Saturday, April 27, 2024

DPRRI Setujui UU No 6 Tahun 2014 Tentang Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Nukilan.id – DPR RI menyetujui perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa soal masa jabatan kepala desa (kades).

Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengklaim seluruh fraksi di parlemen telah menyepakati UU Desa tersebut.

“Di Komisi II, di Baleg, di fraksi, semuanya menyetujui,” terangnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Kesepakatan tersebut tercapai usai Baleg DPR beraudiensi dengan perwakilan kades yang demo di depan gedung parlemen, kemarin.

Kendati demikian, Toha mengatakan DPR masih menunggu sikap Pemerintah terkait revisi UU Desa tersebut.

Menurut Toha, kesepakatan harus datang dari kedua belah pihak, DPR dan juga pemerintah.

Jika revisi tersebut berjalan mulus, maka masa jabatan kades akan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun per periodenya.

Hal tersebut, sesuai dengan tuntutan dari ribuan kades yang melakukan aksi unjuk rasa pada Selasa pagi.

Dalam Pasal 39 UU Desa, menyatakan masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.[]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img