Beranda blog Halaman 1324

FIFA Resmi Tunjuk Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17

0
Ilustrasi trofi piala dunia U-17. (Foto: Net)

Nukilan.id – FIFA secara resmi menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 2023 untuk menggantikan Peru.

FIFA mengumumkan Indonesia menjadi penyelenggara Piala Dunia U-17 2023 melalui situsnya pada Jumat (23/6/2023) malam WIB.

“Dewan FIFA juga menunjuk Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 2023,” tulis FIFA.
FIFA tidak mengungkapkan kapan Piala Dunia U-17 2023 akan digelar. Namun pada jadwal sebelumnya, turnamen itu bakal diputar pada 10 November-2 Desember 2023.

Sebelumnya, Indonesia sebenarnya menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Namun, dibatalkan FIFA akibat intervensi pemerintah buntut penolakan terhadap Timnas Israel U-20.

Dengan begini, Timnas Indonesia U-17 akan lolos otomatis ke Piala Dunia U-17 2023. Sebelumnya, tim berjulukan Garuda Asia gagal lolos ke putaran final.

Ketua PSSI, Erick Thohir menyambut dengan rasa syukur atas kabar ditetapkannya Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U-17 World Cup 2023 melalui keputusan bersama pada sidang FIFA Council yang digelar di Markas FIFA, Zurich, Swiss, Jumat (23/6/2023) petang waktu setempat.

Sejauh ini, FIFA masih mengagendakan FIFA U-17 World Cup 2023 akan digelar 10 November hingga 2 Desember tahun ini.

“Saya hanya bisa mengucapkan rasa syukur dan Alhamdulillah, karena FIFA Council mengambil keputusan bersama untuk menunjuk Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 tahun ini. Ini salah satu bentuk kepercayaan dunia kepada Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo,” ungkapnya.

“Saya belum mendapat surat pemberitahuan secara resmi. Ini baru pengumuman yang dilansir dari FIFA pada sidang FIFA Council Jumat malam di Zurich. Kini yang terpenting, bagaimana kita menyiapkan diri agarf menjadi tuan rumah yang baik,” tambah Erick Thohir. [Bolanet]

Pengamat Minta Pemerintah Tetap Jaga Rumoh Gedong sebagai Situs Sejarah di Aceh

0
Pengamat kebijakan Publik, Dr. Nasrul Zaman (Foto: Nukilan.id)

Nukilan.id – Pengamat sosial Dr. Nasrul Zaman meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk tetap menjadikan Rumoh gedong sebagai situs sejarah sebagai bentuk pengingat pada generasi berikutnya tentang sejarah pengingkaran kemanusiaan di Aceh.

“Rumoh gedong harus dirawat bukan hanya fisiknya tetapi juga sejarahnya di masa damai ini oleh semua pihak, bukan hanya Aceh tapi juga Indonesia,” kata Nasrul Zaman dalam keterangan tertulisnya kepada Nukilan, Sabtu (24/6/2022).

Nasrul mengharapkan semua pihak harus punya semangat dan sepakat bahwa tragedi rumoh gedong adalah kisah kelam Aceh masa lalu yang tidak boleh terulang kapan dan dimanapun di indonesia.

“Kita sebagai manusia tidak hanya belajar dari kejadian masa kini tapi juga dari sejarah lalu yang bisa menuntun kita untuk berkehidupan lebih baik dalam relasi sesama manusia bahkan relasi dengan alam,” ujar Nasrun.

Oleh karena itu—katanya— kita semua termasuk Bupati Pidie untuk bisa terus merawat akal sehat dan hati yang bening. kejadian Rumoh Gedong hal penting untuk mengingat bahwa kita pernah salah dan alpa, terutama di Pidie pernah terjadi tragedi kemanusiaan yang parah.

FSH UIN Ar-Raniry Beri Pemahaman Pengamalan Syari’at Islam di Sungai Bangek Kota Padang

0

Nukilan.id – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry melakukan program pengabdian masyarakat di Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Jum’at (23/6/2023).

Program pengabdian masyarakat itu dilakukan bersama dengan Fakultas Syariah (FS) UIN Imam Bonjol Padang sebagai bentuk kepedulian yang tujuannya untuk memberikan kontribusi positif dan membantu masyarakat setempat dalam memberikan pemahaman Penguatan Pengamalan Syari’at Islam.

Dekan FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang diwakili Wakil Dekan I Bapak Hasnul Arifin Melayu, M.A dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sungai Bangek karna sudah memberikan tempat kepada FSH UIN Ar-Raniry untuk melakukan Pengabdian Masyarakat Bersama FS UIN Imam Bonjol Padang.

“FSH sebagai salah satu Fakultas di UIN Ar-Raniry yang memiliki keahlian dalam bidang syari’ah dan Hukum, berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai agen perubahan sosial dan penyebaran ilmu agama,” kata Hasnul Arifin.

Dijelaskan program pengabdian masyarakat ini sebagai bentuk FSH membantu masyarakat memahami, mengamalkan, dan memanfaatkan nilai-nilai syari’ah Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam program, tim pengabdian masyarakat dari FSH UIN Ar-Raniry yang terdiri dari dosen dan mahasiswa dengan keahlian di berbagai bidang ilmu syari’ah berkolaborasi dengan FS UIN Imam Bonjol Padang menyampaikan materi Penguatan Pemahaman dan Pengamalan Syari’at Islam yang disampaikan Dosen FSH UIN Ar-Raniry Banda Aceh Dr. Jamhuri, MA.

Dr. Jamhuri dalam materinya menyampaikan berbagai aspek pemahaman dan pengamalan syari’at Islam. Dalam ceramahnya, ia menekankan pentingnya memahami dengan benar ajaran agama, serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Jamhuri menggaris bawahi perlunya memahami konteks zaman dan menerapkan prinsip-prinsip agama dengan bijak sesuai dengan perkembangan masyarakat modern.

Acara tersebut dihadiri oleh Lurah, Babinsa, tokoh agama, pemuda-pemudi, dan masyarakat umum.

Dr. Jamhuri berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang syari’at Islam dan menerapkannya dengan benar dalam kehidupan mereka.

“Melalui penguatan pemahaman dan pengamalan syari’at Islam, masyarakat dapat hidup dengan lebih harmonis, adil, dan bermartabat,” kata Jamhuri.[]

Cegah Paham Radikal, Kesbangpol Aceh Beri Edukasi untuk Pelajar di Aceh Utara

0

Nukilan.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Paham Radikal Bagi Pelajar Angkatan I Tahun 2023 dengan tema Membentengi Milenial Dari Paham Radikal. Acara tersebut berlangsung di Aula Badan Kesbangpol Aceh Utara, Sabtu, (24/6/2023)

Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Aceh Dedy Andrian, SE., MM dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini untuk Memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahaya paham radikal.

“Sekaligus meningkatkan peran para pemuda dan pelajar untuk mencegah berkembangnya paham radikal di indonesia, terutama di Aceh, terkhusus i Aceh Utara,” kata Dedy Adrian.

Menurut Dedy Metazone, sapaan lain Dedy Adrian, kegiatan untuk pemuda dan pelajar ini sangat strategis melihat maraknya aksi-aksi radikalisme dan terorisme terjadi di indonesia belakangan ini.

“Kami optimis kegiatan edukasi ini, pemuda dan pelajar akan mendapatkan pemahaman tentang bahaya paham radikal, dan kegiatan ini upaya agar paham radikal dan aksi-aksi terorisme tidak tumbuh dan berkembang di sini,” ujarnya.

Dedy menyebut Pelajar yang merupakan bagian dari penerus Bangsa yang harus mengambil andil dalam menjaga keutuhan NKRI dengan mempedomani Pancasila yang didalamnya terdapat Kesatuan Wilayah, Persatuan Bangsa dan Kemandirian.

Di akhir sambutan, Dedy mengajak siswa-siswi menggaungkan yel-yel
“Siapa Kita………. Indonesia, Indonesia Jaya, Wajib Kita Jaga”

Acara diikuti 50 Orang peserta dari kalangan Pelajar SMA/MA/SMK sederajat yang diikuti guru pendamping di Aceh Utara.

Kegiatan dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol Aceh Utara Razaly, ST. Narasumber diisi Dr. Wiratmadinata, SH., MH (Akademisi Universitas Abulyatama Aceh) dan Herry Sofia Darma, S.Sos., M.A.P (Pengawas Pelaksana Urusan Pemerintah Daerah Ahli Muda Badan Kesbangpol Aceh Utara), dan Panitia penyelenggara Nera Gustika, S.STP., MM. (Sub Koordinator Penanganan Konflik) Badan Kesbangpol Aceh.[]

Kecam Penghancuran Rumoh Geudong, IMAM: Pemerintah Jangan Ikuti Jejak Belanda

0
Tgk Muslim At-Thahiri. (Foto: Nukilan)

Nukilan.id – Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat (IMAM) mengeluarkan pernyataan yang mengecam tindakan Pemerintah terkait penghancuran Rumoh Geudong, sebuah situs bersejarah dan situs pelanggaran HAM di Aceh. 

Dalam pernyataannya, IMAM mengekspresikan kekecewaan yang mendalam atas upaya pemerintah untuk menghilangkan situs bersejarah tersebut.

Ketua IMAM Tgk Muslim At-Thahiri mengatakan, jika pemerintah Indonesia benar-benar serius dalam menindak pelanggaran HAM di Aceh, langkah yang seharusnya diambil adalah menyelamatkan semua bukti pendukung, bukan justru menghancurkannya. 

“Kalau memang Pemerintah Indonesia serius ingin menyesalkan pelanggran HAM di Aceh maka seharusnya semua bukti pendukung harus diselamatkan, bukan malah dihancurkan,” kata Muslim At-Thairi saat di hubungi Nukilan di Banda Aceh, Sabtu (24/6/2023).

Selain itu, IMAM juga menyoroti kunjungan Presiden Jokowi ke lokasi Rumah Gedong yang telah diratakan oleh alat berat. Mereka mempertanyakan alasan Jokowi mengunjungi lokasi tersebut ketika tidak ada bukti yang tersisa di sana.

“Seharusnya jika Jokowi datang, maka bukti tempat penyiksaan itu harus ada walaupun alat untuk menyiksa sudah dihilangkan, seperti tempat PKI menyiksa dilubang buaya sampai hari ini masih dijaga, kenapa tempat penyiksaan di Aceh dihilangkan dan dihancurkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat mengingatkan Pemerintah untuk membangun kembali rumah yang telah rusak dengan bentuk yang sama. Rumah Gedong, yang telah berdiri sejak abad ke-18 dan digunakan oleh para pejuang Aceh dalam perang melawan Belanda dan Jepang, memiliki nilai sejarah yang tinggi dan harus dilestarikan.

Selain itu, mereka juga mengecam kebijakan Pemerintah yang dianggap mengikuti jejak Belanda dalam menghilangkan sejarah di Aceh. Banyak situs sejarah kerajaan di Aceh telah lenyap, termasuk rencana penghilangan situs makam para raja dan ulama. Bahkan, makam para pahlawan juga tidak mendapatkan perawatan yang semestinya.

“Perlu kami ingatkan agar Pemerintah Indonesia tidak mengikuti jejak Belanda dalam menghilangkan sejarah di Aceh sehingga banyak situs sejarah hanya tinggal nama, seperti tidak ada lagi sisa sisa situs sejarah kerajaan di Aceh karna telah banyak dihilangkan,” tegas Tgk Muslim.

Ikatan Muslimin Aceh Meudaulat berharap agar pemerintah tidak bertindak seperti penjahat perang yang mudah menghilangkan bukti-bukti kekerasan. Mereka juga mengajak DPR Aceh untuk bersama-sama berjuang dalam mengembalikan dan menjaga situs sejarah di Aceh, agar generasi Aceh tidak melupakan sejarahnya. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada pemimpin di Aceh yang ikut serta dalam penghancuran situs sejarah Aceh, melainkan harus menjaga dan melestarikannya.

“Pernyataan ini diharapkan dapat membangkitkan kesadaran akan pentingnya pelestarian sejarah di Aceh dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan yang tepat dalam membangun kembali dan menjaga situs-situs bersejarah yang menjadi warisan berharga bagi generasi Aceh dan Indonesia,” tuturnya. [Rjf]

Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Sebut Klien Upayakan Banding

0
advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH.,MH dan Rahmat Fadli, SH.,MH. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Tim Penasihat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH.,MH dan Rahmat Fadli, SH.,MH menyebutkan bahwa kliennya Irawan Rudiono lakukan upaya banding ke-Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, pada hari Jum’at (22/6/2023).

Hal itu dilakukan, melalui Panitra Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Akta banding tersebut diajukan dan ditandatangani Faisal Qasim, SH.,MH., terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Permintaan Banding Terhadap Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh pada putusan perkara nomor 87/pid-sus – TPK/2023/PN Bna, tanggal 16 Juni 2023 atas nama terdakwa II, Irawan Rudiono.

Baca Juga: Penasihat Hukum Nilai JPU Sudah Keliru Dalam Perkara Kasus SPPD DPRK Simeulue

Menanggapi hal itu, Advokat Kasibun Daulay, menyatakan merasa penting bagi kliennya mencari keadilan ke Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, putusan majelis hakim ditingkat pertama tidak adil buat klien kami, dimana JPU menuntut 1,6 tahun tapi majelis malah memutuskan lebih tinggi, yaitu 2 tahun penjara kepada klien kami. Majelis tidak mempertimbangkan ik’tikat baik Irawan yang telah mengembalikan atau memulihkan kerugian negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020, tanggal 25 Juni 2020, yaitu Rp. 136.208.266.

Padahal setelah dilakukan penghitungan ulang dengan mengahadirkan bukti-bukti otentik, kerugian negara berkurang derastis, sebagaiman yang termuat dalam dokumen hasil Investigasi BPK RI Nomor : 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Perhitungan Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk kegiatan Perjalanan Dinas Keluar Daerah pada sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 untuk Irawan Rudiono hanya sebesar Rp. 67.644.500., (enam puluh tujuh jutaenam ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Lebih lanjut, terkait isi putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim, Penasihat hukum lainnya Advokat Faisal Qasim menyebutkan, tim penasihat hukum dan terdakwa Irawan masih belum dapat menerima dan belum  puas dengan putusan majelis, khususnya terkait kerugian negara yang pertanggungjawaban hukumnya dibebankan kepada para terdakwa dan putusan majelis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terakhir, Faisal berharap, walaupun Majelis telah secara nyata keliru dalam menangani dan memutus perkara ini, ia berharap semoga putusan dari Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh nantinya bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara utuh & tidak parsial, sehingga bisa memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan.

“kita meminta kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dikoreksi Majelis hakim Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh dengan  melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara lebih utuh, sehingga putusannya nanti juga bisa lebih objektif dan berkeadilan, putusan yang berbeda dari putusan ditingkat pertama, sehingga peradilan ini bukan peradilan yang sesat menyesatkan kita semua.” tutupnya.

Baca Juga: Penasihan Hukum Nilai Demo Mahasiswa Kasus Dana Hibah KONI Tapsel Tidak Paham Hukum

Kepala BPKK Banda Aceh Sebut Gaji Aparatur Gampong Segera Dibayarkan Minggu Depan

0
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh M. Iqbal Rokan. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memastikan akan segera membayarkan gaji keuchik dan perangkat gampong. Rencananya, jerih payah para aparatur desa itu akan diselesaikan pada minggu depan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan, Jumat (23/6/2023) di ruang kerjanya.

“Mulai Senin (26/6) ini akan kita proses. Insyaallah bisa selesai sebelum lebaran,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan penyaluran dana desa yang di dalamnya termasuk gaji keuchik, disebabkan pihaknya harus menunggu dana transfer.

Baca Juga: DPRA Bahas Gaji Honorer Non ASN Sekolah Swasta

“Begitu dananya ready langsung kita salurkan.” ungkapnya.

Ia pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi sebagai syarat pencairan dana desa.

“Mohon bapak-ibu bersabar sebentar lagi. Kita sedang berkerja agar pencairannya lancar,” kata dia.

Kemudian, sesuai instruksi Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, pihaknya tetap memprioritaskan pembayaran gaji aparatur gampong selaku ujung tombak pembangunan kota.

“Dari awal tahun kita komit membayarkan tepat waktu,” sebutnya.

“Instruksi beliau jelas, pastikan pelayanan publik dan keberlangsungan pembangunan di tingkat gampong tetap berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat,” tutupnya. []

Baca Juga: Gampong Rhieng Mancang, Mereudu Pidie Jaya, Wajibkan Pemuda Ikuti Pengajian Rutin

DPRA Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

0
Anggota DPRA, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) segera menindaklanjuti surat Pj Gubernur Aceh terkait penambahan kuota biosolar. Saat ini biosolar menjadi bahan bakar penting bagi warga Aceh yang sering dipergunakan oleh angkutan umum, pengangkutan barang hingga nelayan.

“Sebentar lagi memasuki Idul Adha, tentu kondisi ini akan menambah jumlah pengguna biosolar yang berimbas pada antrean di sejumlah SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum),” kata Ketua DPRA, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Kamis, 22 Juni 2023.

Ketua DPRA juga meminta BPH Migas serta Pertamina mau menyikapi kondisi antrean biosolar yang mulai terlihat dalam beberapa hari terakhir di sejumlah SPBU sejak sekarang. Antisipasi kekurangan biosolar sejak sekarang menurut Pon Yaya, dianggap penting agar tidak mengganggu kebutuhan bahan bakar bagi nelayan.

“Jangan sampai kelompok nelayan dan masyarakat justru menjadi susah dengan berkurangnya kuota biosolar, terlebih tidak lama lagi masuk Idul Adha,” tegas Pon Yaya.

Sebelumnya sales Area Manager Aceh PT Pertamina Patra Niaga, Arwin Agustri Nugraha mengatakan, informasi kuota BBM untuk Aceh sudah keluar, sesuai penugasan dari BPH Migas dimana untuk tahun 2023, Aceh mendapatkan kuota BBM Bio Solar sebanyak 370 ribu kilo liter. Jumlah tersebut turun jika dibanding kuota BBM Bio Solar Aceh pada tahun 2022, sebanyak 410 ribu kilo liter.

Sementara untuk BBM Pertalite, Aceh mendapat penambahan kuota pada tahun 2023 menjadi 602 ribu kilo liter. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 545 ribu kilo liter tahun 2022.[]

Baca Juga: DPRA Desak Pusat Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

DPRA Desak Pusat Keluarkan Izin Ekspor Ikan Beku dari Pelabuhan Aceh

0
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau Pon Yahya. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Aceh memiliki potensi ikan yang luar biasa dan telah menjadi komoditi ekspor hingga ke berbagai negara. Namun, pengusaha-pengusaha di daerah Aceh belum maksimal memanfaatkan potensi kekayaan laut tersebut karena masih sangat tergantung dengan provinsi tetangga dalam hal pengiriman barang ke luar negeri.

“Selama ini hasil laut dari Aceh berupa ikan beku harus dibawa dulu ke Sumatera Utara jika ingin mengirimnya ke negara tujuan melalui jalur laut. Sementara dari jalur udara sudah bisa dikirim langsung via bandara di Aceh,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yaya, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Aksi Damai ke DPRA, Sejumlah Pemuda Dukung Achmad Marzuki Lanjut Pimpin Aceh

Pengiriman ikan ke negara tujuan dengan memanfaatkan pelabuhan ekspor impor di provinsi tetangga, menurut Pon Yaya, kurang praktis dan juga turut menurunkan kualitas produk ekspor lantaran harus dibongkar lagi di pelabuhan transit. Selain itu, kondisi tersebut juga kurang ekonomis bagi pengusaha karena mereka harus mendatangi pelabuhan di provinsi tetangga, sementara pelabuhan di Aceh tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.

Padahal, kata Pon Yaya, Aceh memiliki sejumlah pelabuhan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor impor ikan beku tersebut. Dia mencontohkan beberapa pelabuhan yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ekspor impor itu seperti pelabuhan Kuala Langsa, pelabuhan Krueng Geukuh di wilayah Aceh Utara, dan juga pelabuhan Malahayati di Krueng Raya, Aceh Besar. Selain itu, Pelabuhan Meulaboh dan Pelabuhan Calang juga disebutkan telah siap melayani ekspor impor dari dan ke luar negeri.

Selama ini, beberapa pelabuhan di Aceh tersebut juga telah melakukan aktivitas perdagangan internasional. Pelabuhan Krueng Geukuh, misalnya.

Dari data Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Pelabuhan Krueng Geukuh disebutkan telah comply dengan sertifikasi internasional SOCPH dan menerapkan ISPS Code. Selain itu, pelabuhan tersebut juga telah melakukan beberapa kali kegiatan ekspor.

Begitu pula dengan Kuala Langsa yang berdasarkan catatan Dishub Aceh, juga telah lama siap untuk melakukan aktivitas perdagangan internasional, meskipun sering terjadi sedimentasi. Selain itu, berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, kapasitas dan kapal yang terbatas di Pelabuhan Kuala Langsa juga masih menjadi kendala selain permasalahan izin ekspor impor.

“Kami berharap kondisi ini dapat segera dibenahi agar perdagangan internasional, khususnya pengiriman ikan beku ke luar negeri dapat berlangsung di pelabuhan-pelabuhan Aceh. Kita juga mendesak Pusat untuk segera megeluarkan izin aktivitas ekspor impor di pelabuhan-pelabuhan Aceh agar sumber daya kelautan daerah ini dapat kita manfaatkan secara maksimal,” pungkas Pon Yaya.[]

Baca Juga: Kunjungi Kota Sabang, Tim Pansus DPRA Temukan Proyek Terbengkalai

Ketua KKR Aceh Sebut Rumoh Gedong Jadi Jejak Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

0
kantor KKR Aceh. (Foto: BBC)

Nukilan.id – Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya menyampaikan, bahwa kebijakan Presiden RI atas tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh sangat perlu untuk dihormati. Kemudian dilakukan tindaklanjut terhadap pemuliham korban.

“Kita sangat mengapresiasi apa yang sedang dilakukan oleh tim lintas Kementerian saat ini,” kata dia.

Ia menyampaikan, bahwa saat ini secara kelembagaan KKR Aceh juga telah membantu akses informasi yang dibutuhkan oleh tim PPHAM/PKPHAM terkait korban yang pernah terdata oleh KKR Aceh.

Baca Juga: Ketua KKR Aceh Masthur Yahya Akan Tuntaskan Reparasi 245 Korban Pelanggaran HAM

Menurutnya, dalam pandangan KKR Aceh berbagai bekas atau jejak peristiwa pelanggaran HAM beras masa lalu dapat terlihat pada rumah Rumoh Gedong yang dikenali sebgai memorial meskipun hanya tinggal sedikit yang tersisa

Lebih lanjut, Masthur Yahya menyebutkan, bahwa dalam pandangan KKR sepatutnya juga bekas atau jejak bangunan Rumoh Gedong sebagai salah satu tempat peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut tetap dapat dikenali sebagai memorial walau sedikit yang tersisa.

“Kalau di lokasi tersebut nanti akan dibangun bangunan baru apapun namanya, apakah berupa Taman Kehidupan, Meusium HAM atau sarana lain yang bermanfaat bagi ahli waris korban maupun masyarakat setempat, perlu dimusyawarahkan dengan korban, elemen masyarakat sipil tingkal lokal maupun nasional, bahkan masyarakat internasional, sebab sorotan terhadap pelanggaran HAM berat tidak saja menjadi masalah lokal atau nasional, tapi masalah umat manusia sedunia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun saat ini hanya tersisa dinding atau tangga bangunan rumah saja. Namun, pada saat dibangun baru bisa disiasati oleh pekerja bangunan agar kepingan atau tembok sisa bangunan rumoh gedong tersebut tetap menjadi penanda renungan kisah pilu masa lalu yang tidak boleh terulang kembali sampai kapanpun.

“Sisa bagian bangunan rumoh gedong penting diabadikan sebagai sebuah memorialisasi, tujuannya bukan untuk mengungkit luka lama, bukan pula untuk membangkitkan kembali trauma, tapi sebagai “muhasabah” atas apa yang pernah terjadi dimasa lalu untuk pelajaran dimasa kini,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menegaskan, bahwa jaminan ketidakberulangan adalah tanggungjawab semua pihak, maka penting untuk memiliki titik simbolik tanda pengingat bersama semisal rumoh gedong. Apalagi dari tahun ke tahun selama ini di lokasi rumoh geudong sudah berkali-kali diadakan berbagai acara peringatan, kenduri, doa bersama, oleh komunitas korban untuk mengenang keluarganya (korban), pegiat HAM ditingkat lokal maupun nasional juga beberapa kali pernah memfasilitasi komunitas korban untuk acara doa bersama, pemberdayaan atau pemulihan korban yang juga turut dihadiri oleh lembaga negara seperti Komnas HAM maupun unsur pemerintah setempat. Dengan demikian maka lokasi rumoh gedong tersebut sudah bisa dianggap sebagai situs atas bukti kejadian masa lalu.

“Memorialisasi tidak bermakna sebagai stigma negative atau keberulangan tuduh menuduh atas kejadian masa lalu, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu dimasa kini, tetapi sebagai pelajaran batin, sebagai nasehat kolektif para pihak yang terlibat dalam konflik masa lalu, terlebih penting lagi adalah memorialisasi sebagai pelajaran sejarah bagi generasi Aceh masa depan selaku pemangku warisan perdamaian,” tutupnya. [Redaksi]

Baca Juga: Fajran Zain: KKR Aceh Harus Bersinergi dengan Pemerintah