Beranda blog Halaman 1395

Aryos Nivada Ucapkan Selamat dan Berikan Pesan Penting untuk Komisioner KIP Aceh Baru

0
Ketua AMSI Aceh, Aryos Nivada. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh kini telah kembali aktif setelah sebelumnya mengalami kekosongan anggota dan diambil alih oleh KPU RI. 

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, melantik Komisioner KIP Aceh, di Restauran Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jum’at (4/8/2023) sore.

Menghadirkan semangat baru dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terdapat tujuh komisioner yang menjabat dalam periode 2023-2028. 

Di antara nama-nama tersebut adalah Muhammad Sayuni, Hendra Darmawan, Iskandar Agani, Khairunnisak, Ahmad Mirza Safwady, Saiful, dan Agusni. 

Tidak hanya itu, dalam rapat pleno yang berlangsung pada hari yang sama, Saiful, S.E., dipilih sebagai Ketua KIP Aceh periode 2023-2028 secara aklamasi.

Menyikapi pelantikan dan pengisian komisioner baru, Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada memberikan ucapan selamat atas terpilihnya komisioner baru KIP Aceh periode 2023-2028. Ia menitipkan pesan kepada penyelenggara Pemilu baru untuk membangun sinergiasi komunikasi yang harmonis  dengan lintas stakeholder demi mewujudkan Pemilu 2024 yang berkualitas. 

“Dengan Ketua baru dan struktur baru, KIP Aceh periode 2023-208 perlu membangun sinergisasi komunikasi yang harmonis dengan lintas stakeholder terkait urusan kepemiluan. Kenapa penting, ini untuk memudahkan kerja kerja KIP secara kelembagaan dalam menyukseskan Pemilu 2024 nantinya. Disisi lain ini juga untuk memberikan satu kerja kerja koordinatif dalam menyelesaikan masalah masalah dan kendala saat berlangsungnya tahapan pemilu 2024,” ujar Aryos kepada Nukilan, Minggu (6/8/2023).

Menurut Aryos, hal lain yang perlu juga diperhatikan dengan stuktur dan ketua baru adalah bagaimana melibatkan pihak pihak eksternal yang peduli dalam hal untuk memberikan kontribusi nyata agar jalannya pemilu 2024 memiliki kualitas demokrasi yang baik sekaligus mampu on the track mengawasi kualitas penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu. 

“Karena pihak eksternal menjadi salah satu elemen penting mewujudkan kualitas berdemokrasi secara lokal di Aceh dalam menjalankan seluruh rangkaian Pemilu 2024. Tak kalah penting juga bagaimana melibatkan peran penting dari media dalam membantu mensosiasikan pemilu dan memberikan pendidikan politik kepada pemilih agar tidak abstain dalam menggunakan hak pilihnya. Ini harus dilakukan  dalam rangka mendorong keterlibatan aktif masyarakat Aceh, sebab  partisipasi  pemilih masyarakat Aceh yang sudah memiliki hak pilih sangat signifikan menentukan arah demokrasi Aceh. Baik dalam bentuk kritikan maupun tindakan nyata seperti pengawasan dan pemberian hak dibilik suara,” ujar Kandidat doktor Ilmu politik dari Universitas Padjadjaran ini. 

Aryos menyampaikan bahwa KIP Aceh dengan kepengurusan baru kali ini akan menghadapi sejumlah tantangan kedepan di Pemilu 2024.

“Saya selaku akademisi dan pengamat politik menekankan bahwa kedepan tanggung jawab dan pekerjaan rumah berat bagi KIP Aceh selaku penyelenggara sudah didepan mata. Dengan struktur dan ketua baru saat ini, harus dijawab dengan prestasi juga dengan kerja nyata yang dapat dinilai publik. Bahwa dengan komposisi KIP Aceh yang baru kali ini, mampu memberikan warna yang berbeda, memberikan dampak nyata, sekaligus memberikan spirit dan energi berbeda dalam mewujudkan pemilu dan Pilkada 2024 yang berkualitas di Aceh” pungkas Aryos. []

Distorsi Makna Hakikat Menjaga Harkat dan Martabat Hakim oleh Komisi Yudisial

0
Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Suharjono. (Foto: Ist)

*Oleh : Dr. Suharjono, SH., M.Hum

Model pengawasan yang dikembangkan oleh Komisi Yudisial dengan melibatkan 3 ( tiga ) institusi negara KY, Polri dan KPK, perlu dikritisi secara mendalam, mengingat tugas utama Komisi Yudisial adalah dalam bidang etika, yang sesuai amanat UUD 1945 adalah menjaga harkat dan martabat hakim Indonesia.

Dengan tugas dan fungsi demikian maka seluruh tugas dan fungsi KY adalah dimaksudkan untuk menjaga keluhuran martabat hakim. Bahkan sebenarnya kalau dikaji secara mendalam dalam pandangan filsafat ontologi, yang memandang hakikat dari sesuatu, apakah dengan menjaga harkat dan martabat hakim itu dapat dimaknakan adanya suatu bentuk pengawasan terhadap hakim.

Kalau dipahami dari kajian akan hakikat dari menjaga harkat dan martabat hakim, sebenarnya terhadap hakim tidak ada sama sekali frasa pengawasan hakim dalam UUD 1945, yang ada hanyalah menjaga harkat dan martabat hakim.

Jika menjaga harkat dan martabat hakim menjadi tugas dan fungsi KY, akan terjadi pemaknaan dan penjabaran atas tugas dan fungsi KY yang sesuai. Pemaknaan frasa menjaga harkat dan martabat hakim adalah berbeda dengan pengawasan. Itu pun KY sesuai tugas dan fungsi dalam UU KY adalah pengawasan etika semata, bukan pengawasan bidang lainnya.

Pada hakikatnya menjaga harkat dan martabat hakim tidak dapat dimaknakan dengan pengawasan karena dengan pengawasan pada hakikatnya justru sebagai salah satu bentuk perendahan hakim. Mengapa demikian, hal ini terjadi karena adanya keterlibatan pendekatan kekuasaan yakni pihak yang berkuasa memeriksa atau mengawasi pihak yang tidak berkuasa. Tentu dengan posisi yang demikian pada hakikatnya akan menimbulkan potensi psikhologis terhadap pihak yang diawasi yakni hakim sebagai pihak yang cenderung sebagai obyek yang tidak atau kurang bermartabat.

Sebaliknya pada makna frasa menjaga harkat dan martabat hakim sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 adalah suatu tindakan yang memuliakan hakim. Sehingga jika frase menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang bermaknakan menjaga kemuliaan hakim dibreakdown dalam UU KY menjadi pengawasan pada hakikatnya adalah menurunkan derajad makna menjaga harkat dan martabat hakim yang dimaksudkan memuliakan hakim menjadi pengawasan yang menurunkan nilai kemuliaan hakim.

Jika frasa menjaga harkat dan martabat hakim dalam UUD 1945 yang menjadi tugas dan fungsi KY bukan pengawasan, maka semua upaya mengangkat nilai kemuliaan hakim harus dilakukan dalam tugas dan fungsi KY.

Hal itu tentu perlu dibreakdown dalam program kerja KY dari pendekatan filosofi menejemen yang baik yang bersifat dan bercirikan memuliakan hakim. Pendekatan tersebut dilakukan dari program perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan atau evaluasi.

Pemaknaan menjaga harkat dan martabat hakim berfilosofikan bagaimana seorang ibu menggendong dan melindungi bayi dengan kasih sayangnya dari kemungkinan adanya mara bahaya, tentara yang melindungi dan menjaga kedaulatan negara dari kemungkinan serangan musuh dan lain-lainnya pada negara.

Selanjutnya, pemaknaan tugas dan fungsi KY yang seharusnya menjaga harkat dan martabat hakim yang hakikatnya memuliakan akan besar kemungkinannya berbeda jika dimaknakan dengan pengawasan. Itu pun suatu pengawasan sesuai yang dibreakdown dalam UU KY adalah pengawasan dalam bidang etika dan bukan sama sekali dibidang lain yang bukan tugas dan fungsi KY, yang kemungkinan bisa terjadi dalam bidang tindak pidana, seperti halnya MOU KY dengan Polri dan KPK.

Jika hal demikian tentu bisa dimaknakan bukan arah menjaga kemuliaan hakim, melainkan sudah secara psikhologis dipersepsikan kecenderungannya hakim dipandang sebagai penjahat. Jika demikian pemaknaan dari frasa dalam UUD 1945 menjaga harkat dan martabat hakim, dan bukan frasa pengawasan, menjadikan pemaknaan tugas dan fungsi KY sudah keluar dari hakikat keharusan yang sesungguhnya dalam menjaga kemuliaan hakim. Terlebih jika tugas dan fungsi KY sudah dimaknakan dalam pengawasan hakim dalam makna kecenderungan hakim sebagai penjahat sehingga KY melakukan MOU dengan Polri dan KPK yang berupa tugas dan fungsi penanganan kejahatan khususnya korupsi atau kemungkinan kejahatan lainnya, diluar tugas dan fungsi KY.

Obyek yang di MOU kan oleh KY dengan Polri dan KPK adalah bukan obyek tugas menjaga harkat dan martabat hakim yang nilainya bermaknakan memuliakan hakim, melainkan pengawasan dalam makna cenderung kejahatan hakim dan bukan sama sekali masalah etika hakim sesuai pemaknaan UU KY dari breakdown frasa menjaga harkat dan martabat hakim.

MOU antara KY, Polri dan KPK, yang dalam ranah kejahatan bukanlah tugas KY dalam bidang pelanggaran etika hakim, akan menjadi bersifat paradoksal dengan tugas dan fungsi KY yang semata-mata hanya dibidang etika, sekaligus menempatkan hakim pada obyek pengawasan bukan pemuliaan, yang bisa bermaknakan pengawasan hakim cenderung karena sebagai penjahat bukan menjaga kemuliaan.

Sudah seharusnya semua pihak menyadari secara baik akan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga dari pendekatan menejemen risiko, tugas dan fungsi yang dilaksanakan tidak cenderung melanggar tugas dan fungsinya secara baik.

Tugas dan fungsi harus dijadikan arah tugas dan fungsi sekaligus obyek tugas dan fungsi, sehingga dari kemungkinan mitigasi risiko akan memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap tugas dan fungsi yang bisa berujung pada mall praktek atas tugas dan fungsi. Jadikan tugas dan fungsi sesuai makna yang sesuai hakikatnya bukan ke arah pendekatan ke ranah kekuasaan, jika hal arah ranah kekuasaan yang menjadi pedoman dan pegangannya dalam pendekatan manajemen risiko akan cenderung terjadi bias atas kekuasaan, bisa jadi obyek kekuasaan pengawasan KY semata masalah etika namun sudah merambah ke hakikat kekuasaan yang lain berupa ranah pidana khususnya kejahatan.

Terlebih jika dikaji nilai dalam makna filsafat , obyek pelanggaran etika adalah semata-mata obyek nilai dalam moral bukan obyak yang lain, dalam etika akan terkait dengan nilai baik dan buruk, layak dan tidak layak, patut dan tidak patut, sopan dan tidak sopan, dan lain-lain, yang pada hakikatnya adalah nilai-nilai moral yang berkaitan dengan harkat dan martabat, yang bersifat untuk menjaga kemuliaan, bukan yang bidang lain yang bersifat cenderung merendahkan martabat hakim apalagi MOU dibidang kejahatan, yang bukan tugas dan fungsi.

Penulis adalah Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Ditulis pada Minggu tanggal 6 Agustus 2023

Kembangkan Sektor Peternakan, Disnak Aceh Jalin Kerjasama Dengan UTU

0
Dinas Peternakan (Disnak) Aceh menjalin kerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar, Aceh Barat. Bentuk kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Nota Kesepakatan, yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran bersama Rektor UTU Ishak Hasan. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Dinas Peternakan (Disnak) Aceh menjalin kerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar, Aceh Barat. Bentuk kerjasama tersebut tertuang dalam Memorandum of Agreement (MoA) atau Nota Kesepakatan, yang ditandatangani bersama oleh Kepala Dinas Peternakan Aceh Zalsufran bersama Rektor UTU Ishak Hasan.

Prosesi penandatanganan MoA yang turut dihadiri oleh para wakil rektor UTU, Dekan Fakultas Pertanian UTU serta sejumlah dosen ini berlangsung di ruang rapat Rektorat UTU, Sabtu (5/8/2023).

Dalam sambutannya, Kadisnak Aceh mengungkapkan, bahwa pengembangan sektor peternakan harus melibatkan semua pihak, termasuk kalangan kampus. Oleh karena itu, Zalsufran sangat menyambut baik kerjasama ini.

“Ada beberapa hal di Dinas Peternakan yang bisa kita sumbangkan bagi dunia pendidikan kita, karena dalam konteks membangun sektor peternakan Aceh tentu Disnak tidak bisa bergerak sendiri, butuh dukungan semua pihak, termasuk kalangan kampus. Oleh karena itu, kita tentu harus bersinergi dan saling mendukung,” ujar Zalsufran.

Baca Juga: Kadisnak Aceh Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Rabies di SMK

Kadisnak menambahkan, upaya mengubah pola pikir masyarakat terkait pengembangan sektor peternakan merupakan tugas yang berat dan butuh kolaborasi semua pihak.

“Selama ini, mainset masyarakat peternak kita, terutama di wilayah barat-selatan terkait peternakan ini kan hanya sebatas tabungan. Jadi, banyak kita lihat ternak-ternak masyarakat itu dilepasliarkan begitu saja. Nah kita tentu ingin merubahnya menjadi pengelolaan peternakan yang baik dan produktif,” kata Zalsufran.

Nota Kesepakatan antara Dinas Peternakan dan UTU ini akan berakhir pada 10 November 2024. Namun dapat diperpanjang kembali bila kedua belah saling menyetujui. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pengembangan Sumber Daya Manusia di Fakultas Pertanian Universitas Teuku Umar dengan Dinas Peternakan Aceh.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi sejumlah kegiatan, yaitu penguatan pembelajaran, penggunaan laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas lainnya, penelitian bersama, pemagangan mahasiswa, pendidikan, pelatihan, bimtek, dan kegiatan ilmiah lainnya, seminar, workshop/lokakarya, sosialisasi, pendampingan, perbantuan, dan pertukaran tenaga ahli serta kegiatan lain yang disetujui oleh para pihak.

Untuk mendukung Program Studi baru di Fakultas Pertanian UTU, Disnak Aceh berkomitmen menyumbang 5 ekor sapi betina kepada UTU. Kelima ekor sapi ini akan dipergunakan sebagai media praktik para mahasiswa Prodi Peternakan.

Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian UTU Rusdi Faizin, dalam sambutannya mengapresiasi Disnak Aceh atas terlaksananya penandatanganan Nota Kesepakatan ini. Rusdi menjelaskan, saat ini Fakultas Pertanian diperkuat oleh 68 dosen, tenaga pendidik 11 orang 12 staf laboratorim dan mendidik aebanyak 869 mahasiswa, jumlah ini belum termasuk mahasiswa baru.

“Terima kasih atas kesedian Dinas Peternakan Aceh atas penjanjian ini. kita tentu berharap kerjasama ini menjadi sebuah kerjasama yang saling memberi manfaat positif bagi kedua institusi ini, dalam upaya membangkitkan sektor pertanian dan peternakan Aceh. Mulai tahun ini, Fakultas Peternakan UTU telah membuka prodi baru, yaitu Peternakan,” ungkapnya.

Apresiasi juga disampaikan oleh Rektor UTU. Ishak Hasan optimis, dengan dibukanya Prodi Peternakan di UTU dan terjalinnya Nota Kesepahaman ini, maka jpaya bersama untuk membangun sektor peternakan yang lebih baik serta mewujudkan Kawasan Agro Industri di wilayah barat dan selatan Aceh akan terwujud.

“Kami optimis, dukungan penuh dari Disnak ini akan menjadi sebuah langkah awal yang baik bagi upaya kita bersama dalam membangun sektor peternakan di wilayah Barat Selatan sebagai pusat Agro Industri,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kadisnak Aceh turut didampingi Kepala UPTD Inseminasi Buatan Dinas Peternakan Aceh di Sare Hendra Saputra. Untuk diketahui bersama, Hendra adalah inventor peraih Juara Ketiga Nasional atas inovasinya membuat Mesin Press Jerami Portabel, yang saat ini sedang dalam pengurusan Hak Paten.

Selain itu, Hendra juga merupakan inventor alat visual inseminasi buatan yang memanfaatkan artifisial intelijen (AI), yang diberi nama VIB-Hendra. Dengan alat ini, efektifitas inseminasi buatan akan lebih maksimal karena dapat dilihat secara visual via aplikasi yang telah dikembangkan di gawai pintar. Saat ini, VIB-Hendra juga sedang dalam pengurusan Hak Paten di Dirjen Haki. []

Baca Juga: Protes Even Aceh Vespa Festival, Mahasiswa Demo Kantor Disbudpar Aceh

BMKG Prediksi Besok Beberapa Kabupaten/kota di Aceh Akan Dilanda Hujan Lebat

0
Ilustrasi Hujan (Foto: beritatrans.com)

Nukilan.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan beberapa kabupaten/kota di Aceh akan dilanda hujan lebat dan hujan ringan Senin (6/8/2023) dan Selasa (7/8/2023) besok.

Dirangkum Nukilan dari laman BMKG, beberapa kabupaten/kota yang diprakirakan akan dilanda hujan lebat pada Senin yaitu Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Subulussalam. Sementara kabupaten/kota yang akan dilanda hujan ringan pada Senin yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Langsa.

Sedangkan kabupaten/kota yang akan diprakirakan hujan ringan akan terjadi di Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Langsa, Lhokseumawe, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, dan Sabang.

BMKG mengingatkan warga agar waspada terhadap potensi hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilar/petir dan angin kencang pada Senin di wilayah Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Pidie, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan dan sekitarnya.

BKMG juga mengimbau warga agar berhati-hati dengan potensi hujan dengan intensitas lebat yang dapat disertai kilar/petir dan angin kencang pada Selasa di wilayah Lhokseumawe, Langsa, Aceh Utara, dan sekitarnya. [Sammy]

Pj Bupati Aceh Besar Launching dan Sosialisasi GAMSA di Gampong Neuhen

0
Pj Bupati Aceh Besar Launching dan Sosialisasi GAMSA di Gampong Neuhen. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP MM melakukan Launching Gampong Sadar Adminduk (GAMSA) yang diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Besar dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA), di Aula Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (5/8/2023).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, SSTP MM dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada DRKA yang telah memberikan pelayanan kepada warga Aceh Besar khususnya warga Neuhen dalam melengkapi administrasi kependudukan.

“Terimakasih kepada Kepala DRKA, Drs Teuku Syarbaini MSi, dan Bapak Pj Gubernur Aceh beserta jajarannya yang intens merespon kebutuhan masyarakat Aceh Besar untuk melengkapi pelayanan baik administrasi kependudukan atau hal lainnya, apalagi menjelang pemilu dan pemilukada nanti,” ujarnya.

Iswanto mengatakan kegiatan hari Ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mempercepat kebutuhan masyarakat yang belum melengkapi adminduk, agar lebih maksimal mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan sebelum itu Pemkab Aceh Besar sudah menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang setiap hari kerja selalu melayani dan menfasilitasi proses admnistrasi kependudukan.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari ikhtiar kita bersama dan wujud syukur kita bersama sehingga kegiatan pelengkapan adminduk ini terselenggara di Gampong Neuheun ini,” ucapnya.

Baca Juga: Menteri Desa PDTT Kunjungi Pesantren Munawarah Abu Kuta Krueng

Sementara Kepala DRKA Drs T Syarbaini MSi mengatakan ada beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan pada moment launching GAMSA antara lain, melakukan sosialisasi singkat tentang pentingnya kepemilikan dokumen adminduk, serta melakukan fasilitasi rekam cetak dokumen adminduk diantaranya Rekam cetak KTP Elektronik, Pencetakan Kartu Identitas Anak, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian serta pengurusan Akta Kematian.

Sedangkan Kadisdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa SSos MAP kepada media ini menjelaskan, administrasi kependudukan merupakan rangkaian penataan dan penerbitan dokumen kependudukan dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan lainnya.

“Semoga dengan adanya kegiatan fasilitasi perekaman di Gampong Neuhen, masyarakat Gampong Neuhen memiliki dokumen adminduk dan memudahkan masyarakat mengurus pelayanan publik,” tuturnya.

Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari penuh di Gedung BPMP Aceh turut hadir Kepala DRKA Drs Syarbaini MSi dan Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kadisdukcapil Aceh Besar Rahmad Sentosa SSos MAP, Forkopimcam Mesjid Raya, Tokoh Masyarakat, PRG serta masyarakat Gampong Neuhen.

Baca Juga: Pj Gubernur Resmi Lantik 7 Komisoner KIP Aceh

Terkait LKPJ TA 2022, Pj Bupati Bahas Bersama Banggar DPRK dan TPAD

0
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto S.STP, MM memberi sambutan pada rapat Banggar DPRK Aceh Besar di Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Ingin Jaya, Jum'at (4/8/2023) malam. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Aceh Besar dengan agenda pembahasan rancangan qanun Kabupaten Aceh Besar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2022, di Aula Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar, Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Jum’at (4/8/2023) malam.

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah selama satu tahun anggaran 2022 akan disampaikan oleh TAPD dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan semuanya terang benderang.

“Jika nanti ada perubahan kita setujui bersama dan akan kita upayakan pada perubahan nanti namun perubahan itu juga bukan hal yang wajib untuk dilakukan dan mengenai adanya hutang pada tahun 2022, akan kita selesaikan secara bersama,” ujarnya.

Iswanto mengatakan pemerintah akan mengupayakan menyelesaikan semua hutang tahun 2022 secara triwulan tanpa mengganggu usulan-usulan prioritas dari masyarakat.

“Insya Allah semua hutang daerah akan kita tuntaskan secara triwulan hingga selesai 100% pada tahun 2023 dan 2024 nanti,” pungkasnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Resmi Lantik 7 Komisoner KIP Aceh

Selanjutnya Iswanto mengatakan bahwa tentunya Pemkab harus berfikir juga, ada satu kewajiban dari pemerintah mengenai persiapan pemilu dan pemilukada, yang tahapannya dimulai pada Oktober 2023 nanti.

“Kita harus berfikir bersama mengenai pemilu yang tahapannya akan dimulai dua bulan lagi, mari kita berkolaborasi dan meningkatkan sinergitas untuk menyukseskan setiap tahapan pemilu,” imbuhnya.

Pj Bupati Iswanto juga menyampaikan bahwa rapat banggar ini tentunya juga harus dilanjutkan, mungkin nanti bisa disesuaikan, dan kawan-kawan dari TAPD siap untuk berkonsultasi dalam menyampaikan apa saja yang perlu dijelaskan secara detail tentunya harus dijelaskan.

“Nanti ada Sekda selaku ketua TAPD dan tim TAPD yang akan berkonsultasi dan menyampaikan laporannya secara jelas dan detail,” ungkapnya.

Selanjutnya Iswanto menegaskan bahwa dirinya untuk satu bulan kedepan akan berkerja secara maksimal untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Satu bulan kedepan ini saya akan menyusun perjanjian kinerja untuk pencapaian PAD bagi para kepala OPD dan jajaran, dan mohon maaf bagi yang tidak mampu atau tidak maksiinal ya silahkan mundur saja,” tegasnya dan mohon dukungan segenap Anggota DPRK Aceh Besar semua.

Iswanto kembali menegaskan bahwa PAD setiap tahunnya tidak pernah tercapai dan sudah diberikan kesempatan selama setahun untuk bisa tercapai, dan mungkin dengan diberikannya kesempatan kepada yang lain akan membuat PAD Aceh Besar tercapai secara maksimal.

“Dengan dukungan semuanya, kawan-kawan juga dari sumber PAD harus kita maksimalkan, supaya program-program kita bisa terealisasi,” ulasnya.

Untuk itu Iswanto berharap, agar hasil dari rapat banggar ini bisa disepakati secara bersama supaya kegiatan masyarakat bisa segera terpenuhi, dan marilah kerjasama antara eksekutif dan legislatif terus ditingkatkan kolaborasi dan sinergitasnya demi terpenuhinya hajat-hajat masyarakat Aceh Besar.

“Semoga hasil dari banggar ini bisa kita sepakati secara bersama, sehingga kegiatan masyarakat bisa segera terpenuhi, dan mari kerjasama kita ini terus ditingkatkan kolaborasi dan sinergitasnya demi terpenuhinya berbagai keinginan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, SPd MSi mengatakan rapat Banggar ini bisa diselesaikan secepat mungkin, kemudian hasil nya bisa disampaikan saat paripurna nanti.
“Dalam dua hari ini rapat Banggar bisa mendapatkan hasil dengan keputusan dan persetujuan bersama, sehingga hasilnya nanti bisa kita bawa pada paripurna,” ujarnya.

Iskandar berharap agar Pemkab memiliki komitmen yang jelas pada pelaksanaan kegiatan nantinya, jangan sampai setiap pelaksanaan kegiatan di Aceh Besar bermasalah dengan hukum, apalagi menjelang tahun politik.

“Yang penting komitmen bersama dari Pemkab jelas, Insya Allah tidak ada permasalahan dari DPRK,” pungkas Iskandar.

Rapat Banggar tersebut selain dihadiri Pj Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar, juga dihadiri Wakil Ketua DPRK Gunawan SE MM dan Zulfikar Azis SE, Ketua Komisi dan Ketua Fraksi beserta Anggotanya, Sekdakab Drs Sulaimi MSi, para Asisten, kepala Bappeda, Kepala BPKD, tim TAPD Aceh Besar, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar. []

Baca Juga: Polisi Kembali Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal, Satu Unit Ekskavator Diamankan

Polisi Kembali Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal, Satu Unit Ekskavator Diamankan

0

Nukilan.id – Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin AKP Miftahuda Dizha Fezuono menghentikan aktivitas tambang ilegal atau illegal mining di Alue Kumara Desa Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu, 2 Agustus 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas penambangan yang diduga ilegal.

Mendapati informasi tersebut, personel Ditreskrimsus yang di-backup Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Rangga Setyadi beserta personel melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang mengeruk tanah, pasir, atau bebatuan tanpa dilengkapi izin.

“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya,” kata Muliadi, dalam keterangannya di Polda Aceh, Jumat, 4 Agustus 2023.

Oleh karena itu, sambung Muliadi, petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan 1 unit alat berat jenis ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk—sudah dimusnahkan di lokasi—sebagai alat bukti.

“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah kita amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Muliadi.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau, agar masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem.

Gus Halim Mohon Abu Kuta Krueng Do’akan Muhaimin Iskandar Jadi Presiden atau Wakil Presiden

0

Nukilan.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) Abdul Halim Iskandar yang populer disapa Gus Halim memohon kepada ulama kharismatik Abu Kuta Krueng untuk mendoakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menjadi Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.

Permintaan Itu disampaikan Gus Halim ketika menemui Abu Kuta Krueng selepas shalat Dzuhur dan tausiah dihapan santri Pesantren Munawarah Abu Kuta Krueng di Mesjid Munawarah Kuta Krueng, Ule Glee, Pidie Jaya, Sabtu (5/6/2023).

“Mohon Do’a Abu, agar Muhaimin Menjadi Presiden atau Wakil Presiden,” pinta Gus Halim di Kediaman Abu.

Gus Halim juga meminta kepada Abu Kuta Krueng mendo’akan keluarga dan anak-anaknya agar mendapat ridho Allah dalam menjalani aktifitas sehari-hari.

Kehadiran Menteri di kediaman Abu Kuta Krueng setelah berjalan kaki berjarak sekitar 300 meter dari Mesjid Munawarah disambut meriah ratusan santriwati Pesantren Munawarah, bahkan anrusiasme santri terlihat setelah Gus Halim mengakat salam kepada santriwati di luar barisan.

Turut mendampingi Gus Halim ketua PKB Aceh dan Anggota DPR RI H. Irmawan, S. Sos, MM, anggota DPR RI Ruslam M Daod, Sekretaris DPW PKB Munawar, Abiya Anwar, pengurus DPC PKB Pidie dan Pidie Jaya.

Gus Halim sebelumnya berkunjung ke Kota Lhokseumawe dan Bireuen. Dilanjutkan ke Pesantren Abu Kuta Krueng Pidie Jaya. Sore akan melanjutkan ke Kota Sabang. besok siang, minggu, jadwal menteri ke Pulo Aceh,dan Sorenya dijadwal akan bertemu Pendamping Desa seluruh Aceh di Banda Aceh. []

Saiful Terpilih Sebagai Ketua KIP Aceh Periode 2023-2028

0

Nukilan.id – Saiful, S.E telah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk periode 2023-2028. 

Pemilihan tersebut dilakukan setelah pelantikan tujuh anggota komisioner KIP Aceh periode di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Jum’at (4/8/2023).

Setelah pelantikan, anggota KIP Aceh yang baru dilantik melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan ketua dan wakil ketua KIP Aceh periode 2023-2028. 

Hasil dari rapat pleno menunjukkan Saiful, S.E terpilih secara aklamasi sebagai Ketua KIP Aceh dan Agusni AH, S.E sebagai Wakil Ketua KIP Aceh. 

Proses pengambilan sumpah dan pelantikan berlangsung dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Saiful Bahri (Pon Yahya), serta disaksikan oleh anggota DPRA. 

Turut hadir juga dalam acara tersebut Betty Epsilon Idroos, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), dan Muchtaruddin, Sekretaris KIP Aceh.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, resmi melantik tujuh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk periode 2023-2028 di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Jum’at (4/8/2023).

Ketujuh orang yang dilantik tersebut adalah H. Iskandar Agani, SE, Saiful, Agusni, SE, Muhammad Sayuni, SH, M.Kes, MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady, S.H., M.H, dan Khairunnisak, SE. [Rjf]

Perpusnas RI Apresiasi Setiap Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Aceh

0
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia mengapresiasi perkembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial di beberapa kabupaten/kota di Aceh. (Foto: Wikipedia)

Nukilan.id – Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia mengapresiasi perkembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial di beberapa kabupaten/kota di Aceh.

Hal itu dikatakan Kepala Perpustakaan Nasional yang diwakili oleh Dra Adriati M.Hum, mengatakan, perkembangan perpustakaan berbasis inklusi sosial terus dapat berkembang keseluruh kabupaten di Aceh hingga Perpustakaan sebagai salah satu pusat perubahan ekonomi masyarakat dapat terur diperluas.

Menurutnya, kegaitan pertemuan Stakeholder Meeting di tingkat provinsi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem pendukung bagi pelaksanaan program di level provinsi, kabupaten/kota dan desa.

Baca Juga: Pemko Banda Aceh Dorong Transformasi Perpustakaan Lewat Kegiatan PILM

Ekosistem pendukung yang diharapkan dapat memastikan tersedianya landasan kebijakan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan program di daerah, terbentuknya kerjasama dan jejaring antara perpustakaan daerah dengan pemangku kepentingan dan terjadinya perluasaan program melalui replikasi transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial secara mandiri dan berkelanjutan.

“Pertemuan ini diadakan untuk membahas perkembangan terbaru, tantangan, peluang dan rencana tindakan masa depan. Saya mengharapkan diskusi yang produktif dan kolaboratif dari setiap stakeholder di ruangan ini demi keberlanjutan proses membangun sumber daya manusia melalui penguatan literasi dalam transformasi perpustakaan,” ungkapnya. [Infopublik]

Baca Juga: UTU Meulaboh Jalin Kerja Sama dengan Perpusnas RI