Beranda blog Halaman 1425

Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

0

Nukilan.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diharapkan dapat mengakomodir keseluruhan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai pernah terjadi di Aceh, selain tiga peristiwa yang telah diakui negara.

Saat ini, negara melalui Presiden Joko Widodo baru mengakui tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh seperti peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok.

“Kita berharap Presiden untuk bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memposisikan sama dengan tiga kasus di atas,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, , Selasa, (24/1/2023).

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh ini turut dihadiri Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) Otto Nur Abdullah atau akrab dikenal Otto Syamsuddin Ishak.

Selain itu, hadir pula Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama beserta jajaran, Ketua Komisioner KKR Aceh Masthur Yahya, Wakil Ketua KKR Aceh Oni Imelva, serta jajaran Komisioner KKR Aceh Safriandi, Sharli Maidalena, Tasrizal, serta Bustami.

Rapat kerja ini juga dihadiri anggota Komisi I DPR Aceh seperti Nora Idah Nita, drh Nuraini Maida, Taufik, Tezar Azwar, dan Irawan Abdullah.

Ketua Komisi I DPR Aceh juga berharap Presiden RI agar mau mengambil data verifikasi dari KKR Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat, yang telah diakui pemerintah.

Selain itu, Komisi I DPR Aceh juga berharap Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh. “Karena yurisdiksi pro justitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya,” kata Iskandar Usman membacakan kesimpulan hasil rapat kerja tersebut.

Negara juga diminta untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di daerah tersebut.

Komisi I DPR Aceh juga meminta Satker bentukan Presiden RI dan Komnas HAM untuk mengumumkan penyelesaian tiga perkara pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, seperti yang telah diumumkan Presiden RI Jokowi. “Agar tidak muncul salah tafsir di lapangan,” kata Iskandar Usman.

Selain itu, Iskandar Usman Alfarlaky juga mengaku bingung dengan nasib penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. “Kondisi ini yang menjadi beban bagi kita, ini yang harus kita cari jalan keluar dan perlu kita duduk bersama,” kata Iskandar lagi.

Hal serupa juga diakui oleh anggota Komisi I DPR Aceh Irawan Abdullah. Meskipun demikian, dia berharap semua pihak dapat mengambil niat baik dari Presiden RI usai mengeluarkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

Irawan juga berharap dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh tidak turut menimbulkan polemik di daerah. Dia juga mengaku khawatir banyak persoalan-persoalan yang akan timbul dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Jangan timbul harapan dari masyarakat, kemudian timbul persoalan lagi,” kata Irawan.

Sementara terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Irawan Abdullah turut mencontohkan beberapa kasus yang dialami DPR Aceh. Dia bahkan menyentil nasib Qanun Bendera Aceh dan Qanun Keluarga yang telah disahkan DPR Aceh, tetapi hingga saat ini belum mendapat nomor registrasi dari Kemendagri sehingga tidak bisa dilaksanakan di Aceh.

“Kita harus optimis menatap ke depan, untuk kita selesaikan apa yang bisa kita selesaikan,” kata Irawan.

Dalam rapat tersebut, Otto yang turut terlibat dalam Tim PP HAM bentukan Presiden RI ikut menceritakan pengalamannya saat mengumpulkan data-data pengakuan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menceritakan turut mengalami guncangan psikologi ketika mendengar cerita-cerita korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurutnya banyak sekali terjadi pelanggaran HAM berat dalam lima peristiwa yang hanya tiga antaranya diakui negara tersebut. Selain itu, prilaku sadis serta upaya menjatuhkan martabat manusia juga terjadi dalam setiap peristiwa kekerasan yang dialami korban.

“Sekarang saya lumayan bisa ketawa, kalau dulu saya diam aja. Sampai ketika saya di Afrika Selatan dinasehati oleh seorang psikolog,” kata pria yang juga tercatat sebagai akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.

Dia juga menceritakan nasib rekan-rekannya di Komnas HAM yang jatuh sakit usai mengumpulkan kesaksian korban pelanggaran HAM masa lalu beberapa hari pulang dari lapangan.

Otto berharap semua korban pelanggaran HAM berat masa lalu di tiga kasus yang telah diakui terjadi di Aceh, mendapat keadilan dari pemerintah. Dia juga menyebutkan pengakuan pelanggaran HAM di tiga peristiwa tersebut masih memiliki tahapan panjang. “Karena penyelidikan oleh tim ini belum dilakukan, Perpres baru belum lahir,” tambah Otto.

Selain itu, Otto juga berharap adanya bantuan untuk mengkondisikan terhadap korban dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya hal ini merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia sepakat apabila KKR Aceh mau berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus-kasus yang ditangani. Apalagi menurutnya seluruh peristiwa yang telah diakui oleh negara tersebut merupakan kasus-kasus pro-justitia dan laporannya telah masuk ke Kejaksaan Agung. “Kalau tidak, tidak bisa dipakai di pengadilan,” tuturnya[]

Meurah Budiman Kunker ke BNPB Minta Solusi Penanganan Banjir di Aceh Tamiang

0

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Drs. Meurah Budiman, SH, MH, melakukan kunjungan kerja ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kunjungan dilakukan jelang agenda utama, yakni Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forkopimda, di Jakarta, Senin (16/1/23).

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery mengatakan, kunjungan kerja Pj Bupati Meurah ke BNPB guna percepatan penanganan pasca bencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang yang beberapa kali terjadi di sepanjang tahun 2022 kemarin.

“Pj Bupati melakukan pembicaraan dan konsolidasi bantuan dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir ke BNPB,” ujar pria yang akrab disapa Bayu itu singkat.

Dalam kunjungan tersebut kepada Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, Pj Bupati Meurah juga mengangkat permasalahan tanggul jebol yang terdapat di sejumlah titik di kawasan hilir sungai Tamiang. Dikatakannya, perbaikan tanggul wajib menjadi perhatian semua pihak yang menjadi pemangku kepentingan.

Pj Bupati Meurah berharap, BNPB mampu mendorong multi pihak untuk bekerja sama dan fokus dalam penanganan banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. []

Banjir di Aceh Mulai Surut, BPBA Imbau Warga Tetap Waspada

0
Warga Desa Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (3/11/2022). Foto: ROBBY ISMAIL UNTUK KOMPAS

Nukilan.id — Sejumlah daerah di Provinsi Aceh yang sempat beberapa hari dilanda banjir pada Selasa (24/1/2023) mulai surut. Sebagian besar pengungsi telah kembali ke rumah, tetapi mereka diminta waspada terhadap potensi banjir susulan.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Fadmi Ridwan mengatakan, dari tujuh kabupaten/kota yang tergenang banjir, hanya kawasan Langkahan, Aceh Utara yang masih tergenang, tetapi sudah dapat diakses.

“Informasi yang saya himpun dari petugas di kabupaten/kota banjir telah surut total. Posko pengungsi telah kosong, warga kembali untuk membersihkan rumah,” kata Fadmi di lansir Kompas.id.

Daerah-daerah yang dilanda banjir berada di pesisir, seperti Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang. Daerah tersebut berbatasan langsung dengan laut.

Selain karena luapan sungai, air laut yang tengah pasang juga memicu banjir. Namun, banjir luapan biasanya berlalu dengan cepat, hanya dua atau tiga hari telah surut.

Fadmi mengatakan, banjir menyebabkan kerusakan terhadap sejumlah fasilitas publik dan lahan pertanian warga. Sejumlah rumah warga juga mengalami kerusakan, tetapi besaran nilai kerugian masih didata.

Dalam dokumen kajian risiko bencana Aceh 2016-2020 disebutkan, dari sekian banyak bencana alam banjir mendominasi, yakni 47 persen. Sebanyak 19 kabupaten/kota dengan luas 1,5 juta hektar masuk dalam kawasan rawan banjir.

Fadmi mengatakan dalam beberapa tahun terakhir terjadi pergeseran masa terjadinya bencana banjir. Biasanya banjir terjadi pada akhir tahun, tetapi kini potensinya sepanjang waktu.

Intensitas

Stasiun Meteorologi Blang Bintang, Aceh Besar, telah mengeluarkan pengumuman dalam pekan ini potensi terjadinya hujan dalam intensitas tinggi di sebagian besar wilayah Aceh.

Fadmi mengatakan, semua petugas BPBD di kabupaten/kota kini dalam keadaan siaga. Peralatan evakuasi seperti perahu karet, baju pelampung, dan kendaraan dalam kondisi siaga.

”Koordinasi dengan para pihak terus kami jalin agar risiko bencana dapat ditekan,” kata Fadmi.

Pemkab Aceh Timur dan Pidie telah mengeluarkan surat status darurat bencana sejak 24 Januari hingga 3 Februari 2023. Kini dua kabupaten itu fokus melakukan pemulihan dampak dari bencana banjir.

Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana Aceh Hasan Dibangka mengatakan, beranjak dari data kebencanaan yang dirilis rutin oleh pemerintah, maka penguatan mitigasi mutlak harus dilakukan. Jika tidak, dampak yang ditimbulkan, baik ekonomi maupun jiwa, akan terus terjadi.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Ahmad Shalihin mengatakan, bencana ekologis di Aceh terjadi sepanjang tahun 2022 masih didominasi banjir luapan dan bandang. Bencana banjir dipicu oleh perubahan iklim atau dampak dari degradasi hutan, kerusakan daerah aliran sungai, hingga perubahan musim hujan.

Data dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh, sejak 2018 hingga 2020 terjadi 423 kali bencana di Aceh dengan taksiran kerugian Rp 874,1 miliar atau setara dengan 10.925 unit rumah tipe 36 layak huni.

Ahmad mengatakan, penanganan bencana di Aceh masih pada tahap responsif atau tanggap darurat. Akan tetapi, mitigasi bencana masih diabaikan. ”Kebijakan pembangunan isu mitigasi bencana belum kuat,” kata Ahmad.

Dia mencontohkan saat Aceh dikepung bencana ekologis Pemprov Aceh justru mengeluarkan 15 izin tambang baru. Tambang tersebut berada dalam kawasan hutan yang merupakan kawasan resapan air. [Kompas]

DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

0
Ilustrasi HAM. (Photo by rawpixel.com on Freepik)

Nukilan.id – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo diharapkan dapat mengakomodir keseluruhan kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM) yang dinilai pernah terjadi di Aceh, selain tiga peristiwa yang telah diakui negara. Saat ini, negara melalui Presiden Joko Widodo baru mengakui tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh seperti peristiwa Simpang KKA, Rumoh Geudong-Pos Sattis, dan peristiwa Jambo Keupok.

“Kita berharap Presiden untuk bisa mengakomodir kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Aceh yang memposisikan sama dengan tiga kasus di atas,” ujar Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky, membacakan kesimpulan rapat kerja terkait pengakuan Presiden RI menyangkut pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, Selasa, 24 Januari 2023.

Rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh ini turut dihadiri Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM) Otto Nur Abdullah atau akrab dikenal Otto Syamsuddin Ishak.

Selain itu, hadir pula Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh, Sepriady Utama beserta jajaran, Ketua Komisioner KKR Aceh Masthur Yahya, Wakil Ketua KKR Aceh Oni Imelva, serta jajaran Komisioner KKR Aceh Safriandi, Sharli Maidalena, Tasrizal, serta Bustami.

Rapat kerja ini juga dihadiri anggota Komisi I DPR Aceh seperti Nora Idah Nita, drh Nuraini Maida, Taufik, Tezar Azwar, dan Irawan Abdullah.

Ketua Komisi I DPR Aceh juga berharap Presiden RI agar mau mengambil data verifikasi dari KKR Aceh untuk kepentingan kompensasi dan pemulihan korban, seperti tiga kasus pelanggaran HAM berat, yang telah diakui pemerintah.

Selain itu, Komisi I DPR Aceh juga berharap Komnas HAM turut berkoordinasi dengan KKR Aceh terkait data pelanggaran HAM di Aceh. “Karena yurisdiksi pro justitia berada di Komnas HAM, maka Komnas HAM untuk berkoordinasi dengan KKR Aceh untuk kepentingan data-data pelanggaran HAM, yang nantinya bisa diusulkan pada tahap selanjutnya,” kata Iskandar Usman membacakan kesimpulan hasil rapat kerja tersebut.

Negara juga diminta untuk tidak setengah-setengah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM di Aceh. Hal ini dianggap penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban serta keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di daerah tersebut.

Komisi I DPR Aceh juga meminta Satker bentukan Presiden RI dan Komnas HAM untuk mengumumkan penyelesaian tiga perkara pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, seperti yang telah diumumkan Presiden RI Jokowi. “Agar tidak muncul salah tafsir di lapangan,” kata Iskandar Usman.

Selain itu, Iskandar Usman Alfarlaky juga mengaku bingung dengan nasib penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh. “Kondisi ini yang menjadi beban bagi kita, ini yang harus kita cari jalan keluar dan perlu kita duduk bersama,” kata Iskandar lagi.

Hal serupa juga diakui oleh anggota Komisi I DPR Aceh Irawan Abdullah. Meskipun demikian, dia berharap semua pihak dapat mengambil niat baik dari Presiden RI usai mengeluarkan pengakuan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.

Irawan juga berharap dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh tidak turut menimbulkan polemik di daerah. Dia juga mengaku khawatir banyak persoalan-persoalan yang akan timbul dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh.

“Jangan timbul harapan dari masyarakat, kemudian timbul persoalan lagi,” kata Irawan.

Sementara terkait penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, Irawan Abdullah turut mencontohkan beberapa kasus yang dialami DPR Aceh. Dia bahkan menyentil nasib Qanun Bendera Aceh dan Qanun Keluarga yang telah disahkan DPR Aceh, tetapi hingga saat ini belum mendapat nomor registrasi dari Kemendagri sehingga tidak bisa dilaksanakan di Aceh.

“Kita harus optimis menatap ke depan, untuk kita selesaikan apa yang bisa kita selesaikan,” kata Irawan.

Dalam rapat tersebut, Otto yang turut terlibat dalam Tim PP HAM bentukan Presiden RI ikut menceritakan pengalamannya saat mengumpulkan data-data pengakuan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Dia menceritakan turut mengalami guncangan psikologi ketika mendengar cerita-cerita korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Menurutnya banyak sekali terjadi pelanggaran HAM berat dalam lima peristiwa yang hanya tiga antaranya diakui negara tersebut. Selain itu, prilaku sadis serta upaya menjatuhkan martabat manusia juga terjadi dalam setiap peristiwa kekerasan yang dialami korban.

“Sekarang saya lumayan bisa ketawa, kalau dulu saya diam aja. Sampai ketika saya di Afrika Selatan dinasehati oleh seorang psikolog,” kata pria yang juga tercatat sebagai akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) tersebut.

Dia juga menceritakan nasib rekan-rekannya di Komnas HAM yang jatuh sakit usai mengumpulkan kesaksian korban pelanggaran HAM masa lalu beberapa hari pulang dari lapangan.

Otto berharap semua korban pelanggaran HAM berat masa lalu di tiga kasus yang telah diakui terjadi di Aceh, mendapat keadilan dari pemerintah. Dia juga menyebutkan pengakuan pelanggaran HAM di tiga peristiwa tersebut masih memiliki tahapan panjang. “Karena penyelidikan oleh tim ini belum dilakukan, Perpres baru belum lahir,” tambah Otto.

Selain itu, Otto juga berharap adanya bantuan untuk mengkondisikan terhadap korban dalam menghadapi proses hukum. Menurutnya hal ini merupakan tanggung jawab negara sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Dia sepakat apabila KKR Aceh mau berkoordinasi dengan Komnas HAM terkait kasus-kasus yang ditangani. Apalagi menurutnya seluruh peristiwa yang telah diakui oleh negara tersebut merupakan kasus-kasus pro-justitia dan laporannya telah masuk ke Kejaksaan Agung.

“Kalau tidak, tidak bisa dipakai di pengadilan,” kata Otto.[]

Penjabat Gubernur Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Bireuen dan Pidie Jaya

0
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, saat meninjau lokasi bencana banjir di Gampong Kandang Kec. Samalanga Bireuen, Selasa (24/1/2023).

Nukilan.id – Penanggulangan bencana adalah tanggungjawab semua pihak. Oleh karena itu, dalam setiap upaya penanggulangan bencana harus menghilangkan sekat-sekat kewenangan karena semua yang dilakukan adalah untuk masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki, saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kabupaten Bireuen, tepatnya di Gampong Kandang Kecamatan Samalanga, Selasa (24/01/2023).

“Hapus sekat-sekat kewenangan. Tangani imbas bencananya dan segera lakukan langkah konkret agar banjir tidak berulang di kemudian hari. Kasihan masyarakat kita jika banjir terus berulang,” ujar Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Achmad Marzuki mengingatkan semua pihak untuk tidak abai atas bencana yang terjadi, karena imbas yang ditimbulkan menyasar banyak sektor.

“Tidak boleh abai, aparatur di semua tingkatan harus berkoordinasi intens dan melakukan langkah-langkah konkret untuk penanganan dan penanggulangan banjir. Sementara itu, sosialisasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan, agar tidak mendirikan bangunan di bantaran sungai serta tidak membuang sampah ke sungai,” kata Penjabat Gubernur.

“Kasihan masyarakat kita jika banjir ini terus berulang. Sektor ekonomi pasti terhambat. Kebun dan sawah tentu akan terendam dan masyarakat tentu merugi. Selain itu, kesehatan masyarakat terutama kelompok masyarakat rentan seperti anak-anak dan manula tentu akan mudah terserang penyakit,” imbuh Gubernur.

Tiba di lokasi, Penjabat Gubernur disambut oleh Bupati Bireuen Aulia Sofyan, anggota DPRA Purnama, Samsul Bahri dan Falevi Kirani, Ihsanuddin serta unsur Forkopimda Bireuen.

Gubernur bersama rombongan selanjutnya bertolak ke Pidie Jaya untuk meninjau lokasi terimbas banjir di kabupaten tersebut, tepatnya di Gampong Pante Beureune, Kecamatan Meurah Dua.

Tak hanya membahas terkait upaya pencegahan dan penanganan pasca banjir, Achmad Marzuki juga membahas tentang vaksinasi polio dan sejumlah hal lainnya.

Usai meninjau lokasi terdampak banjir di tepi Krueng Meureudu bersama Gubernur, Bupati dan anggota DPRA lainnya, Ihsanuddin, anggota DPRA dari Dapil Pidie dan Pijay menjelaskan, terkait penanganan Krueng Meureudu bukan menjadi ranah Pemerintah Aceh dan DPRA tetapi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat sejak tahun 2018.

Di Pidie Jaya, Penjabat Gubernur disambut oleh Bupati Pidie Jaya Aiyub Abbas, Wakil Bupati Pidie Jaya Said Muliadi, Wakil Ketua DPRA Dalimi, anggota DPRA Dahlan Jamaluddin, Falevi Kirani, Ihsanuddin serta unsur Forkopimda Pidie Jaya. []

Majelis Hakim PT BNA Kuatkan Pidana Perkara Tambang Ilegal di Aceh Jaya

0

Nukilan.id – Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang yang telah mengadili pada tingkat pertama terhadap perkara pertambangan pasir dan kerikil di dasar Sungai Desa Sango, Kabupaten Aceh Jaya.

“Pertambangan pasir dan kerikil tersebut dilakukan Terdakwa menggunakan excavator dan tanpa memiliki IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang diterbitkan oleh Pemerintah”. Kata Dr Humas PT BNA Taqwaddin, Banda Aceh, Selasa (24/1/2023)

Adapun usaha illegal terhadap komoditas bebatuan ini krusial dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hasil galian bebatuan tersebut telah dijual sebanyak 269 dump truck.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum mendakwa usaha ilegal tersebut dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Pada peradilan tingkat banding, Majelis Hakim Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Calang terhadap perkara tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap dalam persidangan, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, amar putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh menguatkan vonis hukuman pidana. Namun Majelis Hakim Tinggi menetapkan mengembalikan barang bukti excavator kepada pemiliknya.

Alasan dikembalikan nya barang bukti excavator tersebut karena pertimbangan bahwa alat berat tersebut baru pertama kali digunakan melakukan tindak pidana, serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat dibutuhkan oleh pemiliknya untuk menghidupi keluarganya. Sehingga, Majelis Hakim Tinggi berkeyakinan bahwa akan terpenuhi rasa keadilan apabila dikembalikan kepada pemiliknya.

Demikian pidana tersebut tertera dalam putusan perkara Nomor 483/PID.SUS/2022/PT BNA yang dibacakan dalam sidang pada tanggal 17 Januari 2023 oleh Hakim Tinggi Ketua Majelis Syamsul Qamar, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Tinggi H. Zulkifli, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Rahmawati, S.H. sebagai anggota majelis.

Terkait direktori putusan perkara ini dapat ditelusuri para SIPP Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pungkas Dr Taqwaddin, Humas PT BNA.[]

Polda Aceh Benarkan Adanya Penangkapan DPO KPK di Aceh

0

Nukilan.id – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM di Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa, (24/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

“Benar ada penangkapan IZ alias AM. Saat ini diamankan di Polda Aceh,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya, Selasa, 24 Januari 2023.[]

Mata Aceh Minta Kajati Loksumawe Tuntaskan Kasus RS Arun, Jangan Ada Celah Negosiasi

0
Koordinator MaTA, Alfian. (Foto: dialeksi.com)

Nukilan.id – Merespon terkait pengeledahan Rumah Sakit Arun yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Loksumawe, kita mendukung penuh terkait penegakan hukum yang berlangsung.

“Potensi penyimpangan dan pencuian uang diduga kuat terjadi disisi pendapatan rumah sakit yang sudah berlangsung sejak tahun 2017-2021” kata Alfian Koordinator
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) saat di Konfirmasi Nukilan.id, Banda Aceh Selasa (24/1/2023).

Adapun yang perlu kami sampaikan sejak rumah sakit tersebut di serahkan ke Pemerintah Kota Loksumawe dari tahun 2017
-2021 terdapat PAD yang berbeda-beda.

“Awal Tahun 2017 sekitar Rp. 1 M, 2018 1 M, 2019 Rp 1 M, sementara di tahun 2020 Rp. 2020 Juta, disaat proses Rp. 2020 juga Mata sendiri menulusuri proses penulusuran ke BPJS”. Ujarnya

Kemudian lanjutnya, dimana Klaim ke BPJS di tahun 2019 sekitar Rp. 30,36 M dan tahun 2020 kalim ke BPJS Rp. 44,41 M. Sementara Kalau kita kalkulasikan secara menyuluruh mulai tahun 2017-2021 klaim ke BPJS itu sekitar 144 M. Imbuhnya

Sementara Itu Penting bagi kami melihat proses penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kota Loksumawe, yang di mana awalnya proses penyimpangan ini di temukan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), diduga adanya potensi penyimpangan dan Money Londry . Ucap Alfian

Harapanya kasus ini bisa diusut secara tuntas dan utuh sehingga tidak ada upaya untuk menyelamatkan aktor, karena pengalaman sebelumnya kinerja kejaksaan tinggi Kota Loksumawe menjadi catatan buruk bagi kami, dimana penyimpangan terhadap proses pembangunan tanggul cunda meraksa yang anggrannya 4,5 M itu adalah Fiktiv. Ujarnya

Pada saat itu kejari loksumawe mengandeng BPKP Aceh untuk melakukan audit invenstigasi, yang dimana hasil audit yang diserahkan ke kejaksaan tinggi hasilnya fiktiv tidak ada pekerjaan di lapangan. Tuturnya

Walaupun kasus ini masih bergulir di kajati dan kami juga sudah melaporkan ulang ke pihak kajati, perlu adanya kepastiaan hukum karena ini menyangkut soal kinerja dan citra Kejaksaan yang ada di Aceh.

Publik akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak menginginkan adanya upaya penyelamatan aktor apalagi ini temuan PPATK

“Penyimpangan yang di lakukan harus bisa dipertangungjawabkan dengan kepastian hukum”. Tegasnya

Yang terakhir kami sampaikan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas, apalagi kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan yang artinya sudah ada calon tersangka, harapanya pihak kejasaan terbuka dalam proses kasus ini sehingga tidak terjadi upaya negosiasi seperti kasus sebelumnya yang kita dapatkan. [Hadiansyah]

Terdakwa Korupsi AWSC M Zaini Dituntut 6,6 Tahun Penjara

0

Nukilan.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Banda Aceh melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap M. Zaini dan Mirza Bin Ramli terdakwa perkara korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

M. Zaini alias Bang M Bin Yusuf dituntut 6,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsider selama
6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp730.000.000.

Sementara Mirza Bin Ramli selaku bendahara AWSC dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan subsider selama 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Fery Ichsan SH, MH pada Selasa (24/1/2023).

Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH. MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH. MH menjelaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594,” pungkas Muharizal. [Reji]

CPNS dan PPPK 2023 Akan Dibuka Pada Juni Mendatang.

0

Nukilan.id – Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023.

Kemudian selain CPNS, pemerintah juga akan membuka seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2023. Dan akan mengumumkan akan proses seleksi CPNS 2023 pada Juni mendatang. Dilansir pada Selasa (24/1/2023), KemenPAN-RB

Selanjutnya MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023.

“Dalam rekrutmen CPNS tahun ini, Anas mengatakan prioritas pemerintah adalah untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu”.

Prioritas tersebut untuk mengisi jabatan seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya, termasuk talenta digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah harus juga cepat adaptasi supaya tidak terkikis zaman,” tuturnya.

Selain itu, juga untuk jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara untuk PPPK, pemerintah akan fokus pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.

Anas mengatakan pemerintah juga menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua, Papua Barat, dan DOP Papua.

Dilansir dari berbagai sumber, terdapat 11 program studi paling dibutuhkan dalam penerimaan CPNS.

Berikut daftarnya:

1. Akuntansi

2. Hukum

3. Kesehatan

4. Pendidikan

5. Politik dan Pemerintahan

6. Sastra Inggris

7. Manajemen

8. Teknik Sipil

9. Psikologi

10. Informatika

11. Ekonomi Pembangunan. []