Beranda blog Halaman 1160

Alumni Fakultas Keperawatan USK Tembus Karier ke Jerman

0
Perawat Jebolan USK Tembus Karier ke Jerman. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala (FKep USK) kembali berbangga dengan pencapaian alumninya yang telah berhasil lolos pada Program G to G sebagai Perawat ke Jerman dalam Batch-IV, dan akan berangkat awal 2025.

Ketiga alumni tersebut adalah Ns. Dasma Intan Sari, S.Kep (Angkatan 2013), Ns. Muhammad Rijalul Fakhri, S.Kep (Angkatan 2014) dan Ns. Rona Firyal Ilyas, S.Kep (Angkatan 2017).

Keberhasilan tiga alumni ini adalah pencapaian yang membanggakan bagi institusi. Karena sebelumnya, empat alumni FKep juga lulus Batch ke-17 program G to G ke Jepang.

“Ini menunjukkan komitmen dan kualitas pendidikan yang diberikan oleh FKep USK dalam mempersiapkan mahasiswa untuk karier internasional di bidang keperawatan,” kata Dekan FKep USK, Dr. Teuku Tahlil, S,Kp., MS, Selasa (14/5/2024).

Program G to G dapat diakses di media sosial BP2MI, yang bekerja sama dengan Triple Win Indonesia untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa Jerman di Indonesia secara offline atau online hingga level B1 dan di Jerman untuk level B2, sebagai salah satu syarat pendaftaran.

Sebelum dinyatakan lulus, peserta G to G melalui proses seleksi yang ketat melibatkan berbagai tahapan, mulai dari seleksi administrasi, psikotes, wawancara dengan user, medical check-up hingga proses matching keterampilan dan kebutuhan dengan instansi di Jerman.

Selain itu, alumni FKep USK juga memiliki pengalaman kerja berharga sebelumnya yang menunjang kelulusan. Ns. Dasma Intan Sari telah bekerja di intensive care unit RS Harapan Bunda sejak Mei 2019 hingga Januari 2024. Ns. Muhammad Rijalul Fakhri telah bekerja di RS PT Freeport Indonesia sejak Januari 2021 hingga November 2022, terutama di Instalasi Rawat Inap dan Rawat Jalan.

Prestasi internasional lainnya seperti keikutsertaan Ns. Rona Firyal Ilyas pada kegiatan International Medical Student Camp FIMASAC Malaysia 2023 dan Kegiatan The Ship for Southeast Asian and Japanese Youth Program yang di publish di web FKEP.

“USK mengucapkan selamat atas kesuksesan mereka dalam memperoleh kesempatan untuk bekerja sebagai perawat di Jerman. Diharapkan, pengalaman mereka berkontribusi pada perkembangan ilmu keperawatan di tingkat internasional,” ujar Rektor, Prof. Dr. Ir. Marwan.

Editor: Akil Rahamatillah

Soal Kericuhan Penertiban PKL, Sekda Kota Banda Aceh: Kita Menegakkan Qanun demi Kemaslahatan Bersama

0
Jalan Tgk Chik Pante Kulu. (Foto: Humas Kota Banda Aceh)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Terkait dengan kericuhan yang terjadi saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, Pj Sekdako Banda Aceh Wahyudi mengatakan insiden tersebut merupakan ekses dari upaya penegakan qanun yang dilakukan pihaknya.

“Petugas Satpol PP hadir di sana semata-mata untuk menegakkan qanun yang mengatur larangan bagi PKL berjualan di bahu hingga badan jalan dan trotoar. Dan seperti kita ketahui bersama, bahwa jalan tersebut sebelumnya sudah bersih dari PKL,” ujar Wahyudi, Senin, 13 Mei 2024.

Menurutnya, apa yang dilakukan petugas adalah mencegah para PKL untuk menggelar lapak kembali di lokasi yang tak jauh dari Masjid Raya Baiturrahman tersebut. “Kalau penertiban sudah lebih dulu kita lakukan dan alhamdulillah mendapat respon positif dari masyarakat.”

Sebelumnya, Jalan Tgk Chik Pante Kulu begitu semrawut dengan keberadaan PKL yang berjualan hingga ke badan jalan. “Jangankan akses lalu lintas, untuk masuk ke pertokoan yang ada di sisi kiri-kanan pun sangat sulit. Kondisi di sana juga membahayakan para pedagang,” ujarnya.

Hal lain yang patut dipertimbangkan, sebut sekda, jika sewaktu-waktu terjadi bencana seperti kebakaran, maka proses evakuasi bisa terhambat. “Bayangkan bagaimana petugas damkar bisa menjangkau lokasi jika Jalan Tgk Chik Pante Kulu masih seperti dulu.”

Pun demikian, ujarnya lagi, sejumlah PKL masih merasa keberatan dan memaksa untuk menggelar lapak jualan di lokasi semula. “Padahal tempat relokasi bagi mereka sudah kita sediakan, yakni di lantai tiga gedung Pasar Aceh dan lahan eks Terminal Keudah.”

“Dan untuk hal itu, saya sudah menginstruksikan Diskopukmdag Banda Aceh untuk melakukan pendataan dan fasilitasi terhadap para pedagang tersebut untuk direlokasi. Biaya sewa di tempat baru juga akan kita gratiskan,” ujar Wahyudi.

Pendekatan secara persuasif juga telah dilakukan oleh petugas di lapangan, namun tidak digubris oleh PKL yang “membandel”. “Sampai-sampai petugas kami dicaci-maki dengan kata-kata yang tidak pantas,” ujarnya.

Kronologisnya, kata Wahyudi, petugas Satpol PP tengah berupaya mengamankan lapak PKL yang hendak digelar kembali, dan di saat yang bersamaan memdapatkan perlawanan dari para PKL. “Jadi situasi tarik-menarik dengan sejumlah PKL tak terhindarkan di lapangan.”

Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika ada sikap anggota Satpol PP yang kurang berkenan saat penertiban. “Di lapangan tadi sangat kondisional. Mohon maaf bapak-ibu, kami hanya menegakkan qanun demi kemaslahatan kita bersama,” ujarnya.

Ia juga memastikan pihaknya akan tetap menjaga Jalan Tgk Chik Pante Kulu bersih dari PKL liar. “Mari kita pahami bersama, itu jalan umum akses bagi seluruh masyarakat. Kemudian ada trotoar yang menjadi hak bagi pejalan kaki. Belum lagi para pemilik toko yang dirugikan.”

Sebagai informasi, tercatat ada 137 PKL yang sebelumnya telah ditertibkan dari Jalan Tgk Chik Pante Kulu. “Dasarnya adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL jo Qanun nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.”

“Perlu dicatat juga, penertiban ini bukan secara serta-merta kita lakukan. Sebelumnya bersama OPD terkait kita telah melakukan sosialisasi hingga pemberitahuan secara tertulis kepada para PKL di sepanjang Jalan Tgk Chik Pante Kulu agar dengan sukarela memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah,” demikian Pj Sekdako Wahyudi.

Editor: Akil Rahmatillah

Tokoh Referendum Aceh Mendaftar Cagub Lewat PKB Aceh

0
Tokoh Referendum Aceh Mendaftar Cagub Lewat PKB Aceh. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Aceh pada menerima pengembalian Formulir pendaftaran Bakal Calon Gubernur Aceh atas Nama H. Muhammad Nazar, pengembalian formulir tersebut disampaikan oleh Tim Sukses Muzakkir di Kantor DPW PKB Aceh, Lamoeuneuruet, Aceh Besar, Rabu (15/5/2024).

Pengembalian Formulir diterima langsung Sekretaris Desk Pilkada DPW PKB Aceh Imran Mahfudi yang didampingi Bendahara Desk Pilkada DPW Muksin.

Pimpinan Rombongan timses H Muhammad Nazar menyampaikan, penyerahan itu sejatinya dilakukan pak Nazar, namun karena musibah ibunda beliau meninggal dunia, maka tidak bisa hadir. Muzakir juga menyampaikan harapan dan keinginan dari Pak Nazar agar PKB bisa Mengusung beliau dalam pilkada 2024 yang akan datang.

Sementara Seketaris Desk Pilkada DPW PKB Aceh Imran Mahfudi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran tim dari pak Muhammad Nazar dalam rangka pengembalian Formulir Bakal Calon Gubernur Aceh, kami dari DPW PKB Aceh akan memberikan masukan kepada DPP PKB terkait nama-nama yang telah mendaftar ke PKB Aceh, sambil menjajaki koalisi dengan partai lain, karena PKB untuk saat ini belum bisa mengusung calon Gubernur Aceh sendiri.

“Mudah-mudahan proses penjaringan sampai dengan penetapan calon yang akan diusung oleh PKB bisa berjalan dengan baik dan calon yang akan diputuskan nanti bisa memenangkan kontestasi pilkada aceh tahun 2024 ini,” kata Imran Mahfudi. .

Secara terpisah Ketua Desk Pilkada DPW PKB Aceh yang juga Sekretaris DPW PKB Aceh Munawar Ngoh Wan mengatakan bahwa sejauh ini yang telah mendaftar ke PKB Aceh ada sebanyak 7 orang, yaitu:
1. H. Muzakir Manaf
2. Prof. DR. Teuku Abdullah Sani
3. DR. H. Darni M Daud, MA, PHD
4. Sayed Mustafa Usab
5. Tjoet Boy Hardi Hasan
6. H. Muhammad Nazar
7. Assoc. Prof. DR. TB. Massa Djaafar

Terhadap bakal calon yang telah mendaftar tersebut, nantinya akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan oleh DPP PKB, dan selanjutnya akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Gubernur untuk didaftarkan kepada KIP Aceh.

Editor: Akil Rahmatillah

Upaya Non-Yudisial Saja Tak Cukup, Komnas HAM Harus Aktif Dorong Proses Hukum!

0
Ilustrasi penegakan hukum. (Foto: Hukum Online)

NUKILAN.id | Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan untuk memperpanjang Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

Sangat disayangkan bahwa Komnas HAM aktif dalam mendorong penyelesaian non-yudisial namun malah bungkam dan pasif dalam mendorong penyelesaian secara yudisial yang sejak lama mengalami kemacetan setelah hasil penyelidikan diberikan kepada Kejaksaan Agung. Sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 75 Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.

Dari seluruh pihak yang menangani dan mengurusi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, harusnya Komnas HAM adalah pihak yang paling memahami urgensi dari penyelesaian secara yudisial yang substantif dan mendorong akses keadilan sebagai salah satu muatan dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Selain itu, Tim PPHAM yang telah dibentuk serta implementasi pelaksanaan rekomendasinya pun bukan tanpa masalah. Mulai dari dasar hukum, tupoksi, komposisi tim yang berisi setidaknya dua sosok bermasalah, tidak munculnya kewajiban menuntut pertanggungjawaban para pelaku, hingga pertanyaan seputar efektivitas dan mekanisme kerja yang patut dipertanyakan sebab berlangsung hanya dalam hitungan bulan.

Begitupun dengan masa kerja Tim Pemantau PPHAM yang ditetapkan hanya berlangsung sampai 31 Desember 2023 oleh Keppres No. 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Lebih lanjut, sampai masa kerja berakhir, belum ada kanal ataupun mekanisme resmi dari pemerintah yang menyediakan akses terhadap Laporan Tim PPHAM secara utuh.

KontraS juga mencatat proses pendistribusian pemulihan yang bersifat materialistik masih dilakukan dengan cara serampangan, seperti adanya data yang tidak sesuai dengan keadaan nyata di lapangan, pendistribusian yang tidak merata, dan pemberian kesaksian korban tidak yang sesuai standar yang layak, mulai dari pernyataan kerahasiaan (confidential informed consent) secara tertulis hingga kesiapan tim terhadap reaksi traumatik atau psikologis korban.

Pernyataan pengakuan Presiden Joko Widodo atas kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat pada 11 Januari 2023 silam rupanya tidak mampu menjadi pengingat bagi Komnas HAM untuk aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mendorong penyelesaian secara yudisial sesuai dengan mandat dan tanggung jawab moral lembaga.

“Respon Komnas HAM tentu sangat disayangkan, mengingat selain hak pemulihan bagi korban yang sangat penting sebagai bagian pertanggungjawaban negara, namun akses terhadap kebenaran dan keadilan bagi para korban dan keluarga korban menjadi juga tidak dapat dinegasikan. Komnas HAM juga harus terus aktif mendorong mekanisme hukum dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia,” ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS.

Temuan tulang belulang yang diduga kuat merupakan tulang dari para korban pembunuhan dalam kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998), merupakan barang bukti untuk melanjutkan proses hukum hingga ke tahap Pengadilan HAM ad hoc. Akan tetapi, Komnas HAM tidak melakukan upaya apapun termasuk mendorong Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan pro justitia oleh Komnas HAM terhadap kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998).

Komnas HAM justru membiarkan pembangunan living park di lokasi reruntuhan Rumoh Geudong sekaligus lokasi penemuan tulang belulang tersebut. Hal ini merupakan sikap yang buruk dalam penyelesaian secara yudisial karena berpotensi merusak barang bukti atau obstruction of justice.

“Dengan demikian, KontraS mendesak Komnas HAM aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk mendorong penyelesaian secara yudisial dari kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat demi terwujudnya kondisi yang kondusif bagi penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia serta memelihara kepatuhan terhadap sistem hukum yang ada sebagai jaminan atas kepastian hukum bagi para korban dan terduga pelaku,” ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator KontraS.

KontraS juga mendesak Presiden RI dan jajarannya untuk tidak mengabaikan dan melupakan kewajiban dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang berat sesuai dengan mandat UU No. 26 Tahun 2000 dan standar HAM internasional demi terpenuhinya hak-hak korban secara menyeluruh dan mencegah kultur impunitas terus berulang di Indonesia.

Editor: Akil Rahmatillah

Revisi Undang-Undang Penyiaran: Melanggengkan Kegemaran Negara dalam Membatasi Kebebasan

0
Ilustrasi Kebebasan Pers yang dibatasi. (Foto: Akil/Nukilan)

NUKILAN.id | Jakarta – Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia menjadi sorotan. LBH Pers dan AJI Jakarta menilai revisi UU Penyiaran ini akan membawa masa depan jurnalisme di Indonesia menuju masa kegelapan.

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum. Negara, dalam hal ini Pemerintah, kembali berniat untuk melakukan kendali berlebih (overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negaranya. Hal ini tentu tak hanya berdampak pada pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers, tetapi juga pelanggaran hak publik atas informasi.

Lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi.

Adapun Pasal-Pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi terdapat pada:

Pasal 50B ayat (2)

  • Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi;
  • larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual dan transgender;
  • larangan penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pasal 8A huruf q
menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang Penyiaran

Pasal 42
(1) Muatan jurnalistik dalam Isi Siaran Lembaga Penyiaran harus sesuai dengan P3, SIS, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Pers dan AJI Jakarta memberi catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran, dalam daftar berikut:

Pertama, larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara. Alih-alih memanfaatkan produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut. Hal ini bukan fenomena yang mencengangkan mengingat kultur pemerintahan Indonesia yang anti-kritik, tidak berorientasi pada perbaikan, dan enggan berpikir;

Kedua, larangan terhadap penayangan isi siaran dan konten siaran yang menyajikan perilaku lesbian homoseksual biseksual dan transgender merupakan wujud diskriminasi terhadap kelompok LGBTQ+, yang dapat semakin mempersempit ruang-ruang berekspresi sehingga melanggengkan budaya non-inklusif dalam kerja-kerja jurnalistik;

Ketiga, Pemerintah menggunakan kekuasaannya secara eksesif melalui pasal-pasal pemberangus demokrasi berdalih perlindungan terhadap penghinaan dan pencemaran nama baik yang semakin dilegitimasi melalui RUU Penyiaran. Alih-alih mempersempit ruang kriminalisasi bagi jurnalis maupun masyarakat pada umumnya, eksistensi pasal elastis ini justru semakin diperluas penggunaannya.

Keempat, Pemerintah berusaha mereduksi independensi Dewan Pers dan fungsi UU Pers. Pasal 8A huruf q juncto 42 ayat (1) dan (2) pada draf revisi UU Penyiaran menimbulkan tumpang tindih antara kewenangan KPI dengan kewenangan Dewan Pers. Pasal tersebut juga menghapus Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers sebagai rujukan dalam menilai siaran-siaran produk jurnalistik, mengalihkan penilaian menggunakan P3 dan SIS. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebut di atas, dengan ini LBH Pers dan AJI Jakarta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI untuk:

  1. meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran;
  2. menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi;
  3. melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.

Editor: Akil Rahmatillah

Mahasiswa UIN Ar-Raniry Respon Proposal Pembukaan Fakultas Kedokteran

0
Kampus UIN Ar-Ranity Banda Aceh. (Foto: Humas UINAR)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Pihak berwenang Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh telah mengumumkan rencana pengajuan proposal pembukaan Fakultas Kedokteran di kampus tersebut. Rektor UIN Ar-Raniry, Mujiburrahman, menyatakan urgensi proposal tersebut telah dipersiapkan secara matang dan harus diserahkan sebelum akhir bulan mei 2024.

Menurut Mujiburrahman, jika proposal tidak diajukan segera, kemungkinan pembukaan Fakultas Kedokteran akan tertunda hingga lima tahun ke depan karena akan dilakukan moratorium setelah Mei berakhir. Ia juga menekankan bahwa selain izin resmi, pendirian fakultas tersebut memerlukan dukungan dana dan kerjasama dengan rumah sakit yang direkomendasikan.

Dalam menanggapi kabar tersebut, beberapa mahasiswa UIN Ar-Raniry memberikan tanggapan yang beragam. Salah satu mahasiswa, Muhammad, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, menyambut baik rencana pembukaan fakultas baru tersebut.

“Saya merasa ini adalah langkah yang positif karena akan memberikan peluang lebih banyak bagi mahasiswa yang tertarik untuk mengejar karir di bidang kedokteran,” kata Muhammad kepada Nukilan.id, Rabu (15/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Anisa, mahasiswa semester lima Fakultas Psikologi, menambahkan bahwa ini adalah langkah yang sangat tepat dan strategis, mengingat kebutuhan akan tenaga medis yang berkualitas di Aceh sangat besar.

“Dengan adanya Fakultas Kedokteran di UIN, kami berharap UIN dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat di Aceh,” ujar Anisa.

Namun, pandangan berbeda datang dari Sarah, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Ia menyatakan kekhawatirannya terkait dengan kesiapan infrastruktur dan tenaga pengajar yang memadai.

“Pembukaan fakultas baru harus diiringi dengan persiapan yang matang agar mutu pendidikan tidak terganggu,” tuturnya.

Senada dengan Sarah, Farhan, mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi, mengungkapkan kekhawatiran terkait persyaratan yang harus dipenuhi oleh kampus untuk mendapatkan izin pembukaan fakultas baru ini.

“Kami tentu sangat mendukung pembukaan Fakultas Kedokteran, tapi kami juga berharap agar prosesnya tidak terlalu memakan waktu. Sebab, setelah akhir mei akan ada moratorium lima, kami khawatir akan menunda kesempatan bagi UIN,” ungkap Farhan.

Meskipun terdapat beragam pendapat di kalangan mahasiswa, secara keseluruhan, banyak yang berharap bahwa pembukaan Fakultas Kedokteran di UIN Ar-Raniry akan menjadi langkah maju bagi pendidikan tinggi di Aceh. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan fakultas baru ini dapat melahirkan generasi dokter yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Reporter: Akil Rahmatillah

Transparansi Dana Pokir DPRA: Langkah Mendesak untuk Cegah Pengadaan Fiktif

0
Akil Rahmatillah. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Opini – Pengelolaan dana publik selalu menjadi sorotan utama dalam diskusi tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks Aceh, hal ini semakin krusial mengingat berbagai kasus penyalahgunaan wewenang yang kerap mencuat, seperti pengadaan fiktif bantuan bibit ikan senilai Rp15 miliar di Aceh Timur. Oleh karena itu, pengumuman terbuka dan transparan atas semua dana pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke publik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh adalah langkah yang sangat mendesak dan penting.

Transparansi dalam pengelolaan Pokir DPRA, khususnya yang diusulkan dalam program Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024, bukan hanya soal pemenuhan prosedur administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan efektivitas penggunaan dana publik. Keterbukaan ini diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus-kasus penyalahgunaan anggaran yang mencederai amanah rakyat dan merugikan pembangunan daerah.

Langkah ini juga penting untuk memberikan akses kepada masyarakat dalam mengawasi kegiatan pembangunan. Dengan keterlibatan masyarakat, niat jahat para pengelola anggaran dapat diminimalisir. Publik yang terinformasi dengan baik akan mampu menjadi pengawas yang efektif, sehingga mendorong para anggota dewan untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Keterbukaan data Pokir akan memungkinkan masyarakat menilai sejauh mana usulan kegiatan yang diajukan oleh anggota DPRA benar-benar menyentuh kebutuhan mereka. Apakah usulan tersebut memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja, memperkuat perekonomian, dan meningkatkan infrastruktur penting seperti jalan usaha tani, perkebunan, perikanan, jembatan, dan fasilitas lainnya yang begitu vital bagi masyarakat pedesaan?

Tahun lalu, ratusan miliar Pokir anggota DPRA yang diperuntukkan untuk membangun sarana dan prasarana sekolah terkesan hanya akal-akalan untuk memuluskan upaya mendapatkan keuntungan dengan mudah. Padahal, anggaran pendidikan tidak semestinya dimasukkan dalam Pokir dewan, mengingat program-program di Dinas Pendidikan sudah seharusnya dianggarkan tanpa perlu Pokir. Undang-undang pun telah mengamanatkan bahwa 20 persen dari APBN atau APBD harus disalurkan untuk keperluan pendidikan.

Lebih jauh lagi, pengadaan barang melalui e-purchasing atau e-katalog kerap menjadi modus baru dalam melakukan korupsi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan tanpa proses tender merupakan celah yang dimanfaatkan oleh pengelola anggaran untuk berkongsi dengan pihak yang memiliki dana Pokir. Mereka tak segan membagi-bagi fee dengan persentase yang mencengangkan, berkisar antara 25 hingga 30 persen dari total anggaran yang tersedia. Modus operandi ini jelas merugikan rakyat dan mencoreng integritas lembaga legislatif.

Dengan dibukanya data Pokir ke publik, berapa jumlah paket dan anggaran yang dialokasikan per anggota DPRA dapat dilihat secara transparan. Masyarakat akan dapat menilai mana anggota dewan yang benar-benar mendengar aspirasi masyarakat dan mana yang hanya memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi. Transparansi ini akan menjadi ujian bagi para anggota dewan dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, Pj Gubernur Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan keterbukaan ini. Langkah ini tidak hanya akan memperbaiki tata kelola anggaran, tetapi juga akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintah. Transparansi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dengan adanya keterbukaan, pengawasan publik akan semakin kuat dan penyalahgunaan anggaran dapat ditekan seminimal mungkin.

Aceh membutuhkan pemimpin yang berani mengambil langkah transparan dalam pengelolaan dana publik. Ini adalah saat yang tepat untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah benar-benar berkomitmen untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dan bukan hanya sekadar retorika politik semata. Pj Gubernur Aceh harus memastikan bahwa setiap usulan Pokir anggota DPRA diumumkan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai dan mengawasi, sehingga pembangunan yang diharapkan benar-benar menyentuh dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Penulis: Akil Rahmatillah (Alumni Ilmu Pemerintahan-USK)

Jadi Pembicara di UIN Ar-Raniry, Asisten Sekda Aceh: Pemimpin yang Baik Lahir dari Pengikut yang Baik

0
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar. (Foto: Dok. Pribadi)

NUKILAN.id | Banda Aceh – Menjadi seorang pemimpin memerlukan proses panjang dan pembelajaran mendalam. Menurut Asisten Bidang Administrasi Umum Sekda Aceh, Iskandar, pembelajaran kepemimpinan bisa dimulai dari tahapan sebagai seorang pengikut.

“Pemimpin yang baik lahir dari pengikut yang baik,” ujarnya saat mengisi materi Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Mahasiswa (Diklatpim) UIN Ar-Raniry Banda Aceh di ruang rapat Rektor UIN Ar-Raniry, Rabu (15/5/2024).

Iskandar hadir sebagai narasumber dalam Diklatpim yang diselenggarakan oleh Pusat Kerohanian Moderasi Beragama (PKMB) UIN Ar-Raniry. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan motivasi serta berbagi pengalaman kepada para mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebagai pemimpin masa depan.

Acara tersebut diikuti oleh 50 mahasiswa dari tiga kampus, yakni 43 mahasiswa UIN Ar-Raniry, lima mahasiswa Universitas Syiah Kuala, dan dua mahasiswa Universitas Bina Bangsa Getsempena (UBBG).

Dalam pemaparannya, Iskandar menekankan bahwa jabatan pemimpin bukanlah sesuatu yang instan dan bisa diduduki oleh sembarang orang.

“Menjadi seorang pemimpin haruslah terlebih dahulu melewati berbagai proses dan pembelajaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan bahwa pembelajaran menjadi pemimpin yang baik juga bisa diperoleh dari berbagai biografi tokoh bangsa terdahulu. Ia menyebut banyak inspirasi yang dapat diambil dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Bung Karno dan Bung Hatta.

“Oleh sebab itu, pergunakanlah masa muda untuk belajar banyak hal agar dapat menjadi sosok yang bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar di masa depan nanti,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dapat memetik pelajaran berharga dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang tangguh dan inspiratif.

Editor: Akil Rahmatillah

BAN PDM Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Akreditasi PAUD/RA

0
BAN PDM Provinsi Aceh Gelar Sosialisasi Akreditasi PAUD/RA. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Idi Rayeuk – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Timur H. Salamina memaparkan dukungan Kementerian Agama dalam Pelaksanaan Akreditasi PAUD/Raudatul Atfal (RA) 2024.

Hal itu disampaikan, Salamina dalam kegiatan Sosialisasi akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Provinsi Aceh, di Aula Kemenag Aceh Timur, Senin (13/5/2024).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (BAN PDM) Provinsi Aceh dengan fasilitator Rosmiati, Kabid Paud Yusnil Amri pada Dinas pendidikan.

“Peranan Kementerian Agama dalam hal ini mencakup pengembangan kurikulum yang relevan, juga pelatihan guru untuk meningkatkan kualitas pengajaran,” ucap Salamina.

Akreditasi ini, lanjut dia, merupakan salah satu upaya penting dalam memastikan bahwa pendidikan tetap bermutu, relevan, dan berkualitas.

Ia menyebutkan bahwa Kemenag sangat mendukung akreditasi PAUD, karena akreditasi akan memberikan keuntungan-keuntungan bagi lembaga pendidikan dan masyarakat, sehingga semakin yakin dan mempercayakan anak-anak untuk dididik di lembaga tersebut karena kualitas mutu yang dimilikinya.

Lebih lanjut, Salamina menambahkan, Akreditasi bukan sekadar tuntutan regulasi tetapi diperlukan bagi penguatan kelembagaan dan mengetahui kelayakan sebuah lembaga pendidikan.

“Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini, satuan pendidikan baik PAUD maupun RA di Aceh Timur dapat mendukung dan memahami pentingnya standar mutu dalam dunia pendidikan, sehingga pendidikan anak usia dini di Aceh Timur dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal,” tutupnya.

Editor: Akil Rahmatillah

RSUD Langsa Buka Poliklinik Urologi dan Hadirkan Dokter Spesialis Baru

0
RSUD Langsa Buka Poliklinik Urologi dan Hadirkan Dokter Spesialis Baru. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.id | Langsa

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa sejak meraih akreditasi paripurna bintang lima beberapa bulan lalu, terus berbenah tingkatkan pelayanan kesehatan dengan membuka poliklinik urologi.

Humas RSUD Langsa, Arwinsyah SKM menyampaikan, saat ini rumah sakit telah buka poliklinik urologi mendampingi pelayanan unggulan yang telah hadir seperti pelayanan traumatologi, kebidanan, anak dan penyakit dalam.

Dia mengatakan, urologi adalah pengobatan penyakit pada sistem saluran kemih baik pada pria, wanita hingga anak-anak. Klinik spesialis urologi tersebut dihadirkan untuk melengkapi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Spesialis urologi ini memberikan khusus pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mengalami penyakit pada sistem saluran kemih yang ditangani oleh dokter spesialis urologi, dr Ahlan Syahreza SpU,” kata Arwinsyah, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, kata Arwinsyah, ada tujuh bidang penanganan di klinik spesialis urologi tersebut. Pertama, penanganan batu saluran kemih, meliputi open surgery, ureterorenoskopi (URS), litotripsi batu kandung kemih dan PCNL (Percutaneus Nephrolitotomy).

Kedua, penanganan gangguan prostat, meliputi biopsi prostat, TURP (transurethra resection of prostat). Ketiga, penanganan gangguan kelainan, meliputi congenital (bawaan) pada anak, kelainan ginjal congenital, hipospadia, undesendent testis (UDT), buried penis, dan mengompol pada anak.

Lalu keempat, rekonstruksi urologi, yaitu penyempitan saluran kemih. Kelima, masalah kesuburan pria dan gangguan seksual, meliputi varikokel, disfungsi ereksi, ejakulasi dini.

Keenam, penanganan keganasan pada saluran kemih, meliputi transurethra resection of bladder tumor (TUR BT), tumor testis dan tumor ginjal serta ketujuh, penanganan gangguan berkemih pada wanita, di antaranya caranculae urethra, fistula vesicovagina, dan ureterovagina.

Lanjut Arwinsyah, untuk melengkapi dan penunjang pelayanan medis, rumah sakit milik pemerintah ini telah menghadirkan berbagai dokter spesialis baru yang ikut bergabung seperti dokter anestesi, mata, orthopedi, urologi dan THT.

RSUD Langsa juga berhasil mendorong dan memberikan kesempatan bagi dokter umum untuk sekolah spesialis diantaranya spesialis penyakit dalam, spesialis mata, spesialis anak, spesialis bedah plastik, spesialis THT, spesialis paru, spesialis neurologi, spesialis radiologi dan sup spesialis jantung.

“Pelayanan medis hal utama yang diterapkan di RSUD Langsa demi memberikan layanan kesehatan bagi masyakarat Langsa dan terus berbenah diri,” pungkas Arwinsyah.

Editor: Akil Rahmatillah