Beranda blog Halaman 1202

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Dibuka, Catat Cara Daftar dan Jadwalnya!

0
Pendaftaran UM PTKIN 2024. (Foto: Kemenag RI)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) merupakan pola seleksi berbasis Sistem Seleksi Elektronik (SSE) yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Pendaftaran UM-PTKIN tahun 2024 sudah dibuka sejak hari Rabu, (17/4/2024) lalu. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://um.ptkin.ac.id, dari 17 April 2024 hingga 15 Juni 2024.

Nyayu Khodijah, Ketua Panitia Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) 2024 dan sekaligus Rektor UIN Raden Fatah Palembang, mengajak lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh Indonesia untuk mendaftar kuliah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) melalui seleksi Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) tahun 2024.

Dalam penjelasannya, Nyayu Khodijah menyatakan bahwa seleksi UM-PTKIN 2024 terbuka bagi siswa lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024 dari berbagai satuan pendidikan, seperti Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), SMA, SMK, Sekolah Paket C (SPC), dan Paket Kejar Paket Cepat (PKPPS), serta yang sejajar dengannya.

Lulusan tahun 2022 dan 2023 diwajibkan memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), sementara lulusan tahun 2024 cukup dengan salah satu dokumen seperti SKL, Pengumuman Lulus, Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Siswa.

Menurut Nyayu Khodijah, kuliah di PTKIN memberikan nilai tambah berupa keahlian atau bidang ilmu profesional yang ditekankan pada nilai-nilai keagamaan. Dia juga menekankan bahwa alumni PTKIN memiliki daya saing yang sangat tinggi di dunia kerja.

“Menurut data dari Kementerian PP/Bappenas, Evaluasi Paruh Waktu RPJMN 2020-2024 Lingkup Pendidikan Tinggi Keagamaan, Februari 2023, lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan yang terserap pada segmen pekerjaan dengan kategori keahlian tinggi mencapai 65,35%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan alumni yang berasal dari Perguruan Tinggi Umum (54.00%),” ujar Nyayu Khodijah, dikutip oleh Nukilan.id pada Sabtu (20/4/2024).

Jadwal Pelaksanaan

1. Pendaftaran/Pembayaran: 17 April 2024 pukul 08.00 WIB – 15 Juni 2024 pukul 15.00 WIB

2. Finalisasi Pendaftaran: 17 April 2024 pukul 08.00 WIB – 19 Juni 2024 pukul 15.00 WIB

3. Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN: Mulai 21 April 2024 pukul 08.00 WIB

“Peserta UM-PTKIN diperbolehkan memilih tiga program studi pada PTKIN/PTN dan PTKIN/PTN sebagai titik lokasi ujian. Peserta dinyatakan selesai melakukan pendaftaran jika sudah melakukan finalisasi dan mencetak kartu peserta ujian,” jelas Nyayu Khadijah.

4. Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN: 24 Juni – 30 Juni 2024. Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN tercantum pada masing-masing Kartu Peserta Ujian dan dilaksanakan pada PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian yang dipilih oleh Peserta dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

5. Pengumuman: 8 Juli 2024

Ketentuan Umum

1. Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2022, 2023, dan 2024.

2. Peserta lulusan tahun 2022 dan 2023 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2024 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.

3. Peserta wajib memiliki: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); Email yang aktif dan dapat dihubungi; Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.

4. Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.

5. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional.

6. Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.

7. Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.

8. Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran.

Biaya Pendaftaran

Biaya pendaftaran sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah), belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan bank selain Bank Mandiri.

Alur Pendaftaran

1. Calon peserta mendaftar Akun UM-PTKIN. Pilih Daftar Bagi Calon Pendaftar yang memiliki NISN dan belum memiliki akun SPAN-PTKIN. Username dan Password didapat setelah melakukan pendaftaran dan dikirim melalui email yang dicantumkan saat pendaftaran akun UM-PTKIN.

2. Pilih Login. Gunakan Username/NISN dan Password.

3. Mengisi biodata secara online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2024 hingga mendapat INVOICE dan nomor VA (Virtual Account), Informasi nominal yang harus dibayarkan serta tatacara pembayaran.

4. Calon peserta melakukan pembayaran pada Channel Pembayaran Bank Mandiri atau Bank lain dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Melalui Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di seluruh Teller Kantor Cabang Bank Mandiri, ATM Bank Mandiri, LIVIN by Mandiri dengan menunjukkan / memasukkan nomor VA/Kode Bayar.

b) Selain Bank Mandiri, pembayaran dapat dilakukan di ATM Bank lain, dan Transfer dengan Nomor Rekening tujuan ke VA (Virtual Account) melalui Bank Non-Mandiri di seluruh Indonesia yang mendukung transfer antar bank dengan nomor VA (Virtual Account) sebagai nomor rekening tujuan . (ada tambahan biaya tergantung mitra).

5. Peserta mendapat bukti pembayaran. Biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

6. Peserta melanjutkan pendaftaran online di https://um.ptkin.ac.id/ atau menggunakan aplikasi mobile Android UM-PTKIN 2024 dengan mengecek status pembayaran, kemudian dilanjutkan dengan memilih program studi dan PTKIN/PTN titik lokasi ujian hingga cetak kartu peserta ujian.

7. Mengikuti ujian SSE UM-PTKIN pada PTKIN/PTN titik lokasi ujian yang dipilih oleh peserta.

Materi Ujian

1. Penalaran Akademik (PA) mengukur kemampuan potensi calon mahasiswa yang dapat menghantarkan penyelesaian dan keberhasilan studi di jenjang strata satu. TPA terdiri atas:

a) Penalaran Verbal berupa kemampuan pemahaman berbahasa secara tertulis dan ketrampilan bahasa yang berdasarkan struktur dan aturan bahasa baik dalam kata, kalimat, maupun narasi;

b) Penalaran Gambar berupa kemampuan dalam menvisualisasikan dan memahami objek atau simbol secara abstrak. Penalaran gambar sangat cocok untuk memprediksi kreativitas calon mahasiswa;

c) Penalaran Kuantitatif berupa kemampuan menerapkan konsep hitungan, logika angka, simbol numerical dalam berpikir sistematis dan memecahkan masalah. Konteks dalam tes penalaran “gambar” bersifat umum, sedangkan konteks dalam penalaran “verbal” dikaitkan dengan aspek-aspek dalam kehidupan sehari-hari yang meliputi masalah keindonesiaan, keislaman, sains dan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, ekonomi dan bisnis, dan seni budaya dan olah raga.

2. Penalaran Matematika mengukur kemampuan peserta dalam memahami dan menganalisis isi bacaan sederhana dengan menggunakan penalarannya guna memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari melalui penerapan konsep, prosedur dan fakta dalam matematika. Bacaan tersebut dielaborasi melalui beragam representasi (grafik/ tabel/bagan atau representasi lainnya) untuk memprediksi dan/atau mengambil keputusan yang dibutuhkan mereka sebagai bekal dalam menghadapi tuntutan hidup abad ke-21.

3. Literasi membaca mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dalam konteks sosio humaniora dan konteks sains serta jenis teks Bahasa Arab untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu yang moderat dan unggul sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif dan proporsional.

4. Literasi Ajaran Islam mengukur kemampuan memahami, menerapkan dan menganalisis materi ajaran Islam meliputi Al-Quran, Hadis, Fikih dan Sejarah Kebudayaan Islam dalam konteks personal, masyarakat, global dan moderasi untuk mewujudkan masyarakat madani. Penguasaan literasi ajaran Islam ini sangat penting untuk menanamkan kepribadian yang baik dan memperkuat iman serta mengaplikasikan ajaran Islam dalam kehidupan individu sehari-hari maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

Pilihan Kampus

1. UIN Sumatera Utara Medan
2. UIN Sultan Syarif Kasim Riau
3. UIN Ar-Raniry Banda Aceh
4. UIN Imam Bonjol Padang
5. UIN Syahada Padangsidimpuan

6. UIN Mahmud Yunus Batusangkar
7. UIN Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi
8. UIN Raden Fatah Palembang
9. UIN Raden Intan Lampung
10. UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

11. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
12. UIN Sunan Gunung Djati Bandung
13. UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
14. UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
15. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

16. UIN Walisongo Semarang
17. UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
18. UIN Raden Mas Said Surakarta
19. UIN Profesor K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
20. UIN Salatiga

21. UIN Sunan Ampel Surabaya
22. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
23. UIN Antasari Banjarmasin
24. UIN Mataram
25. UIN KH.Achmad Siddiq ( KHAS ) Jember

26. UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
27. UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
28. UIN Alauddin Makassar
29. UIN Datokarama Palu
30. IAIN Lhokseumawe

31. IAIN Langsa
32. IAIN Takengon
33. IAIN Kerinci
34. IAIN Curup
35. IAIN Metro Lampung

36. IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
37. IAIN Syekh Nurjati Cirebon
38. IAIN Pontianak
39. IAIN Kudus
40. IAIN Madura

41. IAIN Kediri
42. IAIN Ponorogo
43. IAIN Palangka Raya
44. IAIN Sultan Amai Gorontalo
45. IAIN Ambon

46. IAIN Manado
47. IAIN Parepare
48. IAIN Bone
49. IAIN Palopo
50. IAIN Kendari

51. IAIN Ternate
52. IAIN Fattahul Muluk Papua
53. IAIN Sorong
54. STAIN Bengkalis
55. STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

56. STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
57. STAIN Mandailing Natal
58. STAIN Majene
59. Universitas Singaperbangsa Karawang

Reporter: Akil Rahmatillah

Setahun Terbengkalai, Kejayaan Jambo Panorama Hatta Kian Meredup

0
Kondisi Panorama Jambo Hatta di Gunung Pintoe Angen (Foto LarasNews.com)

NUKILAN.id | Tapaktuan – Pemandangan memukau dari Jambo Panorama Hatta, yang dulunya menjadi salah satu ikon pariwisata di Aceh Selatan, kini terbengkalai dan terlupakan. Hal tersebut diungkapkan oleh seorang Tiktoker Aceh Selatan, Ikhwan Harpianda. Melalui unggahannya pada akun @siyong.wargakota, pada Kamis (17/4/2024) lalu, gambaran memilukan dari kondisi terbengkalainya situs bersejarah ini terungkap dengan jelas.

Menurut informasi yang diperoleh oleh tim Nukilan.id, setelah satu tahun tidak mendapat perhatian memadai, kondisi situs bersejarah dan bangunan di Jambo Panorama Hatta semakin memprihatinkan. Kawasan yang dulu dipenuhi oleh wisatawan kini terbengkalai, ditumbuhi oleh rumput liar dan ilalang, sementara bangunan-bangunannya semakin lapuk dan rusak.

Terletak di Puncak Gunung Pintoe Angen, Gampong Lhok Rukam Tapaktuan, Jambo Panorama Hatta menyimpan sejarah penting di balik gemilangnya masa lalu. Tempat ini menjadi saksi bisu dari istirahatnya Sang Proklamator, Drs. Mohammad Hatta, selama perjalanan keliling Aceh pada tahun 1953, dengan tujuan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

Sebagai simbol penting bagi masyarakat Aceh Selatan, keadaan terbengkalainya Jambo Panorama Hatta merupakan pukulan berat bagi mereka. Kawasan yang dahulu menjadi tujuan favorit wisatawan dan ikon pariwisata kini terlupakan. Bangunan yang seharusnya menjadi penjaga sejarah semakin tergerus oleh waktu, lapuk, rusak, bahkan mengalami kebocoran.

Dalam konteks ini, pertanyaan muncul tentang keberadaan pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan. Apakah mereka memiliki gagasan untuk menghidupkan kembali kejayaan Jambo Panorama Hatta, ataukah akan terus dibiarkan meredup tanpa kejelasan?

Oleh karena itu, juga perlu adanya klarifikasi dari bidang aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan terkait kewenangan aset daerah di kawasan ini.

Diharapkan upaya bersama dari semua pihak terkait dapat dilakukan untuk mengembalikan keindahan dan kejayaan Jambo Panorama Hatta, sebagai bagian penting dari sejarah lokal dan warisan budaya yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Reporter: Akil Rahmatillah

Gebrakan Penjabat Gubernur Aceh: Membangun Jalan Tol dengan Destinasi Menuju PON

0
Pj Gubernur Aceh, Bustami Usman mendampingi Menko PMK, Muhadjir Effendy saat meninjau pembangunan Stadion Harapan Bangsa. (Foto: acehprov.go.id)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Langkah tegas diambil oleh Pejabat Gubernur Aceh pasca pelantikan, dengan fokus pada kesuksesan perhelatan Pekan Olahraga Nasional. Dalam upaya memastikan suksesnya acara bergengsi ini, Bustami Hamzah langsung memprioritaskan pengembangan infrastruktur jalan tol, meski telah ditunda sebelumnya oleh pemerintah pusat.

Sebagai langkah awal, Bustami melakukan serangkaian upaya diplomasi dengan para menteri terkait, memastikan dukungan mereka dalam merealisasikan proyek jalan tol tersebut. Selain itu, beliau juga aktif berkoordinasi dengan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di Aceh untuk mengidentifikasi langkah-langkah yang perlu diambil guna mendukung agenda pembangunan ini.

Ketua DPW SKP Aceh, Teuku Zulkifli, menyambut baik langkah-langkah yang diambil oleh pejabat gubernur Aceh tersebut. Ia mendukung dan juga mengapresiasi pertemuan yang digelar antara pejabat gubernur dengan legislatif, yang membantu memperkuat kerja sama antara pemerintah dan DPR Aceh.

Tidak hanya dari segi infrastruktur, persiapan untuk menyambut PON pertama di Aceh juga menjadi fokus utama. Di kalangan pecinta olahraga, harapan besar terletak pada penyelenggaraan PON yang memukau, dengan kehadiran para atlet dari seluruh Indonesia di tanah Aceh.

Ketua Setya Pancasila Aceh juga turut mendukung upaya pemerintah dalam menjaga berbagai program di Aceh sesuai dengan arahan dari dewan pembina dan ketua umum SKP pusat. Kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat diharapkan mampu memastikan bahwa semua program yang dicanangkan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

Dengan upaya yang terfokus dan kolaboratif ini, diharapkan Aceh dapat menjadi tuan rumah yang sukses untuk PON pertama kali di sana, sambil terus memperkuat infrastruktur yang mendukung pertumbuhan dan kemajuan Aceh ke depannya.

Editor: Akil Rahmatillah

Masuk Gelombang Kedua, Jemaah Haji Aceh Mulai Diberangkatkan 29 Mei 2024

0
Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh, Azhari. (Foto: Dok. Kemenag Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh Azhari menyampaikan sebanyak 4.709 jemaah haji asal Aceh akan diberangkatkan mulai 29 Mei 2024.

“Alhamdulillah kita embarkasi Aceh mendapat gelombang kedua tahun ini. Jemaah akan mulai diberangkatkan pada 29 Mei 2024,” kata Azhari di Aceh, Kamis (18/4/2024) lalu.

“Tentu ini memberikan kemudahan untuk persiapan baik di Kanwil, Asrama Haji, maupun jemaah haji,” sambungnya.

Azhari menjelaskan jemaah haji Aceh akan terbagi dalam 12 kelompok terbang (kloter). Karena masuk pada gelombang kedua, maka jemaah haji Aceh akan diberangkatkan dari Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Aceh menuju Bandara King Abdulaziz International Airport di Jeddah, untuk selanjutnya diberangkatkan menuju Makkah.

Azhari menyampaikan, saat ini serangkaian persiapan penyelenggaraan haji terus dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Persiapan ini meliputi penginapan jemaah di embarkasi, penyusunan Pembantu Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPPIH) 2024, dokumen dan berbagai hal teknis lainnya.

“Yang pertama, kita di Kanwil sudah menyiapkan hal-hal yang dibutuhkan pada saat pemberangkatan, penyusunan PPPIH yang akan diterbitkan SK oleh pusat. Pekan depan kita akan melakukan pelantikan dan kemudian persiapan di asrama haji,” ujarnya.

“Insya Allah dalam pekan ini kita juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenag kabupaten/kota, hadir juga pihak Garuda, Damri dan Angkasa Pura. Sehingga informasi ini bisa dipahami oleh seluruh jemaah, sehingga dia tahu berangkat ke Arab Saudi pada gelombang kedua Kloter berapa,” katanya lagi.

Azhari berharap para jemaah haji Aceh untuk memantapkan diri menjelang hari keberangkatan, baik menyangkut dengan kesehatan fisik, mental, dan juga memantapkan manasik haji. Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu pengiriman koper dan buku panduan manasik haji yang akan dibagikan untuk seluruh jemaah.

“Kemenag kabupaten/kota juga akan melaksanakan manasik, kita harap seluruh jemaah mengikutinya dan sekiranya semua pesan yang disampaikan dalam manasik diikuti dengan serius, artinya manfaat itu untuk jemaah untuk itu sendiri, sehinggga saat sampai di Tanah Suci jemaah betul-betul mandiri,” ungkapnya.

Kanwil Kemenag Aceh juga telah menggelar rapat koordinasi bersama pihak maskapai Garuda, Perum Damri Cabang Banda Aceh dan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas 1 Banda Aceh, Rabu, 17 April 2024. Koordinasi ini membahas kesiapan seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024/1445 H.

Hadir dalam rapat ini, Kepala Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banda Aceh Dr Ziad Batubara MPH, General Manager Garuda Indonesia Cabang Aceh Nano Setiawan, dan General Manager Perum DAMRI Cabang Banda Aceh Jarnawi Pakaya.

Dalam rapat tersebut, para pimpinan lembaga terkait juga memastikan bahwa mereka akan terus memaksimalkan persiapan jelang keberangkatan jemaah ke Tanah Suci, baik menyangkut dengan penerbangan, angkutan darat dan pemeriksaan kesehataan jemaah haji.

Editor: Akil Rahmatillah

Keuchik di Aceh Minta 10 Persen Dana Otonomi Khusus untuk Gampong

0
Suasana ratusan para Keuchik se-Aceh di Kantor DPR Aceh, Banda Aceh pada Jum'at, 19 April 2024. (Foto: Nukilan/Rezi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Sebanyak ratusan Kepala Desa atau Keuchik yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh mengunjungi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada hari Jumat (19/4/2024). 

Kedatangan para Keuchik ini bertujuan untuk menyampaikan petisi terkait beberapa poin penting, termasuk permintaan alokasi 10 persen Dana Otonomi Khusus (DOKA) Aceh untuk Gampong.

Sekretaris APDESI Aceh, Saiful Isky, membacakan poin-poin petisi di hadapan anggota DPRA. Salah satu poin utama adalah desakan untuk merevisi Pasal 115, 116, dan 117 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Revisi ini diharapkan dapat mengakomodir masukan dari para Keuchik atau Kepala Desa.

Selain itu, para Keuchik juga meminta agar masa jabatan mereka mengikuti Standar Nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Desa, yaitu selama delapan tahun atau dua periode tanpa batasan periodesasi.

Lebih lanjut, APDESI Aceh juga meminta agar alokasi DOKA Aceh minimal 10 persen diperuntukkan untuk Gampong. Hal ini dirasa penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Kemudian, terkait Penghasilan Tetap (Diltap) Pemerintah Gampong, APDESI Aceh meminta agar diterapkan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Terakhir, APDESI Aceh meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Keuchik yang masa jabatannya habis pada tahun ini. Penundaan ini diharapkan dapat menunggu selesainya proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang telah masuk dalam Prolegnas Tahun 2024.

Sebagai gantinya, APDESI meminta agar Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan Penjabat Keuchik dari Keuchik yang habis masa jabatan di Gampong tersebut.

Reporter: Rezi

Universitas Syiah Kuala Peringkat 5 Nasional Versi Scimago Institution Rankings 2024

0
Universitas Syiah Kuala Peringkat 5 Nasional Versi Scimago Institution Rankings 2024. (Foto: Dok. IG @univ_syiahkuala)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Universitas Syiah Kuala (USK) dengan bangga mengumumkan pencapaiannya sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia menurut Scimago Institution Rankings tahun 2024. Dalam penghargaan yang diumumkan baru-baru ini, USK berhasil meraih peringkat kelima terbaik di Indonesia dalam kategori riset, mengungguli banyak perguruan tinggi ternama di negeri ini.

Pencapaian tersebut diumumkan USK melalui akun Instagram resmi USK, @univ_Syiahkuala.

“Universitas Syiah Kuala (USK) raih peringkat lima terbaik di Indonesia kategori riset versi Scimago Institution Rankings tahun 2024.” bunyi unggahan pada Instagram resmi @univ_syiahkuala, Jumat (19/4/2024).

Scimago Institution Rankings, lembaga pemeringkat internasional menggunakan pendekatan yang holistik dalam menilai prestasi riset perguruan tinggi. Mereka menggabungkan tiga indikator kunci, yakni performa riset, hasil inovasi, dan dampak sosial, yang semuanya diukur berdasarkan visibilitas web.

Tim Nukilan.id melakukan penelusuran digital yang mendalam untuk mengungkap rahasia di balik metode pemeringkatan ini. Diketahui bahwa Scimago Institutions Rankings memberikan bobot sebesar 50 persen untuk kinerja penelitian, 30 persen untuk hasil inovasi, dan 20 persen untuk dampak sosial.

Salah satu fokus utama dalam penilaian mereka adalah seberapa banyak paper yang dihasilkan dan dipublikasikan oleh suatu perguruan tinggi. Namun, penting untuk dicatat bahwa kualitas paper juga menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan, tidak hanya sekadar jumlah.

Pencapaian USK dalam Scimago Institution Rankings 2024 menegaskan komitmen USK dalam meningkatkan kualitas riset, berinovasi, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Melalui kerja keras dan dedikasi, USK terus berupaya menjadi garda terdepan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Reporter: Akil Rahmatillah

Tuntut Perubahan Masa Jabatan Sesuai UU Desa, Ratusan Keuchik Serbu Kantor Gubernur Aceh

0
Ratusan Kepala Desa di Aceh Demo Tuntut Perubahan Masa Jabatan Sesuai UU Desa. (Foto: Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Aksi demonstrasi massal dilancarkan oleh ratusan Keuchik atau Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh di depan kantor Gubernur Aceh, Jumat (19/4/2024) siang.

Berdasarkan pantauan Nukilan.id di lokasi, para Keuchik tersebut berkumpul dalam seruan untuk mengubah masa jabatan Kepala Desa di Aceh, menyelaraskan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, serta mendesak peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk pembangunan desa.

Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, menegaskan bahwa masa jabatan Kades di Aceh harus disesuaikan dengan standar nasional yang telah diatur dalam UU Desa, yaitu delapan tahun tanpa batasan periode.

“Masa jabatan kades di Aceh harus mengikuti standar nasional yang telah diubah dalam UU Desa, yaitu selama delapan tahun tanpa batasan periode,” tegas Ketua APDESI Aceh, Muksalmina, saat aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/4/2024).

Selain itu, Muksalmina juga mendesak Pemerintah Aceh untuk mengusulkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) agar sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan Kades menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode.

Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan memberikan stabilitas bagi pembangunan di tingkat lokal.

“Kami meminta penundaan pelaksanaan pemilihan Kades yang masa jabatannya habis pada tahun ini, guna memberikan ruang bagi proses revisi UUPA yang telah masuk dalam Prolegnas 2024 dapat diselesaikan terlebih dahulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muksalmina juga menyoroti perlunya peningkatan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk desa. Menurutnya, alokasi minimal sepuluh persen dari DOKA harus dialokasikan untuk desa guna mendukung program pengentasan kemiskinan yang menjadi fokus pemerintah Aceh.

Aksi demonstrasi ini menunjukkan solidaritas dan kepedulian yang tinggi dari para Kades Aceh dalam memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Reporter: Akil Rahmatillah

Pendukung Prabowo Tak Aksi, Ada Massa Lain Gelar Demo di Patung Kuda

0
Sekelompok massa menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. (Foto: detik.com)

NUKILAN.id | Jakarta – Sekelompok massa menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Massa aksi didominasi oleh pendukung dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Hadir dalam aksi, Ketua Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR), Din Syamsuddin. Din menjelaskan massa aksi kali ini merupakan gabungan dari berbagai kelompok elemen termasuk dari relawan 01

“Ini adalah aksi bersama beberapa elemen masyarakat madani antara lain ada yang bernama Front Penegak Daulat Rakyat (FPDR), kemudian ada Forbes (Forum Bersatu) relawan 01, ada Tri Pilar yaitu tiga organisasi FPI, Persatuan Alumni (PA) 212 dan GMPR, yang keempat organisasi kami Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) dan juga poros buruh,” kata Din ditemui di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Selain Din Syamsuddin, hadir juga Mantan Menteri Agama RI, Fachrul Razi, Mantan Danjen Kopassus, Mayjend (Purn) Soenarko hingga Ketua Umum PA 212, Ahmad Shabri Lubis.

Sementara, kelompok pendukung dan pemilih dari capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tidak terlihat menggelar aksi hingga siang ini. Mereka yang sebelumnya berencana melaksanakan aksi hari ini memilih membatalkan usai Prabowo meminta agar aksi tersebut tidak digelar.

Editor: Akil Rahmatillah

Berantas Judi Online, Pemerintah Segera Bentuk Gugus Tugas Terpadu

0
Ilustrasi judi online. (Foto: Anton27/Shutterstock)

NUKILAN.id | Jakarta – Pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” jelasnya usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Menteri Budi Arie menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” tandasnya. 

Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

“Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum,” tuturnya.

Dalam rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu hadir pula Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Kepolisian RI Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

Editor: Akil Rahmatillah

Kaus Korupsi PT BPRS Kota Juang: Terdakwa Dituntut Hingga Enam Tahun Penjara

0
Sidang Kasus Korupsi PT BPRS Kota Juang. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariat (BPRS) Kota Juang semakin memanas di pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen, dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Siara Nedy, S.H.,M.H., telah menuntut pidana terhadap dua terdakwa yang masing-masing berinisial Z dan Y, serta seorang tersangka dengan inisial KH.

Dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan pada hari Kamis (18/4/2024) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh, JPU menegaskan bahwa terdakwa Z telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” kata JPU dalam tuntutan tersebut.

Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa Y. JPU menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Y terbukti dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” ujar JPU membacakan tuntutan.

Selain itu terdakwa Y juga dibebani untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sedangkan tuntutan JPU terhadap terdakwa KH, JPU menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan,” baca JPU dalam tuntutan tersebut.

Selain itu JPU juga membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200,- (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.

ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut terdakwa Z, terdakwa Y dan Terdakwa KH melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada hari selasa mendatang tanggal 23 april 2024 bertempat di pengadilan tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah