Friday, April 19, 2024

Penunjukkan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang Kangkangi Aturan

Nukilan.id – Penunjukan personil Dewan Pengawas Baitul Aceh Tamiang diduga mengangkangi aturan yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja Baitul mal Kabupaten Aceh Tamiang.

Pasalnya, dua orang dari tiga personil dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang tertera dalam SK Bupati Aceh Tamiang Nomor 45/1315/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang penetapan Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yang ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang, H.Mursil, SH, M.Kn

merupakan Calon Legislatif (Caleg ) salah satu Partai Nasional (Parnas) tahun 2019. Kedua personil Dewan Pengawas Baitul Aceh Tamiang tersebut yakni S dan MU.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Wartawan, Kamis (19/1/2023) di situs resmi KIP Aceh Tamiang perihal pengumuman Nomor: 1324/PL. 01.4.-Pu/1116/KIP.Kab/IX/2018 tentang daftar calon tetap anggota DPRK Aceh Tamiang pada pemilu 2019 menjelaskan bahwa S merupakan caleg salah satu Parnas nomor urut 4 untuk Dapil I yang meliputi Kecamatan Karang Baru, Sekerak, Rantau dan kecamatan Kota Kualasimpang. Sedangkan MU merupakan caleg salah satu Parnas nomor urut 5 Dapil III yang meliputi Kecamatan Bandar Pusaka, Tamiang Hulu, Tenggulun dan Kejuruan Muda.

Praktisi Hukum Aceh, Hermanto, SH mengatakan penunjukkan mantan caleg salah satu Partai Nasional (Parnas) menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang itu melanggar aturan. Karena dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 pasal 50 ayat 2 point h dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 pasal 17 ayat 2 point h yang menjelaskan bahwa salah satu persyaratan umum untuk menjadi dewan pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang yakni  tidak menjadi anggota Partai Politik.

“Ini jelas melanggar aturan, kok bisa mantan Caleg salah satu Parnas menjadi pengurus Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tamiang periode 2023-2027 yang di SK kan oleh Bupati Mursil,” ujar Hermanto kepada Wartawan, Kamis (19/1/2023).

Hermanto menjelaskan bagaimana seseorang dinyatakan memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus menjadi Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten yang diamanahkan dalam Qanun Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 kalau tidak dilakukan pengujian.

“Bagaimana seseorang dinyatakan mampu membaca Al-Quran dengan baik dan benar serta mempunyai pengetahuan tentang tugas dan fungsi Baitul Mal Kabupaten (BMK) kalau tidak dilakukan pengujian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang, Dedi Nurfadli, ST yang dikonfirmasi Wartawan diruang kerjanya mengatakan, terkait tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang yang telah di SK oleh Bupati pada tanggal 7 Desember 2022  merupakan hasil penunjukan dari Bupati.

“Tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal ditunjuk oleh Bapak Bupati. Kami hanya menerima apa yang telah ditetapkan, oleh Bupati Aceh Tamiang” ujar Dedi Nurfadli.

Dedi Nurfadli menyampaikan terkait Dewan Pengawas tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Susunan dan Tata Kerja Baitul Mal Kabupaten Aceh Tamiang tertanggal 30 November 2022.

Kemudian dengan terbitnya Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022 tersebut, pihaknya membuat Telaah Staf untuk mengisi kekosongan sesuai dengan yang tertuang dalam Perbup. “Tanggal 5 Desember 2022 kita ajukan Telaah Staf ke Bapak Bupati, dan Bapak Bupati tanggal 7 Desember 2022 menetapkan tiga nama,” jelasnya.

Disinggung mekanisme penetapan tiga nama Dewan Pengawas Baitul Mal, Dedi Nurfadli mempertegas bahwa tiga nama tersebut ditunjuk oleh bupati.

Kemudian disinggung kembali terkait persyaratan khusus Dewan Pengawas yang tertuang dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2022, pihaknya tidak mengetahui secara pasti. “Kita hanya menerima apa yang telah ditetapkan,” sebutnya mengakhiri. []

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img