Usai Jalani Pemeriksaan Propam, Kapolri Mutasi Andi Kirana dari Kapolresta Banda Aceh

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah perwira, termasuk Kombes Andi Kirana yang tidak lagi menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh. Andi kini ditempatkan sebagai perwira menengah pada Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Perubahan jabatan tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2026.

Pergantian ini dilakukan setelah Andi sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Dalam proses tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir juga turut diperiksa.

Sampai saat ini, Polri belum menjelaskan secara terbuka perkara atau dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua anggota tersebut.

Posisi Kapolresta Banda Aceh yang ditinggalkan Andi kemudian diisi oleh Kombes Teguh Priambodo Nugroho. Sebelumnya, Teguh menjabat sebagai Kabid TIK Polda Aceh.

Teguh juga pernah menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh ketika Andi menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Pergantian tidak hanya terjadi pada posisi Kapolresta. Jabatan Wakapolresta Banda Aceh juga berganti. Posisi tersebut kini dipercayakan kepada AKBP Benny Bathara, yang sebelumnya merupakan Kapolres Nagan Raya.

Sebelumnya, Andi Kirana bersama AKP Muhammad Jabir dibawa ke Jakarta oleh tim Propam Mabes Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut dilakukan dengan mengacu pada mekanisme pengawasan internal kepolisian.

“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Menurut Isir, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Polri menerima informasi dari masyarakat. Ia menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses selesai.

“Polri akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat sesuai perkembangan proses yang berlangsung dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News