Beranda blog Halaman 13

Bibit Siklon Dekati Barat Selatan Aceh, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Dua Hari ke Depan

0
Ilustrasi Hujan Lebat dan Angin Kencang. (Foto: BNPB)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pantai barat selatan Aceh. Sebuah bibit siklon terdeteksi di Samudera Hindia bagian barat Aceh dan diperkirakan dapat memicu cuaca ekstrem dalam dua hari ke depan.

Menurut Prakirawan Stasiun BMKG Meulaboh–Nagan Raya, Rijal Sains Fikri, bibit siklon ini perlu diwaspadai karena dapat menimbulkan intensitas hujan yang bervariasi.
“Bibit siklon ini dapat menyebabkan terjadinya hujan ringan hingga lebat, juga dapat menyebabkan angin kencang khususnya pada sore hingga malam dan dini hari,” ujarnya dikutip Nukilan.id dari Antara, Sabtu (8/11/2025).

Potensi Cuaca Ekstrem

Bibit siklon merupakan tahap awal sebelum terbentuknya siklon tropis. Sistem ini ditandai dengan munculnya area tekanan rendah, pertumbuhan awan badai cumulonimbus, serta sirkulasi angin yang mulai terorganisasi. Meski tidak selalu berkembang menjadi badai penuh, keberadaannya dapat memicu gangguan cuaca signifikan.

Di wilayah perairan barat Aceh, penumpukan massa udara menjadi pemicu munculnya bibit siklon, yang kemudian mendorong pertumbuhan awan konvektif secara intens. Kondisi tersebut dapat menyebabkan hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang.

BMKG juga mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor, terutama di daerah rawan. Angin kencang yang terjadi pada periode sore hingga dini hari juga patut diantisipasi masyarakat.

Dampak bagi Nelayan dan Pelayaran

Selain daratan, kondisi di laut turut terdampak. Bibit siklon ini dapat menimbulkan gelombang tinggi yang mengganggu aktivitas pelayaran dan menangkap ikan. BMKG meminta nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan informasi cuaca sebelum melaut.

Gelombang tinggi yang dipicu oleh bibit siklon diperkirakan berlangsung selama dua hari. Kondisi ini dapat membahayakan kapal berukuran kecil hingga menengah, terutama di kawasan perairan yang langsung menghadap Samudera Hindia.

Peringatan Dua Hari ke Depan

BMKG menyebutkan bahwa potensi pengaruh bibit siklon akan berlangsung dalam waktu singkat.
“BMKG memprakirakan bibit siklon ini akan terjadi selama dua hari ke depan,” kata Rijal.

Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca terbaru dari BMKG dan berhati-hati terhadap potensi bencana yang dapat terjadi akibat cuaca ekstrem. (XRQ)

Reporter: AKIL

Soroti Penanganan Kasus PT BMU, Bunda Salma Tekankan Transparansi dan Kepastian Hukum

0
Anggota DPRA dari Partai Aceh, Salmawati SE., MM—yang akrab disapa Bunda Salma. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | Banda Aceh — Penanganan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Beri Mineral Utama (PT BMU) di Kabupaten Aceh Selatan kembali mendapat sorotan. Anggota DPRA dari Partai Aceh, Salmawati SE., MM—yang akrab disapa Bunda Salma—menegaskan pentingnya pengawasan yang terbuka dan proporsional terhadap kasus tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan maupun ketidakpastian bagi dunia investasi.

Pernyataan itu disampaikan Bunda Salma saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/11), menanggapi desakan Ketua Inisiator Muda Nusantara (IMN), Ilham Rizky Maulana, yang meminta Kapolda Aceh menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan perusahaan tambang tersebut. Pemerintah Aceh sebelumnya telah mencabut izin PT BMU.

“Kami di DPRA berpandangan bahwa setiap persoalan pertambangan apalagi yang berkaitan dengan dugaan perubahan izin, seperti dari bijih besi menjadi emas, dan yang berdampak pada lingkungan, memang harus dikawal secara transparan dan proporsional. Ini merupakan tanggung jawab moral kita terhadap investasi, pendapatan Aceh, dan kelestarian lingkungan,” ujar Bunda Salma kepada Nukilan.id.

Menurutnya, Komisi III DPRA menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga iklim investasi di Aceh agar tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa kehadiran investor harus membawa manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah, bukan justru menyisakan kerusakan lingkungan atau menimbulkan masalah hukum.

“Dalam kasus PT BMU, kami menghargai langkah aparat penegak hukum dan instansi teknis yang telah bekerja. Prinsipnya, semua proses harus terbuka dan sesuai prosedur. Jika ditemukan pelanggaran pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Namun jika tidak ada, tentu sudah tepat dengan pencabutan izinnya saja,” lanjutnya.

Bunda Salma menambahkan, fungsi pengawasan DPRA terhadap sektor pertambangan akan terus diperkuat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap aktivitas perusahaan berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

“Kami mendorong sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat agar persoalan pertambangan seperti ini tidak menimbulkan ketidakpastian. DPRA akan terus memantau dan memastikan prosesnya berjalan adil, transparan, dan terbuka,” pungkasnya. (XRQ)

Reporter: AKIL

Tonicko Anggara Kritik Mulusnya Izin Tambang di Aceh Selatan: Apa Susahnya Memilih Jalan yang Tak Merusak Alam?

0
Tokoh muda Aceh Selatan, Tonicko Anggara. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Derasnya arus pembangunan di Aceh Selatan dalam beberapa tahun terakhir membawa kembali perdebatan lama: sejauh mana eksploitasi sumber daya alam dapat dijadikan landasan kemajuan daerah.

Di tengah visi Aceh Selatan Maju yang terus digaungkan, sejumlah kalangan menilai bahwa pembangunan tetap membutuhkan batas agar tidak menggadaikan kelestarian lingkungan. Data menunjukkan bahwa Provinsi Aceh kini memiliki 64 izin tambang legal, dan 7 di antaranya berada di Aceh Selatan, sebuah angka yang memantik kekhawatiran tersendiri.

Aktivis Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI), Tonicko Anggara, menjadi salah satu suara yang konsisten menyuarakan kritik terhadap arah kebijakan tersebut. Baginya, persoalan tambang bukan hanya soal izin—melainkan soal kesiapan kolektif daerah dalam menghadapi dampaknya.

“Saat ini kita tentunya tidak perlu lagi mempertanyakan eksistensi tambang di Aceh, terkhususnya di Aceh Selatan. Melainkan mengganti pertanyaan itu menjadi: Sudah siapkah kita untuk menerima dampaknya?” ujarnya kepada Nukilan.id, Sabtu (8/11/2025).

Menurut Tonicko, pertanyaan tersebut penting, sebab pertambangan tidak hanya membawa aktivitas ekonomi, tetapi juga rentetan konsekuensi lingkungan yang berpotensi merusak tatanan hidup masyarakat. Ia menilai bahwa ancaman pertambangan kerap dipandang sebelah mata oleh pemangku kebijakan, padahal dampaknya bisa berlangsung dalam jangka panjang.

“Karena konsekuensi dari pertambangan itu sendiri adalah ancaman terhadap sumber air sebagai kebutuhan primer manusia, habitat satwa sebagai penyeimbang alam, pencemaran lingkungan yang berakibat memicu penyakit bagi manusia serta mengganggu ruang hidup bagi masyarakat,” jelas Tonicko Anggara.

Ia kemudian menyoroti pandangan bahwa izin tambang dianggap sebagai “jalan pintas” menuju kemajuan daerah. Tonicko menilai anggapan semacam ini justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk mengeksplorasi alternatif pembangunan yang lebih berkelanjutan.

“Bilamana alasan mulusnya izin tambang itu adalah mewujudkan Aceh Selatan maju. Maka, hemat saya pemangku kebijakan itu dapat dikategorikan sebagai sekelompok orang yang krisis inovasi dan kreativitas dalam mencari jalan untuk mewujudkan kemajuan bagi daerah,” tegasnya.

Tonicko menjelaskan bahwa Aceh Selatan sebenarnya kaya akan sektor potensial yang tidak memerlukan eksploitasi alam secara destruktif. Mulai dari pariwisata, kelautan dan perikanan, hingga pertanian dan UMKM—semuanya memiliki daya dukung besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Menurutnya, keberagaman potensi tersebut merupakan kelebihan yang seharusnya dimanfaatkan secara cerdas.

“Mengingat terdapat banyak sektor potensial yang tersedia di Aceh Selatan sehingga kita juga memiliki banyak opsi dalam memilih dan menentukan jalan menuju kemajuan bagi Aceh Selatan itu sendiri,” lanjutnya.

Tonicko menekankan bahwa pembangunan sejatinya tidak harus meminggirkan prinsip kelestarian. Menurutnya, memilih jalur pembangunan yang ramah lingkungan bukanlah penghalang bagi kemajuan, tetapi justru fondasi penting untuk memastikan keberlanjutan hidup generasi mendatang.

“Maka apa susah nya memilih jalan yang tidak merusak alam? Dengan memilih jalan seperti itulah kita dapat tetap lestari dalam uapaya mewujudkan kemajuan itu sendiri,” tegasnya.

Di penghujung pernyataannya, Tonicko memberikan pengingat bahwa kemajuan yang ditempuh melalui cara yang keliru hanya akan menghasilkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Ia menyebut bahwa visi besar tidak hanya ditentukan oleh niat, tetapi juga oleh cara yang digunakan untuk mewujudkannya.

“Hanya dengan cara yang baiklah kebaikan akan lahir dan diraih. Dalam hal ini terkait kemajuan tentu ini adalah cita-cita baik nan mulia. Namun bila jalur yang ditempuh itu keliru atau dalam hal ini dapat merusak alam maka kemajuan seperti apa yang ingin kita raih?”

Dalam pandangan Tonicko, isu lingkungan adalah ujian integritas bagi siapa pun yang mengaku memperjuangkan masa depan Aceh Selatan. Ia menuntut agar pembangunan tidak berhenti pada slogan, tetapi juga mempertimbangkan risiko ekologis yang dapat menjerumuskan masyarakat pada bencana.

“Hemat saya, tidak ada nikmat kemajuan saat lingkungan kita sendiri rusak ataupun hancur dan tak ada yang lebih nikmat dibandingkan hidup dengan kecukupan pada situasi dan kondisi alam atau lingkungan yang terjaga dan bersahabat.” akhirnya. (XRQ)

Reporter: Akil

Afrizal Desak Pemkab Aceh Selatan Transparan soal Rencana Tambang PT MKA di Menggamat

0
afrizal
Putra daerah Kluet Tengah, Afrizal. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.ID | TAPAKTUAN – Polemik rencana masuknya perusahaan tambang PT Menara Kembar Abadi (MKA) ke kawasan Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah, kembali mencuat. Putra daerah Kluet Tengah, Afrizal, mengingatkan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan agar berhati-hati sebelum mengeluarkan rekomendasi izin terhadap perusahaan tersebut.

Meski hingga kini surat rekomendasi itu belum diterbitkan, Afrizal menilai pemerintah harus cermat dan tidak tergesa-gesa. Menurutnya, perizinan tambang di Aceh Selatan kerap menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan profesionalisme pemerintah daerah.

“Sikap yang ditunjukkan tentunya mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat yang meminta pemerintahan kabupaten Aceh Selatan agar bersikap transparan dan profesional atas ketidakjelasan sikap mengenai perizinan pertambangan,” ujarnya kepada Nukilan.id.

Ia juga menyoroti alasan umum yang kerap digunakan untuk membenarkan masuknya investor tambang, yakni demi menggerakkan perekonomian lokal. Afrizal menilai narasi tersebut tidak terbukti. Selama lebih dari satu dekade, katanya, perusahaan tambang keluar masuk Kluet Tengah namun tidak membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jika alasan kehadiran investor seperti PT. MKA dapat menggerakkan perekonomian lokal, rasanya sudah satu dekade lebih perusahaan tambang keluar masuk ke Kluet Tengah namun hingga saat ini belum menjawab tantangan akan persoalan perekonomian masyarakat,” katanya.

Alih-alih meningkatkan pendapatan warga, keberadaan tambang justru meninggalkan persoalan lingkungan. Afrizal menyebut dampak kerusakan alam sudah berkali-kali dirasakan masyarakat setempat.

“Satu sisi kehadiran perusahaan tambang malah memberikan dampak negatif berupa kerusakan lingkungan yang jelas-jelas meresahkan dan merugikan masyarakat,” ucapnya.

Ia juga meragukan janji perusahaan mengenai komitmen sosial, pemberdayaan tenaga kerja lokal, hingga kontribusi kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, hal itu hanya manis di atas kertas namun nihil realisasi.

“Omong kosong jika PT. MKA berkomitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan tenaga kerja lokal, hingga kontribusi sosial bagi daerah. Itu semua tidak lebih dari janji manis namun faktanya nihil seperti yang dilakukan perusahaan-perusahan sebelumnya baik yang masih beroperasi maupun yang sudah angkat kaki,” tegasnya.

Afrizal menantang pihak-pihak yang mendorong masuknya perusahaan tambang untuk menunjukkan satu saja perusahaan yang benar-benar memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat sekitar. Ia meminta semua pihak berpikir jernih dan berpihak kepada masyarakat luas.

“Afrizal juga meminta kepada semua pihak yang mendorong masuknya perusahaan ke Kluet Tengah berpikir jernih dan memihak kepada masyarakat luas. dia juga meminta kepada seluruh pihak untuk menunjukkan satu perusahaan saja yang memberikan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” demikian pernyataannya.

Di akhir, Afrizal menegaskan bahwa masyarakat Kluet Tengah bukan pihak yang bisa diabaikan. Ia meminta PT MKA maupun perusahaan lain memastikan keselamatan warga tidak terganggu.

“Wilayah Kluet Tengah bukan tanah kosong yang tak bertuan. Kepada seluruh perusahaan termasuk PT. MKA yang akan masuk jangan memberikan ancaman keselamatan bagi masyarakat setempat,” tutupnya. (XRQ)

Reporter: AKIL

Kanwil DJP Aceh Serahkan Tersangka Penggelapan Pajak Rp 454 Juta ke Kejaksaan

0
Ilustrasi pajak. (Foto: Freepik)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial HB beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langsa.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi membenarkan penyerahan tersangka tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa tersangka HD adalah pemilik CV T.R yang diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi atas faktur pajak yang diterbitkan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp454 juta.

“Tersangka juga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Pajak April 2019, Mei 2019, dan Juli hingga Desember 2019,” kata Agung dalam siaran persnya yang diterima Nukilan, pada Sabtu (8/11/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka juga terancam hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Agung mengatakan penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Aceh, Kepolisian Daerah Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kejaksaan Negeri Langsa.

“Kanwil DJP Aceh akan terus bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Reporter: Rezi

Ditpolairud Polda Aceh Amankan Pelaku Penyalahgunaan 2 Ton Pupuk Bersubsidi

0
Barang bukti puluhan karung pupuk bersubsidi yang diamankan. (Foto: Dok. Polda Aceh

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti pupuk seberat sekitar 2 ton, Kamis (6/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh. Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh AKBP Risnan Aldino mengatakan, tim langsung melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.

“Tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu melihat satu unit mobil cold diesel sedang masuk ke dalam KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh,” ujar Risnan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan, Sabtu (8/11/2025).

Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN yang mengaku hanya membawa 1 ton pupuk dan barang bangunan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.

Tim kemudian melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, petugas menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi.

Bersama kepala desa setempat, petugas mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat diperkirakan 2 ton. Pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui sebagian pupuk telah dijual.

“Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Risnan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi, serta Pasal 110 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, pelaku juga terancam pasal-pasal terkait pengawasan pupuk bersubsidi dalam Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011, Perpres RI Nomor 6 Tahun 2025, Permendag RI Nomor 4 Tahun 2023, dan/atau Pasal 480 KUHP.

Risnan menegaskan, Polda Aceh melalui Ditpolairud akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut.

Reporter: Rezi

Aceh Tengah Siap Gelar Kejuaraan Tarkam Kemenpora 2025: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Warga

0
Rapat Sosialisasi Kejuaran Olahraga Antar Kampung (Tarkam) di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Jum'at (7/11/2025).(Foto: Prokopim AT)

NUKILAN.ID | TAKENGON – Kabupaten Aceh Tengah resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah Kejuaraan Antar Kampung (Tarkam) Piala Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 2025. Ajang olahraga rakyat ini akan digelar pada 18–20 November mendatang, menghadirkan empat cabang olahraga unggulan: fun run, senam, gerak jalan, dan tenis meja.

Kegiatan ini disosialisasikan di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Jumat (7/11/2025), dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, Jauhari ST, bersama sejumlah perwakilan kecamatan dan instansi terkait.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh Tengah, Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, menjelaskan bahwa Kejuaraan Tarkam merupakan program nasional Kemenpora yang digelar di 47 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Untuk Provinsi Aceh sendiri, kegiatan ini dilaksanakan di dua daerah: Banda Aceh dan Aceh Tengah.

“Pendanaan terkait event Tarkam diberikan langsung oleh Kemenpora. Kita di Aceh Tengah cukup bekerja dan melaksanakan kegiatan tanpa memikirkan biaya,” ujar Sukirman dalam laporannya.

Menurutnya, kejuaraan ini bukan sekadar kompetisi olahraga, tetapi juga wadah untuk menjaring potensi atlet lokal dan menumbuhkan budaya hidup sehat di masyarakat. Melalui kegiatan sederhana di tingkat kampung, semangat sportivitas dan kebersamaan diharapkan semakin kuat di tengah masyarakat.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, Jauhari ST, menyambut positif penunjukan Aceh Tengah sebagai tuan rumah. Ia menilai kegiatan ini menjadi peluang bagi daerah untuk tetap aktif dan produktif, meski pemerintah daerah sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.

“Walau sedang melakukan efisiensi, dengan dukungan pemerintah pusat kegiatan ini tetap berjalan. Ini momentum untuk menunjukkan Aceh Tengah daerah yang damai, kompak, dan sportif,” tegasnya.

Jauhari juga mengimbau para camat serta perangkat desa untuk turut mensosialisasikan kegiatan ini secara luas agar partisipasi masyarakat meningkat dan kepercayaan pemerintah pusat terhadap Aceh Tengah semakin kuat.

Dengan dukungan penuh Kemenpora dan antusiasme masyarakat, Kejuaraan Tarkam diharapkan menjadi ajang silaturahmi sekaligus pembuktian bahwa semangat olahraga tetap hidup di dataran tinggi Gayo.

Longsor Tutup Akses Utama Birem Bayeun, BPBD Aceh Timur Gerak Cepat Bersihkan Material

0
Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan longsor dan menutup badan jalan di Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat (7/11/2025). (FOTO: BPBD ACEH TIMUR)

NUKILAN.ID | IDI RAYEUK – Hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Aceh Timur pada Jumat (7/11/2025) menyebabkan tebing di kawasan Desa Alue Sentang, Kecamatan Birem Bayeun, longsor. Material tanah dan pohon menutup badan jalan utama yang menjadi akses warga antar kecamatan di Aceh Timur menuju Kota Langsa.

Akibat peristiwa itu, jalur transportasi sempat lumpuh. Warga tak bisa melintas karena tumpukan tanah dan batang pohon menutupi seluruh badan jalan.

Pelaksana Harian Camat Birem Bayeun, Furqan Febriansyah, menyebutkan curah hujan yang tinggi menjadi penyebab utama longsor di kawasan tersebut. Ia juga mengingatkan adanya potensi longsor susulan yang masih mengkhawatirkan warga.

“Curah hujan yang tinggi membuat jalanan di kawasan ini rawan longsor,” terangnya lewat telepon.

Peristiwa itu telah dilaporkan kepada Bupati Aceh Timur, Iskandar Al-Farlaky, yang langsung menginstruksikan tim penanganan bencana untuk turun ke lapangan.

Sejak pukul 10.00 WIB, alat berat berupa ekskavator dan buldoser dikerahkan untuk memindahkan tumpukan material dari badan jalan. Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama masyarakat bergotong royong membersihkan material longsor agar jalur transportasi bisa segera dibuka kembali.

“BPBD sudah kami turunkan ke lapangan. Laporan yang saya terima, akses jalan sudah bisa dilalui kembali,” tutur Iskandar saat dihubungi terpisah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu petugas di lapangan. Berkat kerja sama itu, jalan penghubung utama kini sudah bisa dilalui kendaraan roda dua dan empat.

“Penanganan cepat ini kami lakukan untuk mengurangi risiko dan mencegah terjadinya longsor susulan yang dapat membahayakan masyarakat. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan,” tegas Bupati Al-Farlaky.

BPBD Aceh Timur mengimbau warga agar tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya longsor susulan, terutama di kawasan perbukitan dengan kondisi tanah yang labil setelah hujan deras. Pemerintah daerah juga memastikan akan menyiagakan alat berat dan petugas di lokasi rawan bencana untuk mengantisipasi keadaan darurat.

KPK Serahkan Tanah Rampasan Korupsi ke Pemerintah Aceh, Mualem: Ini untuk Rakyat

0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf bersama Direktur Labuksi KPK RI, Mungkin Hadi Pratikto saat melakukan penyerahan barang rampasan negara dari KPK RI kepada Pemerintah Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Kamis (6/11/2025). (FOTO: Humas Pemerintah Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menerima hibah sebidang tanah hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Aset seluas 8.199 meter persegi yang berlokasi di Desa Peunaga Rayeuk, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat itu kini menjadi milik Pemerintah Aceh untuk dikelola bagi kepentingan masyarakat.

Penyerahan hibah dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Kamis (6/11/2025).

“Atas nama Pemerintah Aceh, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada KPK RI dan Kementerian Keuangan RI atas hibah aset ini,” kata Muzakir Manaf dalam sambutannya.

Mualem, sapaan akrab Muzakir, menegaskan bahwa hibah tanah tersebut bukan sekadar perpindahan aset negara, tetapi juga mengandung pesan moral kuat bahwa hasil tindak pidana korupsi harus dikembalikan kepada rakyat.

“Aset ini akan kami manfaatkan sebagai fasilitas penunjang gedung kantor Pemerintah Aceh di Aceh Barat, sehingga pelayanan pemerintahan di wilayah barat Aceh dapat berjalan lebih efektif, dekat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk mengelola aset itu secara transparan dan akuntabel, dengan orientasi pada kemaslahatan jangka panjang bagi masyarakat Aceh.

Sementara itu, Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikno, menjelaskan bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari proses eksekusi barang rampasan negara.

“Eksekusi barang rampasan negara diawali dengan proses lelang. Apabila tidak laku, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, aset tersebut dapat dikelola melalui pemindahtanganan atau hibah. Inilah yang kami lakukan hari ini,” jelasnya.

Menurut Mungki, hibah aset rampasan korupsi kepada pemerintah daerah menjadi bentuk nyata penerapan asas hukum, yang mencakup kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

“Tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi masyarakat juga menjadi korban. Karena itu, selain menghukum pelaku dan berupaya mengembalikan kerugian negara, hasil dari rampasan juga harus memberikan manfaat bagi rakyat,” tegasnya.

Ia pun meminta agar Pemerintah Aceh segera menindaklanjuti proses administrasi kepemilikan aset tersebut dan memastikan penggunaannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat.

“Pasang plang di lokasi aset sebagai tanda bahwa ini merupakan barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi. Ini penting untuk edukasi publik dan efek jera bagi pelaku korupsi,” tutup Mungki Hadipratikno.

Aceh Besar Sabet Juara Umum MTQ Aceh XXXVII, Tuan Rumah Pidie Jaya di Posisi Ketiga

0
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyerahkan piala bergilir yang diterima Bupati Aceh Besar yang tampil juara umum pada MTQ Aceh XXXVII di mimbar utama komplek Bupati Pidie Jaya, Jumat (7/11/2025) malam. (Foto: SerambiNews)

NUKILAN.IDSIGLI – Kafilah Kabupaten Aceh Besar kembali menegaskan dominasinya pada ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh XXXVII tahun 2025. Dengan total nilai 379 poin, Aceh Besar sukses keluar sebagai juara umum setelah memborong 14 gelar juara pertama.

Penutupan MTQ Aceh berlangsung meriah di mimbar utama Kompleks Kantor Bupati Pidie Jaya, Jumat (7/11/2025) malam. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah SE, atau yang akrab disapa Dek Fadh, hadir menyerahkan piala bergilir kepada Bupati Aceh Besar sebagai simbol kemenangan.

Berdasarkan hasil resmi yang dibacakan dewan hakim, Aceh Besar tampil perkasa di hampir semua cabang perlombaan. Dari total perolehan nilainya, kafilah ini meraih 14 juara 1, tiga juara 2, dua juara 3, delapan juara harapan 1, dua juara harapan 2, dan enam juara harapan 3.

Sementara itu, posisi kedua ditempati kafilah Kota Banda Aceh dengan total nilai 344 poin. Mereka meraih tujuh juara 1, enam juara 2, sepuluh juara 3, dua juara harapan 1, dua harapan 2, dan empat harapan 3.

Tuan rumah, Kabupaten Pidie Jaya, berhasil menutup kompetisi di peringkat ketiga dengan nilai 262 poin. Rinciannya, lima peserta meraih juara 1, tujuh juara 2, empat juara 3, dua juara harapan 1, empat juara harapan 2, dan tiga juara harapan 3.

Adapun posisi keempat ditempati Kabupaten Pidie dengan nilai 252, disusul Aceh Utara di peringkat kelima dengan total nilai 181 poin.

Ajang MTQ Aceh XXXVII tahun ini juga meninggalkan kesan mendalam bagi masyarakat Pidie Jaya. Malam penutupan berubah menjadi lautan manusia. Ribuan warga tumpah ruah memenuhi area sekitar mimbar utama hingga ke badan jalan.

Masyarakat tampak antusias menyaksikan acara hingga larut malam. Deretan pedagang kuliner dan cendera mata pun kebanjiran pembeli. Suasana semarak dan penuh kebersamaan menjadi penutup yang indah bagi helatan religius dua tahunan ini.