Tuesday, April 23, 2024

Terdakwa Korupsi AWSC M Zaini Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Nukilan.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Banda Aceh melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap M. Zaini dan Mirza Bin Ramli terdakwa perkara korupsi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

M. Zaini alias Bang M Bin Yusuf dituntut 6,6 tahun pidana penjara dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 subsider selama
6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp730.000.000.

Sementara Mirza Bin Ramli selaku bendahara AWSC dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 300.000.000 dengan subsider selama 3 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr. Fery Ichsan SH, MH pada Selasa (24/1/2023).

Kajari Banda Aceh Edi Ermawan SH. MH melalui Kasi Intelijen Muharizal SH. MH menjelaskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatannya, kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 2.809.600.594,” pungkas Muharizal. [Reji]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img