Saturday, April 20, 2024

Peserta Pemilu Maksimal Punya 10 Akun Media Sosial untuk Kampanye

Nukilan.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Afifuddin menegaskan peserta pemilu hanya boleh memiliki sepuluh akun media sosial di masing-masing platform.

Afifuddin menerangkan hal ini termaktub dalam pasal 35 PKPU 23/2018 tentang Kampanye.

“Di pasal 35 diatur akun media sosial paling banyak sepuluh untuk masing-masing: Instagram 10, Facebook 10,” kata Afifuddin di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (26/1).

Afifuddin pun menyampaikan, KPU telah membentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media sosial.

“Kalau di media sosial ada gugus tugas, isinya hanya KPU, Bawaslu, Kominfo. Kominfo jembatani seluruh platform,” katanya.

Ia mengaku penandatangan pertama Satgas itu dilakukan di kantor Bawaslu dan terdapat 13 platform media sosial di dalamnya.

“Tanda tangan pertama satgas ini di Bawaslu waktu itu kalau enggak salah 13 platform,” kata Afifuddin.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Rahmat Bagja sempat menyampaikan akan membuat Satgas Pengawas Media Sosial demi memberantas disinformasi selama Pemilu 2024.

Bagja menyebut Satgas akan diisi perwakilan Bawaslu, Kominfo, KPU, dan Polri.

“Jadi untuk pengawasan media sosial itu Kominfo yang punya alatnya. Kemudian kami yang me-review (konten)-nya apakah itu melanggar atau tidak,” ujar Rahmat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (17/12).

Menurutnya, keriuhan di dunia maya itu kerap kali menimbulkan gesekan dan polarisasi masyarakat selama masa pemilu.

“Ini sedang kita rumuskan satgasnya. Dari Kominfo dan tim hukum kami juga sedang membuat itu,” ujarnya. [CNN]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img