Beranda blog Halaman 1317

Kiat Sukses Menghafal Al-Quran dari Juara Hifzil Quran di FASI XII Aceh

0
Juara Hifzil Quran di FASI XII Aceh, Syakila Atthahirah.

Nukilan.id – Kak Kila, sapaan akrab dari Syakila Atthahirah, yang baru saja mencatatkan namanya dalam sejarah kebanggaan Bireuen. Dalam ajang Festival Anak Shaleh Indonesia (FASI) XII tingkat Provinsi Aceh, Kak Kila berhasil meraih juara I pada cabang Hifzil Quran TQA PI di Aceh Barat Daya.

Prestasi gemilang Kak Kila tidak terhenti di sana. Sebelumnya, beliau telah mengukir prestasi sebagai Juara 1 MTQ tahfiz Kab. Bireuen tahun 2023, Juara 2 tilawah tgk Pentas PAI Kab. Bireuen, dan Juara 3 Hafiz Juz 30 antar taman pendidikan Quran di Bireuen. Sejumlah pencapaian membanggakan lainnya juga telah diukir oleh kakak pertama dari tiga bersaudara ini.

Ibunda Kak Kila, Putri Mizanna, mengungkapkan bahwa perjalanan menghafal Al-Quran dimulai sejak usia 3 tahun. 

“Sejak mengandung Kila, saya mencita-citakan memiliki anak penghafal Quran. Dari dalam kandungan, saya sudah memperdengarkan Syakila murattal Al-Quran selain konsisten memperbanyak tilawah dan memanjatkan doa saat hamil,” ungkap Putri, yang juga seorang Penyuluh Agama Islam Kabupaten Bireuen.

Kak Kila, lulusan SD IT Azkiya, kini menjadi santriwati di Ma’had Daarut Tahfidz Al-Ikhlas di bawah pimpinan H. Zulfikar M Jamil, M. Ag. Setelah empat bulan menempuh pendidikan di sana, Kak Kila berhasil menyelesaikan hafalannya sebanyak 7 Juz. Prestasi ini membuat ibunya, Putri, merasa bangga dan bersyukur.

Ditemui di pondokannya, Kak Kila berbagi kiat dan metode dalam menghafal Al-Quran. Menurutnya, niat dan dorongan semangat dari orang tua merupakan hal utama. 

“Yang paling utama dalam menghafal Quran itu adalah niat, selain niat menjadi hafiz, juga mengharap ridha Allah SWT serta selalu istiqamah,” ujar Kak Kila, yang juga mahir dalam tilawah.

Kak Kila juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mendampinginya menghafal Al-Quran. “Mama selalu bercerita tentang keutamaan orang-orang yang menghafal Al-Quran dan kenikmatan yang didapat dari menghafal Al-Quran,” ungkapnya. “Semoga kelak di surga, kakak bisa memberikan mahkota kepada mama dan ayah,” harap Kak Kila sambil memeluk ibunya.

Selain itu, Kak Kila memberikan tips bagi yang ingin menghafal Al-Quran, yaitu rajin murajaah, mengulang hafalan, dan banyak mendengar murattal. 

“Semakin sering mengulangi satu ayat, maka akan lebih mudah ayat tersebut melekat di dalam ingatan kita. Jangan terburu-buru menambah hafalan tanpa mengulang ayat sebelumnya berkali-kali,” tutup sang juara. Prestasi Kak Kila tidak hanya menjadi kebanggaan keluarga, tetapi juga inspirasi bagi generasi muda Bireuen. []

KPT Banda Aceh Lantik Delapan KPN

0

Nukilan.id – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr Suharjono melakukan pelantikan, pengambilan sumpah, dan serah terima jabatan delapan orang Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di Gedung Balai Tgk Ditiro Banda Aceh, Rabu (6/11/2023) dan Kamis (6-7/11/2023).

Delapan KPN yang dilantik yaitu KPN Lhokseumawe Faisal hadi, SH, MH; KPN Kuala Simpang Tri Syahriawani Saragih, SH, MH; KPN Simpang Tiga Redelong Muhammad Abdul Hakim Pasaribu; KPN Meulaboh Faridh Zuhri, SH, MHum; KPN Sabang Maimunsyah, SH, MH; KPN Calang Hasnul Fuad, SH; KPN Singkil Yopi Wijaya SH, MH; dan KPN Idi Dikdik Haryadi, SH, MH.

Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono mengatakan upacara tersebut adalah peristiwa sakral dan titik bersejarah bagi yang dilantik dalam meniti karier dan diagendakan secara resmi karena setelah pelantikan mereka akan memiliki kewajiban, hak, tanggung jawab dan wewenang.

“Karenanya, saya berharap Anda harus melayani masyarakat sebaik-sebaiknya dengan mengedepankan kualitas, profesional, dan integritas. Hal ini penting dilakukan utk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada peradilan,” ujar Suharjono, Kamis (7/12/2023).

Suharjono mengingatkan kepada KPN yang baru dilantik agar meningkatkan integritas dan kualitas diri dan mengupdate kemampuan teknis dan profesionalitas. Selain itu, dia meminta kepada para Hakim TInggi agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara optimal kepada para KPN. Selama bulan Desember 2023 ini, KPT Banda Aceh telah melantik 12 orang KPN di berbagai kabupaten/kota.

“Hal ini penting saya sampaikan agar putusan-putusan yang dihasilkan oleh PN-PN seAceh lebih berkualitas dan lebih adil sehingga semakin menambah kepercayaan masyarakat kepada dunia peradilan,” kata Suharjono. [Sammy]

Illegal Logging Ancam Hidrologi Aceh Tenggara, WALHI Aceh: APH Harus Bertindak

0
Ilustrasi Lahan Hutan Tanaman Industri (HTI). Foto: DLHK Aceh.

Nukilan.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap pelaku kejahatan lingkungan, khususnya perambah hutan di kawasan Jambur Latong, Gampong Peseluk Pesimbe, Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).

Perambahan hutan di kawasan tersebut telah berdampak serius terhadap bencana hidrologi di Aceh Tenggara yang terjadi akhir-akhirnya. Data Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menunjukkan, hingga Oktober 2023 jumlah banjir sudah mencapai 19 kali. Bila dihitung hingga November 2023, lebih 22 kali banjir terjadi di Negeri Tanah Alas.

Sedangkan angka pada 2022 lalu sebanyak 30 kali kejadian – hanya selisih tipis dibandingkan 2023. “Jadi kami perkirakan, jumlah kejadian lebih banyak lagi kalau dimasukkan data kejadian November 2023,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye, WALHI Aceh Afifuddin Acal, Kamis (7/12/2023).

Kata Afif, pembukaan jalan Jambur Latong – Langkat, Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Agara sepanjang 18,52 Km melintasi Hutan Lindung sepanjang 7,75 Km, telah mempermulus praktek illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya.

Akibat praktik ilegal tersebut berdampak terjadi bencana hidrologi, terlebih Aceh Tenggara memiliki riwayat bencana banjir bandang yang cukup parah. Ditambah lagi kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Alas Singkil yang rusak parah saat ini, menduduki peringkat pertama di Aceh DAS yang harus diperbaiki.

Berdasarkan data dari acehdata.digdata.id, sisa tutupan hutan di DAS Alas Singkil pada 2022 seluas 421,531 hektar dari sebelumnya berdasarkan SK580 seluas 1,241,775 hektar, ada terjadi kehilangan seluas 820,244 hektar. “Ini menunjukkan tutupan hutan di sana hanya tersisa 34 persen,” kata Afif.

Dengan kehilangan tutupan hutan di DAS tersebut mencapai 66 persen, sebutnya, tidak heran banjir menjadi langganan setiap akhir tahun terjadi di Kabupaten Agara. Begitu juga akan berdampak sampai ke hilir yang melintasi DAS tersebut, yaitu Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Gayo Lues dan Kota Subulussalam.

Hasil monitoring WALHI Aceh sebelum pembukaan jalan Jambur Latong – Langkat, Sumatera Utara (Sumut), khususnya di kawasan hutan lindung Serbo Langit, vegetasi hutannya masih relatif baik dan merupakan habitat satwa kunci orangutan dan kambing hutan. Selain itu kawasan tersebut juga merupakan sumber air bagi masyarakat Kecamatan Deleng Pokhkison, Lawe Bulan, dan Lawe Sumur.

Kawasan hutan lindung Serbo Langit juga merupakan Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai zona penyangga Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Bidang III Stabat Sumatera Utara. Kondisi tutupan hutannya pun kian terdegradasi saat ini.

Sebelum pembangunan jalan tembus itu dikerjakan, kawasan hutan lindung Serbo Langit sudah marak terjadi perambahan dan illegal logging sejak 2018 – 2020. Ini mengakibatkan terjadinya banjir bandang yang berdampak putusnya jembatan dan merusak lahan pertanian di Kecamatan Deleng Pokhkison, Lawe Bulan, Lawe Sumukh.

Kemudian pada 2019 dan 2020 telah dibuka jalan dengan sepanjang 9 km, sedang sisanya terhenti karena harus menunggu izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) .

Faktanya, baru 9 km dibuka jalan di lokasi itu, akibatnya kawasan hutan lindung Serbo Langit menjadi terbuka yang kemudian semakin menyuburkan kegiatan perambahan hutan tanpa ada pengawasan oleh pihak terkait.

Berdasarkan temuan WALHI Aceh di lapangan, perambahan masih terus terjadi dan di pinggir jalan yang sudah dibangun tersebut hutan mulai terbuka, bahkan ada sejumlah hutan lindung telah dirambah.

Kayu-kayu diduga hasil perambahan tergeletak di pinggir jalan sebelum diangkut menggunakan becak motor ke tempat yang dapat diakses oleh roda empat. Parahnya lagi, cara lain perambahan hutan mengangkut kayu menunggu saat debit air sungai meningkat pada musim hujan. Kayu-kayu yang diduga hasil perambahan dihanyutkan hingga ke hulu.

“Jalan tembus ini aja belum selesai semua, perambahan terus terjadi, apa lagi kalau sudah jalan mulus, bisa lebih parah,” sebutnya.

Oleh sebab itu, WALHI Aceh meminta APH untuk menindak tegas pelaku perambahan hutan di kawasan tersebut. Karena bila hutan terus terdegradasi, bencana hidrologi bakal terus menghantui warga Agara maupun kabupaten di hilir.

“Perlu ada penegakan hukum yang tegas, tangkap pelaku perambah hutan, agar ada efek jera, supaya tidak ada yang melakukan kejahatan lingkungan lagi,” tegasnya.

Menurut pandangan WALHI Aceh, bila penegakan hukum tidak ditegakkan, kerusakan tutupan hutan akan terus terjadi. Maka bencana alam, baik banjir bandang maupun longsor tidak dapat dikendalikan.

Dampaknya bukan hanya warga yang mengalami kerugian besar, baik akibat kerusakan rumah dan hilang mata pencaharian. Habitat satwa juga akan terganggu, sehingga berpotensi bencana lain terjadi, yaitu konflik satwa dengan manusia. [Rjf]

Raih Predikat Informatif Terbaik, Kunci Sukses Dishub Aceh Wujudkan Good Governance

0

Nukilan.id – Dinas Perhubungan Aceh meraih predikat Informatif dengan nilai 98,83 (Terbaik 1) dalam penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 dari Komisi Informasi Aceh (KIA) di Hotel Amel dan Convention Hall Banda Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan predikat informatif terbaik dengan nilai tertinggi kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang diberikan kepada Dishub Aceh tahun ini.

“Ini merupakan kali ketiga secara berturut-turut Dishub Aceh memperoleh predikat informatif dalam keterbukaan informasi publik di Aceh dan alhamdulillah tahun ini mendapatkan predikat terbaik 1,” ujar Teuku Faisal sesaat setelah menerima penghargaan dari Komisi Informasi Aceh yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Aceh Bustami.

Penghargaan ini, sebut Teuku Faisal, adalah buah dari komitmen Dishub Aceh dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik dalam menjalankan roda organisasi.

Selain itu, penerapan keterbukaan informasi menurut Teuku Faisal merupakan upaya Dishub Aceh untuk menjadi lembaga pemerintah yang informatif dengan memberikan pelayanan informasi yang akuntabel dan transparan melalui pemanfaatan teknologi informasi kepada masyarakat. “Kita menyadari hal ini penting karena masyarakat berhak untuk tahu dan berpartisipasi sekaligus mengawasi jalannya pembangunan,” ucapnya.

Hasil yang didapatkan hari ini, tambah Teuku Faisal, tidak diperoleh secara instan. Ada proses panjang yang dilalui untuk menyiapkan segala hal agar penerapan keterbukaan informasi di Dishub Aceh bisa berjalan dengan maksimal. “Yang utama adalah komitmen yang kuat dari jajaran Dishub Aceh dari level tertinggi hingga seluruh staf” sebutnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro menyebutkan bahwa setiap badan publik wajib melaksanakan amanah undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Setiap badan publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi karena masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui (right to know) berdasarkan undang-undang,” sebutnya.

“Selamat kepada badan publik yang menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik di Aceh tahun 2023 ini, semoga keterbukaan informasi di Aceh semakin baik dan dapat diutamakan,” tutur Donny.

Sementara itu, Ketua Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi menyebutkan bahwa pada tahun 2023 ini ada 73 badan publik di Aceh yang telah mengembalikan kuesioner atau Self Assesment Questionary (SAQ).

“Ke depan kita berharap bisa lebih banyak lagi badan publik yang berpartisipasi dalam keterbukaan informasi publik sehingga iklim keterbukaan informasi di Aceh semakin membaik,” kata Arman.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik merupakan penganugerahan yang diberikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) setiap tahunnya kepada badan publik yang menjalankan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIA.

Pemkab Abdya Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023

0

Nukilan.id – Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi publik kategori Kabupaten/Kota Menuju Informatif yang digelar oleh Komisi Informasi Aceh di aula Hotel Amel dan Convention Hall Blang Oi, Banda Aceh, pada Rabu (6/12/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah mengapresiasi kinerja Perangkat Daerah terkait dalam penyelenggaraan informasi bagi masyarakat.

“Terima kasih kepada Dinas Kominsa Kabupaten Aceh Barat Daya, dan seluruh SKPK terkait yang telah membuka akses informasi bagi masyarakat karena masyarakat layak dan punya hak untuk mendapatkan informasi,” katanya.

Darmansyah menyatakan, bahwa dirinya sangat komitmen dalam hal penyelenggaraan Pemerintahan untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik di setiap SKPK sebagai PPID pelaksana sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hal ini dibuktikan dengan capaian perolehan penghargaan keterbukaan informasi tahun 2023 dengan kategori Menuju Informatif dengan perolehan nilai 82,27.

Pada Tahun 2022 sesuai dengan SK Komisi Informasi Aceh Nomor 03/SK-KIA/XI/2022, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya memperoleh Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan KATEGORI KURANG INFORMATIF.

“Alhamdulilah Capaian tahun 2023 Pemkab Aceh Barat Daya mengalami peningkatan dua tingkat kategori penilaian indeks KIP. Pada tahun 2024 Pemkab Aceh Barat Daya telah menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan Keterbukaan Informasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika Dan Persandian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Barat Daya  menyampaikan bahwa Negara harus hadir dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas, sehingga keterbukaan akan menjadi ruh utama Badan Publik dalam melayani masyarakat.

“Harus kita perhatikan secara seksama bahwa ke depan keterbukaan informasi bukan saja sebagai kewajiban Badan Publik, tetapi akan menjadi budaya dalam berbangsa dan bernegara, karena keterbukaan informasi publik adalah media dalam rangka mewujudkan peningkatan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat terhadap pemerintah”.

“Karena pemerintahan demokrasi yang baik adalah pemerintahan yang dipercaya oleh rakyat dan salah satu indikatornya agar publik percaya pada pemerintah adalah dengan menjalankan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel,” tambahnya.

Turut hadir dalam acara ini, para bupati/Walikota Se-Aceh, FORKOPIMDA Aceh, Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Aceh, BUMN/BUMD, Kepala SKPA, Bawaslu Aceh, KIP Aceh, BPS Aceh serta tamu undangan lainnya. []

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Aceh Inspeksi Peredaran Produk Pangan

0

Nukilan.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh melakukan inspeksi ke sarana distribusi pangan di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa (5/12/2023). Inspeksi ini dilakukan menindaklanjuti surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan POM RI terkait intensifikasi pengawasan pangan olahan menjelang natal dan tahun baru 2024.

Kepala BPOM Aceh, Yudi Noviandi mengatakan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tiga hari ini bertujuan untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat selalu aman dan bermutu, khususnya dalam menyambut natal dan tahun baru mendatang.

“Inspeksi awal dimulai dari hulu rantai peredaran produk pangan meliputi 18 sarana distributor pangan, 19 toko dan swalayan dan 1 sarana grosir,” ujar Yudi Noviandi dalam keterangannya kepada Nukilan, Rabu (6/12/2023).

Yudi menambahkan, hasil inspeksi menunjukan bahwa pada semua sarana distribusi pangan tersebut tidak ditemukan produk pangan yang ilegal, rusak dan kedaluwarsa sehingga menjadi sarana yang memenuhi ketentuan.

Selanjutnya kata Yudi, intensifikasi pengawasan akan terus diperluas hingga ke semua jenis sarana distribusi dan marketplace lainnya seperti pedagang parsel dan pasar tradisional. [Sammy]

Kinerja APBA 2023 Positif, Pj Gubernur Terima Penghargaan dari Kanwil DJPb Aceh

0

Nukilan.id – Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh, Selasa (05/12/2023) di Kantor Gubernur Aceh. Penghargaan itu berkat kinerja positif Pemerintah Aceh dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2023.

Penghargaan kinerja positif 2023 dengan kategori instansi pemerintah dengan tingkat kolaborasi pelaksanaan APBN-APBD tertinggi itu diterima oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Aceh Izharul Haq, dalam momentum penyerahan DIPA dan TKD 2024 di Kantor Gubernur Aceh.

Penghargaan dengan kategori yang sama juga diterima oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh dan Badan Pusat Statistik Aceh. Selain kategori tersebut, Kanwil DJPb Aceh juga menyerahkan dua kategori penghargaan lainnya untuk pemerintah Kabupaten/Kota.

Kategori kedua adalah pemerintah daerah dengan penyerapan APBD dan penyaluran TKD tertinggi. Penghargaan kategori ini diraih oleh Pemerintah Kota Subulussalam dengan peringkat pertama. Kemudian pemerintah Kabupaten Pidie dan Bener Meriah untuk peringkat dua dan tiga.

Penghargaan terakhir diberikan kepada Pemda dengan kategori tingkat dukungan pembiayaan UMKM melalui penyaluran kredit program (KUR dan UMi) tertinggi. Peringkat pertama diberikan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh, kedua Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dan Pemerintah Kabupaten Bireuen dengan peringkat tiga. []

Suaidi Yahya Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi RS Arun

0
Sidang Mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya Kasus Korupsi PT RS Arun.

Nukilan.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melaksanakan sidang Dugaan Korupsi kasus korupsi PT RS Arun Kota Lhokseumawe atas Terdakwa Suaidi Yahya Mantan Walikota Lhokseumawe dan Terdakwa Heriadi Direktur PT. Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL). Selasa (05/12/2023).

Sidang dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui bahwa terdakwa Suaidi Yahya saat ini sudah menjadi tahanan kota di karenakan sakit sehingga mengikuti sidang dengan hybrid sedangkan untuk terdakwa Heriadi masih di tahan di Rutan kelas IIA Kajhu Aceh Besar.

Dalam fakta persidangan terdakwa Suaidi Yahwa di tuntut oleh JPU dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 500.000.000/subsidair 6 bulan sebagaimana di bacakan oleh JPU Ulli Herman, Zizaliana, M Doni secara bergantian.

Analisa yuridis JPU berdasakarkan saksi, ahli. Bahwa terdakwa Suaidi Yahya membiarkan Heriadi memindah kepemilikan tanah dan bangunan RSAL melalui Kantor Notaris Adi Pinem.

Dalam pemindah tanganan tanganan PT RSAL ini tanpa persetujuan DPRK Kota Lhokseumawe. 

Bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sesuai dengan amar tuntutan yang di bacakan oleh JPU.

Sedangkan terdakwa Heriadi dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800.000.000/subsidair 8 bulan dan Uang Pengganti Rp. 44 milyar/subsidair 5 tahun.

Terdakwa Heriadi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, c Ayat (2) UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R. Hendraldan Hakim Anggota Heri Alfian dan Harmi Jaya dan JPU serta terdakwa didampingi Penasihat Hukum. [Rjf]

Irmawan: Pemerintah Pusat Tidak Perlu Batasi Dana Otsus Aceh

0

Nukilan.id – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW-PKB) Aceh H. Irmawan, S. Sos, MM mengatakan PKB sudah mengusulkan  sejak lama agar dana otonomi khusus (otsus) Aceh tidak dibatasi hingga waktu tertentu, tetapi harus abadi.

“Sudah sejak awal PKB Aceh mensyaratkan soal dana otsus ini bersifat abadi,” kata Irmawan kepada media saat mendampingi Calon Wakil Presiden dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Hotel Meuligoe Bireuen, Rabu (6/12/2023) pagi.

Irmawan menyebut, ketika dirinya masih berada di komisi III DPR RI tahun 2015 lalu, masalah pengalokasian dana otsus Aceh sudah bergulir, PKB meminta pemerintah pusat agar pengalokasian dana Otsus Aceh abadi.

“Pemerintah pusat memang tidak perlu membatasi pemberian dana otsus tersebut ke Aceh, karena pemberlakuan daerah otsus tidak ada batasnya,” ujar Irmawan. 

Untuk itu–kata Irmawan–pihaknya akan terus berjuang untuk Kekhususan Aceh, bahkan sudah sangat terarah keinginan itu saat pasangan Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin secara tegas menyampaikan pasangan AMIN akan melanjutkan dana otsus Aceh hingga kiamat, sejauh otsus memajukan rakyat Aceh, bukan pejabat. 

“Tentu ini akan menjadi semangat kita bersama untuk melanjutkan pengalokasian dana otsus untuk Aceh,” ujar Irmawan. 

Irmawan juga menyebut akan memperjuangkan seluruh turunan Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), karena itu sebagai marwah dan kekhususan yang dimiliki Aceh. []

KIP Aceh Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024

0
acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh pada Selasa (5/12/2023).

Nukilan.id – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar acara Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di Taman Sulthanah Safiatuddin, Banda Aceh pada Selasa (5/12/2023).

Pada acara tersebut, Ketua KIP Aceh, Saiful, memimpin pembacaan naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, yang dihadiri oleh Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 dari Partai Politik dan Partai Politik Lokal, serta Calon Anggota DPD Aceh.

Peserta Pemilu Tahun 2024, unsur Forkopimda Aceh, dan Ketua KIP Aceh juga melakukan penandatanganan plakat Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Saiful menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam Pemilu Tahun 2024. 

“Kita secara bersama-sama telah meneguhkan niat dan menyatakan sikap untuk melaksanakan Pemilu Tahun 2024 dengan damai, berdasarkan asas Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Selain itu, sebagai simbol Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, peserta bersama-sama melepaskan burung merpati. 

Dalam deklarasi tersebut turut hadir Pj Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kabinda Aceh, Kajati Aceh, dan jajaran Forkopimda Aceh, serta Ketua dan anggota KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Para Ketua Parpol, dan tamu undangan lainnya. [Rjf]