Beranda blog Halaman 1249

Kontroversi Pemilu Aceh: PKS Angkat Dugaan Penggelembungan Suara PDIP

0
Ilustrasi penggelembungan suara. (Foto: Nukilan/Akil)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Panggung politik di Aceh kembali memanas jelang pengumuman hasil resmi pemilihan umum 2024. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh mengajukan laporan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kasus ini mencuat pada pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh 1. Dugaan tersebut disertai dengan data yang mengungkapkan indikasi serius penggelembungan suara mencapai puluhan ribu suara di lima kabupaten: Pidie, Pidie Jaya, Subulussalam, Banda Aceh, dan Simeulue.

Sejumlah pengurus PKS Aceh menyampaikan laporan tersebut secara resmi dalam kunjungan ke Panwaslih Aceh pada Rabu (13/3/2024). Mereka membawa data yang mengindikasikan perbedaan yang cukup besar antara hasil rekapitulasi suara dibandingkan dengan dokumen resmi penghitungan suara di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau form model C1.

Berdasarkan traking data yang dilakukan oleh Nukilan, data tersebut menunjukkan potensi penggelembungan suara untuk PDIP di Dapil 1 Aceh yang tersebar di lima kabupaten/kota yang disebutkan.

Khairul Amal, Politisi Senior PKS Aceh, menegaskan pentingnya langkah hukum dalam merespons apa yang mereka anggap sebagai ketidakadilan dalam proses pemilu kali ini.

“Pertama dan terutama, kami tidak akan bergerak tanpa data yang solid,” tegas Amal saat memaparkan strategi partainya.

Berdasarkan analisis internal PKS, ditemukan kesamaan pola dalam indikasi penggelembungan suara yang terjadi baik di tingkat DPR maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serupa dengan yang teridentifikasi sebelumnya di Pidie dan Pidie Jaya.

Dari pengumpulan dan tabulasi data, PKS mengklaim adanya penggelembungan suara untuk PDIP sekitar 15 ribu suara di Pidie dan Pidie Jaya, serta 2 ribu suara di Banda Aceh.

“Ini merupakan hasil pencocokan dari dokumen C1 plano dengan hasil rekapitulasi di kecamatan,” jelas Amal, mengacu pada dokumen resmi yang menjadi acuan dalam proses penghitungan suara.

Menanggapi laporan tersebut, Safwani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, mengonfirmasi bahwa laporan PKS terhadap sejumlah pihak penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terkait telah diterima.
“Laporan dugaan penggelembungan suara terkait dengan calon DPR RI urutan 3 dari PDIP di Dapil Aceh 1 sudah kita terima,” ungkapnya.

Panwaslih Aceh sedang menangani laporan ini dan masih menunggu petunjuk dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia mengenai tindak lanjutnya. Sementara itu, pihak PKS menyatakan telah menyiapkan langkah hukum sebagai respons terhadap apa yang mereka pandang sebagai ketidakadilan dalam pemilu kali ini.

Polemik ini kemudian memancing reaksi dari berbagai pihak yang menggarisbawahi pentingnya integritas proses pemilu. Kasibun Daulay, Praktisi Hukum, memperingatkan agar penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, segera melakukan pengecekan silang atas dugaan temuan penggelembungan suara tersebut.

“Bila memang indikasi temuan penggelembungan suara itu terbukti, kita berharap agar penyelenggara Pemilu tegas agar dikembalikan hak suara caleg DPR RI dari PKS DAPIL Aceh 1 sebagaimana mestinya,” tegas Kasibun kepada Nukilan.id, Jumat, (15/3/2024).

Ia bahkan mengutip pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara Pemilu yang lalai atau sengaja mengakibatkan perubahan dalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Sementara itu, Mantan Komisioner Panwaslih Aceh, Nyak Arief Fadhillah Syah, mengungkapkan bahwa laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh PKS di Dapil 1 Aceh sedang dalam proses penyelesaian sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menekankan bahwa proses penanganan laporan harus memenuhi syarat formal materiil, seperti kesesuaian waktu pelaporan dan kelengkapan bukti.

“Jangan pernah membiarkan suatu dugaan pelanggaran pemilu tidak dilaporkan melebihi waktu 7 hari sejak anda mengetahui dugaan pelanggaran tersebut,” tegasnya, seraya menyoroti urgensi kepatuhan terhadap aturan main dalam proses pemilu.

Nyak Arief mengakui bahwa putusan akhir sangat bergantung pada kekuatan bukti yang diajukan oleh pihak pelapor.

“Bukti yang kuat dan mampu meyakinkan majelis adjudikasi sangat menentukan pertimbangan hukum majelis untuk mengabulkan atau menolak permohonan pemohon,” paparnya.

Dalam momentum krusial menjelang pengumuman hasil resmi pemilu, Bawaslu RI berkomitmen untuk mempercepat pengambilan keputusan atas berbagai perkara dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan target penyelesaian perkara sebelum batas waktu pengumuman resmi hasil Pemilu pada 20 Maret 2024, kecuali untuk kasus-kasus yang lebih kompleks yang membutuhkan proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bawaslu RI mengklaim tidak mencatat adanya permasalahan signifikan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI. Namun, pihak yang merasa dirugikan tetap berhak mengajukan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.

Di Aceh sendiri, proses penanganan laporan PKS terkait dugaan penggelembungan suara telah memasuki tahap lanjut di Panwaslih. Ketua Panwaslih Aceh, Agus Syahputra, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap volume dan materi laporan, serta memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Namun, Agus menegaskan bahwa hasil akhir dari penanganan tersebut tidak akan mengubah posisi suara, melainkan hanya berkaitan dengan kesalahan prosedur yang terjadi. Jika dalam proses adjudikasi ditemukan penyimpangan atau penggelembungan suara, hasilnya akan dilaporkan ke MK.

Munawar Syah, mantan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengungkapkan kekhawatirannya terkait mekanisme yang akan digunakan dan konsekuensi dari keputusan yang akan diambil dalam penanganan laporan PKS. Meskipun demikian, ia menekankan pentingnya transparansi dan kejujuran dalam proses rekapitulasi suara di semua tingkatan.

Ketua Bidang Polhukam PKS Aceh, M Arnif, yang bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, menyatakan keyakinannya bahwa Bawaslu akan berada di garis kebenaran.

“Ribuan lembaran C Hasil sudah kita lengkapi dan kita antarkan ke kantor Bawaslu Aceh,” ujarnya saat memberikan keterangan usai menjalani persidangan pada Senin (18/3/2024).

Polemik ini menunjukkan betapa pemilu sebagai pesta demokrasi masih menyisakan tantangan dalam menjamin integritasnya. Meskipun penyelenggara Pemilu dan lembaga pengawas terus berupaya memastikan proses yang adil dan transparan, dugaan pelanggaran seperti ini tetap mencuat dan memicu kontroversi.

Hasil traking data menunjukkan bahwa, kasus di Aceh menjadi sorotan karena melibatkan dua partai besar dengan basis pendukung yang cukup signifikan di provinsi tersebut. Keputusan akhir atas laporan yang diajukan PKS akan menentukan seberapa jauh kepercayaan publik terhadap proses pemilu ini dapat dipertahankan atau bahkan terguncang.

Bagi banyak pihak, integritas proses pemilu merupakan hal yang sangat fundamental dalam menjaga kelanjutan sistem demokrasi di Indonesia. Pengawasan ketat dan penindakan tegas atas dugaan pelanggaran dipandang sebagai kunci untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar tercermin dalam hasil akhir Pemilu 2024.

Sementara proses hukum terus bergulir, yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana penyelesaian kasus ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Aceh. Pemilu yang bermartabat dan bebas dari kecurangan adalah modal utama bagi keberlanjutan demokrasi dalam jangka panjang.

Sumber: Hasil traking data bekerja sama dengan Dialeksis.com
Editor: Akil Rahmatillah

Perkuat Keimanan Aparatur Kota, Pemerintah Kota Banda Aceh Gelar Dialog Ramadan

0
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Wahyudi, saat membuka acara. (Foto: bandaacehkota.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh telah menggelar Kegiatan Dialog Ramadan Kota Banda Aceh di Aula Gedung Mawardi Nurdin, Balai Kota pada Senin, 18 Maret 2024. Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Wahyudi. Hadir juga dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Bachtiar, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di bawah Pemerintah Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang diadakan setiap Ramadan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Tahun ini, kegiatan tersebut mengusung tema “Jadikan Ramadan Sebagai Momentum Perubahan Menuju Kemajuan dan Kemuliaan” dan berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 18 hingga 22 Maret 2024. Tema tersebut mencerminkan pentingnya bulan Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk melakukan perubahan positif menuju kemajuan dan keutamaan.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Wahyudi, dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat muslim untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan sebaik-baiknya.

“Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan, di mana umat muslim dianjurkan untuk meningkatkan ibadah dan kebaikan. Melalui dialog dakwah ini, mari kita saling mengingatkan dan memperkuat keimanan kita,” katanya.

Disamping itu, Pemko Banda Aceh sangat mendukung berbagai upaya dalam meningkatkan pemahaman keagamaan bagi masyarakat termasuk aparatur kota, khususnya pada Ramadan. Hal ini merupakan upaya dalam menghidupkan syiar dan dakwah Islam dalam mewujudkan Banda Aceh dalam Bingkai Syariah.

“Selain itu, dalam menyambut bulan Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota Banda Aceh telah melakukan beberapa upaya dalam menstabilkan harga, salah satunya dengan seringnya menggelar pasar murah di beberapa lokasi dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ungkapnya.

Wahyudi pun berharap, ibadah puasa yang dijalani selama satu bulan penuh ini nantinya akan membentuk karakter selaku orang mukmin yang selalu saling berkasih sayang di antara satu sama lain.

“Mudah-mudahan ibadah puasa Ramadan yang kita laksanakan ini, selain meningkatkan spiritualitas kita, juga dapat meningkatkan kepedulian sosial dan kualitas kinerja kita sebagai aparatur pemerintah yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sumber: bandaacehkota.go.id
Editor: Akil Rahmatillah

Umrah Backpacker, Wakil Ketua Komisi VIII Setuju Perlu Regulasi Pelindungan Jemaah

0
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Foto: kemenag.go.id)

NUKILAN.id | Jakarta – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah perlu ketegasan dan konsistensi dengan undang-undang haji dan umrah, yang mana pelaksanaan umrah wajib beserta dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal itu Ace ungkapkan dalam rapat kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta. Rapat dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi.

“Umrah itu bukan seperti wisata biasa, umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekedar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jemaah umrah tersebut,” kata Ace, Senin (18/3/2024).

“Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat pelindungan jemaah kita terganggu,” lanjutnya.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

“Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker,” kata Menag.

“Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah,” lanjut Menag.

Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah,” ujar Menag.

Turut mendampingi Menag, Dirjen PHU Hilman Latief, Dirjen Pendis Ali Ramdhani, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Buddha Supriyadi, Plt Sekjen Kemenag Abu Rokhmad, Irjen Kemenag Faisal, dan Kaban BPJPH Aqil Irham.

Sumber: kemenag.go.id
Editor: Akil Rahmatillah

Empat Mahasiswa USK Terpilih Ikuti APIE di Jepang

0
Empat Mahasiswa USK Terpilih Ikuti APIE di Jepang. (Foto: usk.ac.id)

NUKILAN.idBanda Aceh – Empat mahasiswa dari Departemen Teknik Elektro dan Komputer Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala (FT USK) telah berhasil meraih kesempatan untuk mewakili universitas mereka dalam Asia Pasific Internet Engineering (APIE) Advanced Camp tahun 2024 yang diselenggarakan di Keio University, Tokyo, Jepang, mulai tanggal 9 hingga 18 Maret.

Keempat mahasiswa tersebut adalah Rahmat Maulana, M. Naufal Azzahri, Fadlan Choir, dan Wan Hayatun Nisa, yang telah dipandu oleh Ir. Rahmad Dawood, S.Kom, M.Sc., IPM., ASEAN Eng., APEC Er, seorang dosen terkemuka di Departemen Teknik Elektro dan Komputer.

Menurut Maulana, para peserta telah melalui proses seleksi ketat sejak awal 2023, dimana ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Asia Pasifik telah mendaftar dan mengikuti serangkaian kegiatan online dan workshop sebagai bagian dari persiapan untuk APIE Advanced Camp. Dari jumlah tersebut, hanya 16 mahasiswa terbaik dari lima universitas yang terpilih untuk mengikuti kegiatan tersebut di Keio University, termasuk keempat mahasiswa dari USK.

“APIE Advanced Camp adalah forum penting yang bertujuan untuk mencetak generasi Network Engineer muda dan membentuk komunitas lintas negara,” sebutnya.

Acara ini dihadiri oleh peserta dari beberapa universitas terkemuka di wilayah Asia Pasifik, termasuk Universitas Syiah Kuala, Institut Teknologi Bandung, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, Universiti Sains Malaysia, dan Keio University.

APIE Advanced Camp 2024 yang diadakan di Keio University akan mencakup berbagai kegiatan, seperti Workshop BGP, Workshop Database, Arsitektur Komputer untuk VM dan kontainer, Operasi Jaringan menggunakan Zabbix, Keamanan Siber oleh MIC, dan lain-lain.

“Acara ini juga didukung oleh Keio University, Jepang sebagai salah satu mitra utama, serta operator REN (Research and Education Network) di kawasan Asia Pasifik, seperti SOI Asia dan AI3,” ujarnya.

Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala berharap bahwa melalui kegiatan ini, peserta akan mendapatkan pengalaman berharga dalam mengelola infrastruktur di bidang rekayasa internet.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dari kolega di Keio University yang telah berkenan memberikan kurikulum pengajarannya dengan kami. Semoga hasil kegiatan mahasiswa di luar negeri ini, bisa terus dikembangkan dan diterapkan agar bermanfaat bagi masyarakat Aceh dan Indonesia,” kata Dekan Fakultas Teknik USK, Prof. Dr. Ir. Alfiansyah Yulianur BC.

Sumber: usk.ac.id
Editor: Akil Rahmatillah

Ditjen Bina Adwil Terus Perkuat Transformasi Digital Persuratan melalui SRIKANDI

0
Koordinasi internal administrasi persuratan di lingkup Ditjen Bina Adwil. (Foto: kemendagri.go.id)

NUKILAN.id | Jakarta – Sebagai bentuk implementasi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendukung kebijakan tersebut melalui penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dalam proses administrasi persuratan. Aplikasi tersebut digunakan di lingkup Ditjen Bina Adwil Kemendagri mulai 15 Januari 2024.

“Kita sudah menggunakan aplikasi SRIKANDI ini sejak 15 Januari 2024 lalu, dan ini sudah hampir dua bulan tepat. Saya apresiasi kepada seluruh unit kerja yang terus melakukan adaptasi terhadap perubahan administrasi persuratan yang sebelumnya dilaksanakan secara manual, tapi saat ini kita sudah beralih ke digital,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Adwil Mey Rany saat pelaksanaan koordinasi internal administrasi persuratan di lingkup Ditjen Bina Adwil, Kamis (14/3/2024).

Ditjen Bina Adwil dapat dikatakan sebagai pionir di antara unit kerja eselon I lingkup Kemendagri yang telah menerapkan sistem persuratan elektronik dengan menggunakan SRIKANDI. Hal ini mulai dari registrasi surat masuk, nota dinas internal, sampai ke penandatanganan surat keluar.

Mey Rany menjelaskan, Ditjen Bina Adwil telah menyiapkan beberapa treatment dalam menghadapi beberapa tantangan penerapan SRIKANDI yang menjadi budaya dan pola kerja baru di masing-masing unit kerja.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Umum Ditjen Bina Adwil Rizza Kamajaya menjelaskan, selama dua bulan penggunaan SRIKANDI memang masih ditemui beberapa tantangan. Namun ia menegaskan, dukungan terus diberikan agar kendala tersebut dapat diatasi.

“Seperti yang telah disampaikan Ibu Plh. Sekretaris, sangat dipahami bahwa seluruh pegawai masih dalam proses menyesuaikan diri dari yang semula beproses secara manual, tetapi saat ini harus melihat layar perangkat elektronik untuk memproses surat. Ini bukanlah hal yang mudah tapi juga bukan hal yang tidak bisa dilakukan. Selain itu juga kendala-kendala seperti jaringan, dan kendala teknis akan kita koordinasikan dengan baik,” pungkas Rizza.

Ditjen Bina Adwil akan rutin melaksanakan rapat koordinasi internal untuk mengevaluasi pelaksanaan digitalisasi persuratan. Selain itu, Ditjen Bina Adwil juga akan melakukan bimbingan teknis yang berkaitan dengan proses administrasi persuratan, sehingga seluruh pegawai memiliki pengetahuan yang baik dalam proses persuratan.

Sumber: kemendagri.go.id
Editor: Akil Rahmatillah

Tingkatkan Kualitas, Kemenag Lakukan Bimtek Petugas Haji dengan Pola Baru

0
Rapat Koordinasi Fasilitator Bimtek PPIH Arab Saudi. (Foto: kemenag.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kementerian Agama (Kemenag) akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1445 H / 2024 M dengan pola baru. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas petugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H / 2024 M.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, kita akan mulai dengan kelas tugas fungsi (tusi) dulu, sebelum masuk kelas terintegrasi,” tutur Direktur Bina Haji Arsad Hidayat saat memimpin Rapat Koordinasi Fasilitator Bimtek PPIH di Jakarta, Senin (18/3/2024).

“Kami berharap, seluruh fasilitator harus memastikan tiap peserta memahami tusi masing-masing,” imbuhnya.

Bimtek PPIH Arab Saudi 1445 H/2024 M rencananya akan digelar selama 10 hari mulai 19 sampai 28 Maret 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. “Tahun ini ada sekitar 900 petugas yang akan kita bimtek. Mereka terbagi dalam 13 tusi layanan,” tuturnya.

Adapun 13 tusi layanan tersebut meliputi Leadership dan Managerial, Konsultan Ibadah dan Pembimbing Haji, Pelayanan Jemaah Lansia dan Disabilitas, PKP3JH, Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Kedatangan dan Keberangkatan, Perlindungan Jemaah, SISKOHAT, Pengawasan Haji Khusus, dan Media Center Haji (MCH).

Arsad menambahkan, untuk memastikan seluruh materi dapat disampaikan tepat sasaran, pihaknya telah menunjuk fasilitator bimtek dari para petugas haji yang berpengalaman. Ada 77 fasilitator yang dilibatkan dalam bimtek kali ini.

“Bapak Ibu yang kami tunjuk sebagai fasilitator ini adalah orang-orang yang expert dan pengalaman di bidangnya. Karenanya kami berharap Bapak Ibu bisa mengawal ini dengan baik,” tutur Arsad.

“Selain itu, untuk membina kedisiplinan petugas, untuk bimtek kali ini kita juga melibatkan unsur TNI/Polri,” imbuhnya.

Sumber: kemenag.go.id
Editor: Akil Rahmatillah

Warga Temukan Mayat Pria di Bawah Jembatan Lamnyong Banda Aceh

0
Proses evakuasi jenazah di bawah jembatan Lamnyong, Banda Aceh. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sesosok mayat laki-laki ditemukan mengapung di Krueng Lamnyong, tepatnya di bawah Jembatan Lamnyong, Banda Aceh, pada Senin (18/3/2024) malam. Penemuan ini sontak membuat geger warga sekitar.

Kapolsek Syiah Kuala Iptu Cut Laila Surya membenarkan penemuan tersebut. Diketahui Identitas mayat berinisial BW (30) warga Tanjung Deah, Darussalam, Aceh Besar.

“Benar, penemuan jasad laki-laki mengapung di perairan Krueng Lamnyong dilaporkan warga ke Polsek Syiah Kuala sekitar jam 19.50 WIB tadi,” kata Cut Laila dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nukilan.

Cut Laila menjelaskan, mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh Arie Wahyu Priady (21), seorang penjual kopi yang saat itu sedang berjualan di bawah jembatan. 

“Saksi melihat korban dalam posisi telungkup di air menggunakan pakaian kaos biru corak merah,” katanya.

Lebih lanjut, setelah menemukan mayat itu, saksi segera melaporkannya ke Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh. Kemudian jenazah BW dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin oleh petugas PMI. 

Pihak keluarga menolak dilakukan visum et repertum. Menurut keterangan keluarga, korban menderita penyakit epilepsi. “Jenazah korban kemudian dibawa pulang untuk disemayamkan,” pungkasnya.

Reporter: Rezi

Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Perempuan

0
Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi dalam konferensi pers pengungkapan Miras dan Narkoba di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin 18 Maret 2024. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 19 tersangka penyalahgunaan narkotika sejak 22 Februari hingga 15 Maret 2024. 

“Awalnya kami menargetkan pengungkapan enam laporan polisi, namun berhasil melampaui target dengan 13 laporan,” ungkap Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Dari 13 laporan tersebut, kata Yusuf, 11 di antaranya terjadi di wilayah Kota Banda Aceh dan dua di Kabupaten Aceh Besar. Para tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.

“Satu tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dan 18 lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Yusuf Hariadi.

Yusuf mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, yaitu lima sebagai pengguna, empat sebagai penjual, tujuh sebagai pengguna dan penjual, dan tiga sebagai perantara.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 81,25 gram ganja, 206,61 gram sabu dan empat alat hisap sabu. Motif mereka adalah untuk kebutuhan ekonomi hidup sehari-hari,” kata Kompol Yusuf Hariadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rezi

Dirlantas Polda Aceh Berbagi Takjil Berbuka kepada Pengendara

0
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh saat membagikan takjil di seputaran Simpang Tugu, Kota Banda Aceh, Senin, 18 Maret 2024. (Foto: Dok. Polda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh membagikan takjil berbuka puasa bagi pengendara yang melintas di seputaran Simpang Tugu, Kota Banda Aceh, Senin, 18 Maret 2024.

Pembagian takjil berbuka puasa ini dipimpin langsung Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, serta didampingi Kasubdit Kamsel Kompol M Nuzir dan beberapa perwira lainnya.

“Untuk hari ini sekitar 100 takjil yang kita bagikan di Simpang Tugu. Besok juga kita akan bagi takjil dengan jumlah yang sama, tetapi tempatnya berbeda,” kata Kombes Iqbal.

Selain membagikan takjil untuk pengguna jalan, Dirlantas Polda Aceh juga membagikan sembako berupa beras kepada tukang becak, pemulung, dan pengamen.

“Kita berbagi kebahagian dan menyambung silaturahmi dengan pengguna jalan pada bulan yang penuh berkah ini. Kegiatan ini akan dilakukan setiap hari baik di Banda Aceh maupun jajaran,” demikian, kata Iqbal. []

11 Penjual Miras Diciduk Polresta Banda Aceh, 84 Botol Miras Diamankan

0
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra (kedua kanan) didampingi Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi (kedua kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus miras di Mapolresta Banda Aceh pada Senin 18 Maret 2024. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan 11 orang penjual minuman keras (miras) dan 84 botol miras berbagai merek. Para penjual miras ini diamankan sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, para penjual miras ini semuanya laki-laki dengan inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18).

“Mereka ditangkap di delapan TKP berbeda, tujuh di antaranya di wilayah Banda Aceh dan satu di Aceh Besar,” kata Ferdian saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Ferdian menjelaskan, para pelaku ini membeli miras dari Medan, Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, dan titip melalui orang. Kemudian, mereka menjualnya kembali di wilayah Banda Aceh.

“Motif mereka adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebutnya.

barang bukti 84 botol miras yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

Barang bukti miras yang diamankan antara lain 52 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa, 3 botol Soju Lychee Flafor, 5 botol Anggur Merah Columbus, 5 botol Anggur Putih Orang Tua, 1 botol Vibe Black Tea, 1 botol Whisky Drum, 1 botol Vodka Newport, 1 botol Bir Prost, 6 botol Anggur Merah Ameraja, dan 9 botol Apidin.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, para pelaku ini masih tergolong pemula dan banyak yang belum paham dengan qanun yang berlaku di Aceh.

“Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh ingin khusyuk menyambutnya. Kami sangat menyayangkan tindakan para pelaku ini,” kata Yusuf.

Yusuf berharap, tidak ada lagi penjual miras di Banda Aceh setelah penangkapan ini.

“Ke depannya, kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran miras di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.

Reporter: Rezi