Monday, April 29, 2024

11 Penjual Miras Diciduk Polresta Banda Aceh, 84 Botol Miras Diamankan

NUKILAN.id | Banda Aceh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh mengamankan 11 orang penjual minuman keras (miras) dan 84 botol miras berbagai merek. Para penjual miras ini diamankan sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024.

Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra mengatakan, para penjual miras ini semuanya laki-laki dengan inisial SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28), dan KM (18).

“Mereka ditangkap di delapan TKP berbeda, tujuh di antaranya di wilayah Banda Aceh dan satu di Aceh Besar,” kata Ferdian saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024).

Ferdian menjelaskan, para pelaku ini membeli miras dari Medan, Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman ekspedisi, beli sendiri, dan titip melalui orang. Kemudian, mereka menjualnya kembali di wilayah Banda Aceh.

“Motif mereka adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” sebutnya.

barang bukti 84 botol miras yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. (Foto: Nukilan/Rezi)

Barang bukti miras yang diamankan antara lain 52 botol Anggur Hijau merek Kawa Kawa, 3 botol Soju Lychee Flafor, 5 botol Anggur Merah Columbus, 5 botol Anggur Putih Orang Tua, 1 botol Vibe Black Tea, 1 botol Whisky Drum, 1 botol Vodka Newport, 1 botol Bir Prost, 6 botol Anggur Merah Ameraja, dan 9 botol Apidin.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Banda Aceh, Kompol Yusuf Hariadi mengatakan, para pelaku ini masih tergolong pemula dan banyak yang belum paham dengan qanun yang berlaku di Aceh.

“Apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan, masyarakat Aceh ingin khusyuk menyambutnya. Kami sangat menyayangkan tindakan para pelaku ini,” kata Yusuf.

Yusuf berharap, tidak ada lagi penjual miras di Banda Aceh setelah penangkapan ini.

“Ke depannya, kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk mencegah peredaran miras di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 16 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk paling banyak 60 kali, denda paling banyak 600 gram emas murni, atau penjara paling lama 60 bulan.

Reporter: Rezi

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img