Saturday, July 27, 2024

Sekda Aceh Besar Dinilai Abaikan Dugaan Korupsi Dana Desa Keuchik Gampong Lambitra

Nukilan.id – Kepala Operasional Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat menilai Sekda Kabupaten Aceh Besar seakan mengabaikan dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Keuchik Gampong Lambitra, Darussalam, Aceh Besar.

Dugaan ini berdasarkan ketidakpatuhannya untuk memberikan dokumen Qanun Gampong Lambitra tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) dan Qanun Gampong Lambitra tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2019-2022.

Seharusnya kata Qodrat, Sekda Kabupaten Aceh Besar dapat memerintahkan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan
dokumen yang diminta, atau meminta dokumen tersebut kepada Keucik Gampong Lambitra atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), kemudian memberikan dokumen itu kepada masyarakat.

“Oleh karena hal di atas, kami meminta kepada Keuchik Gampong Lambitra untuk segera memberikan dokumen-dokumen yang kami minta, karena dokumen tersebut merupakan hak-hak masyarakat, serta meminta Sekda Kabupaten Aceh Besar untuk berperan aktif untuk meminta dokumen-dokumen yang dimintakan kepada Keucik Gampong Lambitra atau DPMG,” ujar Muhammad Qodrat, Senin (22/4/2024).

Dugaan korupsi tersebut muncul saat Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan khusus (LHP–KHS) Nomor: 412/IK/LHP-KHS/2021 Gampong Lambitra, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar tertanggal 29 Juli 2021. Salah satu poin temuannya, belum ada pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan gampong 2019-2020 kepada masyarakat.

Atas dasar itu, dua orang masyarakat Gampong Lambitra, Adnan HS dan Ibrahim merasa Keuchik Gampong Lambitra tidak terbuka dalam memberikan laporan kepada masyarakat. Bersama LBH Banda Aceh, dua orang Masyarakat Gampong Lambitra tersebut menggunakan mekanisme akses informasi publik, hingga sampai ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi Aceh (KIA).

“Pada tanggal 10 Oktober 2023, KIA telah menjatuhkan putusan ajudikasi sengketa ini melalui putusan Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023. Putusannya, Majelis Komisioner memerintahkan Keuchik Gampong Lambitra untuk memberikan dokumen-dokumen yang diminta,” sebut Qodrat.

Pada tanggal 12 Desember 2023, YLBHI-LBH Banda Aceh mengajukan permohonan eksekusi putusan KIA Nomor: 017/VIII/KIA-PS-A/2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemudian pada tanggal 23 Januari 2024, Ketua PTUN menetapkan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan melalui penetapan Nomor: 01/PENEKS/2024/PTUN.BNA tertanggal 23 Januari 2024. []

Reporter: Sammy

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img