Tuesday, April 30, 2024

Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Sebut Klien Upayakan Banding

Nukilan.id – Tim Penasihat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH.,MH dan Rahmat Fadli, SH.,MH menyebutkan bahwa kliennya Irawan Rudiono lakukan upaya banding ke-Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, pada hari Jum’at (22/6/2023).

Hal itu dilakukan, melalui Panitra Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Akta banding tersebut diajukan dan ditandatangani Faisal Qasim, SH.,MH., terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Permintaan Banding Terhadap Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh pada putusan perkara nomor 87/pid-sus – TPK/2023/PN Bna, tanggal 16 Juni 2023 atas nama terdakwa II, Irawan Rudiono.

Baca Juga: Penasihat Hukum Nilai JPU Sudah Keliru Dalam Perkara Kasus SPPD DPRK Simeulue

Menanggapi hal itu, Advokat Kasibun Daulay, menyatakan merasa penting bagi kliennya mencari keadilan ke Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, putusan majelis hakim ditingkat pertama tidak adil buat klien kami, dimana JPU menuntut 1,6 tahun tapi majelis malah memutuskan lebih tinggi, yaitu 2 tahun penjara kepada klien kami. Majelis tidak mempertimbangkan ik’tikat baik Irawan yang telah mengembalikan atau memulihkan kerugian negara sesuai LHP BPK RI Perwakilan Aceh Nomor 18.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020, tanggal 25 Juni 2020, yaitu Rp. 136.208.266.

Padahal setelah dilakukan penghitungan ulang dengan mengahadirkan bukti-bukti otentik, kerugian negara berkurang derastis, sebagaiman yang termuat dalam dokumen hasil Investigasi BPK RI Nomor : 25 /LHP/XXI/12/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Perhitungan Kerugian Negara/daerah atas penggunaan dana anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk kegiatan Perjalanan Dinas Keluar Daerah pada sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019 untuk Irawan Rudiono hanya sebesar Rp. 67.644.500., (enam puluh tujuh jutaenam ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Lebih lanjut, terkait isi putusan dan pertimbangan hukum majelis hakim, Penasihat hukum lainnya Advokat Faisal Qasim menyebutkan, tim penasihat hukum dan terdakwa Irawan masih belum dapat menerima dan belum  puas dengan putusan majelis, khususnya terkait kerugian negara yang pertanggungjawaban hukumnya dibebankan kepada para terdakwa dan putusan majelis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Terakhir, Faisal berharap, walaupun Majelis telah secara nyata keliru dalam menangani dan memutus perkara ini, ia berharap semoga putusan dari Majelis Hakim yang mulia Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh nantinya bisa mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara utuh & tidak parsial, sehingga bisa memberikan putusan yang objektif dan berkeadilan.

“kita meminta kekeliruan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dikoreksi Majelis hakim Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh dengan  melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan secara lebih utuh, sehingga putusannya nanti juga bisa lebih objektif dan berkeadilan, putusan yang berbeda dari putusan ditingkat pertama, sehingga peradilan ini bukan peradilan yang sesat menyesatkan kita semua.” tutupnya.

Baca Juga: Penasihan Hukum Nilai Demo Mahasiswa Kasus Dana Hibah KONI Tapsel Tidak Paham Hukum

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img