Monday, May 6, 2024

Bawaslu Imbau KPU Segera Bentuk Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pilkada 2024

NUKILAN.id | Jakarta – Dalam menghadapi momentum penting Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu berjalan lancar dan sesuai jadwal.

Imbauan ini disampaikan guna mencegah potensi kerawanan dalam pembentukan badan adhoc pada pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota di Pilkada 2024.

Diunggah melalui Instagram resmi Bawaslu RI, @bawasluri, pada Selasa (23/4/2024), dalam imbauannya, Bawaslu menekankan beberapa poin kunci yang perlu diperhatikan oleh KPU, seperti kesesuaian jadwal pembentukan badanadhoc, sosialisasi kepada masyarakat, proses penyeleksian yang terbuka dan persyaratan calon anggota adhoc.

Berdasarkan unggahan Instagram tersebut, terdapat poin-poin kunci yang dikutip oleh Nukilan.id pada Rabu, (24/4/2024). Adapun poin imbauan Bawaslu kepada KPU adalah sebagai berikut:

1. Sesuai Jadwal
Memastikan pelaksanaan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilaksanakan secara tepat waktu di seluruh kabupaten/kota.

2. Sosialisasi
Aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu baik melalui media konvensional dan/atau media digital.

3. Terbuka
Memastikan seleksi pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon.

4. Memenuhi syarat
Memastikan dalam proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, memenuhi syarat berikut, diantaranya:

  • Kewarganegaraan Indonesia
  • Usia minimum 17 tahun
  • Kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Integritas dan kepribadian yang jujur serta adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik dalam waktu lima tahun terakhir
  • Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
  • Kondisi jasmani dan rohani yang baik serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Imbauan ini menjadi tonggak penting dalam memastikan integritas dan kualitas dari proses pemilihan dalam Pilkada Serentak 2024. Dengan ketelitian dan keterbukaan yang dijunjung, diharapkan proses pembentukan badan adhoc penyelenggara pemililihan kepala daerah dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang akuntabel bagi masyarakat.

Reporter: Akil Rahmatillah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img