Beranda blog Halaman 1347

Irwansyah Ditunjuk sebagai Kajari Banda Aceh

0

Nukilan.id – Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, telah menunjuk Irwansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh. 

Irwansyah menggantikan Mukhzan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Banda Aceh.

Penunjukan Irwansyah tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-498/C/10/2023, tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muharizal membernarkan kabar penunjukan Irwansyah sebagai Kajari Banda Aceh.

Meskipun demikian, Muharizal menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penunjukan ini. 

“Info ini benar, namun secara resmi kita belum terima SK nya,” ujar Muharizal saat dikonfirmasi Nukilan, Selasa (10/10/2023).

Sebelumnya, Irwansyah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi pada Direktorat Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta. [Rjf]

Jaksa Agung Tunjuk Joko Purwanto sebagai Kajati Aceh

0

Nukilan.id – Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi 47 jaksa di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh yang sebelumnya dijabat Bambang Bachtiar kini diduduki Joko Purwanto.

Joko Purwanto merupakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum dimutasi sebagai Kajati Aceh oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis membenarkan informasi tersebut namun menyatakan secara resmi pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait pergantian tersebut.

“Info yang beredar benar, tapi SK secara resmi belum kita terima,” ujar Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Nukilan, Selasa (10/10/2023).

Bambang Bachtiar kini menduduki jabatan baru sebagai Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta.

Dalam SK Kejaksaan Agung RI Nomor 272 Tahun 2023 tertanggal 9 Oktober 2023, tertera sejumlah jaksa tinggi yang dimutasi atau mendapat jabatan baru di lingkungan Kejaksaan Agung atau sebaliknya dipindahkan ke daerah.

Dalam SK yang ditandatangani Jaksa Agung RI, Burhanuddin tersebut, tertulis nama Bambang Bachtiar pada nomor urut 27 yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh dipromosikan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. [Sammy]

Bea Cukai Diminta Ungkap Aktor Utama Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

0
Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad khaidir, S.H. (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir meminta pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh untuk mengungkap aktor utama di balik kasus penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (4/9/2023) lalu. 

“Walau penelitian kasus ini dihentikan melalui prinsip ultimun remidium, pihaknya mendesak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menangkap aktor utama penyelundupan rokok ilegal di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan oknum Bea Cukai yang bekerja di luar Aceh,” ujar Muhammad Khaidir kepada Wartawan, Selasa (10/10/2023). 

Muhammad Khaidir menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal ini tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti sebanyak 27 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan penyetoran uang denda tiga kali lipat ke kas negara sebanyak Rp 575 juta lebih tapi pihak Kanwil Bea Cukai Aceh harus menelusuri dari mana pelaku RF mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta tersebut untuk membayar denda tiga kali lipat. 

“Pihaknya mendapat informasi bahwa mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut berplat BM atau plat mobil untuk daerah Pekan Baru Provinsi Riau dan dua orang pelaku yang diamankan saat penangkapan rokok ilegal di Aceh Tamiang yakni RF dan AS berprofesi sebagai sopir dan pengangguran. Pertanyaan bagaimana RF yang berprofesi sebagai pengangguran atau mantan sopir taksi mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta hanya dalam beberapa hari saja. Ini agak mustahil seorang pengangguran dengan mudah mendapatkan uang sebanyak setengah milyar lebih untuk membayar ganti rugi sebanyak tiga kali lipat,” ujar Khaidir. 

Khaidir meminta pihak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menelusuri dari mana RF memperoleh uang sebanyak Rp 575 juta dan mengungkap sindikat jaringan RF dan asal sumber uang untuk membayar denda tersebut. “Pihaknya menyakini dua pelaku yang diamankan yakni RF dan AS tidak berdiri sendiri dan pihak Bea Cukai Aceh harus menelusuri siapa yang memerintahkan RF dan AS melakukan penyelundupan rokok ilegal ke Aceh,” ujar Khaidir. 

Khaidir juga meminta Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menerjunkan tim ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk mengawal kasus ini yang diduga melibatkan oknum bea cukai yang bekerja di luar Aceh. 

“Kasus ini telah menjadi atensi publik. Oleh sebab itu, harus dibuka terang benderang ke publik dan jangan sampai ditutup-tutupi. Ada atau tidaknya oknum bea cukai yang terlibat dalam kasus penyelundupan rokok ilegal ini harus disampaikan ke publik,” ujar Khaidir. 

Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh menghentikan proses penelitian kasus penangkapan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang beberapa waktu lalu dengan barang bukti sebanyak 27 karton dengan nilai mencapai Rp191,7 juta dengan menerapkan prinsip ultimun remidium.

Kepala Seksi Penindakan I Kantor Wilayah DJBC Aceh, Eko Novrizal yang dikonfirmasi Wartawan beberapa waktu lalu di kantor DJBC Provinsi Aceh mengatakan penindakan kasus penangkapan rokok ilegal di Aceh Tamiang dengan barang bukti 27 karton rokok ilegal dan dua orang pelaku yakni RF dan AS diselesaikan telah menerapkan prinsip ultimum remidium. Dengan prinsip ini, pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

Dari hasil penelitian terhadap dua orang yang diamankan yakni RF dan AS diketahui barang yang dibawa itu adalah rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai dan itu melanggar UU Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Setelah dilakukan penelitian, dua orang itu bersalah dan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 bahwa penyelesaian pelanggaran cukai itu bisa diselesaikan dengan membayar denda cukai sebanyak tiga kali lipat. Pelaku mengajukan permohonan penghentian penyeledikan dan bersedia membayar denda sebanyak tiga kali lipat dari nilai Rp 191,7 Juta yaitu sebesar Rp 575.100.000 dan sudah disetor ke kas negara ,” ungkap Eko Novrizal yang didampinggi staf humas BC Kanwil Aceh, Femi dan Ulil.

Eko menjelaskan, setelah dilakukan penyetoran terhadap dua pelaku di lepas dan mobil di bawa kembali ke Pekan Baru. Sedangkan untuk barang rokok ilegal ditetapkan sebagai barang dikuasai negara dan saat ini rokok ilegal itu belum dimusnahkan. “Saat ini rokok ilegal itu dikumpulkan dulu nanti pada saatnya akan di musnahkan pada program kerja pemusnahan oleh DJBC Aceh,” jelasnya.

Eko menambahkan penyetoran itu dilakukan 1×24 jam dari hasil pemeriksaan dan penyetoran itu dilakukan beberapa kali dan terakhir dilakukan penyetoran pada tanggal 12 September 2023 ke kas negara. “Sesuai PMK Nomor 237 tahun 2022 penyetoran dilakukan 1×24 jam dari hasil pemeriksaan. Penyetoran dilakukan ke rekening penampungan kantor BC Pusat terus di billing dari kantor BC Banda Aceh ke kas negara,” ujarnya. []

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Pembuatan Pagar Keliling Dinas Peternakan Disidangkan

0

Nukilan.id – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menggelar sidang dakwaan atas kasus korupsi pembuatan pagar keliling kawasan peternakan saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017, pada Senin (9/10/2023).

Sidang dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaki Bunaiya dkk dengan Majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman dengan hakim anggota Ani Hartati dan Apriyanti.

Serta dihadiri oleh tiga terdakwa yaitu Alimin Hasan selaku Kabid Pembibitan Dan Produksi Ternak Dinas Peternakan Aceh, Ichwan Perdana Satria selaku Kepala Seksi Standarisasi Mutu Ternak, dan Mursal selaku Direktur CV. Ratana Raseuki.

Berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negera (PKKN), ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 137.894.524,44 dari anggaran sebesar Rp800 juta.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa diancam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. [Rjf]

Kasus Penimbunan BBM Subsidi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat

0

Nukilan.id – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima limpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus penimbunan BBM subsidi di Gampog Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Senin (9/10/2023).

“Hari ini telah diserahkan tersangka dan barang bukti  tahap dua dari penyidik Polres Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya kepada awak media.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Rona Ferdhiansyah, Abdul Haris dan Banta Rahmadsyah. Mereka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas kelas II meulaboh. 

Ketiga tersangka tersebut melanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undangundang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.

Sebelumnya, pada hari kamis tanggal 10 agustus 2023 sekira pukul 22.30 personil polres aceh barat mendapat lappran dari masyarakat, adanya oknum yg melakukan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di gampong Leuhan Kecamatan Johan pahlawan Aceh Barat. 

Kemudian tim polres aceh barat langsung turun ke tempat kejadian perkara yaitu gudang BBM solar Gampong Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan. Saat dilakukan penggledahan ditemukan tersangka Rona ferdiansyah dan tersangka Abdul haris yang sedang bekerja didalam gudang tersebut dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L 300 warna silver yg berisikan minyak solar lebih kurang 1300 liter. 

Selanjutnya setelah di introgasi kedua terangka mangaku bahwa kegiatan penimbunan minyak solar tersebut didanai oleh tersangka Banta Rahmadsyah. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut. [Rjf]

Komisioner KIP Aceh Usul DPT Pemilih Hanya Ditetapkan Berdasarkan KTP Elektronik atau KK

0

Nukilan.id – Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni mengatakan terkait data pemilih yang diatur dalam Rancangan Qanun (raqan) Aceh Tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, dalam Pasal 13 ayat (c) jika pemilih memiliki lebih dari satu tempat tinggal, maka pemilih harus memilih tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan KTP elektronik atau kartu keluarga (KK), dan tidak lagi merujuk kepada surat keterangan dari kepala desa.

Hal tersebut disampaikan Agusni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di gedung DPRA, Senin (9/10/2023).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky itu, Agusni menyampaikan bahwa untuk raqan ini harus langsung ditegaskan bahwa tempat pemilihan pemilih itu ditetapkan berdasarkan KTP elektronik ataupun KK dan tidak lagi memerlukan rekomendasi atau surat keterangan dari kepala desa atau keuchik seperti sebelumnya.

“Saya pikir itu tetap kita mencoba merujuk kepada KK, karena di KK itulah yang memang menjadi basis alamat pemilih itu sendiri,” ujar Agusni dalam rapat tersebut, Senin (9/10/2023).

Karena itu, kata Agusni maka dalam ayat (c) Pasal 15 yang menyatakan pemilih berdomisili di daerah pemilihan masing-masing yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan juga harus diubah. Pembuktian domisili pemilih hanya akan menggunakan KTP atau KK dan tidak lagi menggunakan surat keterangan dari kepala desa.

“Jika memang frasa di ayat (c) Pasal 13 berkenan diubah, maka ini juga harus disesuaikan,” demikian diusulkan Agusni. [Sammy]

Kapolda Aceh Serahkan Jabatan Wakapolda kepada Kombes Armia Fahmi

0

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko menyerahkan jabatan Wakapolda kepada Kombes Armia Fahmi dalam upacara di lobi Mapolda Aceh, Senin, 9 Oktober 2023. Sebelumnya, jabatan tersebut sempat kosong semenjak Brigjen Syamsul Bahri memasuki masa purna tugas atau pensiun.

Kabid Humas Polda Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, penyerahan jabatan Wakapolda Aceh tersebut dilaksanakan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh. Penyerahan jabatan tersebut sekaligus menjadi hari perdana Kombes Armia Fahmi bertugas sebagai Wakapolda Aceh.

“Jabatan Wakapolda sudah diserahkan kepada Kombes Armia Fahmi. Artinya, jabatan tersebut sudah terisi mulai hari ini,” kata Joko, dalam rilisnya, Senin, 9 Oktober 2023.

Di samping itu Joko juga menyampaikan, Kombes Armia Fahmi sebelumnya menjabat sebagai Irwasda Polda Sumut. Ia diangkat sebagai Wakapolda Aceh berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/ 2164 /X/KEP./2023, 26 September 2023 yang ditandatangani As SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sementara Wakapolda Aceh yang lama, Brigjen Syamsul Bahri sudah purna tugas atau pensiun terhitung 1 September 2023. []

Penyidik Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

0
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot (34). Foto: Dok. Polda Aceh

Nukilan.id – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan MI alias Abu Laot atau AL (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Sayed Muhammad Mulyadi.

Hal tersebut dibenarkan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam, 8 Oktober 2023.

Ibrahim mengatakan, MI alias Abu Laot telah ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober lalu di Cianjur, Jawa Barat, atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban Sayed Muhammad Mulyadi. Yang bersangkutan pun langsung dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan saksi dan terlapor, kata Ibrahim, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Sehingga, terhitung hari Minggu, 8 Oktober 2023, Abu Laot resmi ditahan di rutan Mapolda Aceh.

“Benar, MI alias Abu Laot sudah kita tahan di rutan Polda Aceh setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar Ibrahim.

Ibrahim juga mengatakan, MI alias Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di samping itu, Ibrahim mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak merugikan baik diri sendiri maupun orang lain.

“Bagaimanapun jejak digital itu tidak akan hilang. Jadi, bijaklah dalam bermedia sosial,” demikian, pungkas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, bahwa MI alias Abu Laot atau AL ditangkap atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Bersama MI petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Hasil pemeriksaan, motif MI alias AL melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa “yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol”. [Rjf]

233 ASN Banda Aceh Dilantik untuk Jabatan Fungsional Guru

0

Nukilan.id – Sebanyak 233 aparatur sipil negara atau ASN Pemko Banda Aceh dilantik untuk menduduki jabatan fungsional guru SD dan SMP.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional guru tersebut dilakukan Pj Sekdakota Banda Aceh, Wahyudi S STP MSi, Senin (9/10/2023) di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin Balai Kota Banda Aceh.

Turut menyaksikan prosesi pelantikan Kepala BKPSDM Banda Aceh T Syahluna Polem dan Kadisdikbud Sulaiman Bakri bersama jajaran.

Dalam sambutannya, Wahyudi menyampaikan jabatan fungsional yang diemban para guru tersebut menuntut kualitas kerja yang tinggi, profesionalisme, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan yang terus berlangsung.

“Karenanya, Saya berharap agar bapak dan ibu yang hari ini ditetapkan status jabatan fungsionalnya bisa menjadi guru yang profesional, berintegritas, dan memegang teguh core values ASN Ber-AKHLAK,” pesan Sekda.

Selain itu, ia berharap seluruh insan pendidik di Kota Banda Aceh senantiasa arif dan bijak, dalam proses pembelajaran maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

Kata Wahyudi, peran guru sangat penting karena pendidikan merupakan salah satu sektor prioritas bagi Pemko Banda Aceh.

“Peningkatan mutu layanan bidang pendidikan menjadi perhatian penting dalam peningkatan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Banda Aceh,’ tegas Wahyudi.

Untuk itu, lanjutnya pembangunan di bidang pendidikan harus terus diupayakan, baik dari sisi sumber daya manusia, institusi pendidikan, infrastruktur, inovasi, riset, jejaring kemitraan, serta hal-hal penunjang lainnya.

Di akhir sambutannya, Pj Sekda berpesan diangkatmya 233 guru di jabatan fungsional dapat meningkatkan kualitas dan kinerja sehingga keberadaan tenaga pendidik tersebut menjadi contoh bagi masyarakat maupun pegawai negeri sipil lain pada umunya dalam mewujudkan Banda Aceh sebagai kota pendidikan yang bertaraf internasional dalam bingkai syariah. []

Mahasiswa Aksi di Kejati Aceh, Desak Penuntasan Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue

0
Foto: Nukilan/Reji

Nukilan.id – Ikatan Mahasiswa Pemuda (IMP) Seuramoe Mekkah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Senin (9/10/2023).

Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak penegak hukum agar segera menindak tegas dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRK Simeulue yang masih belum terselesaikan.

Koordinator Lapangan IMP Seuramoe Mekkah, Aris Munandar menjelaskan, bahwa tujuan utama dari aksi ini adalah mendorong Kejati Aceh untuk komitmen dalam melanjutkan penyelidikan dan penuntutan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue. 

“Kami mendesak Kejati Aceh agar segera menetapkan dugaan tersangka lain yang juga diduga terlibat dalam skandal korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue,” ujarnya.

Selain itu, para mahasiswa IMP Seuramoe Mekkah juga memberikan apresiasi kepada Kejati Aceh yang telah menjadikan enam orang tersangka dalam kasus ini sebagai sampel dalam upaya pengungkapan kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue.

“Kita berharap agar proses hukum terus berjalan dan tidak terganggu oleh upaya kasasi terhadap salah seorang tersangka, yang bisa mengakibatkan pembebasan dugaan tersangka lain,” tuturnya. [Rjf]