Thursday, April 25, 2024

Mata Aceh Minta Kajati Loksumawe Tuntaskan Kasus RS Arun, Jangan Ada Celah Negosiasi

Nukilan.id – Merespon terkait pengeledahan Rumah Sakit Arun yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kota Loksumawe, kita mendukung penuh terkait penegakan hukum yang berlangsung.

“Potensi penyimpangan dan pencuian uang diduga kuat terjadi disisi pendapatan rumah sakit yang sudah berlangsung sejak tahun 2017-2021” kata Alfian Koordinator
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) saat di Konfirmasi Nukilan.id, Banda Aceh Selasa (24/1/2023).

Adapun yang perlu kami sampaikan sejak rumah sakit tersebut di serahkan ke Pemerintah Kota Loksumawe dari tahun 2017
-2021 terdapat PAD yang berbeda-beda.

“Awal Tahun 2017 sekitar Rp. 1 M, 2018 1 M, 2019 Rp 1 M, sementara di tahun 2020 Rp. 2020 Juta, disaat proses Rp. 2020 juga Mata sendiri menulusuri proses penulusuran ke BPJS”. Ujarnya

Kemudian lanjutnya, dimana Klaim ke BPJS di tahun 2019 sekitar Rp. 30,36 M dan tahun 2020 kalim ke BPJS Rp. 44,41 M. Sementara Kalau kita kalkulasikan secara menyuluruh mulai tahun 2017-2021 klaim ke BPJS itu sekitar 144 M. Imbuhnya

Sementara Itu Penting bagi kami melihat proses penyidikan yang sedang berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi Kota Loksumawe, yang di mana awalnya proses penyimpangan ini di temukan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK), diduga adanya potensi penyimpangan dan Money Londry . Ucap Alfian

Harapanya kasus ini bisa diusut secara tuntas dan utuh sehingga tidak ada upaya untuk menyelamatkan aktor, karena pengalaman sebelumnya kinerja kejaksaan tinggi Kota Loksumawe menjadi catatan buruk bagi kami, dimana penyimpangan terhadap proses pembangunan tanggul cunda meraksa yang anggrannya 4,5 M itu adalah Fiktiv. Ujarnya

Pada saat itu kejari loksumawe mengandeng BPKP Aceh untuk melakukan audit invenstigasi, yang dimana hasil audit yang diserahkan ke kejaksaan tinggi hasilnya fiktiv tidak ada pekerjaan di lapangan. Tuturnya

Walaupun kasus ini masih bergulir di kajati dan kami juga sudah melaporkan ulang ke pihak kajati, perlu adanya kepastiaan hukum karena ini menyangkut soal kinerja dan citra Kejaksaan yang ada di Aceh.

Publik akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak menginginkan adanya upaya penyelamatan aktor apalagi ini temuan PPATK

“Penyimpangan yang di lakukan harus bisa dipertangungjawabkan dengan kepastian hukum”. Tegasnya

Yang terakhir kami sampaikan kita akan mengawal kasus ini sampai tuntas, apalagi kasus ini sudah masuk ke tahap penyelidikan yang artinya sudah ada calon tersangka, harapanya pihak kejasaan terbuka dalam proses kasus ini sehingga tidak terjadi upaya negosiasi seperti kasus sebelumnya yang kita dapatkan. [Hadiansyah]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img