Beranda blog Halaman 1195

Komisi V DPRA Usulkan Rancangan Qanun Disabilitas

0
Falevi Kirani, Ketua Komisi V DPRA. (Foto: Serambi News)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan sebuah inisiatif yang menarik perhatian publik. Dalam Sidang Paripurna DPRA hari ini, Ketua Komisi V, M Rizal Falevi Kirani, menyoroti pentingnya mengakui dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh M Rizal Falevi Kirani, para penyandang disabilitas memang layak mendapatkan posisi hukum yang setara dengan warga lainnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk menjalani kehidupan yang maju dan bermartabat. Inisiatif ini menandakan langkah konkret dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi semua warga Aceh.

“Namun sebagian besar penyandang disabilitas di Aceh hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin. Ini karena masih adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya,” ungkap Falevi.

Di latar belakangi hal ini, lanjutnya, Komisi V DPR Aceh memandang perlu segera adanya Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang diatur berasaskan penghormatan terhadap harkat, martabat dan  otonomi individu.

Kata Falevi, tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, adil, sejahtera, mandiri, serta bermartabat.

“Rancangan qanun ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, pelanggaran hak asasi manusia. Serta memastikan mereka dapat mengembangkan diri dan berdayaguna sesuai bakat dan minat yang mereka miliki,” jelas Ketua Komisi V.

Komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas semakin terasa kian konkret. Dalam pernyataan yang diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, disebutkan bahwa upaya ini akan ditindaklanjuti melalui pembentukan sebuah Qanun Aceh yang akan menjabarkan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban pemerintah setempat dalam memastikan keadilan bagi penyandang disabilitas.

Menurut Falevi, Qanun ini menjadi langkah nyata untuk menjawab tuntutan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memperinci berbagai aspek perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak bagi mereka, termasuk ketersediaan aksesibilitas dan akomodasi yang sesuai.

“Ini artinya, Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” timpalnya.

Ditargetkan bahwa pembahasan Qanun Aceh ini akan rampung sebelum akhir masa jabatan anggota DPRA periode ini, yaitu sebelum Agustus 2024. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah setempat untuk menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas.

Rancangan Qanun Aceh ini tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah, namun juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam membangun sinergi untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Aceh dalam Qanun ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Editor: Akil Rahmatillah

DPRA Minta Pembangunan Irigasi Lhok Guci Perlu Dilanjutkan

0
Anggota DPR Aceh, Tarmizi SP (FOTO: ANTARA)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi SP meminta Pemerintah Pusat melanjutkan pembangunan irigasi Lhok Guci di Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) di tanah rencong.

“Kami minta pembangunan PSN irigasi Lhok Guci segera dianggarkan dan dapat dibangun kembali karena ini sangat diperlukan masyarakat,” kata Tarmizi SP di Banda Aceh, Selasa (23/4/2024).

Pembangunan bendungan atau Irigasi Lhok Guci di Gampong Seumantok, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, itu menjadi PSN yang dikerjakan tahap pertama pada 2015-2017.

Setelah itu, masuk tahap kedua pada 2018-2020, dan pada 2020 terjadi pandemi COVID-19, sehingga pembangunannya terhenti. Akan tetapi, belum ada kepastian terkait kelanjutannya. Jika pembangunan tuntas, bendungan dan irigasi Lhok Guci itu diprediksi mampu mengaliri air ke 11.700 hektare persawahan.

Tarmizi mengatakan pembangunan irigasi itu dalam dua tahun ini tidak mendapatkan penganggaran kembali dari Pemerintah Pusat. Padahal, PSN tersebut sangat dibutuhkan masyarakat setempat.

“Kalau tidak dikucurkan dana pembangunan irigasi ini, maka akan sangat berbahaya bagi gampong di sana ketika banjir, bisa seperti banjir bandang,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, jika irigasi Lhok Guci tidak dibangun sampai selesai, maka sangat mengkhawatirkan. Karena tidak ada pencegah banjir, dan airnya deras dan langsung ke desa.

Apalagi, desa tersebut berada di tengah, dan jika jalan rusak akibat banjir, maka bisa melumpuhkan akses jalan hingga ke beberapa dalam kecamatan.

“Makanya kita minta Pj Gubernur Aceh untuk berbicara dengan pusat agar kembali mengucurkan dana pembangunan proyek irigasi tersebut, dan dilanjutkan,” katanya.

Dirinya menambahkan, bendungan irigasi Lhok Guci tersebut dibangun pertama saat Presiden Jokowi berkunjung ke Aceh Barat, kemudian pemerintah menganggarkan Rp100 miliar pertama untuk memulai pembangunannya.

Irigasi itu, lanjut dia, juga sangat membantu meningkatkan kesejahteraan para petani hingga empat kecamatan berdekatan. Maka, bendungan ini menjadi harapan masyarakat Aceh Barat. Apalagi di sana merupakan wilayah tadah hujan.

“Karena itu bendungan ini sangat penting, apalagi wilayah Aceh Barat itu adalah kawasan tadah hujan, butuh aliran air khusus, dan irigasi ini satu-satunya harapan masyarakat petani di Aceh Barat,” kata Tarmizi SP.

Editor: Akil Rahmatillah

Prabowo Subianto: Pertandingan Selesai, Saatnya Bersatu Membangun Bangsa

0
Prabowo Subianto saat menyampaikan pidatonya di Gedung KPU RI. (Foto: SS Youtube CNN Indonesia)

NUKILAN.id | Jakarta – Usai pembacaan keputusan penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Prabowo Subianto selaku presiden terpilih dipersilakan menyampaikan pidatonya.

Pantauan Nukilan.id dari Youtub CNN Indonesia, Prabowo menyampaikan pidatonya yang penuh semangat untuk mempersatukan seluruh elemen bangsa dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

“Setelah ini rakyat menuntut semua unsur pimpinan harus bekerja sama, harus kolaborasi, untuk membawa kebaikan untuk membawa kesejahteraan, untuk membawa kemakmuran untuk menghilangkan kemiskinan, untuk menghilangkan kelaparan, untuk menghilangkan korupsi di bangsa Indonesia,” kata Prabowo dalam pidatonya di kantor KPU RI, dikutip Nukilan.id pada Rabu (24/4/2024).

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa saat ini adalah momentum untuk para pimpinan politik bersatu. Dia mengatakan semua pihak harus bersatu apakah itu di dalam pemerintahan ataupun luar pemerintahan untuk bersama-sama memajukan bangsa, menghapus kemiskinan, kelaparan, dan korupsi yang masih menghambat kemajuan Indonesia.

“Ini tuntutan rakyat, kita harus bersatu, kita harus rukun, apakah bersatu itu berada di dalam pemerintahan atau di luar pemerintahan sama-sama kita berjuang, untuk rakyat kita,” papar Prabowo, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi di segala lini untuk kepentingan bersama.

Dengan sikap yang mencerminkan seorang Negarawan, Prabowo Subianto mengajak semua pihak untuk melupakan perbedaan dan bersatu padu membangun masa depan yang lebih cerah bagi Indonesia.

Pidato Prabowo ini menandai awal dari tahap persatuan dan kolaborasi di antara berbagai kepentingan politik, dengan harapan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Reporter: Akil Rahmatillah

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

0
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, saat membacakan putusan penetapan Presiden terpilih. (Foto: SS CNN Indonesia)

NUKILAN.id | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029. Pantauan Nukilan.id melalui Youtube resmi CNN Indonesia, keputusan bersejarah ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (24/4/2024).

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon nomor 2, Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 sampai 2029,” baca Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, dikutip Nukilan.id melalui Youtube CNN Indonesia pada Rabu (24/4/2024).

Penetapan tersebut memantapkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024, di mana mereka berhasil mengamankan dukungan sebanyak 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.

Hasil ini mengungguli pasangan rivalnya, Anies Muhaimin, yang meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional, serta pasangan Ganjar-Mahfud dengan perolehan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Pantauan Nukilan.id, rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung calon presiden dan wakil presiden, serta pasangan calon nomor 1, Anies-Muhaimin.

Proses penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Putusan MK tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, setelah persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024), menegaskan kemenangan mutlak bagi pasangan Prabowo-Gibran.

Dengan ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo-Gibran dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, dan akan memimpin Indonesia hingga tahun 2029.

Reporter: Akil Rahmatillah

 

Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Aceh Awasi Warkop Lewat Inovasi Sanger Ureueng Aceh

0

NUKILAN.id | Kuala Simpang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh, bersama dengan Satuan Karya Pengawasan Obat dan Makanan (SAKA POM), tengah giat memastikan keamanan pangan di warung kopi (warkop) melalui inovasi terbaru, Sanger Ureueng Aceh. Aksi pengawasan ini dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa pada Jumat (19/4/2024) lalu.

Dalam unggahan Instagram resmi BPOM Aceh, @bpom.aceh, pada Minggu (21/4/2024), kegiatan tersebut melibatkan anggota SAKA POM dari berbagai krida, termasuk Krida Pemantauan, Pengujian, dan Pemberi Informasi Obat dan Makanan. Turut serta pula dua pembina Pramuka yang juga pengurus Pimpinan SAKA POM dari Kwartir Cabang (Kwarcab) setempat.

“Inovasi Sanger Ureung Aceh bertujuan untuk mengawal dan mengawasi seluruh warkop di Aceh agar selalu memproduksi, menjual dan menyimpan produk yang aman dan bermutu serta yang telah memiliki izin edar.” bunyi keterangan pada unggahan Instagram BPOM Aceh yang dikutip Nukilan.id pada Rabu (24/4/2024).

Selain menjadi bagian dari upaya memastikan keamanan pangan, inisiatif ini juga merupakan dukungan dari BPOM Aceh dalam mensukseskan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Sumatera Utara-Aceh 2024, yang dijadwalkan akan digelar pada 9 September mendatang.

Namun, dalam pengawasan tersebut, ditemukan bahwa dari 17 warkop yang diamati, sebanyak 13 warkop masih menjual makanan tanpa izin edar, terutama berupa teh hijau Thailand. Mayoritas pelanggaran tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, dengan 10 warkop, dan sisanya di Kota Langsa, sebanyak 3 warkop.

Meskipun demikian, hasil pengujian cepat terhadap berbagai sampel makanan seperti mie kuning, bakso, mie kwitiau, lontong, dan tahu goreng menunjukkan bahwa semua memenuhi standar keamanan pangan. Tidak ditemukan bahan tambahan berbahaya seperti formalin dan boraks, sehingga aman untuk dikonsumsi.

Selama kegiatan berlangsung, anggota SAKA POM dari krida Informasi juga memberikan edukasi kepada masyarakat seputar pentingnya pangan aman, serta mengajak untuk memeriksa legalitas produk melalui aplikasi BPOM Mobile. Mereka juga membagikan brosur terkait obat dan makanan yang aman, sebagai langkah preventif dalam menjaga kesehatan konsumen.

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh BPOM Aceh dan SAKA POM, diharapkan masyarakat Aceh dapat menikmati pangan yang aman dan berkualitas, serta terhindar dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.

Reporter: Akil Rahmatillah

Soal Gerakan Salat Zulkifli Hasan Dukung 02, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

0
MK tolak gugatan soal candaan gerakan solat yang dilakukan oleh Zulkifli Hasan. (Foto: IG PAN)

NUKILAN.id | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait candaan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, terkait gerakan salat yang dianggap terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.

Putusan ini diumumkan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 atas gugatan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Senin, (22/4/2024) sore.

Dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim Guntur Hamzah mengungkapkan bahwa candaan yang dilontarkan oleh Mendag Zulkifli Hasan terkait bacaan dan gerakan salat tidak memiliki dasar yang kuat menurut hukum.

“Putusan MK soal candaan gerakan solat yang dilakukan oleh @zul.hasan. Tuntutan tersebut telah diproses oleh Bawaslu sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang dimilikinya.” keterangan pada salah satu unggahan Instagram resmi Partai Amanat Nasional pada Senin (22/4/2024) lalu.

Berdasarkan unggahan tersebut, diketahui meskipun tuntutan tersebut telah diproses oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mahkamah menilai bahwa bukti terkait penggunaan fasilitas negara oleh menteri tersebut tidak secara detail dibuktikan dalam persidangan.

“Mahkamah tidak dapat mempertimbangkan lebih lanjut berkenaan hal tersebut karena disamping telah dilakukan tindakan oleh Bawaslu, juga bukti tentang penggunaan fasilitas negara terhadap menteri yang bersangkutan tidak secara detail dibuktikan dalam persidangan,” ucap Guntur Hamzah saat membacakan putusan, dikutip Nukilan.id pada Rabu, (24/4/2024).

Oleh karena itu, Mahkamah menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pihak yang menggugat tidak beralasan menurut hukum. Sehingga semua tuduhan yang terlontar tidak terbukti di pengadilan.

Putusan ini memberikan penegasan bahwa dalam menilai suatu tindakan atau pernyataan yang dianggap kontroversial, substansi hukum dan bukti yang kuat menjadi hal yang sangat penting.

Meskipun demikian, putusan ini juga memperlihatkan pentingnya peran lembaga pengawas pemilu dalam menindaklanjuti potensi pelanggaran, meskipun pada akhirnya menjadi kewenangan Mahkamah untuk memutuskan secara final.

Reporter: Akil Rahmatillah

Bawaslu Imbau KPU Segera Bentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pilkada 2024

0
Bawaslu RI imbau KPU bentuk badan Adhoc. (Foto: Instagram Bawaslu RI)

NUKILAN.id | Jakarta – Dalam menghadapi momentum penting Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Imbauan ini disampaikan guna mencegah potensi kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pada pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota di Pilkada 2024.

Diunggah melalui Instagram resmi Bawaslu RI, @bawasluri, pada Selasa (23/4/2024), dalam imbauannya, Bawaslu menekankan beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan oleh KPU, seperti kesesuaian jadwal pembentukan badanadhoc, sosialisasi kepada masyarakat, proses penyeleksian yang terbuka dan persyaratan calon anggota adhoc.

Berdasarkan unggahan Instagram tersebut, terdapat poin-poin kunci yang dikutip oleh Nukilan.id pada Rabu, (24/4/2024). Adapun poin imbauan Bawaslu kepada KPU adalah sebagai berikut:

1. Sesuai Jadwal
Memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilaksanakan secara tepat waktu di seluruh kabupaten/kota.

2. Sosialisasi
Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital.

3. Terbuka
Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.

4. Memenuhi syarat
Memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, memenuhi syarat berikut, diantaranya:

  • Kewarganegaraan Indonesia
  • Usia minimum 17 tahun
  • Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Integritas dan kepribadian yang jujur serta adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
  • Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
  • Kondisi jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Imbauan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan integritas dan kualitas dari proses pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan ketelitian dan keterbukaan yang dijunjung, diharapkan proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemililihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang akuntabel bagi masyarakat.

Reporter: Akil Rahmatillah

Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan LKP 2023 ke Dewan

0
Pj Wali Kota Banda Aceh Serahkan LKP 2023 ke Dewan. (Foto: Humas Kota Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Penjabat Wali Kota Banda Aceh Amiruddin menyerahkan secara resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Wali Kota tahun 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

Amiruddin menyerahkan dokumen LKP tersebut kepada Ketua DPRK Farid Nyak Umar yang didampingi dua wakil ketua Usman dan Isnaini Husda pada rapat paripurna di gedung dewan setempat, Selasa, 23 April 2024.

Dalam pidatonya, ia menyebut penyampaian LKP Kepala Daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi pemerintah daerah selama kurun waktu satu tahun.

Menurutnya, LKP secara garis besar memuat kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaran tugas pembantuan, dan penyelenggaran tugas umum pemerintahan.

Soal pengelolaan keuangan daerah, ia merincikan jumlah pendapatan Banda Aceh tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.270.508.026.829 dan dapat terealisasi sebesar Rp.1.270.757.270.578,25 atau sebesar 100,02 persen.

Pada 2023, pendapatan transfer merupakan sumber pendapatan terbesar Pemerintah Kota Banda Aceh, yaitu sebesar 76,72 persen dari total pendapatan daerah dengan anggaran sebesar Rp.974.775.129.648 yang terealisasi sebesar Rp.968.238.139.485 atau 99.33 persen.

“Selanjutnya, komponen PAD sebesar 22,03 persen dari total pendapatan daerah dengan anggaran sebesar Rp.279.852.908.086 yang terealisasi sebesar Rp.287.441.269.069,25 atau 102,71 persen,” ujar pj wali kota.

Ia pun memastikan, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh telah berupaya menindaklanjuti rekomendasi DPRK tahun 2022 dengan melaksanakan berbagai program dan inovasi guna mengatasi permasalahan dan meningkatkan pelayanan publik pada tahun anggaran 2023.

Pihaknya menyadari bahwa selama proses pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan selama periode 2023, selain memperoleh keberhasilan, juga masih ditemui pula kendala dan kelemahan yang berpengaruh dalam pencapaian program yang telah ditetapkan.

“Namun Pemko Banda Aceh terus berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kinerja para aparaturnya. Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunandan kemasyarakatan di kota ini senantiasa berhadapan dengan dinamika perkembangan yang bergerak cepat. Untuk itu diperlukan kerja keras kita bersama,” ujarnya.

Dirinya percaya, sesulit apapun tugas dan pekerjaan yang diemban sebagai amanah dari Allah SWT dan masyarakat, semua masalah dan tantangan akan bisa dijadikan peluang untuk kebaikan bersama pemerintah dan seluruh elemen masyarakat kota.

“Apabila dikelola dan dikerjakan dengan niat ikhlas serta mengoptimalkan seluruh potensi yang ada, saling bekerja sama, dan sama-sama bekerja,” katanya seraya mengajak seluruh masyarakat Banda Aceh untuk tetap memelihara persaudaraan dan kekompakan untuk masa depan kota yang lebih baik.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang senantiasa mendukung dan memberikan berbagai masukan yang membangun, sehingga seluruh amanah dan tugas pembangunan tahun anggaran 2023 dapat kami selesaikan,” ujar Amiruddin.

Sementara itu, usai penyampaian dan penyerahan LKP oleh pj wali kota, Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar mengatakan, selanjutnya sesuai dengan prosedur pembahasan LKP di ranah dewan, bahwa Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lintas komisi dewan yang akan membahas dan menelaah dokumen LKP bersama mitra kerja dan tim penyusun LKP.

“Adapun waktunya, mulai tanggal 24 sampai dengan 25 April 2024. Dan tentunya kami mintakan seluruh SKPK dan tim penyusun LKP Wali Kota Banda Aceh agar mempersiapkan bahan-bahan yang diperlukan serta mengikuti semua agenda yang telah kami sampaikan,” ujarnya.

Editor: Akil Rahmatillah

Sekda Aceh Besar Dinilai Abaikan Dugaan Korupsi Dana Desa Keuchik Gampong Lambitra

0
Ilustrasi. (Foto: Ist)

Nukilan.id – Kepala Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat menilai Sekda Kabupaten Aceh Besar seakan mengabaikan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Lambitra, Darussalam, Aceh Besar.

Dugaan ini berdasarkan ketidakpatuhannya untuk memberikan dokumen Qanun Gampong Lambitra tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan Qanun Gampong Lambitra tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019-2022.

Seharusnya kata Qodrat, Sekda Kabupaten Aceh Besar dapat memerintahkan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan
dokumen yang diminta, atau meminta dokumen tersebut kepada Keucik Gampong Lambitra atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), kemudian memberikan dokumen itu kepada masyarakat.

“Oleh karena hal di atas, kami meminta kepada Keuchik Gampong Lambitra untuk segera memberikan dokumen-dokumen yang kami minta, karena dokumen tersebut merupakan hak-hak masyarakat, serta meminta Sekda Kabupaten Aceh Besar untuk berperan aktif untuk meminta dokumen-dokumen yang dimintakan kepada Keucik Gampong Lambitra atau DPMG,” ujar Muhammad Qodrat, Senin (22/4/2024).

Dugaan korupsi tersebut muncul saat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP–KHS) Nomor: 412/IK/LHP-KHS/2021 Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar tertanggal 29 Juli 2021. Salah satu poin temuannya, belum ada pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan gampong 2019-2020 kepada masyarakat.

Atas dasar itu, dua orang masyarakat Gampong Lambitra, Adnan HS dan Ibrahim merasa Keuchik Gampong Lambitra tidak terbuka dalam memberikan laporan kepada masyarakat. Bersama LBH Banda Aceh, dua orang Masyarakat Gampong Lambitra tersebut menggunakan mekanisme akses informasi publik, hingga sampai ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA).

“Pada tanggal 10 Oktober 2023, KIA telah menjatuhkan putusan ajudikasi sengketa ini melalui putusan Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023. Putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta,” sebut Qodrat.

Pada tanggal 12 Desember 2023, YLBHI-LBH Banda Aceh mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian pada tanggal 23 Januari 2024, Ketua PTUN menetapkan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan melalui penetapan Nomor: 01/PENEKS/2024/PTUN.BNA tertanggal 23 Januari 2024. []

Reporter: Sammy

Sambut Pilkada 2024, PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah

0
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah. (Foto: DPP PKB)

NUKILAN.id | Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai mempersiapkan diri untuk menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Dengan membuka pendaftaran calon kepala daerah (cakada), PKB mengundang putra-putri terbaik untuk turut serta dalam proses demokrasi tersebut.

Dilansir dari Instagram Resmi DPP PKB, @dpp_pkb, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, dalam sebuah unggahan video menyatakan bahwa partainya telah memulai panggilan bagi calon gubernur/wakil gubernur di 37 provinsi, serta calon bupati/wakil bupati dan calon wali kota/wakil wali kota di 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

“PKB akan menjadi pengusung utama di 12 provinsi dan 270 kabupaten/kota dalam Pilkada 2024,” ujar Muhaimin, dikutip Nukilan.id pada Selasa (23/4/2024).

Meski demikian, Muhaimin menekankan bahwa PKB tetap terbuka untuk berkoalisi dengan kekuatan politik lain guna membangun daerah.

“Partai kami sangat terbuka dengan kolaborasi lintas partai untuk meningkatkan pembangunan di daerah,” katanya.

Selain itu, PKB juga memberikan kesempatan bagi figur muda dan berbagai latar belakang untuk mendaftar sebagai cakada. Muhaimin menekankan pentingnya kesegaran dan visi yang jelas dalam memimpin serta gagasan yang inovatif untuk mempercepat pembangunan di daerah.

Proses pendaftaran cakada tidak hanya dilakukan secara daring melalui kanal sicakada.pkb.id, tetapi juga secara langsung (luring). Selain mengisi identitas lengkap, calon juga diminta untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen dalam menjalani proses demokrasi.

Pendaftaran ini akan melalui beberapa tahapan seleksi yang akan dilakukan oleh tim pilkada PKB, sehingga calon yang terpilih adalah mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan partai dan mampu memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah.

Reporter: Akil Rahmatillah