Sunday, April 28, 2024

Polisi Tangkap 19 Tersangka Narkoba, Satu Diantaranya Perempuan

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap 19 tersangka penyalahgunaan narkotika sejak 22 Februari hingga 15 Maret 2024. 

“Awalnya kami menargetkan pengungkapan enam laporan polisi, namun berhasil melampaui target dengan 13 laporan,” ungkap Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Dari 13 laporan tersebut, kata Yusuf, 11 di antaranya terjadi di wilayah Kota Banda Aceh dan dua di Kabupaten Aceh Besar. Para tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan.

“Satu tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja, dan 18 lainnya terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kompol Yusuf Hariadi.

Yusuf mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, yaitu lima sebagai pengguna, empat sebagai penjual, tujuh sebagai pengguna dan penjual, dan tiga sebagai perantara.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 81,25 gram ganja, 206,61 gram sabu dan empat alat hisap sabu. Motif mereka adalah untuk kebutuhan ekonomi hidup sehari-hari,” kata Kompol Yusuf Hariadi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img