Beranda blog Halaman 1430

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Sodomi Terhadap Anak di Bawah Umur

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh menangkap terduga pelaku pelecehan seksual (sodomi) berinisial FB (24) terhadap anak di bawah umur di Lampeuneurut Ujong Blang, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu, (18/1/2023).

Korban berjumlah lima orang, yaitu GB (12), AS (12), FD (12), HF (12), dan DF (12). Mereka merupakan santri di dayah MA di Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut.

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kemudian, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua kali 24 jam.

Ade menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat santri masih di masjid, selesai salat subuh. Korban dilarang ke masjid, sehingga saat sepi pelaku memulai aksi bejatnya, menyuruh korban dengan posisi tertentu dan pelaku mulai menyodomi.

Modus lainnya, sebut Ade, saat menjelang shalat zuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya, memaksa korban buka pakaian dan melancarkan aksi bejatnya dengan menyodomi korban.

Selain itu, lanjut Ade, waktu magrib saat santri lain di masjid, di situlah pelaku melakukan aksi serupa.

“Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain,” ujar Ade Harianto, dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.

Ade juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian ini, anak yang menjadi korban pelecehan seksual tentunya akan mengalami trauma mendalam dan mempengaruhi tumbuh kembangnya, terutama secara psikologis.

Untuk itu, Ade mengimbau ke seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengawasi anak-anak dan jadikan lingkungan baik di sekolah, dayah, maupun tempat lainnya jadi tempat aman bagi anak-anak.

“Untuk lembaga pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orang tuanya agar menjaga amanah itu dengan baik. Mari kita sama-sama jadikan hal ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi,” ujar Ade.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Aceh Kompol Musniar menambahkan, pelaku sodomi yang merupakan salah satu wali kelas di dayah MA tersebut sudah ditangkap kurang dari dua kali 24 jam.

“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Aceh untuk menjalani proses hukum,” demikian, pungkas Musniar.[]

Penunjukkan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang Kangkangi Aturan

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Penunjukan personil Dewan Pengawas Baitul Aceh Tamiang diduga mengangkangi aturan yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja Baitul mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasalnya, dua orang dari tiga personil dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang tertera dalam SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 45/1315/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn

merupakan Calon Legislatif (Caleg ) salah satu Partai Nasional (Parnas) tahun 2019. Kedua personil Dewan Pengawas Baitul Aceh Tamiang tersebut yakni S dan MU.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Wartawan, Kamis (19/1/2023) di situs resmi KIP Aceh Tamiang perihal pengumuman Nomor: 1324/PL. 01.4.-Pu/1116/KIP.Kab/IX/2018 tentang daftar calon tetap anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2019 menjelaskan bahwa S merupakan caleg salah satu Parnas nomor urut 4 untuk Dapil I yang meliputi Kecamatan Karang Baru, Sekerak, Rantau dan kecamatan Kota Kualasimpang. Sedangkan MU merupakan caleg salah satu Parnas nomor urut 5 Dapil III yang meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.

Praktisi Hukum Aceh, Hermanto, SH mengatakan penunjukkan mantan caleg salah satu Partai Nasional (Parnas) menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang itu melanggar aturan. Karena dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pasal 50 ayat 2 point h dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 point h yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan umum untuk menjadi dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yakni  tidak menjadi anggota Partai Politik.

“Ini jelas melanggar aturan, kok bisa mantan Caleg salah satu Parnas menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027 yang di SK kan oleh Bupati Mursil,” ujar Hermanto kepada Wartawan, Kamis (19/1/2023).

Hermanto menjelaskan bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten yang diamanahkan dalam Qanun Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 kalau tidak dilakukan pengujian.

“Bagaimana seseorang dinyatakan mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta mempunyai pengetahuan tentang tugas dan fungsi Baitul Mal Kabupaten (BMK) kalau tidak dilakukan pengujian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli, ST yang dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya mengatakan, terkait tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di SK oleh Bupati pada tanggal 7 Desember 2022  merupakan hasil penunjukan dari Bupati.

“Tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal ditunjuk oleh Bapak Bupati. Kami hanya menerima apa yang telah ditetapkan, oleh Bupati Aceh Tamiang” ujar Dedi Nurfadli.

Dedi Nurfadli menyampaikan terkait Dewan Pengawas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Susunan dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 30 November 2022.

Kemudian dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tersebut, pihaknya membuat Telaah Staf untuk mengisi kekosongan sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup. “Tanggal 5 Desember 2022 kita ajukan Telaah Staf ke Bapak Bupati, dan Bapak Bupati tanggal 7 Desember 2022 menetapkan tiga nama,” jelasnya.

Disinggung mekanisme penetapan tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal, Dedi Nurfadli mempertegas bahwa tiga nama tersebut ditunjuk oleh bupati.

Kemudian disinggung kembali terkait persyaratan khusus Dewan Pengawas yang tertuang dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. “Kita hanya menerima apa yang telah ditetapkan,” sebutnya mengakhiri. []

Kemenag Sebut Jemaah Haji Akan Masuk Asrama Mei 2023

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Rencana perjalanan haji 1444H/2023M kembali dijelaskan Kementerian Agama (Kemenag). Perjalanan haji akan dimulai tanggal 23 Mei 2023 dan berakhir pada 2 Agustus 2023.

“Rencana perjalanan haji 2023, jemaah masuk asrama haji pada tanggal 23 Mei 2023. Gelombang pertama berangkat ke Madinah pada tanggal 24 Mei 2023,” kata Menteri Agama (Menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).

Kemudian untuk kloter kedua akan berangkat melalui Jeddah pada pada 8 Juni 2023 dengan closing date tanggal 22 Juni 2023. Pelaksanaan Wukuf di Arafah direncanakan pada 27 Juni 2023.

“Jemaah kembali pulang pada kloter pertama Jeddah pada tanggal 4 Juli dan kepulangan kloter pertama gelombang kedua dari Madinah 19 Juli, kloter terakhir 2 Agustus 2023,”. Sementara kuota haji reguler sebanyak 203. Tuturnya[]

Pernyataan Sikap Masyarakat Sipil Aceh Kawal Seleksi Calon Bawaslu Aceh Periode 2023 – 2028

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Prinsip utama seorang pengawas pemilu adalah integritas yang tinggi, sebab tanpa adanya integritas seorang pangawas pemilu tidak mempunyai jiwa dan roh di dalamnya. Tidak hanya itu moral dan etika adalah hal penting sebagai modal dasar dan menjadi sasaran utama. Esensinya tujuan dilakukanya seleksi calon panitia pengawas pemilu adalah menghasilkan pengawas yang berkompeten dibidangnya yang memiliki nilai integritas, etika, dan moral.

Mewujudkan hal itu melalui seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Aceh periode tahun 2023 – 2028, kami dari element masyarakat sipil meliputi Katahati Institute, MiSPI Aceh, Jaringan Survei Inisiatif, dan Titik Demokrasi Indonesia berpartisipasi bersama-sama untuk mengawasi jalannya seluruh tahapan proses yang dilakukan tim seleksi dalam upaya menghasilkan komisioner sosok (personal)  Panwaslih Aceh periode selanjutnya. Dalam keteranganya kepada Nukilan.id, Banda Aceh, kamis (19/1/2023)

Salah satu mekanisme partisipasi dari kami antara lain melakukan tracking rekam jejak calon anggota Panwaslih Aceh, membuka call center, serta selalu memberikan kritikan konstruktif disertai solusi terhadap masalah dihadapi pansel selama proses pemilihan para komisioner Panwaslih Aceh.

Khusus untuk call center dapat mengirimkan informasi dan data selama proses seleksi yang dilakukan pansel ke nomor 081262345558 serta dapat dikirimkan ke email: pantau.panselseleksipanwaslihAceh@gmail.com.

Terpenting juga kami akan mengawal ketat keterisian 30 persen keterwakilan perempuan dalam kursi penyelenggara pemilu, khususnya di Panwaslih Aceh, sehingga benar – benar dapat diwujudkan sesuai aturan yang mengaturnya.

Hal lain mengapa kami bentuk pemantauan ini, dikarenakan mengingat dinamika Pemilu di Aceh memiliki tantangan dan karakteristik yang membedakan dengan provinsi lainnya. Untuk itu fahami pansel dalam menentukan dan memilih sosok calon Panwaslih Aceh periode ke depannya.

Harapan kami bersinergis dan berkolaborasi ini bertujuan agar mendapatkan sosok komisioner yang memiliki integritas, tidak berpolitik, professional, serta menjunjung tinggi aturan maupun ketentuan UU yang mengatur.

Selain itu ini wujud partisipasi aktif atas kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal pencarian sosok anggota komisioner Panwaslih Aceh periode 2023 – 2028.

Sekian pernyataan sikap bersama ini kami buat sebagai tanggung jawab moral secara kelembagaan untuk mewujudkan kualitas demokrasi, salah satunya mendapatkan sosok yang berintegritas, bermoral, dan professional dalam seleksi dilakukan pansel yang sudah terbentuk.

Kontak Person:

  1. Syarifah Rahmatillah/MiSPI Aceh (0811685880)
  2. Raihal Fajri/Katahati Institute (081360029618)
  3. Aryos Nivada/Jaringan Survei Inisiatif (081269228446)
  4. Zoel Mirza/Titik Demokrasi Indonesia (082246194818).[]

DPRRI Setujui UU No 6 Tahun 2014 Tentang Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

0
Foto: Ist

Nukilan.id – DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa soal masa jabatan kepala desa (kades).

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim seluruh fraksi di parlemen telah menyepakati UU Desa tersebut.

“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui,” terangnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Kesepakatan tersebut tercapai usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kades yang demo di depan gedung parlemen, kemarin.

Kendati demikian, Toha mengatakan DPR masih menunggu sikap Pemerintah terkait revisi UU Desa tersebut.

Menurut Toha, kesepakatan harus datang dari kedua belah pihak, DPR dan juga pemerintah.

Jika revisi tersebut berjalan mulus, maka masa jabatan kades akan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periodenya.

Hal tersebut, sesuai dengan tuntutan dari ribuan kades yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa pagi.

Dalam Pasal 39 UU Desa, menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.[]

Penjabat Gubernur Aceh dan Ketua DPRA Bertemu Sekretaris Kabinet Pramono Anung

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri bertemu Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di kantor Sekretaris Kabinet Jakarta Pusat, Rabu, (18/1/2023).

“Bertemu dan melaporkan beberapa hal kepada Bapak Seskab terkait perkembangan pelaksanaan pembangunan di Aceh” jelas Penjabat Gubernur Aceh didampingi Ketua DPRA Saiful Bahri.

Penjabat Gubernur Aceh berharap, pertemuan tersebut akan memberikan dampak baik kepada perkembangan pembangunan Aceh ke depan sehingga percepatan pembangunan di Aceh juga berjalan sesuai rencana.

Sementara, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri menyebutkan pihaknya tentu akan mendukung upaya yang saat ini dilakukan Pemerintah Aceh. Terlebih, setelah mendapat arahan dan dukungan dari Bapak Sekretaris Kabinet.

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung meminta agar Pemerintah Aceh untuk terus melakukan koordinasi agar pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Aceh terus bergerak. Dirinya akan mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh saat ini.[]

UIN Ar-Raniry Gelar Bimtek Penyusunan SKP Bagi ASN

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh menggelar Pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kampus UIN Ar-Raniry, dalam rangka bimbingan teknis Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2023. Kegiatan tersebut berlangsung 19-20 Januari 2023 di Aula Gedung Rektorat setempat.

Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Ar-Raniry, Mirwan Fasta, MSi mengatakan, Pembinaan ASN dalam rangka penyusunan SKP ini sangan penting dipelajari dan dipahami dengan baik oleh para ASN. dalam sambutannya saat membuka acara, Kamis (19/1/2023).

Hal tersebut lanjut Mirwan, guna dapat menyamakan persepsi dalam menyusun SKP serta memahami indikator-indikator kinerja pada masa mendatang, ini akan menjadi instrument evaluasi peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai dalam melaksanakan kinerja.

“Kegiatan ini sudah tepat dilaksanakan diawal tahun dengan mengundang tim dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebab setiap tahunnya terus ada perubahan dalam rangka berinovasi,” ujarnya.

Mirwan Fasta menyebutkan, kegiatan ini pada dasarnya menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

“Pimpinan mengapresiasi yang kegiatan dilaksanakan ini, kepada peserta diharapkan dapat mengikutinya dengan tekun dan serius, serta tidak berhenti di sini saja, namun juga harus menjadi duta bagi ASN lainnya baik di Fakultas maupun unit masing-masing nantinya,” kata Mirwan.

Kepada narasumber, Karo AAKK berharap sudikiranya memberikan pengetahuan baru serta membimbing para ASN di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh tentang penyusunan SKP, sehingga peserta dapat memahami terkait dengan punyusunannya dengan baik.

Koordinator Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry, Marzuki, SAg menyebutkan bahwa kegiatan pembinaan SDM digelar selama dua hari, 19-20 Januari 2023 dan diikuti 60 peserta yang terdiri dari wakil dekan II, Kepala Tata Usaha serta unsur dosen dan tenaga kependidikan di Lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Marzuki menambahkan, tim bagian OK UIN Ar-Raniry mengundang narasumber dari BKN Kantor Regional XIII Banda Aceh, di antaranya Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Dwi Saputro, S.Sos, serta dua Analis Kinerja, Jarjis Fadri, SE dan Qurrata A’yun, SAB. [Hadiansyah]

Hakim Tinggi Syamsul Qamar dan Makaroda Hafat Assesor Terbaik 2022

0

Nukilan.id – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono, mengumumkan Hakim Tinggi Syamsul Qamar dan Hakim Tinggi Makaroda Hafat sebagai Assessor Terbaik Akreditasi penjaminan Mutu pada Lingkungan Peradilan Umum, yang Piagam Penghargaannya ditandatangani oleh Direktur Jenderal Badan Peradilam Umum, Mahkamah Agung Ri.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) dalam acara Refleksi Kinerja Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tahun 2022 di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro Banda Aceh, Kamis 19 Januari 2023.

Acara Refleksi Kinerja tersebut dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Tinggi Banda Aceh; seluruh Hakim Tinggi dan hakim Tingg Ad Hoc, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris dan seluruh pejabat stukrural serta staf Pengadilan Tinggi. Tidak itu saja, acara ini juga diikuti oleh seluruh Pimpinan dan Hakim pada 22 Penegadilan negeri se-Provinsi Aceh melalui aplikasi Zoom Meeting.

Syamsul Qamar dan makaroda keduanya merupakan hakim senior yang telah bertugas dalam dunia peradilan lebih dari tiga puluhan. Kedua mereka secara fungsional mengemban jabatan sebagai Hakim Utama dengan Golongan Pangkat IV E.

Syamsul Qamar, SH, MH sebelumnya bertugas sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Pontianak. Putra Langsa ini lahir 22 April 1961 diangkat sebagai PNS Calon Hakim sejak 1986. Sebelum menjadi Hakim Tinggi, beliau sudah pernah ditugaskan di beberapa Pengadilan Negeri baik di Aceh maupun di luar Aceh. Sejak tahun 2020 dimutasi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Makaroda Hafat, SH, MH, putra Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat dilahirkan pada tanggal 30 Mei 1963 mulai menjabat sebagai Calon Hakim PNS sejak tahun 1988. Sebelum menjadi Hakim Tinggi, Makaroda sudah pernah ditempatkan dibanyak daerah di nusantara ini, termasuk di Papua. Sebelum diangkat dalam jabatan Hakim Utama dan Hakim Tinggi, Makaroda Hafat bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jambi.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Suharjono memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang juga diikuti oleh seleuruh peserta yang hadir, kepada kedua Hakim Tinggi yang tekun dan serius dalam profesinya.

“Saya menyampaikan apresiasi positif yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Pak Syamsul dan pak Makaroda atas kerja kerasnya melakukan assessment terhadap beberapa Pengadilan Negeri, sehingga berpengaruh pada pemeringkatan PT BNA secara nasional, baik SAKIP maupun AKIP-nya”, pungkas Dr Suharjono. []

Perkuat MBKM, FH USK Jalin Kerja Sama Dengan Badan Keahlian DPR RI

0

Nukilan.id – Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) bersama Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahliaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menandatangani perjanjian kerja sama dan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Aceh”, Kamis (19/02/2019) di Lantai II Aula FH USK Banda Aceh.

Perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Bertindak mewakili FH USK, Dr. Ilyas, S.H., M.H., sedangkan dari Badan Keahlian DPR RI diwakili oleh Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H.

Kegiatan kerja sama ini, seperti yang tertuang dalam draf perjanjian, dilaksanakan atas keinginan untuk saling membantu dalam pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta dukungan keahlian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dekan FH USK, Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., menyatakan, penandatanganan kerja sama bertujuan memberikan dukungan bagi kedua belah pihak dalam perancangan undang-undang.

“Kedua pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam memanfaatkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dukungan keahlian perancangan undang-undang yang saling menguntungkan dan/atau peningkatan sumber daya manusia untuk kemajuan bersama.” kata M. Gaussyah.

Lebih lanjut, Gaussyah berharap, kerja sama ini dapat melahirkan pembentukan pusat kejian hukum dan perundang-undangan.

Pada sambutan pembukaan FGD, Gaussyah berharap pelaksanaan Pemilu serentak ini dapat terlaksana dengan sukses dengan keterlibatan seluruh pihak, termasuk peran akademisi untuk membantu Pemerintah dan DPR RI merumuskan berbagai ketentuan dan kebijakan Pemilu.

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Dr. Lidya Suryani Widayati, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan, persiapan Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga pihaknya merasa perlu untuk diskusikan pelaksanaannya pada tahun 2024.

Alumni Universitas Indonesia ini menuturkan, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU Pemilu memiliki keterkaitan antara satu sama lain. Namun, sebutnya, UU Pemerintah Aceh bisa mengenyampingkan UU Pemilu sebagaimana adagium lex specialis derogat legis generale.

Terkait ruang lingkup kerja sama, Lidya Suryani Widayati di antaranya meliputi bidang Perancangan Undang-Undang yang meliputi penyusunan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang; kegiatan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM); kerja sama Kajian Peraturan Perundang-undangan; kegiatan Seminar Nasional atau Focus Group Discussion (FGD); Pengembangan Pusat Kajian Hukum dan Perundang-undangan; dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak.

“Beberapa mahasiswa yang telah mengikuti program MBKM di bidang perancangan UU juga ikut dilibatkan dalam berbagai kegiatan penyusunan naskah akademik, pembahasan di AKD maupun di komisi-komisi bahkan mengikuti sidang paripurna, sehingga mahasiswa yang mengikuti magang mengetahui suasana batin proses pembahasan UU.” tambahnya.

Kegiatan penandatangan kerja sama ini dilanjutkam dengan Focus Group Discussion (FGD) tentang “Persiapan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Aceh” dengan narasumber di antaranya, Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H., Zainal Abidin, S.H., M. Si, dan Yudi Ferdiansyah Putra, S.STP, MSP. Sedangkan yang menjadi moderator yakni, Koordinator Bagian Hukum Tata Negara, M. Zuhri, S.H., M.H. []

Pemko Banda Aceh Imbau Warga Tak Layani Gepeng

0
Ilustrasi pengemis. (Businesstoday)

Nukilan.id – Gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta anak jalanan merupakan sebuah persoalan sosial yang terjadi di kota-kota, baik kota besar maupun kota yang sedang berkembang seperti Banda Aceh.

Gepeng dan anak jalanan bahkan kadang memang bertambah jumlahnya diwaktu-waktu tertentu, biasanya jelang Idul Fitri dan Idul Adha. Mereka sering beroperasi di simpang-simpang jalan, di warung-warung kopi, cafe hingga area publik lainnya. Terkait dengan penanganannya, adalah tugas bersama.

Kepala Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Arie Maula Kafka, Selasa (17/1/2023) mengatakan, dalam penanganan Gepeng di Banda Aceh bukan hanya menjadi tugas dari Pemko saja, namun perlu adanya peran serta dari semua pihak, termasuk peran serta masyarakat kota.

Kata Arie Maula, Dinsos dan instansi terkait telah melakukan berbagai strategi sebagai bentuk penanganan dan pembinaan kepada para gepeng yang mayoritas berasal dari luar daerah.

Dimaksudkan Arie Maula, peran serta masyarakat bisa dilakukan dengan memberikan laporan kepada petugas saat menemukan para gepeng kedapatan meminta-minta di area publik, seperti lampu merah, cafe dan tempat-tempat keramaian lainnya.

“Dari pantauan, kita lihat tidak maraklah. Meski begitu kita minta warga ikut berperan aktif, caranya bisa dilaporkan ke petugas untuk kemudian ditertibkan,” kata Arie.

Bukan hanya itu, peran serta masyarakat juga bisa dilakukan dengan tidak melayani mereka ketika beroperasi di simpang-simpang jalan karena akan membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan.

“Saya pikir ini cara yang bijak karena ada cara lain yang lebih bermartabat daripada sekedar memberikan uang di simpang-simpang jalan, yakni dengan memberikan pembinaan, melatih skill dan lainnya agar mereka punya ketrampilan untuk mandiri,” kata Arie Maula Kafka.

Dalam membina para Gepeng, kata Arie pihaknya siap melakukan koordinasi dengan semua unsur termasuk dengan pihak dari daerah asal para pengemis tersebut.

“Untuk Gepeng yang diamankan oleh Satpol-PP, Dinsos melakukan pembinaan di Rumah Singgah. Untuk yang ber-KTP luar kota kita kembalikan ke daerah asalnya setelah kita bina,” kata mantan Kepala BKP-SDM ini.

Gepeng yang ber-KTP Banda Aceh, lanjut Arie selalu dilakukan pengawasan dan pembinaan bersama dengan pemerintah gampong, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan SDM PKH di kecamatan sampai dengan fasilitator.

“Itu selalu kita lakukan pembinaan secara terus menerus, kita latih skill, kita fasilitasi mereka mendapatkan modal usaha hingga bisa lebih mandiri dan hidup layak,” ungkap Arie Maula Kafka.

Terkait dengan adanya dugaan gepeng yang dikoordinir oleh pihak-pihak tertentu, menurut Arie perlu kerjasama semua pihak untuk mengatasinya, seperti SKPK terkait, pemerintah daerah asal gepeng, penegak hukum serta pemerintah provinsi juga.

“Tentu perlu kerjasama semua pihak agar bisa menyelesaikan persoalan ini, termasuk soal mengungkap gepeng yang terindikasi dikoordinir ini,” kara Arie Maula Kafka. []