Jumat.

Fahrul menyampaikan Bawaslu RI telah menyusun dan menentukan indeks kerawanan pemilu (IKP) di Aceh. Untuk Aceh secara keseluruhan masuk kategori rawan sedang dengan skor 30,06 persen.

Sedangkan untuk empat daerah paling rawan di Aceh, kata Fahrul, yaitu Kabupaten Pidie 61,80 persen, Aceh Selatan 57,75 persen, Simeulue 67.07 persen, dan Nagan Raya dengan skor 53,03 persen.

“Kerawanan yang dimaksud sesuai dengan IKP yang dikeluarkan Bawaslu RI, seperti adanya potensi politik uang, hoax, politik identitas, hingga potensi kecurangan saat perhitungan suara,” ujarnya.

Fahrul menuturkan untuk mencegah kerawanan pelanggaran Pemilu 2024, Panwaslih Aceh telah melakukan beberapa pencegahan mulai penguatan internal hingga membangun hubungan harmonis dengan stakeholder dan edukasi pengawasan partisipatif oleh masyarakat.

Adapun langkah-langkah pencegahan yang dilakukan melalui masyarakat adalah membentuk dan mengembangkan gampong (kampung) demokrasi, antipolitik uang, politik SARA, dan hoax yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Aceh.

“Bahkan, kita menyiapkan sebanyak 2.221 kader pengawas partisipatif yang telah mengikuti sekolah kader pada 2022,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Fahrul, pihaknya melaksanakan peningkatan kapasitas SDM pengawas dan kelembagaan dalam bidang pencegahan, partisipasi masyarakat, humas, hukum, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

“Semua ini perlu kita lakukan, maka kolaborasi bersama dengan berbagai stakeholder, termasuk media diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan damai,” demikian Fahrul Rizha Yusuf. [Elshinta]

Tutup Rakernas Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung Sampaikan 7 Program Kerja Prioritas 2023

0
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta.

Nukilan.id – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dan membacakan arahan Jaksa Agung dalam Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 pada Jumat 06 Januari 2023.

Dalam arahan Jaksa Agung yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung, disampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam perancangan dan perumusan setiap program kerja Kejaksaan harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Melalui Kejaksaan yang Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,” ujarnya.

Adapun Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu:

  1. Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.
  2. Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI Tahun 2024 sebesar Rp39.934.648.229.000,00. Nilai tersebut harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
  3. Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
  4. Mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu “Trapsila Adhyaksa” di setiap 5 satuan kerja guna memastikan kesamaan padang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung telah mencanangkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu:

  1. Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.
  2. Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
  3. Hadirkan penegakan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.
  4. Percepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.
  5. Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
  6. Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun undang-undang baru lainnya yang berdampak pada tugas dan fungsi institusi.
  7. Memperkuat pengelolan aset hasil tindak pidana guna optimalisasi pendapatan keuangan negara.

Kemudian sebagai tindak lanjut hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023, Wakil Jaksa Agung menuturkan Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 sebagai perintah bagi saudara, sehingga akan meraih hasil yang optimal.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung berharap segala rekomendasi penetapan yang diputuskan dalam Rapat Kerja ini dapat menjadi acuan dan petunjuk secara komprehensif untuk meningkatkan kualitas, performa, dan kapabilitas setiap individu yang mengarah kepada kemajuan institusi demi terwujudnya Kejaksaan yang berhati nurani, responsif, adil, dan akuntabel.

“Jaksa Agung mengingatkan agar segala rekomendasi yang telah dirumuskan dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 wajib untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan segera, tepat, dan sungguh-sungguh. Untuk itu, seluruh jajaran diminta untuk melaporkan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2023 dihadiri oleh Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung serta Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri melalui zoom meeting. []

Serah Terima Camat Banda Mulia Ditunda

0
Edy Shophian (baju putih/tengah) disela-sela kegiatan pelantikan beberapa waktu lalu.

Nukilan.id – Pelaksanaan serah terima (Sertijab) Camat Banda Mulia dari Rusni Devi Ariyanti Manulang, S.STP, MM kepada Edy Shophian, SKM, MPH yang dijadwalkan dilaksanakan pada Jumat (6/1/2023) ditunda.

Informasi yang dihimpun Wartawan, berdasarkan Surat Bupati Aceh Tamiang Nomor: 005/28 tertanggal 4 Januari 2023 yang ditanda tangani Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman perihal undangan Sertijab Camat Banda Mulia, jadwal pelaksanaan Sertijab Camat Banda Mulia jadwalkan pada Jumat (6/1/2023) pukul 10.00-12.00 WIB, tadi ditunda pelaksanaannya.

Disebut-sebut ditundanya pelaksanaan serah terima Jabatan Camat Banda Mulia karena dalam pelantikan Edy Shophian, SKM, MPH sebagai Camat Banda Mulia yang dilaksanakan pada Selasa (27/12/2022) lalu tidak menggunakan atribut pakaian pelantikan, yaitu Pakaian Dinas Upacara (PDU) secara lengkap.

Dalam pelantikan camat tersebut, Edy Shophian menggunakan baju jas Koko warna putih, tidak menggunakan lambang, tidak pakai nama dan menggunakan sepatu sneaker warna biru.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Saflinawati, SH, MH yang dikonfirmasi media ini via seluler terkait ditundanya Sertijab Camat Banda Mulia tidak mengangkat dan ketika dikirim pesan juga belum ada balasan.

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin yang dikonfirmasi Wartawan via seluler terkait pelantikan camat Banda Mulia dilantik tidak menggunakan PDU lengkap belum mengangkat telpon selulernya.

Sementara itu,. Pj Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman yang dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan terkait penundaan serah terima jabatan (Sertijab) Camat Banda Mulia.

“Benar Adoe, Sertijab Camat Banda Mulia kita tunda untuk sementara waktu karena ada evaluasi kembali,” ujar Meurah Budiman singkat. []

PT Banda Aceh Menghukum Mati 22 Orang Terdakwa Narkotika Selama 2022

0
Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap 5 (lima) Terdakwa sepanjang periode Juli – Desember 2022.

Sebelumnya, PT BNA diberitakan telah menjatuhkan hukuman mati kepada 17 (tujuh belas) orang Terdakwa pada semester pertama (Januari – Juni) tahun 2022, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang sepanjang tahun 2022.

Informasi itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Humas PT BNA Dr. Taqwaddin, pada hari Kamis (05/01/2023) di kantornya.

Menurut Taqwaddin, menyangkut penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364 perkara, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul dengan 221 perkara pada paruh kedua tahun ini (Juli – Desember 2022).

Kelima orang Terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari 4 perkara. Dua diantaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi. Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua orang Terdakwa yang masing-masingnya dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.

Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati melainkan hukuman seumur hidup. Namun putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antar Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

Sedangkan dua perkara dari PN idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati dan kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.

Keempat perkara tersebut memiliki kesamaan yaitu memiliki barang bukti Narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif, sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi Terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr. H. Suharjono, berpendapat “tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan, sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.”

“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan.” Lanjutnya.

“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antar hakim secara hati-hati, agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Narkotika.” Ujar Suharjono. []

Selain Gampong Nusa, Ini 15 Gampong Mandiri di Aceh Besar

0
(Foto: acehtourism.travel)

Nukilan.id – Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar mengatakan penetapan status Mandiri sebuah gampong melalui parameter yang telah dicanangkan Kementerian Desa Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Carbaini di Kota Jantho, 6 Januari 2023.

“Kementerian Desa Republik Indonesia mencanangkan indikator Desa dan Pengelompokan tersebut, yang wajib diisi sebagai penilaian dan parameter keberhasilan penyaluran Dana Desa di seluruh Indonesia, ” katanya.

Menurutnya, saat ini di Aceh Besar sudah ada 15 gampong yang berkategori mandiri, targetnya Pemerintah terus akan meningkatkan hingga di atas 15, karena masih ada 31 gampong yang tergolong tertinggal.

“Saat ini di Aceh Besar 15 Gampong sudah Mandiri, 131 Maju, 427 Berkembang dan 31 Gampong masih tertinggal,” sebutnya.

Adapun gampong Mandiri tersebut antara lain Gampong Kajhu di Kecamatan Baitussalam, Garot, Gue Gajah, Jeumpet, Lam Bheu, Lamkawe dan Punie Kecamatan Darul Imarah, Lam Duroy dan Tanjong Selamat Kecamatan Darussalam, Lambaro dan Lubok Sukon Kecamatan Ingin Jaya, Tumbo Baro Kecamatan Kuta Malaka, Lamteh Kecamatan Peukan Bada, Meunasah Mon Cut dan Nusa Kecamatan Lhoknga.

“Seluruh gampong akan terus didorong dan dibina menjadi gampong yang lebih baik dan dapat berkembang dengan memanfaatkan potensinya untuk kesejahteraan masyarakat,” tutup Carbaini. []

Bertemu Wamen BUMN I, Penjabat Gubernur Aceh Minta Kegiatan Fisik Pengembangan KEK Arun Segera Dimulai

0

Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) I Pahala Nugraha Mansury, membahas berkaitan dengan aktivitas pengembangan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun di Lhokseumawe.

Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang rapat Wamen BUMN I, Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023 kemarin sore, Penjabat Gubernur Achmad Marzuki didampingi Kepala Dinas ESDM Aceh Mahdinur dan Kepala Biro Umum Setda Aceh T Adi Darma.

Penjabat Gubernur Aceh secara khusus berharap kepada Wamen BUMN I supaya segera adanya kegiatan fisik di KEK Arun, seperti pembuatan jalan, pengerukan pelabuhan, serta hal lainnya yang dibutuhkan untuk kawasan tersebut.

Wamen BUMN I Pahala Nugraha Mansury mengatakan, PT Patriot selaku Badan Usaha Pengelola dan Pembangunan (BUPP) KEK Arun supaya diaktifkan, mengingat KEK sudah saatnya disiapkan untuk menjadi kawasan industri yang terintegrasi terhadap perkembangan industri Migas masa akan datang.

“Terutama dengan adanya penemuan cadangan migas di Blok Andaman 1 dan 2 yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai Hydrogen Hup amonia. Ke depan diusahakan kerjasama BUPP dan LMAN dengan konsep serah urus, jadi tidak lagi menyewa terhadap aset-aset yang ada dalam KEK Arun,” ujarnya.

Keterangan Foto: Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki bersalaman dengan Wamen BUMN I Pahala Nugraha Mansury, di ruang rapat Wamen BUMN I, Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Januari 2023 kemarin.

Akar Masalah BBM di Aceh adalah BPH Migas

0

Nukilan.id – Aceh kembali mengalami persoalan kelangkaan BBM subsidi sehingga membuat antrian panjang hampir di semua SPBU di seluruh Aceh. Kemudian Pj. Gubernur Aceh sampai mengeluarkan S.E terkait pembatasan volume BBM subsidi untuk berbagai jenis kendaraan.

“Sebenarnya yang menjadi persoalan utama langkanya BBM di Aceh ada pada Kebijakan BPH Migas yang berwenang dalam menentukan kuota BBM subsidi untuk seluruh provinsi hingga kab/kota seluruh Indonesia”. Kata Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal Piyeung, Banda Aceh, Jumat (6/1/2023)

Kemudian Kuota untuk Aceh terus berkurang, misalnya untuk Biosolar tahun 2021 sebesar 373 ribu kilo liter lalu tahun 2022 berkurang menjadi 365 ribu kilo liter. Untuk tahun 2023 sepertinya juga terus berkurang lagi.

Pertanyaannya adalah, apa dasar yg digunakan oleh BPH Migas dlm penentuan kuota BBM tersebut, sehingga Aceh kuotanya sangat minim jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain yang jumlah penduduknya sama dengan Aceh seperti Sumbar atau Riau di Sumatera misalnya.

Kita berharap, BPH Migas jangan terus menjadikan Aceh sebagai “kelinci percobaan” dalam hal distribusi BBM subsidi. Jangan zalimi masyarakat Aceh dengan terus membiarkan antrian yang sangat panjang di semua SPBU di Aceh, akibat kelangkaaan BBM karena kebijakan kuota untuk Aceh yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tambahnya Pemerintah Aceh dan stakaholder lainnya di Aceh seperti Anggota DPR RI/DPD RI kita perlu mempertanyakan hal ini kepada BPH Migas dan Pertamina sebagai penyalurnya. Intinya perlu dipertanyakan dasar penentuan dan pengurarangan kuota BBM subsidi ke BPH Migas. Demikian.[]

Kadin Aceh Ajak Pemerintah Aceh Bentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi

0
Tokoh Golkar Aceh Iqbal Piyeung. (Foto: Ist.)

Nukilan.id – Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Aceh Muhammad Iqbal Piyeung mengajak Pemerintah Aceh untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) guna mengimplmentasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

“Perpres ini perluasan dari Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar terhadap pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi guna mewujudkan visi Indonesia tahun 2045,” kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Banda Aceh, Jumat (6/1/2023).

Disebutkan, dalam Perpres 68/2022 ditegaskan keterlibatan Kadin yang tugas dan tanggungjawabnya dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 bertanggal 14 September 2022.

“Untuk itu, langkah pertama kita mengajak Pemerintah Aceh untuk bertemu saling bertukar informasi terkait Perpres 68/2022 dan pembentukan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) sehingga dapat segera dilakukan tugas-tugas lebih lanjut terkait pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Aceh,” tambah Iqbal.

Dijelaskan Iqbal, sosialisasi Perpres 68/2022, mengutip keterangan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri Kemendikbudristek Saryadi, sudah dilakukan di Riau untuk Wilayah Indonesia Bagian Barat, dan di Makassar untuk Wilayah Indonesia Bagian Timur serta di Bali untuk wilayah Indonesia bagian tengah.

“Di Riau sendiri sudah terbit Peraturan Gubernur Riau Nomor 6 Tahun 2022 tentang penguatan pendidikan dan pelatihan vokasi melalui kemitraan dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau juga sudah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Vokasi sekaligus pelantikan Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Tahun 2022 pada 13 Desember 2022,” sebut Iqbal.

Merujuk Permenko Nomor 5/2022, Kadin daerah termasuk Aceh akan mendukung pembentukan TKDV yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang relevan di provinsi Aceh (pemda, penyelenggara PVPV, akademisi, tenaga ahli, asosiasi, perusahaan/KADIN Daerah, komunitas, serikat pekerja, dsb.) sebagai wadah pengembangan vokasi di provinsi Aceh dan sebagai mitra dari Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV).

“Kadin Aceh juga segera melakukan sosialisasi ke dunia usaha, dunia industri dan dunia kerja yang ada di Aceh, dan mempromosikan sistem pembelajaran Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) di dua tempat (dual-system), yaitu di lembaga pendidikan/ lembaga pelatihan dan di industri (magang, praktik kerja) sebagai strategi SDM untuk rekrutmen tenaga kerja produktif dan pengembangan karir,” sebut Iqbal.

Jadi, sebelum menyelenggarakan pelatihan Pelatih Tempat Kerja (PTK /In-Company Training) untuk instruktur di perusahaan & guru/mentor di institusi pendidikan/pelatihan secara bersama dengan Pemda akan terlebih dahulu ditempuh langkah penyamaan persepsi dan visi terlebih dahulu,” tambah Iqbal yang berharap sesegera mungkin direspon oleh Pemerintah Aceh.

Dengan adanya Perpres 68/2022 diharapkan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Aceh makin bertambah kuat dan makin terarah lagi sehingga agenda Gubernur Aceh untuk mengatasi angka pengangguran dan percepatan pengentasan kemiskiban makin lebih cepat lagi tercapai plus menjadi pendukung bagi usaha Pemerintah Aceh untuk percepatan kehadiran beragam industri di Aceh. []