Beranda blog Halaman 1324

Pemerintah Tetapkan UMP Aceh Rp 3.460.672

0

Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp3.460.672, angka ini mengalami kenaikan 1,28 persen jika dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.413.666.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein, di ruang kerjanya, Senin (20/11/2023) sore.

“Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki per hari ini tanggal 20 November 2023, telah menetapkan UMP Aceh untuk tahun 2024 sebesar Rp3.460.672. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024,” ujar Akmil.

Akmil menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu.

Kadisnakermobduk menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. Dan, usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.

Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

“UMP Aceh Tahun 2024 merupakan upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu, bagi sistem kerja 6 hari per minggu dan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu bagi sistem kerja 5 hari per minggu,” kata Akmil.

Untuk diketahui bersama, UMP Aceh Tahun 2024 berlaku bagi pekerja atau buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari 1 satu tahun.

Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

“UMP Aceh Tahun 2024 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP Aceh Tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu. Selain itu, kepada perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” ujar Akmil.

Akmil juga menjelaskan, penetapan Upah minimum menggunakan formula Upah minimum berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang dibidang statistik ini merupakan salah satu program strategis nasional yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) PP 36/2021 ini, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

Berdasarkan Pasal 67 huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional. []

Jaksa Geledah Kantor BPKD Sabang

0

Nukilan.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sabang pada Senin (20/11/2023). 

Penggeledahan ini dipimpin oleh Muliana, SH, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, didampingi oleh Filman Ramadhan, SH., MH, selaku Kasi Intel.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengumpulkan bukti-bukti baru berupa dokumen asli terkait pencairan dan pengusulan dana Penyertaan Modal ke PT PSM tahun 2022.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Mauliana mengatakan penggeledahan juga dilakukan di kantor/ruang kerja Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Sabang. 

“Tim Penyidik kembali mengumpulkan bukti-bukti terkait administrasi dan Pengusulan dana Penyertaan Modal yang dialokasikan ke PT PSM selaku Badan Usaha Milik Kota Sabang (BUMD) sehingga membuat perkara ini semakin terang,” ujar Mauliana.

Untuk diketahui, sejak bulan Agustus 2023 Tim Penyidik telah melakukan Penyidikan Perkara Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sabang Kepada BUMD kota Sabang yakni PT PSM yang diusulkan Perubahan Bentuk Hukumnya oleh Pemko Sabang pada tahun 2020 dalam keadaan bermasalah. 

“Proses selanjutnya Tim akan berkoordinasi dengan Tim Auditor untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini serta Tim terus berupaya untuk menyelesaikan dan segera mungkin menetapkan siapa yang akan bertanggungjawab atau tersangka pada perkara ini, sehinga dalam waktu dekat dapat ditetapkan para tersangka,” demikian kata Mauliana. [Rjf]

Kunker di Polres Aceh Jaya, Kapolda Ingatkan Personel Jaga Netralitas saat Pemilu

0

Nukilan.id – Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko mengingatkan personel untuk tetap menjaga netralitas saat pemilu. Hal itu disampaikannya saat memberi arahan kepada personel dalam kunjungan kerja (kunker) di Polres Aceh Jaya, Senin, 20 November 2023.

Achmad Kartiko menyampaikan, netralitas merupakan hal utama yang harus dijaga oleh setiap personel sesuai arahan dari Mabes Polri terkait mana yang perlu dijaga dan dihindari saat pemilu.

“Anggota Polri sudah ada petunjuk dan arahan dari Mabes Polri terkait netralitas. Jangan sampai tindakan kita, baik sengaja maupun tidak sengaja dapat menimbulkan persepsi yang tidak baik atau kontroversi,” kata Achmad Kartiko.

Alumni Akabri 1991 itu juga mengatakan, dalam kunjungan kerja kali ini dirinya sengaja mengajak Irwasda dan beberapa pejabat utama untuk membantu mem-backup bila polres jajaran mengalami kendala. Hal itu juga bagian dari kontrol, pengawasan, dan pengendalian dari pimpinan Polda Aceh.

“Kunjungan kerja ini bukan sekadar kunjungan biasa atau formalitas, tapi upaya mengetahui langsung kondisi di kewilayahan serta memotivasi personel untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Achmad Kartiko juga ingin membangun paradigma, bahwa polisi adalah pelayan, di mana harus melayani masyarakat, yang tentunya dengan penuh senyum, sapa, dan salam.

“Kewenangan dan tupoksi Polri sebagai alat negara bukan hanya sebagai pemelihara kamtibmas dan penegak hukum, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, layani masyarakat dengan senyum, sapa, salam,” ujarnya.

Di samping itu, Achmad Kartiko juga sangat mengapresiasi kinerja seluruh personel Polres Aceh Jaya yang telah berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Hal itu akan memberikan kontribusi untuk situasi kamtibmas secara menyeluruh di Aceh.

“Terima kasih dan apresiasi kepada rekan-rekan di Polres Aceh Jaya yang telah berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta, dalam kesempatannya mengucapkan selamat datang di wilayah Aceh Jaya kepada Kapolda Aceh, Irwasda, para pejabat utama, dan seluruh rombongan. Ia mengungkapkan rasa senangnya dikunjungi orang nomor satu di Polda Aceh itu serta sudah siap mendengar arahan dan bimbingan.

Di samping itu, dalam laporan satuannya, Andi menggambarkan secara umum terkait situasi di wilayah Aceh Jaya, di mana dalam keadaan aman dan kondusif. Ia juga memaparkan terkait lokasi-lokasi rawan kecelakaan serta upaya yang telah dilakukan pihaknya.

“Secara umum situasi kamtibmas di wilayah Aceh Jaya aman dan kondusif. Namun, ada beberapa lokasi rawan kecelakaan, tetapi sudah dilakukan upaya baik melalui imbauan maupun memasang tanda rambu oleh Satlantas,” demikian, papar Andy Sumarta.

Polisi Kembali Amankan Satu Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

0

Nukilan.id – Tim Unit I Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit II Kompol Sofyan kembali mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal jenis batu gajah di Gunung Kapur, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Kamis, 17 November 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi membenarkan ihwal penindakan tambang ilegal yang ikut mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator itu.

“Benar, kita telah amankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Trumon Tengah, kata Muliadi, dalam rilisnya, Senin, 20 November 2023.

Muliadi menyampaikan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Aceh Selatan yang sudah sangat meresahkan.

Setelah diselidiki, kata Muliadi, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan.

Muliadi mengatakan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan alat berat, pihaknya juga memeriksa beberapa saksi yang ada di lokasi yang diduga terlibat dalam penambangan itu.

Kadin Aceh Desak Pemerintah Pusat Segera Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

0
Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal Piyeung. (Foto: For Nukilan)

Nukila.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh mendesak Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

“Persoalan Zakat pengurang pajak terhutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor Pengurang jumlah Pajak Penghasilan terhutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal, Senin (20/11/2023).

Iqbal menjelaskan, persoalan Kekhususan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para Gubernur seterusnya. Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh, dr.H.Zaini Abdullah menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzaki (Wajib) Zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Selanjutnya, pada tanggal 06 Juli tahun 2021, Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang.

“Berdasarkan pasal 192 dan Pasal 270 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan pasal 35 UU Nomor 7 Tahun tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Aceh, dan Baitul Mal Aceh telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” bunyi surat Gubernur tersebut.

Iqbal Piyeung panggilan akrab Muhammad Iqbal menambahkan kemudian, pada tanggal 28 Febuari 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah menyurati Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia perihal penyampaian draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang zakat sebagai faktor pengurang pajak terhutang dan permintaan konsultasi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa untuk mempercepat proses penetapan RPP dimaksud, Pemerintah Aceh memohon bantuan Ketua BAZNAS sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian untuk menjadi Pemrakarsa sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP).

Selanjutnya, pada tanggal 11 September 2023, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menyurati Kementerian Keuangan Republik Indonesia perihal permohonan menjadi Pemrakarsa atau Pemohon Izin Prakarsa atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat pengurang pajak Penghasilan Terutang.

“Sudah 16 tahun pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang tertuang dalam pasal 192 UU Nomor 11 Tahun 2006 terkait zakat sebagai faktor pengurang pajak penghasilan Terutang belum dapat dilaksanakan. Pihaknya berharap kepada seluruh anggota DPR RI dan anggota DPD Aceh yang tergabung dalam Forbes untuk mendukung langkah pemerintah Aceh agar Pemerintah Pusat dapat mengesahkan segera Peraturan Pemerintah terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang,” ungkap Iqbal.

Iqbal menjelaskan lebih kurang sudah 17 tahun diberlakukan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) sebagai legalitas kekhususan Aceh sekaligus peneguhan akan pemerintahan mandiri (self government) bagi Aceh.

Namun, hingga kini UUPA masih sebatas cek kosong bagi rakyat Aceh. Pasalnya masih ada sejumlah aturan dalam UUPA yang seharusnya dapat dilaksanakan namun tak kunjung dapat terealisasi ekses belum adanya aturan turunan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pasal-pasal dalam UUPA. Padahal aturan turunan tersebut sangat diperlukan bagi kepentingan rakyat Aceh.

Dirinya mengungkapkan, salah satu hal yang sangat berdampak bagi Aceh adalah persoalan zakat sebagai pengurang pajak. Persoalan hal krusial seperti ini luput dibahas. Padahal bicara kekhususan Aceh yang tertuang dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan hanya persoalan bendera tapi banyak persoalan kekhususan Aceh yang luput dari perhatian Gubernur, DPRA, DPR RI dan DPD.

“Seperti zakat sebagai pengurang pajak itu akan besar manfaatnya bagi masyarakat Aceh. Karena di Aceh selain pajak ternyata masyarakat juga dibebani kewajiban membayar zakat sehingga selama ini masyarakat Aceh selalu double tax (pembayaran ganda) dalam menunaikan kewajiban pemasukan negara, yaitu membayar zakat dan juga pajak,” ungkapnya.

Dirinya heran hingga kini telah 17 tahun kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak belum punya aturan turunan. Padahal dengan adanya Peraturan Pemerintah Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terhutang yang telah diajukan oleh pemerintah Aceh kepada Pemerintah Pusat, negara tidak dirugikan sedikitpun karena tidak ada pengurangan penerimaan negara.

“Yang terjadi hanya pergeseran pos. Pemerintah tidak akan kehilangan sumber pendapatan pajak, karena sumbernya dipindahkan, bukan dihilangkan. Sementara disisi lain masyarakat Aceh akan terbebas dari beban ganda untuk membayar pajak dan juga zakat,” jelasnya. []

Persiapan Matang, MTQ Aceh ke-36 Siap Digelar di Simeulue

0
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an XXXVI Aceh siap dilaksanakan mulai 26 November hingga 2 Desember 2023 mendatang, di Bumi Ate Fulawan, Simeulue.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, usai mendapatkan laporan perkembangan terkini persiapan MTQ XXXVI dari panitia pelaksana, Minggu (19/11/2023).

“MTQ Aceh Ke-36 Insya Allah akan berlangsung mulai 26 November s/d 2 Desember 2023 di Simeulue. Sampai saat ini berdasarkan koordinasi dengan SKPA terkait terutama Dinas Syariat Islam, persiapan MTQ sudah sangat matang,” ujar MTA.

Jubir menambahkan, saat ini panitia terus menggelar berbagai Rakor teknis, khususnya panitia di lapangan, untuk memastikan gelaran MTQ berjalan sukses di Simeulue.

“Dalam rangka MTQ ke-36, di bawah koordinasi Dinkes Aceh dan Dinkes Simeulue, di RSUD Simeulue akan disediakan Ruang Inap khusus dalam penanganan kesehatan yang mungkin timbul dari pelaksanaan MTQ,” ungkap MTA.

Sementara itu, sambung MTA, terkait penanganan kebencanaan, Badan SAR dan BMKG juga terus berkoordinasi secara intens dengan para pemangku kebijakan lainnya.

“Terkait mobilitas peserta seluruh Aceh, baik melalui laut maupun udara akan dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Aceh bersama pihak terkait lainnya,” sambung MTA.

Untuk diketahui bersama, MTQ Aceh XXXVI diikuti oleh kafilah dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, serta memperlombakan 10 Cabang, yaitu Tilawatil Qur’an, Qiraah Sab’ah Mujawwad, Qiraah Sab’ah Murattal, Tartilul Qur’an, Tahfizh Qur’an, Fahmil Qur’an, Syarhil Qur’an, Tafsir, Khattil Qur’an dan Karya Tulis Ilmiah Qur’an (KTIQ).

“Kepada seluruh masyarakat Aceh, kami mengimbau untuk secara bersama kita dukung dan sukseskan gelaran MTQ di Simeulue, karena ajang ini menjadi wadah silaturahmi bagi masyarakat Aceh. Pada momen ini akan berkumpul masyarakat seluruh Aceh. Kita harapkan ajang ini akan semakin memperkokoh persatuan dalam bingkai Qur’ani,” pungkas MTA. []

Nilai Ekspor Aceh pada Oktober 2023 Capai 40,88 Juta Dolar AS

0
Ilustrasi Ekspor Impor. (Foto: Aspek.id)

Nukilan.id – Statistisi Ahli Madya Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh, Hendri Achmad Hudori menyebutkan nilai ekspor Aceh pada Oktober 2023 mengalami kenaikan sebesar 28,64 persen dibandingkan dengan September 2023 atau mencapai 40,88 juta dolar AS. Pada September 2023 lalu, nilai ekspor Aceh hanya sebesar 31,78 juta dolar AS.

Hendri menambahkan, nilai ekspor komoditas Aceh melalui pelabuhan di Aceh pada Oktober 2023 mencapai 29,38 juta dolar AS atau sebesar 71,88 persen. Sementara melalui pelabuhan di Sumatera Utara mencapai 11,41 juta dolar AS atau sekitar 28,12 persen.

Jika dilihat berdasarkan ekspor negara masing-masing dari India sebesar 14,73 juta dolar AS, Thailand sebesar 10,13 juta dolar AS, dan Filipina sebesar 3,47 juta dolar AS.

“Share komoditas terbesar yaitu batubara 14,13 juta dolar AS, kondensat 7,36 juta dolar AS, dan kopi 5,74 juta dolar AS,” ujar Hendri Achmad Hudori, Minggu (18/11/2023).

Sedangkan nilai impor Aceh pada Oktober 2023 mencapai 9,47 juta dolar AS atau naik 16,38 persen dibandingkan dengan September 2023.

Berdasarkan negara, impor Aceh masing-masing yaitu Amerika Serikat sebesar 5,05 juta dolar AS, Vietnam 3,78 juta dolar AS, dan Singapura sebesar 0,54 juta dolar AS.

Dengan nilai ekspor sebesar 40,88 juta dolar AS dan nilai impor 9,47 juta dolar AS, maka neraca perdagangan Aceh pada Oktober 2023 mengalami surplus sebesar 31,41 juta dolar AS. [Sammy]

Tampil Prima, Band Cadas Metazone Awali Lagu Pesan Damai untuk Palestina

0

Nukilan.id – Band Cadas Metazone tampil prima dengan 8 lagu nonstop. Bahkan lagu pembuka berjudul Bla bla bla milik Gong 2000, Metazone menjadikannya sebagai pesan damai untuk konflik di Palestina.

“Kita kirimkan do’a untuk saudara-saudara kita di Palestina,” ucap Adun, Vocalis Metazone mengawali penampilan mereka di Panggung Piasan Seni, di Open Stage Taman Seni dan Budaya Aceh, Sabtu (18/11/2023).

Dalam penampilannya, terlihat personil kelompok Band Metazone tampil memukau hingga sampai ke penghujung acara. Dari raungan gitar Dedi Andrian, Cabikan Bass Pinem, hentakan drum Adek, serta vocal Adun menunjukan kelompok ini punya talenta rock yang kuat dan prima.

Vocal Adun yang awalnya dikuatirkan melemah lantaran lelah, ternyata tetap berpower hingga selesai. Begitu juga raungan gitar Dedi dan gebukan Drum Adek tetap kuat, terlebih Pinem yang berkeliling panggung dengan basnya.

Dalam lagu “Teuku Umar”, Metazone melibatkan penyair Wiratmadinata untuk mengisi puisi di awal dan pertengahan lagu. Tentu Puisi yang dibacakan Wira menggelegar ditambah musik cadas yang menghentak.

Tidak sampai disitu, Teuku Ahmad Dadek yang dijadikan bintang tamu, tampil dengan lagu lawas, Litle Wing karya Jimmy Hendrik. Disesi ini, Dadek seraya bernyanyi juga memainkan gitar melodi blues dengan khas yang bersahutan dengan gitar Dedi.

Untuk diketahui pada tahun 1998 Band Metazone meraih juara ketiga dan Adek terpilih sebagai Drummer Terbaik Festival Musik Rock Se-Indonesia VIII Log Zhelebour. Karena raihan juara Ketiga, lagu “Lupa” karya Metazone masuk dalam album kompilasi Festival Musik Rock Se-Indonesia VIII.

Metazone Band “vakum” setelah album pertama mereka rampung namun gagal diterbitkan Lhog Zalebur. Dedy lantas pulang ke Aceh merampungkan kuliah disusul Adun. Sementara Pinem dan Adek masa itu tetap tinggal di Surabaya.

Metazone sukses menhentak panggung Taman Seni dan Budaya dengan lagu-lagu karya mereka Teuku Umar, Gadis Lugu, Lupa, Nyanyian Rindu, Gadis Desa dan Misteri kegersangan.

Hadir pada malam penampilan Metazone Kepala UPTD Taman Seni dan Budaya Azhadi Akbar, para musisi, dan khalayak umum.

Tampil mengawali konser Metazone penyanyi dan pencipta lagu Aceh asal Meulaboh Said Azmi, puisi Djamal Sharief, dan tarian kolaborasi.[]

Siap Hadapi Pemilu 2024, PKB Aceh Rekrut Saksi TPS Berbasis Aplikasi

0

Nukilan.id — Guna menghadapai Pileg dan Pilpres 2024, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Aceh, Laksanakan Pendidikan Politik untuk Lembaga Saksi Pemenangan (LSP) DPC PKB se Aceh di Hotel Saka, Medan Pada 17 Sampai dengan 19 November 2023.

Sekretaris DPW PKB Aceh Munawar AR, S.Sos, M. Si, mengatakan pendidikan politik dan pembekalan saksi tersebut dilaksanakan mengingat pelaksanaan Pilpres dan Pileg sudan semakin mendekat.

Kegiatan yang dihadiri 100 peseta dari 23 Kabupaten dan Kota di Aceh tersebut sekaligus pembekalan untuk koordinator saksi DPC PKB.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk membekali DPC PKB se Aceh terkait dengan kesiapan saksi di TPS, mengingat pelaksanaan pemilu hanya tingal 3 bulan lagi. Kami harus bergerak cepat untuk mempersiapkan diri tentunya,” kata Munawar AR yang akrab disapa Ngohwan

Munawar menegaskan, pentingnya saksi dalam Pileg dan Pipres sebagai Kunci kemenagan parti. Menurutnya, berdasarkan pengalaman pemilu 2019 yang lalu, ada banyak suara partainya yang hilang karena saksi kurang mendapat pembekalan yang memadai.

“Berdasarkan pengalaman pemilu 2019, kita banyak kecolongan, karena saksi kita di TPS kurang mendapat pembekalan, suara kita banyak yang hilang karena tidak bisa mengawal maksimal” tegas Munawar

Ketua LSP DPW PKB Aceh Ramadan WR S.Sos mengatakan Training of Trainer ini dilakukan selama 2 hari

“Rekrutmen Saksi pada pileg 2024 berbasis aplikasi agar memudahkan tabulasi suara dan bisa melihat hasil quick count pileg sementara” ujar Ramadan

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa kordinator saksi DPC akan menjadi instruktur saksi bagi dapil dan kabupaten masing-masing saat pelatihan saksi nantinya.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktu LSPN Muhammad Arif Rubai bersama Kurnia Majid Dan Maulana Nur. []

Polisi Bantu Bersihkan Puing Akibat Angin Puting Beliung di Bener Meriah

0

Nukilan.id – Personel Polres Bener Meriah Polda Aceh membantu masyarakat membersihkan puing-puing akibat angin puting beliung di Kampung Wih Pesam dan Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kecamatan Bener Meriah, Jumat, 17 November 2023.

Dalam musibah ini, sedikitnya 25 unit rumah dan fasilitas umum, termasuk Rutan Kelas IIB, Asrama Kodim, serta perumahan seniman mengalami kerusakan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, berdasarkan keterangan warga di lokasi, angin kencang itu bergerak dari arah utara ke selatan dengan skala yang cukup besar.

Kata Joko, Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti juga sudah turun ke lokasi dan memerintahkan personel untuk membantu masyarakat membersihkan puing-puing akibat musibah tersebut.

“Kerusakan dilaporkan lumayan parah. 9 bangunan Rutan Kelas IIB dengan 8 atap sel tahanan rusak berat dan 1 posko penjagaan utama dengan atap rusak sedang. Kemudian 7 rumah asrama Kodim mengalami rusak berat dan 1 rumah rusak ringan. Lalu, empat perumahan seniman rusak berat, 5 rumah warga di Kampung Wonosobo juga dilaporkan rusak,” jelas Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 18 November 2023.

Meskipun tidak ada korban jiwa, kata Joko, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp800 juta.