Monday, May 6, 2024

Komisi V DPRA Usulkan Rancangan Qanun Disabilitas

NUKILAN.id | Banda Aceh – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan sebuah inisiatif yang menarik perhatian publik. Dalam Sidang Paripurna DPRA hari ini, Ketua Komisi V, M Rizal Falevi Kirani, menyoroti pentingnya mengakui dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh M Rizal Falevi Kirani, para penyandang disabilitas memang layak mendapatkan posisi hukum yang setara dengan warga lainnya. Mereka memiliki hak yang sama untuk menjalani kehidupan yang maju dan bermartabat. Inisiatif ini menandakan langkah konkret dalam memperjuangkan keadilan sosial bagi semua warga Aceh.

“Namun sebagian besar penyandang disabilitas di Aceh hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin. Ini karena masih adanya perlakuan diskriminatif yang mengakibatkan terjadinya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak asasinya,” ungkap Falevi.

Di latar belakangi hal ini, lanjutnya, Komisi V DPR Aceh memandang perlu segera adanya Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang diatur berasaskan penghormatan terhadap harkat, martabat dan  otonomi individu.

Kata Falevi, tujuannya adalah untuk mewujudkan pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara, adil, sejahtera, mandiri, serta bermartabat.

“Rancangan qanun ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, pelanggaran hak asasi manusia. Serta memastikan mereka dapat mengembangkan diri dan berdayaguna sesuai bakat dan minat yang mereka miliki,” jelas Ketua Komisi V.

Komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas semakin terasa kian konkret. Dalam pernyataan yang diungkapkan oleh Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, disebutkan bahwa upaya ini akan ditindaklanjuti melalui pembentukan sebuah Qanun Aceh yang akan menjabarkan secara rinci tanggung jawab dan kewajiban pemerintah setempat dalam memastikan keadilan bagi penyandang disabilitas.

Menurut Falevi, Qanun ini menjadi langkah nyata untuk menjawab tuntutan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memperinci berbagai aspek perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak bagi mereka, termasuk ketersediaan aksesibilitas dan akomodasi yang sesuai.

“Ini artinya, Pemerintah Aceh memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk memastikan terwujudnya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas,” timpalnya.

Ditargetkan bahwa pembahasan Qanun Aceh ini akan rampung sebelum akhir masa jabatan anggota DPRA periode ini, yaitu sebelum Agustus 2024. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah setempat untuk menegakkan prinsip-prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas.

Rancangan Qanun Aceh ini tidak hanya menjadi panduan bagi pemerintah, namun juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi semua pihak terkait dalam membangun sinergi untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah Aceh dalam Qanun ini akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dihadapi oleh penyandang disabilitas di wilayah tersebut.

Editor: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img