Beranda blog Halaman 1441

BSI dan BAS Tandatangani MOU dengan Polres Aceh Selatan

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Kapolres Aceh Selatan lakukan kerjasama dengan pihak Bank BSI dan Bank Aceh dalam rangka melayani, baik itu dalam bidang preemtif maupun pencegahan langsung.

Dihadiri oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K, Wakapolres Aceh Selatan Kompol Iswar, S.H., Kabagops Polres Aceh Selatan AKP Mustafa, Kasat Samapta Polres Aceh Selatan AKP Wiet Dasmara serta para Pimpinan pihak Bank, di Aula Wira Pala Polres Aceh Selatan, Kamis (05/01/2023).

“Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang kita laksanakan pada hari ini dalam rangka melayani kita semuanya baik itu dalam bidang preemtif maupun pencegahan langsung. Dimana sebagai aparat Negara, Polri harus memberikan Pelayanan yang baik dan memberikan jaminan keamanan,” ujar Kapolres Aceh Selatan.

“Terimakasih kepada Bank BSI dan Bank Aceh yang telah bekerjasama dengan Polri, semoga kerjasama yang sudah terjalin dengan baik ini akan terus berlanjut kedepannya. Kedepannya sebagai pimpinan di Polres Aceh Selatan ini saya berharap kami dapat berkomitmen dan melayani dengan baik,” tutup Kapolres Aceh Selatan.

Dalam kesempatan tersebut salah satu perwakilan dari Bank BSI, mengatakan sangat berterimakasih atas kerjasama yang telah kita tanda tangani, kami dari Bank BSI akan semakin percaya diri untuk bisa menjalankan tugas-tugas utama kami dengan baik.

“Kami akan juga terus merasa aman akan hadirnya Polri dan kami memohon untuk dapat diarahkan agar kami bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan tentunya tetap dalam koridor hukum yang telah ditentukan, ” katanya.[Hadiansyah]

PBNU Ingatkan Kampanye di Tempat Ibadah Dilarang, Tolong Jangan Dilakukan

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf berbicara mengenai larangan kampanye di tempat ibadah. Yahya meminta semua pihak menjalankan peraturan itu.

“Itu berbahaya sekali. Jadi tolong harap ya memang mungkin nggak ada, dulu itu pernah ada saya kira, peraturan larangan untuk kampanye di tempat ibadah dulu, sekarang masih ada? Masih ada,” ujar Yahya di kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Gus Yahya meminta aturan mengenai kampanye di tempat ibadah harus dipertegas. Dia mengimbau untuk tidak melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Jadi, cuma sekarang apa namanya parameter kampanye di tempat ibadah itu seperti apa saya kira mungkin perlu dipertegas ya,” katanya.

“Nah ini berbahaya, kampanye di tempat ibadah itu berbahaya sekali. Tolong jangan, jangan dilakukan, tolong jangan dilakukan,” sambungnya.

Yahya juga menjelaskan mengenai dampak kampanye di tempat ibadah sangat berbahaya. Dia menyebut salah satunya politik identitas yang dinilai dapat merusak persatuan bangsa.

“Kita ini sudah melihat akibat-akibat dari politik identitas yang luar biasa merusak diberbagai masyarakat berbagai negara sekarang. Mari kita jangan ikut-ikutan. Pengen menang ya pengen menang, tapi jangan pakai cara itu,” tuturnya.[detik.com]

Pemerintah Aceh Kembali Adakan Pemutihan Pajak Bermotor, Catat Tanggalnya

0
Kantor bersama Samsat Banda Aceh. (Foto: X/Samsat)

Nukilan.id – Pemerintah Provinsi Aceh kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di awal tahun 2023 ini.

Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyebut program tersebut hanya berlaku selama dua bulan saja.

Melansir dari Twitter @bpkaaceh, program pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh berlaku mulai 2 Januari sampai 28 Februari 2023.

“Ayo! Manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mulai 02 Januari 2023 s/d 28 Februari 2023,” tulisnya, seperti dikutip pada Kamis (5/1/2023).

Program tersebut tertuang melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang pembebasan dan/atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.

Adapun dalam program tersebut, denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor dihapuskan.

Sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja.

Selain itu, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.

Kemudian wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.

Bawa berkas berupa STNK/BPKB dengan data identitas yang sesuai dengan KTP. [Hadiansyah]

Banda Aceh Hasilkan 90.174 Ton Sampah Selama 2022

0
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa, Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

Nukilan.id – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan (DLHK3) Kota Banda Aceh mencatat Kota Banda Aceh menghasilkan 90.174 ton sampah selama tahun 2022. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya di angka 87.377 ton.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas DLHK3 Banda Aceh Hamdani melalui Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Hasnawi dalam keterangannya kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (5/1/2023).

“Untuk sampah di Banda Aceh Tahun 2022 sedikit mengalami peningkatan dikarenakan pola konsumsi masyarakat sangat besar, ditambah juga laju penduduk itu berbanding lurus dengan peningkatan sampah,” kata Hasnawi.

Dijelaskan Hasnawi, DLHK3 Kota Banda Aceh terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat program-program mengurangi sampah, salah satunya dengan pemilahan sampah sistem Waste Collecting Point (WCP).

“Kita terus sosialisasikan kepada warga bahwasanya sampah-sampah yang masih mempunyai nilai ekonomis itu agar dikelola sendiri, selain untuk mendapatkan pendapatan dari pemilahan itu juga dapat mengurai timbulan sampah kita di TPA nantinya,” ujarnya.

Selain itu, kata Hasnawi, DLHK3 Banda Aceh juga melakukan sosialisasi ke pasar maupun gerai yang ada di Banda Aceh dalam mengurangi penggunaan sampah plastik.

“Intinya pola konsumsi masyarakat yang instan ini yang harus kita jaga, jangan sampai penggunaan sampah plastik ini menjadi dampak yang baru. Kita terus mensosialisasikan bahwasannya bagaimana platisk itu bisa kita kurangi dari sumbernya,” tuturnya.

Reporter: Reji

Kasus Perdagangan dan Kematian Satwa Lindung di Aceh Meningkat Selama 2022

0
Harimau Sumatera tewas terjerat jebakan di Aceh Timur. (Foto: ANTARA FOTO/Weinko Andika)

Nukilan.id – Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh mencatat, ada 13 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh selama 2022. Jumlah itu meningkat dibanding dua tahun terakhir.

Hal tersebut terkemuka dalam publikasi hasil pemantauan penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan satwa liar di Aceh tahun 2022 yang digelar di halaman sekretariat FJL, Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Rabu (4/1/2023).

Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye FJL Aceh, Munandar mengatakan, 13 kasus tersebut terdiri dari lima kasus perdagangan satwa dan tujuh kasus kematian dengan sebab dibunuh, dijerat dan sebab lainnya.

“Dari 13 kasus tersebut, terdapat 12 perkara dengan 20 orang pelaku,” kata Munandar.

Berdasarkan hasil pemantauan FJL Aceh, dari 13 kasus yang ada empat kasus di antaranya dikatakan Munandar, hingga kini belum dituntaskan.

Seperti kasus kematian gajah jantan di Aceh Timur, kematian gajah tanpa gading di Aceh Tenggara, kematian orang utan di Gayo Lues dan kasus perdagangan kulit harimau di Bener Meriah.

“Dari sekian kasus tersebut, kasus Perdagangan kulit harimau merupakan kasus yang seksi, karena melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi yang beberapa tahun lalu juga terjerat kasus korupsi,” sebut Munandar.

Tidak hanya itu, sepanjang tahun 2022 FJL juga mencatat bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa rerata lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dari semua kasus, tuntutan tertinggi penjara empat tahun dengan denda Rp 100 juta dan terendah penjara delapan bulan dengan denda Rp 100 juta.

Sedangkan vonis tertinggi dua tahun empat bulan dengan denda Rp 50 juta dan terendah penjara 8 bulan dengan denda Rp 100 juta.

“Selain itu, ada juga beberapa putusan antar kasus yang tidak sebanding,” ucap Munandar

Sementara, sepanjang tahun 2020 hingga 2021, terdapat 19 kasus perdagangan dan kematian satwa lindung di Aceh dengan jumlah 42 orang pelaku.

Dengan tuntutan tertinggi 4 tahun 6 bulan dan tuntutan terendah 8 bulan. Sedangkan, vonis tertinggi yaitu pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan vonis terendah pidana penjara selama 6 bulan.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Afifuddin menilai, penegakan hukum terhadap kasus perburuan dan perdagangan satwa lindung di Aceh masih lemah serta belum mampu memaksimalkan setiap regulasi yang ada.

Ia juga mempertanyakan para aktor utama perdagangan satwa lindung yang selama ini, menurutnya jarang sekali tersentuh proses hukum.

“Bahkan dalam tiga tahun terakhir, belum ada satu aktor pun yang terungkap,” sebut Afifuddin.

Sementara itu, Manager Program Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK), Missi Muizan mengatakan, grafik penanganan kasus satwa lindung di Aceh meningkat.

Tahun 2019 ditemukan 10 kasus, 2020 ada 11 kasus, 2021 tercatat 15, dan 2022 terdapat 16 kasus.

“Beberapa kasus tersebut sudah ditangani dengan baik walaupun belum maksimal,” ujar Missi. []

Bandara Alas Leuser Kembali Layani Penerbangan Perintis Banda Aceh–Kutacane

0

Nukilan.id – Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bandar Udara Alas Leuser, Salim menyampaikan bahwa pada penerbangan perdana hari ini, Selasa, 3 Januari 2023, kursi penumpang terisi penuh.

“Alhamdulillah penerbangan perdana di bandara kita full,” kata Salim.

Salim menambahkan, tingginya antusias masyarakat Kutacane untuk menikmati penerbangan perintis disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

“Hari ini Bapak Bupati bersama Forkopimda Aceh Tenggara ikut menyaksikan penerbangan perintis perdana, bahkan ada satu penumpang kita merupakan anggota DPR RI yaitu Salim Fahri,” ungkapnya.

Penerbangan perintis di Bandara Alas Leuser beroperasi setiap Selasa dan Kamis. Untuk informasi terkait pemesanan tiket dan jadwal, bisa menghubungi agen penjualan tiket dari SusiAir selaku operator. []

DPRA: Semua Lintas Sektoral Sepakat Bentuk Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh

0
Rapat koordinasi Komisi I DPR Aceh. (Foto: Dok. Humas DPRA)

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pengungsi agar segera dibentuk di Aceh. Pembentukan Satgas ini dinilai penting lantaran Aceh kerap menjadi tujuan pengungsi Rohingya, baik dari negara asal Myanmar maupun kawasan lainnya.

Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi di Aceh ini merupakan salahsatu kesimpulan dari pembahasan yang disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi I DPR Aceh terkait investigasi seringnya pengungsi Rohingya terdampar di Bumi Serambi Mekkah. Rakor tersebut digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Rabu, (4/1/2023).

Ikut serta dalam rakor tersebut, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen Pol Dr Bambang Pristiwanto, SH.,MM, yang sebelumnya diwakili Kabid Penanganan Kejahatan Transnasional Deputi V Kamtibmas Kemenko Polhukam, Etiko Pamarhoadi, via zoom meeting. Selain itu, hadir juga melalui rapat virtual Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI, Achsanul Habib, serta Kasubdit Pengawasan orang Asing dan Lembaga Asing Kementerian Dalam Negeri RI.

Hadir juga dalam rapat tersebut Karo Ops Polda Aceh, Kombes Pol Drs H Agus Sarjito, Danlanal Sabang, Pj Gubernur Aceh yang diwakili Asisten I Setda Aceh, Bakamla, Imigrasi, Kemenkum HAM Aceh, Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Ann Maymann, Steffano dari IOM, dan sejumlah pejabat penting lintas sektoral lainnya termausk jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie, Aceh Besar dan Lhokseumawe serta Aceh Utara.

Dalam rapat itu, para peserta sepakat adanya kepentingan terselubung dari para pihak terkait kedatangan para pengungsi etnis Rohingya ke Aceh yang terus berulang sejak tahun 2009 hingga 2022. Selain itu, para pengungsi yang diduga menggunakan berbagai modus agar dapat berlabuh ke Aceh itu juga hanya menjadikan daerah ini sebagai lokasi transit ke negara tujuan mereka.

Inilah yang membuat peserta rapat koordinasi itu menyimpulkan untuk sesegera mungkin membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh sejak terakhir kali diusul pada November 2022.

“Kita mendorong dan menyepakati pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh, sementara menyangkut penganggaran akan didiskusikan lebih lanjut dalam hal ini Pemerintah Aceh dan Satgas Pemerintah Pusat,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky menyampaikan kesimpulan hasil rapat koordinasi tersebut.

Selanjutnya, peserta rapat koordinasi juga mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan revisi Perpres Nomor 125 tahun 2016 agar pemerintah daerah bisa menangani pengungsi Rohingya lebih lanjut. Pemerintah Aceh juga diminta segera mempercepat pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi dan berkoordinasi dengan Satgas Pusat. “Secara kemanusiaan, semua lintas sektoral di Aceh tetap memfasilitasi kehadiran etnis Rohingya ini dengan batas waktu tertentu. Selanjutnya pengungsi ini akan ditangani oleh UNHCR dan IOM, apakah mereka bersinergi dengan lembaga dunia lainnya untuk menempatkan para pengungsi kepada negara penerima suaka politik,” kata Iskandar Usman.

Komisi I DPR Aceh juga meminta UNHCR untuk segera memperjelas status pengungsi Rohingya yang ada di Aceh, tetapi tetap berkoordinasi dengan lintas sektoral dan pemerintah pusat. Selanjutnya, peserta Rakor Penanganan Pengungsi Rohingya turut mendesak komunitas internasional untuk mendukung proses perdamaian etnis Rohingya di Myanmar. “Terutama di kawasan Rachine dan Bangladesh,” kata Iskandar.

Dia menyebutkan nantinya setelah Satgas dibentuk akan dilakukan rapat koordinasi lanjutan untuk membahas penanganan pengungsi Rohingya di Aceh. “Kami dari DPR Aceh tetap menunggu progress pada kesempatan pertama, apakah Satgas itu sudah dibentuk, SK-nya sudah dibentuk. Kita juga akan terus menunggu informasi perkembangan kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait penanganan pengungsi Rohingya di Aceh,” tambah Iskandar Usman.

Dalam rapat koordinasi tersebut mencuat beberapa pertanyaan dari anggota Komisi I DPR Aceh terkait kedatangan pengungsi Rohingya. Anggota Komisi I DPR Aceh, Taufik, bahkan turut mempertanyakan kesiapan pengamanan laut dan udara Indonesia yang dinilainya memiliki angkatan bersenjata profesional untuk mengamankan wilayah terluar.

“Menurut hemat kami, Indonesia ini memiliki angkatan yang tangguh, dalam situasi ini, kapal pengungsi Rohingya mendarat di Bireuen tanpa diketahui apalagi jika ada kapal-kapal canggih yang bisa saja mendarat tanpa diketahui di wilayah NKRI ini,” kata Taufik.

Dia juga berharap ada keseriusan dari pihak terkait untuk pengamanan batas-batas wilayah Indonesia, terutama di Aceh, agar tidak mudah disusupi oleh pihak asing.

Sementara anggota Komisi I DPR Aceh, Tgk Irawan Abdullah, meminta UNHCR dan IOM selaku lembaga internasional yang menangani pengungsi untuk dapat mendesak penyelesaian konflik di negara asal etnis Rohingya, yaitu Myanmar. Menurutnya desakan untuk ketertiban keamanan dan penyelesaian konflik di Myanmar, khususnya Rakhine, perlu dilakukan bersama-sama. “Jangan sampai persoalan (kedatangan pengungsi ke Aceh ini) setiap tahun berulang-ulang,” kata Irawan.

Dia juga berharap pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi, seperti yang disepakati oleh peserta rapat koordinasi, turut memberikan timeline sehingga tidak berlarut-larut. Irawan turut mempertanyakan anggaran penanganan pengungsi sehingga tidak membebankan pemerintah daerah yang menerima kedatangan etnis Rohingya. Apalagi, kata dia, anggaran terkait penanganan pengungsi tersebut juga tidak tersedia di level pemerintahan provinsi.

Sementara Tezar Azwar sepakat dengan pembentukan task force penanganan pengungsi. Dia juga mengapresiasi program-program yang dicetuskan IOM terkait penanganan pengungsi agar dapat berbaur dengan masyarakat sekitar. Namun, Tezar menekankan bahwa Aceh bukan merupakan tujuan pengungsi Rohingya. “Karena dari awal niat mereka para pengungsi dari Rohingya ini cuma transit saja di Aceh, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke negara ketiga. Jadi niat mereka itu tidak lama-lama di Aceh, malah banyak yang kabur, bahkan ada yang datang tidak diketahui publik dan sudah pergi ke tempat lain. Memang dari sisi niatnya cuma transit saja,” kata Tezar.

Selanjutnya dalam rapat koordinasi tersebut juga sempat mencuat pertanyaan terkait berapa lama etnis Rohingya mengungsi di Aceh. Namun, pihak UNHCR yang diwakili Ann Maymann mengaku belum dapat memastikan karena ada proses yang harus dilalui.

Saat ini, terdapat sejumlah pengungsi warga negara asing di Aceh berasal dari Bangladesh, yang selama ini menjadi negara penerima suaka bagi etnis Rohingya. Namun, menurut Ann Maymann, mereka tidak kehilangan status pengungsi meski keluar dari negara tersebut.

Status seperti ini, menurut Ann Mayman, juga melekat bagi pengungsi Afghan yang meninggalkan negara mereka Afghanistan menuju Iran kemudian ke Turki dan selanjutnya ke Yunani hingga kemudian tersebar ke berbagai negara Eropa termasuk di Jerman. Di Jerman, para pengungsi tersebut tidak dikembalikan lagi ke negara asal.

“Beberapa negara memiliki persetujuan untuk mengirimkan kembali pengungsi yang telah tiba ke negara mereka, seperti misalnya ada perjanjian antara Yunani dan Turki, dimana pengungsi-pengungsi yang tiba di Yunani bisa dikembalikan ke Turki, tetapi itu tidak berjalan dengan baik,” kata Ann Maymann.

Menurutnya Indonesia dapat bernegosiasi terkait Rohingya tersebut dengan Bangladesh atau negara lainnya untuk masalah pengembalian para pengungsi. Namun, kata Ann, saat ini tidak ada kerja sama seperti itu dan kebijakan tersebut kembali kepada Indonesia untuk mengambil sikap.

Meskipun demikian, menurut UNHCR, kebijakan untuk mendeportasi pengungsi ke negara asal kedatangan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip kemanusiaan. “Dan saya rasa Bangladesh juga tidak akan setuju jika ada perjanjian seperti ini karena mereka sudah punya pengungsi lebih dari satu juta jiwa,” kata Ann Maymann.

Dia mengingatkan kedatangan pengungsi Rohingya dari Myanmar diakibatkan adanya persekusi dari junta militer di negara mereka. Selain itu, warga etnis Rohingya tersebut juga berstatus stateless atau orang tanpa kewarganegaraan. “Mereka tidak diakui oleh pemerintah Myanmar, sebagai warga negara Myanmar,” kata Ann lagi.

“Jadi Rohingya ini adalah salah satu grup yang paling rentan di dunia dan mereka mencari tempat untuk menetap,” katanya.

Ann Mayman mengatakan akan mendukung sepenuhnya kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Aceh.

Perwakilan IOM, Stefan, dalam rapat tersebut turut mendukung semua keputusan yang diambil oleh pemerintah. Sebagai lembaga yang mengurusi pengungsi, mereka juga akan selalu standby untuk memberikan bantuan apapun yang diperlukan dalam hal penanganan etnis Rohingya di Aceh. Namun, terkait proses pemindahan pengungsi dari satu titik ke titik lainnya disebutkan merupakan kebijakan dari pemerintah di Indonesia dan bukan keinginan IOM.

Terkait pembentukan Satgas penanganan pengungsi Rohingya mendapat respon positif dari Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Brigjen.[Hadiansyah]

AMPPA Desak Pemerintah Aceh Tolak Dirut BAS dari Pihak External

0
Foto: Hadiansyah

Nukilan.id – Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Perbankan Aceh (AMPPA) Shibul Marwah Mendesak Penjabat (PJ) Gubernur Aceh untuk tidak menujuk calon Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah (BAS) dari pihak external/luar Aceh namun mereka meminta Direktur Utama BAS harus putra putri asli Aceh. dalam aksinya di depan kantor Gubernur Aceh, rabu (4/1/2023)

“Kami datang kemari ingin menyampaikan bahwa ada calon dari external untuk jadikan Direktur BAS yang mana nantinya kita tidak tau dan bisa jamin akan sumber aset Aceh jika hal tersebut dipimpin oleh orang luar Aceh.” Ujarnya

Adapu poin tuntutanya sebagai berikut:

  1. Memintah Pj Gubernur Aceh menetapkan Dirut Bank Aceh Syariah harus dari internal BAS harus dari internal BAS atau masyarakat Aceh sendiri dikarenakan BAS itu milik Rakyat Aceh
  2. Mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh untuk menolak hasil seleksi dirut BAS
  3. Mendesak Pj Gebernur Aceh/PSP untuk mengevaluasi komisaris BAS

Apalagi khususnya Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) nantinya akan di pegang oleh orang luar bagaimana jaminannya uang tersebut aman dan ini menjadi kekhawatiran bagi kami.

Lanjutnya Kami selaku penerus rakyat aceh, mengingatkan kembali untuk Penjabat Gubernur jangan terburu-buru dalam mangambil keputusan dan hal tersebut memang harus dipertimbangkan kembali demi kepentingan rakyat aceh kedepan. Imbuhnya

Kemudian sangat di sayangkan kalau memang langsung di tunjuk dari orang luar untuk mengelolanya, karena masih banyak orang aceh yang mampu mengelola, “punya sendiri kelola sendiri jangan di ikut campurkan oleh orang luar” ucapnya

Dan terkhusus untuk Penjabat Gebernur Aceh Selaku pemegang saham utama untuk menunjuk Dirut BAS harus orang Aceh dan untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh kami meminta untuk di evaluasi kembali pencalonan Dirut Bank Aceh. Tuturnya

Selanjutnya Presiden Mahasiswa UIN Ar-raniry Mahmuddin juga meminta penjabat Gubernur untuk datang, ia menegaskan kalau tidak di indahkan tuntutan kami saya pastikan mahasiswa UIN akan turun dengan masa yang lebih banyak.

Tambahnya Ia juga meminta “ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) jangan terlalu lalai dengan ikut kemana Pj Gubernur Aceh pergi dan Bimtek kesana kemari, kemana dpra dalam hal ini dan DPRA dinilai lalai dengan pokir karena tidak punya taring lagi dalam memperjuangkan hak masyarakat aceh”. Tegasnya. [Hadiansyah]

Komisi I DPRA Gelar Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pemilu di Aceh

0
Foto: Hadiansyah

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kesiapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Rakor yang dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh tersebut turut membahas sejumlah persoalan, termasuk terkait dualisme pekerjaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS, Selasa, 3 Januari 2023.

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky dan dihadiri jajaran anggota Komisi I seperti Tgk H Irawan Abdullah, S.Ag, Tgk H Attarmizi Hamid, Tezar Azwar, B.Sc., M.Sc, dan Drs H Taufik, MM.

Sementara dari KIP Aceh hadir Ketua Syamsul Bahri, Tharmizi, Tgk Akmal Abzal, Ranisah, Munawarsyah, serta Sekretaris KIP Aceh Mukhtaruddin. Hadir pula dalam rakor tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh serta Koordinator Provinsi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Aceh Zulfahmi Hasan.

Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri, menyebutkan pihaknya sudah memulai perencanaan pendaftaran partai lokal di Aceh dalam menghadapi Pemilu sejak Juli 2022. Syamsul Bahri mengatakan sebanyak enam partai lokal di Aceh yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Partai-partai tersebut adalah Partai Aceh, PNA, SIRA, Partai Gabthat, Partai Adil Sejahtera (PAS), dan PDA.

“Hari ini mereka sudah ditetapkan bersama partai nasional sebagai peserta Pemilu 2024,” kata Syamsul Bahri.

Saat ini, kata Syamsul Bahri, pihaknya juga sedang menerima pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh sekretariat KIP Aceh dan nanti akan diserahkan untuk verifikasi faktual ke kabupaten/kota,” kata Syamsul Bahri.

KIP Aceh saat ini juga sedang melakukan rekrutmen PPK, serta akan membuka rekrutmen PPS. Menurut Syamsul Bahri dalam UU Nomor 7 tidak disebutkan bahwa anggota PPK dan PPS tersebut harus bekerja penuh waktu. Dia mengatakan berdasarkan UU tersebut, juga tidak ada larangan bagi PNS/ASN serta aparatur desa menjadi anggota PPK dan PPS.

“Mendagri juga sudah menyurati gubernur, bupati dan wali kota melalui surat nomor 900.1.9 untuk meminta dukungan agar perangkat desa, PNS itu, dibolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa,” papar Syamsul Bahri menyikapi polemik rekrutmen anggota PPK dan PPS selama ini.

Syamsul Bahri menyebutkan pihaknya tidak dapat menolak pegawai negeri sipil menjadi penyelenggara Pemilu. Apalagi menurutnya penyelenggara Pemilu harus diisi oleh orang-orang yang dapat mengelola kegiatan. “Karena kerja PPK, kerja PPS, kerja KPPS itu sangat berat. Kita harus mencari bukan orang-orang yang pintar, tapi orang yang mampu,” ungkap Syamsul Bahri.

Dari beberapa pelamar bahkan disebutkan  ada yang mengaku tidak mampu bekerja penuh waktu di hari pelaksanaan Pemilu, padahal memiliki kemampuan diantara calon pendaftar lainnya. Inilah yang menjadi pertimbangan KIP dalam menerima calon anggota PPK dan PPS. “Ilham Saputra mantan Ketua KPU, tapi tidak lolos juga di tahapan wawancara. Jadi (pintar) bukan patokan,” kata Syamsul Bahri.

Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Tharmizi, menambahkan terdapat 24 partai nasional dan lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya partai terakhir yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu adalah Partai Ummat.

Sementara terkait rekrutmen PPK dan PPS, menurut Tharmizi, merupakan wewenang KIP Kabupaten dan Kota. Namun, kata dia, hanya ada dua kabupaten/kota yang menyurati KIP Aceh agar tidak meluluskan ASN dan pegawai kontrak SK Bupati. “Yaitu Simeulue dan Aceh Singkil,” ujar Tharmizi.

Padahal menurutnya, terdapat peserta calon PPK yang mengikuti ujian CAT mendapat nilai tertinggi pada saat tes dilakukan. Namun dikarenakan tidak ada izin dari bupati, maka KIP Aceh kemudian membatalkan peserta tersebut. “Kita menghargai, walaupun dalam UU Nomor 7 di PKPU dan surat edaran PKPU tidak menyatakan ASN/PNS dilarang menjadi PPK dan PPS. Tidak ada larangan di persyaratannya, malah Mendagri meminta agar daerah-daerah yang tidak mencukupi pendaftar PPK, PPS dan KPPS diminta untuk diizinkan ASN atau perangkat desa untuk menjadi penyelenggara,” kata Tharmizi.

Dia menyebutkan kondisi tersebut disebabkan terdapat beberapa daerah tertentu yang tingkat pendidikannya rendah, bahkan untuk setingkat SMA sederajat. Tharmizi mencontohkan salah satu desa di Aceh Besar yang jumlah warga berpendidikan tingkat SMA hanya mencapai 15 orang dengan jumlah pemilih mencapai 100-an orang. “Ketika kita melakukan rekrutmen tidak cukup orang, malah diizinkan dari tetangga gampong atau dari kampus untuk menjadi penyelenggara apabila adanya kekurangan seperti itu,” lanjut Tharmizi.

“Jika memang ada aturan Kementerian Desa yang dilanggar, maka disuruh pilih aja, apakah memilih di perangkat desa atau memilih PPK,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Divisi Teknis dan Penyelenggara KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan verifikasi terhadap pendaftar calon anggota DPD RI untuk Pemilu 2024. Menurutnya terdapat 56 warga Aceh yang sempat mengisi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD beberapa waktu lalu. “Sebanyak 38 orang selesai menginput data dan mengunggah dokumen melalui Silon,” kata Munawarsyah.

Dia menyebutkan pada tahapan Pemilu 2024 ini calon anggota DPD tidak diwajibkan membawa bukti salinan KTP dukungan secara fisik, tetapi cukup meng-upload ke dalam aplikasi Silon. “Jadi dari 38 orang tersebut, hanya 35 orang yang kemudian telah menyerahkan syarat dukungan minimal 2.000 KTP yang tersebar minimal di 12 kabupaten/kota. Sementara tiga orang lagi tidak menyerahkan syarat dukungan minimal, yang dua diantaranya sedang menempuh upaya adjufikasi di Panwas,” ungkap Munawarsyah.

Munawarsyah mengatakan terdapat 11 bakal calon DPD yang menyerahkan bukti dukungan secara fisik. Dari jumlah tersebut, hanya lima orang antaranya yang mampu menyelesaikan menginput data ke dalam Silon sesuai tenggat waktu yang diberikan KPU. “Maka yang berhak masuk dalam verifikasi adminisitrasi untuk calon DPD Aceh berjumlah 40 bakal calon DPD yang saat ini sedang kita lakukan verifikasi tahap pertama,” papar Munawarsyah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Farlaky berharap KIP Aceh sebagai mitra kerja terus berkoordinasi dengan pihaknya terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam rakor tersebut, Iskandar turut mempertanyakan soal-soal wawancara yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan tugas seorang PPK.

“Di dalam wawancara ditanyakan siapa nama suami, siapa nama camat, siapa nama Kapolsek, siapa yang rekom kamu? Apakah itu juknis yang disampaikan KPU dalam proses wawancara?”

Iskandar mengatakan pihaknya mendapat laporan terkait teknis wawancara seperti ini. Hal tersebut turut menjadi tanda tanya dari pihak Komisi I yang dinilainya tidak memiliki korelasi dengan penyelenggaraan Pemilu. “Ini laporan yang masuk, bukan mengada-ngada,” ungkapnya.

Iskandar mengaku sengaja memanggil TPP Kemendes dalam rakor bersama KIP Aceh untuk mengonfirmasi aturan-aturan soal pendamping desa yang lolos menjadi anggota PPK. Di sisi lain, menurutnya, ada calon peserta yang dinilai profesional dan lulusan S1 justru gagal lolos menjadi anggota PPK.

Dia berharap KIP dapat profesional dalam melaksanakan tahapan Pemilu. Iskandar juga mempertegas surat edaran Kemendagri terutama ayat (3) yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota terkait izin melibatkan ASN atau perangkat desa sebagai penyelenggara Pemilu di daerah tertinggal dan terluar. “Ini bagaimana penjelasannya? Kalau kita pahami ‘terluar’, inikan berarti daerah-daerah terpencil, seperti yang disampaikan tadi tidak ada lulusan SMA di situ,” kata Iskandar lagi.

Di sisi lain, Iskandar juga menekankan adanya UU yang mengatur tentang tidak boleh adanya duplikasi anggaran pada APBN dan APBA, dalam kasus pekerjaan ganda pendamping desa yang lulus PPK. “Bagi KIP tidak masalah, bagi Pendamping Desa bermasalah nggak? Laporan yang masuk ke kami, terdapat sekitar 120 orang tenaga pendamping desa yang lolos menjadi anggota PPK,” tambah Iskandar.

Selanjutnya, Iskandar turut mempertanyakan terkait dugaan permainan dalam verifikasi partai politik nasional serta lokal di Aceh. Dugaan ini menurutnya diterima Komisi I sehingga patut dikonfirmasi langsung ke KIP Aceh.

Sementara itu anggota Komisi I DPR Aceh, Irawan Abdullah, turut menyorot kerja ganda pendamping desa dan PPK. Selain itu, dia juga menyorot tentang adanya perintah secara nasional untuk meloloskan partai politik tertentu dalam tahap verifikasi. “Ini bukan karena cemburu, tapi ke depan supaya tertib,” katanya.

Irawan turut menyoal duplikasi anggaran APBN atau APBA dengan adanya rangkap jabatan bagi PPK yang berasal dari pendamping desa atau perangkat gampong. “Saya berharap proses yang berjalan di Aceh ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” tambah Irawan.

Anggota Komisi I DPR Aceh, Tezar Azwar dalam rakor tersebut lebih menitikberatkan pada surat yang dikeluarkan bupati Simeulue dan Aceh Singkil, terkait larangan meloloskan ASN atau tenaga kontrak sebagai anggota PPK. Dia juga berharap jika memang masih ada sumber daya manusia yang bisa dilibatkan menjadi penyelenggara Pemilu, maka KIP tidak melibatkan ASN atau perangkat gampong. “Karena ASN itu tugas utamanya ada yang lain di instansi terkait, tak mungkin dia bisa berbagi peran. Jadi saran saya, sebaiknya jangan ASN lah (jadi PPK atau PPS) kecuali memang sangat mendesak,” pungkas Tezar.[Hadiansyah]

Pj Bupati Aceh Besar Pastikan Tenaga Kontrak Tetap Dipertahankan Tahun 2023

0
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, memastikan jika Pemkab Aceh Besar tetap memakai jasa tenaga kontrak dalam operasional birokrasi Pemkab Aceh Besar tahun 2023.

“Banyak pertimbangan yang kita kaji, terutama pertimbangan dari sisi kemanusiaan serta kebutuhan birokrasi. Namun tentu saja itu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” kata Muhammad Iswanto, Selasa (03/01/2023).

Kepastian pemakaian tenaga kontrak dan honor itu, terhitung pertama untuk seluruh Aceh, karena sejauh ini belum terpantau adanya daerah yang menyatakan memakai kembali tenaga konrak dan honorer.

Menurut Iswanto, tenaga kontrak di Pemkab Aceh Besar itu hampir mencapai 3000 orang, dan mereka sebagian telah membangun keluarga. Bisa dibayangkan, seandainya mereka tiba tiba diputuskan kontraknya dengan serta merta. “Bagaimana mereka menghidupi keluarga, dengan kondisi tanpa kerja walau dengan gaji yang terbatas,” tutur Iswanto dalam nada tanya.

Selain itu, pelanjutan hampir 3000 tenaga kontrak itu, juga untuk menekan beban inflasi di Aceh Besar. Karena dengan pemberian salari–walau terbatas–itu menstabilkan daya beli masyarakat, hingga beban inflasi akan terkoreksi, dan masyarakat tidak begitu terbebani.

Namun Pj Bupati Muhammad Iswanto mewarning, jika nantinya tenaga kontrak itu harus mengikuti seleksi ulang, dengan kata lain tak semuanya dilanjutkan. “Kita benar benar menganut kebutuhan yang sesuai kompetensi dan kebutuhan ril yang ada. Jadi tidak terkesan asal tampung dan jor joran. Semuanya dilakukan secara terukur menurut kebutuhan dan kemampuan anggaran,” kata Iswanto.

Pada bagian lain disebutkan, Pemkab Aceh Besar pada penghujung tahun anggaran 2022 juga dipaksa berjuang keras, untuk memenuhi salari atau jerih tenaga kontrak dan honorer, karena Pemerintahan yang lalu hanya memplot gaji itu hingga Bulan Agustus 2022. Akibatnya, Muhammad Iswanto terpaksa melakukan pembahasan ulang pemakaian anggaran, termasuk dengan melakukan rasionalisasi besar besaran APBK 2022.

“Alhamdulillah, upah jerih tekon dan honorer itu mampu kita penuhi, semua itu berkat kesadaran kolektif lintas sektoral di Aceh Besar, termasuk jajaran legislatif, hingga semuanya berakhir dengan ending yang baik. Para tekon dan honorer itu kembali tersenyum menatap waktu hingga pergantian tahun,” tutur mantan Kabag Humas dan protokol Aceh Besar yang kini masih tercatat sebagai Karo Adpim Setda Aceh itu.

Bercermin dari kondisi riil tekon dan honorer tersebut, serta setelah membangun komunikasi dan koordinasi dengan lintas pemangku kepentingan serta konsolidasi internal, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, akhirnya memastikan jika tekon dan honorer akan tetap ada di Pemkab Aceh Besar. Hanya saja tetap ada proses seleksi ulang yang hanya diikuti oleh tekon dan honorer sebelumnya, sesuai dengan kompetensi serta kebutuhan dan ketersiadaan anggaran.