Beranda blog Halaman 1423

Komisi I DPRA Laporkan Bawaslu RI Ke Ombusman “Terkait Rekrutmen Panwaslih Aceh”

0

Nukilan.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (26/1/2023).

“Bawaslu dinilai sudah melakukan maladministrasi dalam hal melakukan rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh karena tidak lagi memiliki kewenangan”. Kata Ketua Komisi I Iskandar Usman Al Farlaky,.S.Hi,.M.Si.

Adapun dalam aduan itu juga ikut serta anggota komisi I yang hadir Samsul Bahri Ben Amiren (Tiyong), Nora Indah Nita, Nuraini Maida, Drs Taufik, Tgk Attarmizi Hamid, dan Samsul Bahri.

Kemudian sebelum membuat pengaduan, rombongan Komisi I terlebih dahulu melakukan diskusi lebih kurang satu jam dengan Wakil Ketua Ombudsman RI Ir Bobby Hamzar Rafinus MM.

Selanjutnya juga turut ikut serta dalam diskusi itu Patnuaji Agus Indrarto (Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat) dan Nugroho Andriyanto (Kepala Keasistenan Utama I).

Menurut Iskandar Al-Farlaky, Ombusman akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008. “Jika secara formil dan legal standing belum mencukupi ketentuan dilengkapi kemudian,” kata mantan aktivis mahasiswa ini.

Iskandar menjelaskan bahwa Bawaslu RI tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Selanjutnya, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh menjadi kewenangan DPRA sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UUPA yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPRA.

Dalam surat aduannya, komisi 1 juga menyebutkan tindakan Bawaslu perbuatan melawan hukum dalam bentuk lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan hukum. Tindakan pihak Bawaslu telah membentuk Pansel Panwaslih Provinsi Aceh merupakan tindakan sewenang-wenang, karena dengan dibatalkan pasal 557 ayat (2) UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilu oleh MK, maka Bawaslu tidak berwenang.

Pasal 18 ayat (3) huruf a UU N0 30 Tentang Adminitrasi Pemerintah dinyatakan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa ada dasar kewenangannya. “Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,’ ungkap Iskandar Al-Farlaky. [Hadiansyah]

Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Media Sosial untuk Kampanye

0
Ilustrasi Logo Media Sosial. (FOTO: iStockphoto)

Nukilan.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menegaskan peserta pemilu hanya boleh memiliki sepuluh akun media sosial di masing-masing platform.

Afifuddin menerangkan hal ini termaktub dalam pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye.

“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).

Afifuddin pun menyampaikan, KPU telah membentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media sosial.

“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” katanya.

Ia mengaku penandatangan pertama Satgas itu dilakukan di kantor Bawaslu dan terdapat 13 platform media sosial di dalamnya.

“Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau enggak salah 13 platform,” kata Afifuddin.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat menyampaikan akan membuat Satgas Pengawas Media Sosial demi memberantas disinformasi selama Pemilu 2024.

Bagja menyebut Satgas akan diisi perwakilan Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.

“Jadi untuk pengawasan media sosial itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak,” ujar Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).

Menurutnya, keriuhan di dunia maya itu kerap kali menimbulkan gesekan dan polarisasi masyarakat selama masa pemilu.

“Ini sedang kita rumuskan satgasnya. Dari Kominfo dan tim hukum kami juga sedang membuat itu,” ujarnya. [CNN]

BPDPKS Kementrian Keuangan RI Kunjungi ARC-PUIPT Nilam Universitas Syiah Kuala

0

Nukilan.id – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengunjungi ARC-PUIPT Nilam Universitas Syiah Kuala (USK), Kamis, 26 Januari 2023. Kegiatan ini dilakukan di sela-sela Sosialisasi -Program Grant Sawit Tahun 2023 di USK yang dilaksanakan oleh Pusat Riset Kelapa dan Sawit-LPPM USK.

Rombongan BPDPKS sebanyak 20 orang dipimpin oleh Plt. Direktur Penyaluran Dana Zaid Burhan Ibrahim didampingi oleh Kepala Divisi Program Pelayanan Arfie Thahar dan Komite Litbang BPDPKS yang terdiri dari Prof. Bustanul Arifin, Prof. Didiek H. Goenadi, Prof. Udin Hasanudin, Prof. Agus Haryono, Dr. Darmono Taniwiryono, Dr. Aiyen, Dr. Saleh Mokhtar, Dr. Tatang H. Soerawidjaja dan Dr. Arief RM Akbar. Turut mendampingi kunjungan tersebut Wakil Rektor 1 USK Prof. Agus Sabti, Sekretaris LPPM Dr. Sulastri serta diterima oleh Kepala ARC Syaifullah Muhammad.

Pada kesempatan itu Kepala ARC Syaifullah Muhammad menjelaskan secara rinci sejarah kelahiran ARC serta berbagai program yang telah dilakukan untuk membantu petani dan penyuling nilam di Aceh. Selain itu berbagai inovasi produk turunan nilam dan start up bisnisnya juga sudah dikembangkan sehingga memberi nilai tambah dan Gerakan ekonomi baru pada industri nilam Aceh.

“ARC mengembangkan berbagai riset inovasi yang beroreantasi pada komersialisasi produk. Saat ini sudah 35 produk inovasi turunan nilam yang telah dikembangkan dan 27 produk diantaranya telah didaftarkan HAKI di Depkumham RI” jelas Syaifullah.

“Kami ingin berkolaborasi dengan Pusat Riset Sawit USK untuk mengembangkan produk inovasi yang menggunakan komponen senyawa kimia alami dalam kelapa dan sawit yang dipadukan dengan atsiri, seperti sabun, lotion serta berbagai produk skincare dan kosmetika” lanjut Syaifullah.

“Untuk itu dalam waktu dekat kita akan ajukan proposal riset bersama ke BPDPKS untuk mengembangkan produk inovasi sawit-atsiri nilam yang bernilai ekonomi tinggi” tutup Syaifullah.

Sementara itu tim BPDPKS menyambut baik rencana inovasi produk sawit-atsiri ini dan berharap dapat diusulkan proposal yang berkualitas untuk bisa didanai.

Plt. Direktur Penyaluran Dana BPDPKS Zaid Burhan Ibrahim menyampaikan bahwa pihaknya akan senang hati untuk menerima usulan proposal riset terkait sawit. Setiap proposal akan direview secara cermat oleh tim pakar BPDPKS dan bila dinyatakan layak, akan bisa didanai hingga 3 tahun.

“Silahkan usulkan proposal segera. Kami memang mencari proposal yang berkualitas dan beroreantasi pada komersialisasi hasil riset yang memberi manfaat bagi masyarakat” Jelas Zaid.

“Dana tidak menjadi isu di BPDPKS, silahkan ajukan besaran dana yang dibutuhkan, selama itu dianggap layak, maka akan didanai” lanjut Zaid.

Dalam kesempatan kunjungan ke ARC tersebut, rombongan dibawa keliling melihat berbagai fasilitas produksi yang ada di ARC. Tim BPDPKS juga memborong banyak produk parfum ARC sebagai souvenir khas dari Aceh, yang diproses dari minyak nilam rakyat Aceh.

“Ini bagian dari dukungan kami untuk pengembangan UMKM lokal” pungkas Zaid, yang juga merupakan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.

Wakil Rektor 1 USK Prof. Agus Sabti berharap bahwa Pusat Riset Kelapa dan Sawit dapat mengikuti jejak ARC menjadi pusat unggulan inovasi di USK.

“Kami berharap akan muncul pusat unggulan baru dibidang sawit dan kelapa di USK mengikuti jejak ARC yang telah banyak berkiprah melahirkan berbagai inovasi dan komersialisasi yang berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat” ujar Agus Sabti. []

Mendagri Beberkan Strategi Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

0

Nukilan.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membeberkan strategi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Strategi tersebut yakni sinergi berbagai elemen dan strategi hulu-hilir. Hal itu disampaikan Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Transisi Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Gedung A.A. Maramis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Mendagri menjelaskan, strategi sinergi berbagai elemen tersebut meliputi peran kepala daerah dan DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI-Polri, Kejaksaan, Camat, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Pol PP, serta RT/RW. Selain itu, sinergi tersebut juga melibatkan tokoh agama, masyarakat, adat, pemuda, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), hingga organisasi masyarakat.

Sedangkan untuk strategi hulu-hilir yaitu dengan mengoptimalkan pencegahan. Hal ini seperti meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan, meningkatkan jumlah testing dan tracing, percepatan vaksinasi Covid-19, serta penegakan disiplin perubahan perilaku masyarakat. Selain itu, upaya lainnya yaitu penanganan yang diterapkan saat masyarakat terpapar Covid-19.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi inovasi yang dilakukan kepala daerah dalam pengendalian pandemi Covid-19. Hal ini seperti inovasi dalam mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

“Teman-teman kepala daerah hebat. Ada yang menggunakan doorprize, begitu doorprize dapat sepeda motor, mesin perahu di pulau-pulau, (masyarakat) itu berbodong-bondong datang (untuk vaksin). Bahkan dikasih juga bansos,” ujarnya.

Di lain sisi, Mendagri juga menyampaikan peran Kemendagri dalam pengendalian pandemi Covid-19. Peran tersebut salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama periode 2020-2022. Melalui kebijakan tersebut, data mengenai pandemi Covid-19 di daerah dapat diketahui, sehingga Pemda dapat melakukan kebijakan sesuai dengan kondisi daerahnya.

“Nah kemudian, intinya kita lihat bahwa dengan metode seperti itu yang sangat konsisten dan kemudian data yang sangat akurat itu per daerah itu semua akan terkendali. Dan saya juga berterima kasih banyak kepada teman-teman kepala daerah, karena memang tiap minggu kita rapat 2 kali. Sabtu-Minggu dengan Pak Menko Ekonomi dan Pak Luhut, dan setelah itu Inmen diterapkan,” pungkasnya.

DPR Aceh Diminta Bentuk Pansus Tangani Pencemaran Udara di PT Medco E&P Malaka

0
WALHI Aceh menyerahkan dokumen rekomendasi tentang berbagai persoalan lingkungan di Aceh kepada Pansus DPRA usai RDP. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI Aceh) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk tangani pencemaran udara yang terjadi di PT Medco E&P Malaka. Karena kebauan yang terjadi di sana sudah berdampak terhadap menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, terutama perempuan, anak-anak, ibu hamil hingga lansia.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur WALHI Aceh, Ahmad Shalihin dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Perizinan, Migas, Minerba dan Energi 2023, Kamis (26/1/2023) di ruang serba guna DPRA. Terlebih dalam pertemuan tersebut mengemuka Pansus ini akan turun langsung ke lokasi PT Medco E&P Malaka untuk memantau kebauan tersebut.

“Kami tunggu Pansus ini turun, WALHI siap mendampingi. Boleh juga membentuk Pansus baru, WALHI juga siap membantu. Karena kebauan di PT Medco E&P Malaka sudah berdampak serius terhadap kesehatan warga, terutama perempuan, anak-anak, ibu hamil hingga lansia,” kata Ahmad Shalihin dalam RDP tersebut, Kamis (26/1/2023).

Menurut Om Sol, sapaan akrab Ahmad Shalihin, pencemaran udara yang terjadi di empat gampong yaitu Blang Nisam, Alue Ie Mirah, Suka Makmur dan Jambo Lubok, Kabupaten Aceh Timur sudah 4 tahun lebih mencium bau tak sedap dan mulai resah.

Berbagai protes telah berulang kali dilayangkan oleh warga sejak 2019 lalu, tetapi hingga awal 2023 belum ada respon positif dari pemerintah Aceh maupun pihak perusahaan.

Ironisnya, sebut Om Sol, sudah 4 tahun warga memprotes kebauan tersebut tidak ada respon baik dari pemerintah Aceh maupun DPRA. Termasuk juga Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang memiliki fungsi pengawasan terkesan lebih berpihak kepada perusahaan.

Justru respon pemerintah maupun BPMA telah menyakiti para korban, sebut Om Sol. Pasalnya, korban terus berjatuhan dan kebauan setiap saat dirasakan oleh warga dengan durasi variasi – antara 1 sampai 2 jam. Tetapi selama ini pemerintah masih saja berlindung di balik Permen LHK No 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.

Seharusnya pemerintah, BPMA maupun DPRA harus memiliki sensitivitas terhadap dampak terhadap kesehatan warga. Terlebih warga memiliki hak untuk hidup sehat berdasar pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Bila hak hidup sehat warga terus diabaikan oleh pemerintah, kata Om Sol, tidak menutup kemungkinan warga dapat menggunakan hak gugat masyarakat sesuai pasal 91 UU PPLH.

Kendati demikian, sebut Om Sol, warga yang tinggal di lingkar tambang dan maupun WALHI Aceh masih belum berniat untuk mempergunakan pasal tersebut. Karena masih berharap pemerintah, BPMA maupun DPRA untuk menuntaskan persoalan ini.

Meskipun warga saat ini sedang mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pencemaran udara tersebut. Bila sewaktu-waktu harus menempuh jalur hukum pencemaran udara yang terjadi di PT Medco E&P Malaka.

“BPMA dan Pemerintah Aceh itu jangan jadi juru bicara perusahaan, jangan selalu berlindung di balik Permen No 14 itu, harus memiliki sikap sensitivitas lah sedikit terhadap kondisi kesehatan warga,” kata Om Sol.

Berdasarkan catatan WALHI Aceh setelah beberapa kali menggelar pertemuan dengan warga. Sejak 2019 hingga akhir 2022 sudah 13 orang lebih yang menjadi korban, baik yang dirawat di Puskesmas maupun yang langsung dilarikan ke rumah sakit umum daerah Zubir Mahmud di Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Keluhan mereka sesak nafas, mual, muntah-muntah, pusing, lemas hingga ada yang pingsan setelah menghirup bau busuk dari limbah proses produksi PT. Medco E&P Malaka. Korbannya lagi-lagi kebanyakan adalah perempuan, anak-anak serta lansia yang berusia di atas 80 tahun.

Baru-baru ini pada tanggal 2 Januari 2023, ada satu anak berusia 2 tahun dari Gampong Alue Patong harus dilarikan ke Puskesmas Alue Ie Merah dan satu orang dewasa mengalami sesak, mual-mual, muntah, pusing.

Untuk anak usia 2 tahun tersebut, pihak Puskesmas harus merujuk ke rumah sakit umum daerah Zubir Mahmud di Idi, karena tidak mampu ditangani di pusat kesehatan dasar.

Menurut Om Sol, penting DPRA segera membentuk Pansus atau Pansus yang sedang berjalan saat ini memiliki skala prioritas untuk mengaudit kebauan yang terjadi di PT Medco E&P Malaka.

“Jadi jangan menunggu korban semakin banyak, baru sibuk, boleh bentuk Pansus baru atau Pansus yang sudah ada harus memasukkan kasus kebauan di PT Medco tersebut agar lebih cepat,” ungkapnya.

Terlebih kasus kebauan yang terjadi di PT Medco E&P Malaka sudah direspon oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tim Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) KLHK berjumlah dua orang yaitu Jamsen dan Ahmad didampingi WALHI Aceh sudah menggelar pertemuan dengan perwakilan kelompok perempuan di Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (18/1/2023) di Gampong Blang Nisam.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam lebih, tim PPU KLHK menjaring aspirasi warga, dari kebauan, dampak kesehatan hingga pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan.

“Pihak KLHK justru sudah turun dari Jakarta, kok pemerintah Aceh terkesan mendiamkan, jadi gak salah pemerintah maupun BPMA macam juru bicara PT Medco,” tegasnya.

Atas dasar itulah, WALHI Aceh mendesak DPRA selaku wakil rakyat untuk bersuara dan segera memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan kebauan ini segera dapat diselesaikan. Termasuk pembentukan Pansus pencemaran limbah udara PT Medco E&P Malaka.

Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Gubernur Aceh untuk mengevaluasi kinerja BPMA atas kelalaian menjalankan tugas monitoring pelaksanaan kontrak kerja sama PT Medco E&P Malaka.

“Kalau kondisi seperti sekarang, warga bukan untung, justru warga jadi korban, kesehatan menurun. Kesehatan terganggu dipastikan juga terganggu perekonomian warga,” jelasnya.

WALHI Aceh juga menyerahkan dokumen rekomendasi tentang berbagai persoalan lingkungan di Aceh kepada Pansus DPRA usai RDP. Termasuk tentang pengelolaan tambang, baik legal maupun ilegal yang ada di seluruh Aceh. []

Dinas ESDM Aceh Tinjau Lokasi Pergerakan Tanah di Ruas Jalan Banda Aceh-Medan

0
Lokasi Pergerakan Tanah pada km 80 yang berada pada ruas Jalan Banda Aceh–Medan.

Nukilan.id – Berdasarkan hasil penyelidikan dan peninjauan lokasi tim geologi Dinas ESDM Aceh, terpantau 6 titik yang mengalami pergerakan tanah salah satunya pada km 80 jalan Banda Aceh-Medan, Selasa (25/1/2023).

Kepala Dinas ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM menyampaikan faktor yang menyebabkan terjadinya longsoran atau pergerakan tanah ini adalah karena jenis batuan pada lokasi berupa satuan Tuf yang berumur Kuarter dari Formasi Gunung Api Lam Teuba.

Satuan tuf mengandung lempung yang mudah menyerap air. Lempung akan mengalami pengembangan (swelling) saat menyerap air sehingga membuat ikatan antar butir menjadi tidak stabil.

Batuan ini juga bersifat lepas dan belum terkompaksi sehingga rentan terhadap longsor. Selain itu curah hujan yang tinggi menyebabkan material menjadi lebih berat yang meningkatkan beban sehingga terjadi gerakan tanah.

Faktor penyebab lainnya adalah kestabilan lereng. Lereng memiliki kemiringan yang curam, ketika ikatan antar butir tidak stabil dan kemiringan yang curam maka menyebabkan pergerakan tanah.

Ir. Mahdinur, MM menghimbau masyarakat agar berhati-hati ketika melewati jalan pada lokasi ini terutama pada saat hujan dengan intensitas tinggi seperti yang dialami pada minggu-minggu terakhir ini.

“Untuk mengurangi resiko longsor di kemudian hari perlu dilakukan kajian mitigasi bahaya longsor untuk jangka menengah dan jangka panjang agar kejadian longsor dapat diminimalisir seperti melakukan penguatan tebing di sekitar ruas jalan serta penanganan yang tepat pada ruas-ruas jalan dengan resiko longsor,” ujarnya. []

DPD dan Kejati Aceh bahas tindak lanjut temuan BPK

0

Nukilan.id – Badan Akuntabilitas Publik DPD RI menggelar rapat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membahas tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Rapat konsultasi berlangsung di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Kamis. Rapat diikuti para asisten dan pejabat utama Kejati Aceh.

Rapat diikuti Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno dan Wakil Ketua III Arniza Nilawati serta sejumlah Anggota DPD di antaranya M Fadhil Rahmi serta beberapa lainnya.

Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno mengatakan banyak hal yang terungkap dalam pertemuan tersebut, khusus menyangkut tindak lanjut temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan daerah.

“Kami juga mengapresiasi Kejati Aceh yang telah menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut. Dan ini tentu langkah baik dalam penyelamatan. Rapat ini merupakan upaya kami memonitor perkembangan yang dilakukan kejaksaan terkait temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara,” kata Bambang Sutrisno. Banda Aceh, Kamis (26/1/2023).

Bambang Sutrisno mengatakan dalam pertemuan tersebut juga terungkap kendala kejaksaan ketika menindaklanjuti temuan BPK RI. Di antaranya penghitungan kerugian negara oleh eksternal kejaksaan yang membutuhkan waktu lama.

“Karena itu, kami mendorong lembaga auditor membuat kesepakatan bersama dengan kejaksaan bagaimana proses penghitungan kerugian negara yang tidak membutuhkan waktu lama, sehingga penanganan kasus tidak terhambat,” kata Bambang Sutrisno.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengapresiasi Badan Akuntabilitas Publik DPD RI yang menggelar rapat konsultasi. Sebab, banyak hal yang didiskusikan terkait tindak lanjut temuan BPK RI yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Kami juga menyampaikan berbagai hal menyangkut penanganan perkara merugikan keuangan negara dalam forum tersebut. Di antaranya menyangkut penghitungan kerugian negara,” kata Bambang Bachtiar.

Bambang Bachtiar mengharapkan DPD RI lembaga audit kerugian negara bisa mempercepat penghitungan kerugian negara sebuah kasus. Sebab, kejaksaan memiliki limit waktu yang terbatas dalam menyelesaikan suatu tempat yang terindikasi merugikan keuangan negara.

“Masyarakat tentu tidak tahu masalah diluar yuridis. Masyarakat selalu menyalahkan kami mengapa penanganan sebuah kasus merugikan keuangan negara berlangsung lama. Padahal, kami terkendala penghitungan kerugian negara dari auditor,” kata Bambang Bachtiar.[]

BPJS Buka Lowongan Kerja, Ini Posisinya

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) membuka lowongan pekerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik untuk memberikan perlindungan khususnya bagi tenaga kerja. Dilansir dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, saat ini sedang dibuka Rekrutmen & Seleksi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKNDP). Kamis (26/1/2023)

Lowongan kerja ini menawarkan tiga posisi antara lain:

  1. STAF ANGGOTA KOMITE MANAJEMEN RISIKO, INVESTASI, DAN PELAYANAN

Persyaratan:

– Warga negara Republik Indonesia

– Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran

– Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan

– Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00

– Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu manajemen risiko, investasi, pelayanan publik, teknologi informasi, keuangan dan/atau hukum

– Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial

– Memiliki integritas yang baik

– Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif

– Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan

– Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu

– Mampu bekerja menggunakan MS. Office

  1. STAF ANGGOTA KOMITE ANGGARAN, AUDIT, DAN AKTUARIA

Persyaratan:

– Warga negara Republik Indonesia

– Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran

– Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan

– Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00

– Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu akuntansi, anggaran, keuangan, audit, pengawasan internal dan / atau aktuaria

– Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari sistem jaminan sosial

– Memiliki integritas yang baik

– Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif

– Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan

– Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu

– Mampu bekerja menggunakan MS. Office

  1. STAF ANGGOTA KOMITE KINERJA PROGRAM DAN BADAN

Persyaratan:

– Warga negara Republik Indonesia

– Belum berulang tahun ke 60 (enam puluh) pada saat pendaftaran

– Memiliki jenjang pendidikan minimal S1, diutamakan S2, dengan program studi yang relevan dan telah terakreditasi minimal B pada saat kelulusan

– Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dalam skala 4,00

– Memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun pada minimal salah satu bidang berikut yaitu kebijakan publik, hukum, ketenagakerjaan, audit kelola dan kinerja, manajemen perusahaan dan/atau sumber daya manusia

– Memiliki pengetahuan yang baik mengenai proses bisnis dari system jaminan sosial

– Memiliki integritas yang baik

– Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif

– Tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi atau kelompok yang dapat menimbulkan dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap BPJS Ketenagakerjaan

– Memiliki kemampuan menyelesaikan tugas tepat waktu

– Mampu bekerja menggunakan MS. Office

Bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri secara daring melalui link berikut: rekrutmen.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Lowongan kerja ini dibuka mulai 24 sampai 27 Januari 2023.[]

Polres Bireuen Dinobatkan Penghargaan Peringkat Pertama IKPA

0
Foto: Ist

Nukilan.id – Polres Bireuen dinobatkan sebagai peraih penghargaan peringkat pertama indikator kinerja pelaksana anggaran (IKPA) kategori satuan kerja Pagu besar di atas 10 miliar periode 2022 lingkup satuan mitra kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lhokseumawe.

Kepala Kantor KPPN Lhokseumawe Semfebri Marihot Simbolon menyerahkan Penghargaan kepada Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wiraparaja, yang diterima oleh Kasi Keu Aipda M Elsan di Aula Kantor KPPN Lhokseumawe, Rabu, (25/1/2023).

Kapolres Bireuen melalui Kasi Keu Aipda Elsan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini turut membantu dan menjalin kerja sama yang baik dengan Polres Bireuen, sehingga dapat meraih penghargaan satuan kerja dengan IKPA terbaik semester II tahun anggaran 2022 di lingkup mitra kerja KPPN Lhokseumawe.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang selama ini turut membantu dan menjalin kerja sama yang baik dengan Polres Bireuen, sehingga pada periode tahun ini kembali meraih hasil baik,” ujar Elsan, usai menerima penghargaan tersebut.

Penghargaan tersebut, tambah Elsan, merupakan bukti dari kerja keras seluruh personil Polres Bireuen dalam mengelola anggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel.[]

Herman, Mahasiswa UIN Ar-raniry Aceh Tembus Jadi Delegasi _Volunteer Fully Funded_ ke Bali

0

Nukilan.id – Herman, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Program Studi (Prodi) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) kembali mengharumkan nama kampus dan Provinsi, kali ini ia mewakili Aceh ke tingkat nasional pada kegiatan Pengabdian Ekspedisi Ruang Aksi #2 yang diadakan oleh Ruang Aksi Milenial, di Desa Kelating. Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali pada 16-22 Januari 2023.

Ruang Aksi Milenial merupakan Lembaga Swadya Masyarakat yang didirikan oleh Christian Sandy P., S.Si. Noravika Virly, S. Psi. dan Putra Anggara, S.Pd. Sebagai wadah untuk para generasi milenial dalam memberikan aksi nyata dan gebrakan baru untuk mewujudkan pembangunan negeri yang berkelanjutan, melalui pengabdian kepada masyarakat khususnya di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

“Sesuai visi misi, didirikannya Ruang Aksi Milenial sebagai wadah untuk generasi milenial dalam pengembangan soft skill dan hard skill kemudian diimplementasikan secara langsung melalui program yang ditentukan. Selain itu, untuk memberikan suasana dan gebrakan baru di dunia sosial dalam aksi nyata berbasis pemberdayaan kepada masyarakat melalui sosial project untuk pembangunan negeri yang berkelanjutan” -ucapnya Christian Sandy P., S.Si. selaku founder Ruang Aksi Milenial ketika sambutan pada pembukaaan kegiatan Ekspedisi Ruang Aksi #2, Senin (16/01/2023).

Terima kasih sudah memilih Desa ini untuk menjadi bagian dari program kerja kalian, dengan adanya pengabdian dari adik-adik semua (peserta) semoga Desa Kelating ini dapat lebih baik lagi dan dikenal oleh semua, baik masyarakat lokal maupun mancanegara”. -ungkap I Made Suarga, S.H. selaku perbekel/kepala desa Kelating ketika sambutan pada pembukaan kegiatan Ekspedisi Ruang Aksi. Tuturnya

Selanjutnya, Herman tidak mudah untuk menjadi salah satu delegasi terpilih dari ratusan peserta lainnya yang mendaftar pada jalur fully funded. Mulai dari tahap seleksi berkas, interview, hingga tahap FGD (Focus Group Discussion).

“Dari 3 tahap seleksi, yang paling bikin saya tremor ada pada tahap FGD (Focus Group Discussion) yang berlangsung selama hampir 3 jam, disana saya harus benar-benar memaksimalkan penyampaian semua hasil riset dan ProKer (Program Kerja) yang sudah saya rancang sebelumnya” -ujarnya, Kamis (26/01/2023).

Pada tahap FGD (Focus Group Discussion), semua peserta melakukan tes studi kasus secara umum upaya pemberdayaan masyarakat Desa Kelating, serta merumuskan kebijakan-kebijakan dan program yang dapat menjadi solusi permasalahan di Desa Kelating, Kabupaten Tabanan, Bali.

Terdapat 4 divisi pada kegiatan tersebut, diantaranya Divisi Pendidikan, Sosial Lingkungan, Kesehatan, serta Divisi Ekonomi dan Pariwisata. Juga terdapat 4 jalur untuk menjadi delegasi, yang pertama jalur Self Funded (biaya pribadi), Partial Funded (difasilitasi 50%), Spesial Funded (difasilitasi 70%), dan Fully Funded (difasilitiasi penuh, gratis 100%).

Dengan proses seleksi yang ketat, Herman sangat bersyukur dapat lolos jalur fully funded (dibiayai gratis 100%) pada divisi pendidikan sekaligus menjadi koordinator dari divisinya, sehingga mewakili Kampus dan Provinsi Aceh pada kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas kesempatan ini, semoga dengan mengikuti kegiatan ini dapat terus menginspirasi dan membawa dampak nyata kepada semua, khususnya bagi masyarakat Desa Kelating, Bali” -tambahnya.

Masyarakat dan Kepala Desa Kelating sangat antusias dengan kedatangan para peserta delegasi, dan peserta disambut hangat dengan adat dan budaya Bali yaitu tarian panyembrama.

Herman menyatakan, dengan adanya kegiatan volunteer seperti ini semoga generasi milenial lebih melek dan sadar akan hal sekitar, khususnya terhadap daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Karena selain mendapatkan ilmu dan kebermanfaatan, tentunya mendapatkan relasi yang baik juga.[Hadiansyah]