Beranda blog Halaman 102

Polda Aceh Imbau Mahasiswa Waspadai Penyusup saat Aksi Unjuk Rasa

0
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto. (FOTO: Bidhumas Polda Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Polda Aceh mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar mewaspadai potensi penyusup saat menggelar aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, di Banda Aceh, Kamis (7/5/2026), mengajak mahasiswa dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap aman, tertib, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja menyusup guna menciptakan kericuhan di tengah aksi.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Karena itu, Polda Aceh menghormati setiap aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Joko Krisdiyanto.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang masuk ke Aceh dan diduga menyusup dalam kegiatan penyampaian pendapat di muka umum untuk memancing situasi menjadi tidak kondusif.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kata Joko, terdapat indikasi kelompok tertentu yang mencoba menyusup ke tengah massa dengan tujuan memancing tindakan anarkis yang berpotensi menimbulkan pembakaran, pengrusakan fasilitas umum, dan gangguan keamanan lainnya.

Perwira menengah Polda Aceh itu mencontohkan pengalaman saat aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (5/5), di mana ditemukan sejumlah orang yang bukan bagian dari kelompok penyampai aspirasi, namun ikut bergabung di tengah massa dan mencoba memancing emosi peserta aksi maupun personel kepolisian.

Menurutnya, kelompok tersebut umumnya berusaha menyamarkan identitas dengan menggunakan atribut tertentu seperti penutup wajah, sebo, masker tertutup penuh, pakaian seragam tanpa identitas organisasi, maupun tanda khusus lainnya agar tidak mudah dikenali.

“Masyarakat dan mahasiswa perlu lebih selektif serta saling mengenali antarpeserta kegiatan penyampaian pendapat di muka umum,” kata Joko Krisdiyanto.

Ia juga mengimbau peserta aksi agar menggunakan atribut resmi organisasi, tanda pengenal, almamater, atau penanda khusus yang jelas untuk meminimalkan ruang bagi penyusup memanfaatkan situasi.

Selain itu, Polda Aceh meminta koordinator lapangan dan penanggung jawab kegiatan untuk lebih aktif melakukan pengawasan internal terhadap peserta yang bergabung dalam aksi.

“Penyampaian aspirasi silakan dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aksi yang awalnya berjalan tertib justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan kerusuhan,” katanya.

Joko menambahkan, kepolisian akan mendata setiap individu yang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum selama kegiatan berlangsung sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan administrasi kepolisian.

Setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan tercatat dalam data kepolisian dan dapat menjadi catatan dalam proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK tetap dapat diajukan oleh setiap warga negara. Namun, apabila seseorang pernah terlibat dalam tindak pidana atau pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan menjadi catatan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan masa depan diri sendiri,” kata Joko Krisdiyanto.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

TA Khalid Pastikan Stok Beras Aceh Aman hingga Akhir 2026

0
Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid, usai kunjungan kerja masa sidang IV Tahun 2025–2026 ke Gudang Perum Bulog di Desa Ulee Blang Mane, Kota Lhokseumawe, Minggu (3/5/2026). (Foto: Hal/Karisma)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, TA Khalid, memastikan ketersediaan stok beras di Provinsi Aceh berada dalam kondisi aman dan mencukupi hingga akhir tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan usai kunjungan kerja masa sidang IV Tahun 2025–2026 ke Gudang Perum Bulog di Desa Ulee Blang Mane, Kota Lhokseumawe, Minggu (3/5/2026).

Berdasarkan data Bulog se-Aceh, cadangan beras saat ini mencapai 117.967 ton. Sementara realisasi pengadaan dalam negeri sejak awal tahun telah mencapai 84.635 ton atau 63,02 persen dari target yang ditetapkan.

Menurut TA Khalid, capaian tersebut menunjukkan ketahanan pangan Aceh berada dalam kondisi baik dan relatif terkendali. Meski demikian, ia menilai penguatan sektor pangan tidak cukup hanya bertumpu pada ketersediaan stok, tetapi juga harus diiringi pembangunan infrastruktur penunjang agar kemandirian pangan semakin kokoh.

Salah satu yang didorong adalah pembangunan Rice Milling Unit (RMU) atau penggilingan padi modern di Aceh. Menurutnya, fasilitas tersebut penting untuk menjaga kualitas hasil panen petani sekaligus meningkatkan nilai tambah beras lokal.

“Sudah saatnya Bulog Aceh memiliki RMU. Gabah kita melimpah, masa tidak ada penggilingan sendiri untuk menjaga kualitas produk,” ujar legislator Partai Gerindra tersebut dalam rilis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, TA Khalid juga mendorong penambahan gudang penyimpanan beras di setiap kabupaten dan kota. Langkah ini dinilai penting mengingat Aceh merupakan daerah dengan potensi kerawanan bencana yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan cadangan logistik yang tersebar dan mudah diakses saat kondisi darurat.

“Kalau tidak ada cadangan beras saat bencana, itu bisa memicu kepanikan di masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya sektor beras, TA Khalid juga menyoroti potensi besar komoditas kelapa sawit Aceh yang dinilai belum dioptimalkan secara maksimal. Ia mendorong pembangunan fasilitas refinery atau kilang minyak untuk mengolah crude palm oil (CPO) menjadi minyak goreng siap konsumsi.

Menurutnya, keberadaan refinery akan membuka peluang hilirisasi industri sawit di Aceh, mengurangi ketergantungan pasokan minyak goreng dari luar daerah, sekaligus memperkuat perputaran ekonomi lokal.

“Aceh melimpah CPO, tapi kenapa tidak kita olah sendiri. Kita bisa bangun refinery untuk memenuhi kebutuhan lokal, bahkan jika kompetitif bisa dipasarkan ke daerah lain seperti Medan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Pimpinan Wilayah Perum Bulog Kanwil Aceh, Alhori, menyampaikan bahwa stok beras saat ini merupakan yang tertinggi sepanjang Bulog Aceh berdiri. Ia juga menyebutkan sisa target pengadaan tahun 2026 diperkirakan masih mencapai minimal 49.654 ton.

“Stok Bulog Aceh saat ini merupakan yang tertinggi sejak Bulog Aceh berdiri,” ujarnya.

Terkait usulan pembangunan infrastruktur pangan seperti RMU, Alhori menegaskan pihak Bulog siap menindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal penyediaan lahan.

“Untuk infrastruktur seperti RMU, saat ini kami tindak lanjuti dengan koordinasi bersama Pemda terkait lahan dan kebutuhan lainnya. Prinsipnya Bulog siap,” tegasnya.

Dengan cadangan beras yang melimpah serta rencana penguatan infrastruktur penunjang, TA Khalid menilai Aceh memiliki peluang besar tidak hanya menjaga stabilitas pasokan pangan, tetapi juga menuju swasembada pangan yang berkelanjutan di masa mendatang.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Tahun 2026

0
Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Terdampak Bencana Tahun 2026. (Foto: Humas Aceh)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh resmi membuka seleksi Bantuan Pendidikan bagi mahasiswa terdampak bencana hidrometeorologi di wilayah Aceh. Program ini merupakan bagian dari implementasi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun Anggaran 2026.

Kepala BPSDM Aceh, Marthunis, ST., D.E.A., mengatakan bantuan tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa aktif jenjang D1 hingga S-1 yang berasal dari daerah terdampak di 18 kabupaten/kota di Aceh.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 300.2/68/2026, wilayah yang masuk dalam kriteria penerima manfaat meliputi Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Barat, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Jadwal dan Tahapan Seleksi

Proses pendaftaran dibuka secara daring mulai 11 Mei hingga 2 Juni 2026. Adapun tahapan seleksi sebagai berikut:

  • Pengumuman: 7 Mei 2026.
  • Pendaftaran online: 11 Mei – 2 Juni 2026.
  • Seleksi administrasi: 13 Mei – 3 Juni 2026.
  • Verifikasi faktual: 15 – 30 Juni 2026.
  • Pengumuman kelulusan akhir: 7 Juli 2026.
  • Penetapan SK penerima: 21 Juli 2026.

Persyaratan Pendaftaran

Calon pendaftar wajib melengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya:

  1. Status mahasiswa, meliputi surat keterangan aktif kuliah, KTM, KRS, KHS, serta transkrip nilai atau IPK.
  2. Dokumen kependudukan, berupa KTP dan KK yang membuktikan domisili minimal dua tahun di Aceh.
  3. Bukti terdampak bencana, berupa surat keterangan resmi dari keuchik/kepala desa dan/atau BPBD/BPBA yang menyatakan domisili terdampak parah serta kondisi ekonomi keluarga terdampak.
  4. Status bantuan lain, berupa surat keterangan tidak sedang menerima bantuan sejenis atau beasiswa penuh dari perguruan tinggi terkait.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan resmi: https://s.id/seleksibantuanhidrometeorologiBPSDM.

Pemerintah Aceh berharap program ini dapat membantu meringankan beban ekonomi mahasiswa yang terdampak bencana, sehingga proses pendidikan dapat terus berjalan dengan baik. Segala perubahan informasi akan diumumkan melalui kanal resmi BPSDM Aceh.

Marthunis menambahkan, “ Masyarakat agar selalu memantau media sosial dan situs utama (website) resmi BPSDM Aceh untuk mendapatkan informasi resmi terkait program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh BPSDM Aceh sehingga tidak terpengaruhi isu hoax atau isu tidak benar yang dapat meresahkan”.

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pembangunan zona integritas di lingkungan BPSDM Aceh, masyarakat juga diimbau melaporkan apabila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan program ini melalui saluran pengaduan resmi BPSDM Aceh.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Bupati Aceh Utara Temui Mensos, Perjuangkan Bantuan bagi Puluhan Ribu Penyintas Banjir

0
Bupati Aceh Utara Ismail A Jalil menyambangi Kementerian Sosial guna memperjuangkan nasib penyintas banjir terkait alokasi bantuan pemerintah pusat untuk jaminan hidup (jadup), stimulan ekonomi dan bantuan isian hunian. (Foto: Jubir Aceh Utara)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, menyambangi Kementerian Sosial (Kemensos) guna memperjuangkan nasib para penyintas banjir, khususnya terkait alokasi bantuan pemerintah pusat berupa jaminan hidup (jadup), stimulan ekonomi, dan bantuan isian hunian.

“Kedatangan Pak Bupati ke Kemensos untuk berkoordinasi langsung dengan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, terkait rencana bantuan pemerintah pusat untuk penyintas banjir,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Utara, Muntasir Ramli, saat dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Muntasir menjelaskan, data penyintas banjir yang diusulkan telah melalui proses berjenjang, mulai dari pendataan, verifikasi, validasi, hingga penyepadanan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setelah ditetapkan oleh Bupati, data tersebut turut ditandatangani bersama oleh Kapolres, Dandim, dan Kajari.

Menurutnya, usulan bantuan tahap pertama telah direalisasikan kepada 667 kepala keluarga (KK), kemudian tahap kedua sebanyak 4.043 KK.

Sementara untuk tahap ketiga, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kembali mengusulkan bantuan bagi 58.528 kepala keluarga dan saat ini masih menunggu proses realisasi dari pemerintah pusat.

“Pak Bupati yang diterima langsung oleh Pak Mensos berharap bantuan yang diusulkan untuk para penyintas banjir tahap ketiga dapat segera dicairkan sebelum Lebaran Idul Adha 1447 Hijriah,” katanya.

Ia menambahkan, Bupati yang akrab disapa Ayah Wa juga mengapresiasi seluruh tim yang telah bekerja maksimal dalam menyiapkan data penerima bantuan. Ia berharap bantuan jaminan hidup tersebut dapat segera dicairkan agar bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari pemulihan pascabencana.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati dalam penanganan bencana hidrometeorologi, khususnya terkait proses pendataan yang dilakukan secara berjenjang, hati-hati, dan sesuai prosedur agar bantuan tepat sasaran.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Ratusan Karyawan PTPN Demo Kantor Bupati Aceh Utara, Desak Sengketa Lahan Segera Dituntaskan

0
Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV di Kecamatan Cot Girek, Kabupaen Aceh Utara, Provinsi Aceh, berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).(FOTO: KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)

NUKILAN.ID | LHOKSUKON – Ratusan karyawan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional VI Kebun Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Kamis (7/5/2026).

Mereka mendesak pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan perkebunan milik negara tersebut agar aktivitas kerja dapat berjalan aman dan nyaman.

Dalam aksi tersebut, orator M Yusuf meminta Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau yang akrab disapa Ayahwa, memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja atas aksi blokade dan intimidasi dari kelompok yang dinilai mengganggu operasional di wilayah kerja Kebun Cot Girek.

“Mendesak Bapak Bupati Aceh Utara untuk mendorong aparat penegak hukum untuk menghentikan aksi penjarahan TBS, membersihkan bangunan liar (permanen maupun tidak permanen) dan tanaman masyarakat yang ditanam di area HGU (Hak Guna Usaha) aktif karena melanggar kesepakatan RDP pada 10 April 2026 bersama Komisi III DPR RI,” ujarnya.

Orator lainnya, Haryono, meminta Bupati Aceh Utara mendorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar segera melakukan pemeriksaan tanah Panitia B serta memberikan kepastian hukum terhadap HGU Kebun Cot Girek PTPN IV Regional VI. Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada lagi klaim sepihak yang mengganggu operasional perusahaan.

“Mendesak Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) untuk menyelesaikan laporan-laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan selama konflik berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, massa juga mendesak DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan karyawan Kebun Cot Girek, sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan melalui panitia khusus DPR RI guna memberikan kepastian hukum atas HGU perusahaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Asisten I Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Fauzan, menyatakan pemerintah daerah segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung cukup lama itu. Ia juga menerima tuntutan tertulis dari para demonstran.

“Begitu Bapak Bupati (Ismail A Jalil) pulang dari Jakarta, maka segera kita bahas persoalan ini. Intinya, semua pihak jangan sampai ada yang dirugikan, masyarakat, karyawan dan perkebunan juga jangan dirugikan,” kata Fauzan.

Sengketa lahan ini bermula saat sebagian masyarakat mengklaim lahan mereka masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN. Sementara, perpanjangan izin HGU tersebut telah ditandatangani pada masa Penjabat Bupati Aceh Utara, Mahyuzar.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Bupati Aceh Barat Jamin Biaya Berobat Warga Miskin, Siap Gunakan Dana Pribadi Jika Diperlukan

0
Bupati Aceh Barat, Tarmizi. (Foto: Pemkab Aceh Barat)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan menjamin seluruh biaya pengobatan masyarakat fakir miskin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, khususnya bagi warga yang namanya saat ini masuk dalam kategori desil 8-10 atau kelompok mampu akibat persoalan sinkronisasi data pemerintah.

“Jika ada masyarakat Aceh Barat yang benar-benar fakir miskin, dan harus masuk ke rumah sakit di bulan Mei dan Juni, namun tertagih biaya karena kesalahan data desil, kami akan menanggung biaya nya. Kami akan daftarkan ke BPJS Mandiri,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis.

Tarmizi meminta masyarakat Aceh Barat tetap tenang dan tidak panik menyikapi perubahan regulasi layanan kesehatan yang saat ini masih dalam proses sinkronisasi data. Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berkomitmen penuh memastikan warga miskin yang namanya “salah kamar” dalam sistem data tetap memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan skema khusus bagi masyarakat kurang mampu yang terdata pada desil tinggi agar tetap bisa mendapatkan pelayanan di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.

Tarmizi juga menegaskan komitmen pribadinya bersama Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, agar tidak ada warga miskin yang terlantar saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Jika dana pemerintah tidak bisa digunakan karena kendala regulasi, maka akan kami tanggung dengan sumber dana lain, bahkan saya siap menggunakan uang pribadi saya bersama wakil bupati,” kata Tarmizi menambahkan.

Ia menjelaskan, kekhawatiran publik terkait sekitar 10.000 warga di Kabupaten Aceh Barat yang masuk kategori desil 8-10 akibat dugaan kesalahan data sebenarnya masih dapat ditangani secara terukur.

Berdasarkan analisis pemerintah daerah, hanya sekitar lima persen atau sekitar 500 orang yang diperkirakan mengalami margin error, yakni warga miskin yang justru masuk dalam kelompok mampu. Dari jumlah tersebut, secara statistik hanya sekitar lima persen atau 25 orang yang diprediksi sakit dalam satu bulan.

Sementara untuk penyakit katastropik seperti jantung, stroke, kanker, dan cuci darah, kata dia, tetap ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), meskipun warga berada pada kategori desil 8-10.

“Artinya, secara hitungan hanya sekitar 15 orang yang perlu ditanggung penuh biayanya. Insya Allah kami sangat mampu meng-cover itu secara pribadi jika memang diperlukan,” jelasnya optimis.

Bupati Aceh Barat juga menginstruksikan masyarakat agar segera melapor ke posko pengaduan di setiap desa atau gampong guna memperbaiki data kepesertaan. Batas pelaporan ditetapkan hingga 15 Mei 2026, sebelum kemudian difinalisasi melalui musyawarah desa atau gampong pada 16 hingga 30 Mei 2026.

Ia turut mengajak seluruh pihak untuk menghentikan polemik terkait Pergub JKA dan lebih fokus pada perbaikan data agar penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran.

“Sekarang kita pikir solusi, bukan debat. Rakyat butuh ketenangan. Perbaikan data ini adalah momentum agar uang daerah tidak sia-sia membayar premi bagi orang kaya atau orang yang sudah meninggal dunia,” pungkasnya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Kembalikan Dana Desa Ratusan Juta, Dua Keuchik di Aceh Barat Kembali Aktif

0
uang
Ilustrasi uang. (Foto: Bank Mega)

NUKILAN.ID | MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kembali mengaktifkan dua keuchik atau kepala desa yang sebelumnya sempat dinonaktifkan setelah keduanya menyelesaikan kewajiban pengembalian dana sesuai temuan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Aceh Barat.

Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, mengatakan keputusan mengaktifkan kembali kedua keuchik tersebut diambil setelah yang bersangkutan memenuhi tanggung jawab atas temuan audit penggunaan dana desa.

“Karena mereka telah mengaktifkan kembali tanggung jawab mereka sesuai temuan Inspektorat dan dinyatakan selesai, maka jabatan mereka sebagai keuchik diaktifkan kembali,” kata Said Fadheil di Meulaboh, Kamis (7/5/2026), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, kedua keuchik tersebut dinonaktifkan lantaran adanya temuan audit terkait pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun dua desa yang telah menyelesaikan pengembalian dana tersebut yakni Gampong Krueng Tinggai, Kecamatan Samatiga, dengan pengembalian lebih dari Rp189 juta, serta Gampong Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, dengan pengembalian lebih dari Rp470 juta.

Pengembalian dana tersebut menjadi syarat utama untuk memulihkan status jabatan kepala desa yang sebelumnya diberhentikan sementara.

Said Fadheil menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat lima kepala desa lainnya yang belum menyelesaikan pengembalian dana secara penuh. Pemerintah daerah pun memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026.

Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan, baik secara administratif maupun melalui jalur hukum.

Berdasarkan data Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, total temuan kerugian negara dari hasil audit sebelumnya mencapai lebih dari Rp10 miliar. Namun, hingga Kamis (7/5/2026), dana yang telah berhasil dipulihkan mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

“Sehingga saat ini tersisa sebesar Rp 5,9 miliar lebih yang masih ditunggu pengembaliannya oleh aparat desa yang sudah dinonaktifkan sementara waktu,” kata Said.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Ia mengingatkan seluruh keuchik, baik yang sedang nonaktif maupun yang masih menjabat, agar mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat.

“Dalam penggunaan dana desa, kami meminta aparatur desa agar mengedepankan sikap transparansi kepada masyarakat dan tuha peut. Hal ini penting agar saat dilakukan pengawasan, tidak ditemukan lagi penyimpangan di gampong-gampong (desa),” ujarnya.

Menurut Zakaria, keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah penyimpangan dana desa di masa mendatang. Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga menegaskan tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi turut memberikan apresiasi kepada aparatur desa yang menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta, Desak Status Bencana Nasional

0
Korban Bencana Ekologis Sumatera Gugat Pemerintah ke PTUN Jakarta, Desak Status Bencana Nasional. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Korban bencana ekologis di Sumatera yang terjadi pada akhir 2025 resmi menggugat tindakan administrasi pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Gugatan tersebut diajukan warga terdampak dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, didampingi Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, serta Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia.

Tim advokasi menilai pemerintah pusat tidak menunjukkan respons yang memadai dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Padahal, bencana tersebut mengakibatkan kerusakan besar, dengan lebih dari 600 ribu bangunan, mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, jembatan, hingga rumah ibadah mengalami kerusakan dan membutuhkan pembangunan kembali.

Selain kerusakan infrastruktur, dampak ekologis akibat bencana tersebut juga dinilai membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dipulihkan.

Para penggugat menggunakan dasar hukum perluasan objek sengketa administrasi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam aturan tersebut, tindakan administrasi pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara yang melakukan maupun tidak melakukan tindakan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Tim advokasi menilai pemerintah pusat sejak awal tidak mengerahkan seluruh sumber daya secara maksimal untuk penanganan tanggap darurat. Sejumlah kebijakan pemerintah bahkan menuai kritik, mulai dari pernyataan Kepala BNPB terkait situasi bencana, penolakan bantuan asing, hingga tidak ditetapkannya status bencana nasional.

Edy Kurniawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan kondisi di lapangan saat bencana semakin buruk akibat rusaknya infrastruktur dasar.

Ia menyebut jaringan komunikasi dan listrik lumpuh, akses jalan terputus, hingga sejumlah daerah terisolasi sehingga distribusi bantuan kemanusiaan tidak berjalan efektif.

Menurut Edy, pemerintah seharusnya menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.

“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik,” tegas Edy.

Sementara itu, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menilai bencana yang terjadi bukan semata akibat anomali cuaca, tetapi juga dipicu pola pembangunan berbasis industri ekstraktif yang berlangsung selama dua dekade terakhir.

Menurutnya, hampir seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sumatera memiliki tutupan hutan alam di bawah 25 persen, menunjukkan kondisi ekologis yang sangat kritis.

Ia mencontohkan kawasan Aceh Tamiang, salah satu wilayah terdampak paling parah, yang mengalami deforestasi seluas 114 ribu hektare sepanjang 1990 hingga 2022 atau setara 23 persen dari luas DAS.

Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menambahkan, bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata dampak krisis iklim akibat aktivitas industri.

Menurutnya, tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat, wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus menghadapi ancaman cuaca ekstrem dan banjir bandang berulang dalam dekade mendatang.

Kuasa hukum para penggugat dari LBH Padang, Alfi Syukri, menegaskan pemulihan pascabencana hingga kini belum berjalan optimal.

“Negara tidak boleh terus hadir setelah rakyat menjadi korban. Keselamatan warga harus jadi prioritas utama. Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” ucap Alfi.

Nur Syarifah dari Auriga Nusantara mengungkapkan bahwa sebelum bencana terjadi, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah masuk dalam 10 besar provinsi dengan tingkat deforestasi tertinggi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2024 dan 2025.

Mengacu pada Status Deforestasi 2025 yang dirilis Auriga Nusantara pada April 2026, lonjakan deforestasi pada 2025 mencapai 426 persen di Aceh, 281 persen di Sumatera Utara, dan 1.034 persen di Sumatera Barat.

Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bencana ekologis yang terjadi tidak lagi dapat dipandang semata sebagai bencana alam.

“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Kristina Viri dari Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI) menilai gugatan tersebut juga merupakan bentuk perlindungan bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas yang terdampak langsung oleh bencana ekologis.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan Pemerintah Republik Indonesia segera menetapkan status Bencana Nasional atas bencana ekologis Sumatera tahun 2025.

Selain itu, pemerintah juga diminta segera mengambil langkah administrasi secara sistematis, mulai dari pemulihan lingkungan, audit perizinan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, hingga penguatan kapasitas penanggulangan bencana nasional.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Mantan Bupati Aceh Timur Hasballah Resmi Jabat Kabid Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi

0
Mantan Bupati Aceh Timur dua periode, H. Hasballah bin H.M. Thaib, S.H. atau yang akrab disapa Rocky, resmi dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Perkumpulan Purnabakti Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Purkadesi) untuk masa bakti 2026–2031. (Foto: suarainvestor.com)

NUKILAN.ID | JAKARTA – Mantan Bupati Aceh Timur dua periode, H. Hasballah bin H.M. Thaib, S.H. atau yang akrab disapa Rocky, resmi dilantik sebagai Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Perkumpulan Purnabakti Kepala Daerah Seluruh Indonesia (Purkadesi) untuk masa bakti 2026–2031.

Pelantikan tersebut berlangsung dalam agenda deklarasi dan pengukuhan kepengurusan nasional Purkadesi yang digelar di Aula Auditorium Lantai 2 Gedung Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.

Selain prosesi deklarasi dan pengukuhan, kegiatan nasional tersebut juga dirangkai dengan Sarasehan Nasional bertema “Penguatan Tata Kelola dan Kepemimpinan Daerah untuk Indonesia yang Berkelanjutan.”

Deklarasi organisasi melalui ikrar “Pernyataan Sikap Kebangsaan” disampaikan pimpinan Purkadesi, yakni Sutiyoso selaku Ketua Dewan Penasihat, Soekarwo selaku Ketua Dewan Pembina, serta Bibit Waluyo selaku Ketua Umum.

Pengukuhan Dewan Pengurus Purkadesi Periode 2026–2031 dilakukan langsung oleh Bibit Waluyo. Dalam struktur organisasi tersebut, Hasballah dipercaya mengemban jabatan Ketua Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Purkadesi.

Penunjukan itu dinilai tidak terlepas dari rekam jejak kepemimpinannya selama menjabat Bupati Aceh Timur periode 2012–2022. Selama masa kepemimpinannya, Aceh Timur mencatat sejumlah capaian, mulai dari penguatan infrastruktur dasar daerah, peningkatan sektor pertanian dan perkebunan sebagai penopang ekonomi masyarakat, penguatan stabilitas sosial pascakonflik, hingga optimalisasi potensi ekonomi lokal termasuk sektor migas dan sumber daya alam.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Dua Jagoan Bulutangkis SDIT Nurul Fikri Aceh Siap Harumkan Aceh Besar di Ajang O2SN

0
sdit nurul fikri
Dua Jagoan Bulutangkis SDIT Nurul Fikri Aceh Siap Harumkan Aceh Besar di Ajang O2SN. (Foto: For Nukilan)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Semangat juang, kerja keras, dan sportivitas kembali membawa kabar membanggakan bagi keluarga besar SDIT Nurul Fikri Aceh. Dua siswa terbaik berhasil menorehkan prestasi gemilang pada ajang O2SN Wilayah III Aceh Besar 2026 dan siap melangkah ke tingkat Kabupaten Aceh Besar.

Adannaya Afsheen Faraytody, siswa kelas 4 SD, berhasil meraih Juara 1 cabang olahraga bulutangkis setelah tampil penuh percaya diri dan menunjukkan performa terbaiknya selama pertandingan berlangsung.

Prestasi membanggakan juga diraih oleh Teuku Muhammad Ziyad Alfatih dari kelas 5 Khabab yang sukses meraih Juara 3 dan turut melanjutkan perjuangan pada kompetisi tingkat Kabupaten Aceh Besar.

Kompetisi yang berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 ini diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar di Hall Badminton PB Putra Pratama.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa siswa-siswi SDIT Nurul Fikri Aceh tidak hanya unggul dalam akademik, tetapi juga mampu berprestasi di bidang olahraga. Dengan pendampingan dari Tc maulana dan Waka kesiswaan dan Tc Vidya pendamping dilapangan serta dukungan penuh dari sekolah dan orang tua, kedua siswa tampil maksimal dan membawa nama baik sekolah dan membuat kedua orang tuanya bangga atas prestasi di ajang bergengsi tersebut.

Keluarga besar SDIT Nurul Fikri Aceh mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih dan berharap langkah keduanya di tingkat Kabupaten nantinya dapat kembali menghadirkan prestasi terbaik serta menginspirasi siswa lainnya untuk terus berani bermimpi dan berprestasi.

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News