Sunday, May 5, 2024

KIP Se-Aceh Lakukan Verifikasi Administrasi Bakal Calon DPD Calon Peserta Pemilu 2024

Nukilan.id – KIP Aceh dan KIP  Kabupaten/Kota mulai memverifikasi administrasi persyaratan minimal dukungan pemilih dan sebaran terhadap 40 bakal calon DPD Aceh, sejak tanggal 30 Desember s.d 12 Januari 2023

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah  mengemukakan bahwa verifikasi administrasi ini dilakukan melalui aplikasi Silon setelah selesai dilakukan analisis dokumen dukungan pemilih tingkat provinsi. Banda Aceh, Jumat (6/1/2023)

Kemudian KIP Kab/Kota dalam verifikasi administrasi ini memastikan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon DPD sejumlah 2000 dukungan dan sebaran minimal di 12 kab/kota di Aceh daoat dipenuhi.

Sebagaimana ketentuan pasal 10 PKPU 10/2022, tidak hanya diverifikasi jumlah minimal dan sebarannya saja, KIP juga  memeriksa dokumen dukungan pemilih terkait domisili, tidak boleh KTP el pendukung yang diinput oleh bakal calon DPD tersebut bukan  pada kabupaten kota yang sebenarnya, dan KTP El luar Aceh, indikasi umur  pendukung yang belum berusia 17 tahun saat penyerahan syarat dukungan, potensi adanya pekerjaan ASN, PPPK, TNI Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa dan perangkat nya serta jabatan lain yang dilarang dlm peraturan perundang-undangan dalam dokumen dukungan.

Lanjutnya Selain itu juga kita memeriksa potensi kegandaan internal dan kegandaan dukungan antar bakal calon DPD, kesesuaian data pendukung KTPel dengan formulir Model F1 pernyataan dukungan, adanya tanda tangan atau cap jari pendukung, keberadaan pendukung dalam DPT pemilu terakhir atau Daftar Pemilih Berkelanjutan atau Daftar Pemilih potensial pemilu terakhir, kesesuaian alamat pendukung dengan daerah pemilihan.

Untuk juga diketahui bahwa terdapat sanksi jika ditemukan pada dokumen bakal calon DPD adanya data dukungan pemilih yang sengaja digandakan atau dipalsukan, sanksinya pengurangan dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau dara dukungan yang digandakan.

Sejak tanggal penyerahan dokumen  sampai dengan verifikasi faktual tahap kedua nanti, KIP Se Aceh juga menerima tanggapan dan masukan masyarakat yang KTP el nya dijadikan sebagai dukungan tanpa sepengetahuan bersangkutan, untuk kemudian diteruskan klarifikasi kepada bakal calon DPD untuk dihapus dalam data dokumen dukungannya di Silon.

“Nanti pada tanggal 13-14 Januari kita lakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi ditingkat provinsi untuk kita sampaikan kepada para bakal calon DPD terhadap jumlah dukungan yang kategori Memenuhi Syarat, Tidak Memenuhi Syarat dan Belum Memenuhi Syarat untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Bakal Calon DPD untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut melalui Silon dari tanggal 16 – 22 Januari 2023”. Ujarnya

Mengingat kelancaran proses verifikasi ini, kami menghimbau kepada seluruh bakal calon DPD untuk memastikan keberadaan LO/narahubung di setiap Kab/kota untuk kebutuhan koordinasi dengan KIP di kabupaten kota.

Begitu pun, KIP Aceh mengingatkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota dalam tanggungjawab kewenangannya melakukan verifikasi administrasi dan nantinya juga faktual agar dipastikan pelaksanaannya benar-behar memperhatikan ketentuan regulasi  PKPU 10, jadwal tahapan kegiatannya, dan SOP yang termuat dalam Buku  pedoman teknis yang telah ditetapkan oleh KPU RI,  bekerja dengan penuh integritas dengan mengedepankan profesionalitas dalam rangka melayani calon peserta pemilu DPD di Aceh sesuai dg ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip utamanya saya tekankan untuk jaga integritas, perlakukan semua bakal calon DPD tersebut secara adil, sama dan setara. [Hadiansyah]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img