Beranda blog Halaman 2234

Ini Agenda Kegiatan Kemenkumham Aceh Selama Bulan Ramadhan

0

Nukilan.id – Untuk mengisi kegiatannya selama bulan Ramadhan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh,  Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H mengatakan pihaknya akan berkunjung ke beberapa panti asuhan untuk berikan santunan.

“Dalam bulan penuh berkah ini, kami akan datangi panti asuhan untuk berikan santunan yang nanti akan diberikan pada tanggal 27 April bertepatan dengan hari Pemasyarakatan Indonesia atau Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP).” Ujarnya pada media dialeksis, hari Kamis(15/04).

Ia juga menambahkan,”pada bulan ini juga kami akan bagi takjil, dan lakukan pengajian dengan mendatangkan para Dai-Dai,” jelasnya.

Hal lain ia mengatakan bahwa dari Kanwil tidak lakukan buka bersama akan tetapi diganti dengan beri makan kepada setiap PNS di tempat, mengingat Prokes masih harus dijalankan.

“Kita akan optimalkan kegiatan saling berbagi dan menguatakan imam selama bulan ramadan guna meningkatkan ibadah dan keimanan kita semua di bulan penuh berkah dan suci ini,” tutupnya.[]

Kemnaker Minta BPJS Kesehatan Percepat Integrasi Data Peserta JKP

0

Nukilan.id – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga nantinya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

“Dalam persiapan pelaksanaan progam JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan SISNAKER,” Menaker Ida Fauziyah saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: UGM Minta Pemerintah Batalkan PP No. 57/2021 yang Menghapus Pendidikan Pancasila
 
Menaker Ida menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan. Dengan integrasi data ini, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
 
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan  pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Menaker Ida.
 
Menaker Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
 
 “Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran , kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.

Baca juga: Menperin Beberkan Target dan Capaian Industri Otomotif
 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
 
“Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP” kata Ali.
 
Ali mengemukakan, selama ini  program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
 
Ali mengatakan, ketidakapatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal ketidakpatuhan pendaftaran dan ketidakpatuhan penerimaan piutang. Ketidakpatuhan itu berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS.[]

Bantuan Sosial Tunai Diusulkan Diperpanjang

0

Nukilan.id Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai program Bantuan Sosial Tunai (BST) sebaiknya diperpanjang untuk menggenjot konsumsi masyarakat memyambut Hari Raya Idulfitri. Memperpanjang BST juga diharapkan mampu mengejar pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah sebesar 5,3 persen.

Baca juga: DPR-RI Soroti Kelebihan Kapasitas Lapas di Aceh

Hergun, sapaan akrab Heri Gunawan menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya yang diterima Nukilan.id, Kamis (15/4/2021). Sebelumnya, tahun ini pemerintah telah menggulirkan BST untuk empat bulan pertama (Januari-April). Seruan Hergun memperpanjang BST ini merupakan solusi atas rendahnya konsumsi atau daya beli masyarakat setelah pemerintah melarang mudik lebaran. Padahal, mudik bisa memantik konsumsi masyarakat lebih tinggi.
 
“Sebaiknya pemerintah memperpanjang program BST untuk menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri yang jatuh pada Mei 2021. Saat ini pemerintah sedang menggulirkan program BST yang menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, termasuk Jabodetabek. Besaran bantuan sebesar Rp300 ribu/KPM selama empat bulan,” ungkap Hergun.
 
Sekali lagi politisi Partai Gerindra ini menegaskan, bila selama Ramadan dan Idulfitri tidak ada BST dikhawatirkan akan memperburuk kondisi ekonomi. Pemerintah justru harus memanfaatkan momentum Ramadan dan Idulfitri untuk menggenjot daya beli masyarakat dengan tetap mengucurkan stimulus BST. Harapannya, daya beli masyarakat tetap terjaga dan pada akhirnya akan berkonstribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
 
Selama ini, kata Hergun, tradisi mudik telah menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi masyarakat. Jenis konsumsi yang cukup besar jelang mudik biasanya berupa pembelian motor, mobil, bahan makanan, pakaian, biaya transportasi, dan biaya komunikasi. Menurut data Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik dari Jabodetabek pada 2019 mencapai 3,4 juta orang. Sementara uang yang tersedot ke daerah selama musim mudik 2019 diperkirakan mencapai Rp10,3 triliun.

Baca juga: Aminullah Mendukung Penuh Bank Syari’ah Bukopin Hadir di Banda Aceh
 
Ailran dana yang cukup besar ke daerah tak terlepas dari Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pemerintah maupun perusahaan swasta. Pada 2019, pemerintah mengucurkan THR untuk PNS, TNI, dan polisi mencapai Rp20 triliun. Tahun ini pemerintah kembali melarang mudik karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
 
Menurut data BPS, larangan mudik 2020 menyebabkan sektor transportasi terkontraksi 30,84 persen. Selain itu, larangan mudik 2020 yang terjadi pada kuartal II-2020 sedikit banyak berkonstribusi pada  penurunan pertumbuhan ekonomi. Data BPS mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 tercatat minus 5,32 persen. Sementara konsumsi rumah tangga minus hingga 5,5 persen.
 
“Pada 2020 pemerintah telah mencairkan THR sebesar Rp29,382 triliun. Namun, THR yang cukup besar tersebut tidak mampu mengangkat konsumsi masyarakat karena selain melarang mudik, pemerintah juga menganjurkan tetap di rumah. Sehingga, penerima THR tidak leluasa membelanjakan uangnya dan lebih memilih menyimpan uangnya di bank,” jelas legislator asal Sukabumi itu.
 
Laporan LPS membuktikan, simpanan dengan nominal di bawah Rp100 juta pada Mei 2020 mengalami lonjakan sebesar 3,7 persen. Padahal, dari Januari hingga Maret selalu minus dan pada April 2020 hanya tumbuh 1 persen. “Tahun ini pemerintah memperkirakan terjadi penambahan konsumsi masyarakat sebesar Rp215 triliun yang berasal dari THR dan Gaji ke-13 ASN sebesar Rp43 triliun, THR pekerja formal Rp100 triliun, dan THR pekerja informal Rp72 triliun,” urainya lebih lanjut.[]

Gudang Logistik Pertamina Rantau Aceh Tamiang Terbakar

0

Nukilan.id – Terjadi kebakaran di gudang logistik PT Pertamina di Rantau, Aceh Tamiang. Kebakaran terjadi pada Rabu (14/4/2021) malam.

“Iya betul, jam 11 malam. Satu gedung, gedung logistik,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan kepada wartawan, Kamis (15/2/2021).

Ari mengatakan api bisa dipadamkan pada Kamis, (15/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Api dipadamkan oleh pihak Pertamina.

“Sudah padam, padamnya sekitar jam 2-an. Dari Pertamina sendiri (pemadaman). Ada berapa kendaraan, kalau nggak salah ada 4 kendaraan,” kata dia.

“Sudah padam, padamnya sekitar jam 2-an. Dari Pertamina sendiri (pemadaman). Ada berapa kendaraan, kalau nggak salah ada 4 kendaraan,” kata dia.

Ari menyebut belum diketahui penyebab dari kebakaran itu. Dia menjelaskan belum ada laporan korban jiwa dari kebakaran.

“Belum, karena di sana tertutup sekali, anggota kita mau bantu untuk pengamanan juga nggak bisa,” jelas dia.

Ari menyebut kebakaran hanya menyasar satu gedung. Saat ini situasi sudah kondusif.

“Belum ada, belum diketahui. Cuma satu itu aja, gudang logistik. Udah, udah kondusif,” jelasnya.[detikcom]

34 Narapidana Teroris Ucapkan Ikrar Setia NKRI

0

Nukilan.id – Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme bertekad kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu ditegaskan dalam pengucapan ikrar setia NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Kamis (15/4/2021).

Pengucapan Ikrar NKRI merupakan bentuk implementasi hasil program deradikalisasi, yaitu sebagai pengikat tekad dan semangat, serta penegasan untuk bersedia kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI.

“Ikrar ini merupakan langkah pembinaan agar para napi dapat kembali membela NKRI,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo melalui siaran pers yang diterima Nukilan.id, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Narapidana Terorisme di Lapas Metro Ikrar Setia ke NKRI

Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya. Pelaksanaan ikrar NKRI di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dilakukan bertahap dan berkesinambungan. Setelah mengucapkan ikrar, sebagai bentuk implementasinya para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.

Napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang disekitarnya sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di masyarakat.

“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para Napi kembali ke masyarakat. Dan diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” tutup Kakanwil Kemenkumham yang akrab dipanggil Jonggo ini.

Baca juga: Pemko Banda Aceh Larang Warga Main Game Online Selama Ramadhan

Pelaksanaan upacara ikrar setia NKRI diawali dengan menjalani pembacaan ikrar, penandatanganan, serta penciuman bendera merah putih. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Densus 88, Badan Intelejen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian sektor setempat.

Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan. Sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing. Maka dari itu, dari total 56 napi terorisme yang ada di Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur Bogor, terdapat 22 napi tindak terorisme yang belum mengucap sumpah NKRI. Sehingga terus dilakukan pembinaan yang berkelanjutan agar mereka bertekad kembali ke NKRI.

Seluruh napi yang mengucapkan ikrar berasal dari berbagai jaringan terorisme di Indonesia, seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Simpatisan ISIS, Simpatisan Daulah, dan lainnya. Mereka menjalani masa pidana kurungan penjara di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dengan masa penahanan yang beragam. 

AJI Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

0

Nukilan.id – Sejumlah jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi Surabaya yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya, Sabtu, 27 Maret 2021.

Dalam aksi yang digelar pada Kamis (15/4/2021) di depan Mapolda Aceh ini, para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi. 

Baca juga: Pemerintah Aceh Larang ASN Hadiri Buka Puasa Bersama

Menurut Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, penganiayaan tersebut bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Karenanya, AJI Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan Nurhadi. Penegak hukum didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya.

Sebelumnya, Nurhadi diketahui sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis untuk meliput kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Saat kejadian, Nurhadi sedang melakukan reportase, meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI. Sebelum kejadian, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam. 

Saat ditanyai, Nurhadi juga telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Baca juga: Narapidana Terorisme di Lapas Metro Ikrar Setia ke NKRI

AJI Banda Aceh memandang, apa yang menimpa Nurhadi tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang sama sekali tak beralasan dan tak dapat ditolelir. Karenanya, dalam aksi ini, AJI Banda Aceh menyatakan beberapa sikap:

  1. Mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini, dan menjerat mereka dengan delik pers yakni menghalang-halangi kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya sebagaimana diatur Pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang pers, para pelaku juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan pengeroyokan.
  2. Meminta Polda Aceh untuk turut menyampaikan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri, agar kasus menimpa Nurhadi diusut tuntas.
  3. Meminta penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.
  4. Meminta penegak hukum tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers.
  5. Mengimbau para jurnalis, agar dalam menjalankan profesinya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik.[]

Pemerintah Aceh Larang ASN Hadiri Buka Puasa Bersama

0

Nukilan.id – Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun tenaga kontrak untuk menghadiri acara buka puasa bersama, hal itu dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

“Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut,” kata Sekda Aceh Taqwallah, Kamis (15/4/2021).

Ia menjelaskan para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan dilarang tersebut.

“Ini penting dilakukan sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran COVID-19. Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan COVID-19 tidak bangkit di Aceh,” kata Taqwallah.

Taqwallah juga menjelaskan bahwa, larangan menghadiri halalbihalal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021.

Instruksi tersebut dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

“Sedangkan larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tanggal 12 April 2021,” tambahnya.

Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, kata Taqwallah, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala SKPA.

“Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting,” pungkasnya.[]

Tingkatkan Iman dan Taqwa, Dinsos Aceh Gelar Kultum Selama Ramadhan 1442 H

0

Nukilan.id – Dinas Sosial Aceh melaksanakan kegiatan Kultum selama bulan suci Ramadhan 1442 H kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja Dinsos Aceh, untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.

Kepala Dinsos Aceh, Yusrizal mengatakan bahwa, kultum dan kegiatan keagamaan tersebut merupakan rutinitas Dinsos Aceh setiap tahunnya di bulan suci Ramadhan.

“Kegiatan rutin ini diadakan setiap tahun, kalau di internal melakukan kultum keagamaan, shalat berjamaah dan penguatan lainnya. Dan eksternal, kita lakukan safari Ramadhan ke daerah,” kata Yusrizal kepada media Nukilan.id, di kantor Dinsos Aceh, Rabu (14/4/2021).

Sementara itu, kata Yusrizal, untuk menyampaikan pesan sosial dan pesan keagamaan kepada masyarakat, kalau terlalu padat, pihaknya hanya memilih beberapa masjid saja untuk dikunjungi sekaligus roadshow Dinsos Aceh.

“Tapi ini masih dalam tahap untuk mengkonkritkan dan menimbang- nimbang ritme kegiatan, atau kesibukan Dinsos Aceh,” ujarnya.[Irfan]

32 Nelayan Ditangkap, Dinsos Aceh: Semoga Jadi Pembelajaran Semua Pihak

0

Nukilan.id – Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Drs, Yusrizal, M. Si mengatakan, penangkapan 32 orang nelayan asal Aceh Timur oleh otoritas Thailand bisa menjadi pembelajaran tersendiri bagi para nelayan dan semua pihak di Aceh.

“Ini menjadi pelajaran tersendiri untuk nelayan yang tertangkap di perairan Andaman negara Thailand dan kepada seluruh nelayan yang lain,” kata Yusrizal kepada Nukilan.id, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Terkait 32 Nelayan yang Ditangkap, DKP Aceh: Sudah Ada Pendampingan

Yusrizal mengatakan bahwa, kasus penangkapan terhadap nelayan Aceh terus menerus terjadi, kejadian tersebut berulang dengan kasus yang sama.

“Bukan cuma satu kejadian, bisa dikatakan tren yang berulang bagi awak nelayan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Yusrizal, kedepan Dinsos Aceh akan berupaya lebih sistematis, komprehensif dan terintegrasi, untuk menimalisir kejadian serupa tidak terulang kembali.

Sementara itu, tambahnya, pihak Dinsos Aceh telah menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia. Mereka mengatakan secara pro aktif untuk mengadvokasi atau menelusuri permasalahan yang terjadi.

Baca juga: 34 Nelayan Aceh Timur Ditangkap Otoritas Thailand

“Jika tindakan hukum dari pemerintah Thailand sudah diputuskan, maka baru masuk ke tahap pemulangan. Karena peran Dinsos Aceh lebih ke pemulangan para nelayan,” jelas Yusrizal.

Selain itu, Yusrizal mengatakan bahwa, saat ini ke 32 nelayan asal Aceh tersebut masih dalam tahap proses hukum.

“Biasanya proses hukum memakan waktu,” lanjutnya.

Yusrizal berharap, semoga proses hukum bisa berjalan dengan cepat dan tidak berlarut-larut sehingga ke 32 nelayan tersebut dapat dipulangkan. Dan mereka bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di Aceh.[Irfan]

Baca juga: Dua dari 34 Nelayan Aceh Timur Kabur Saat Ditangkap Otoritas Thailand

Aminullah Mendukung Penuh Bank Syari’ah Bukopin Hadir di Banda Aceh

0

Nukilan.id – Pemerintah Kota Banda Aceh optimis kehadiran Bank Syariah Bukopin akan mendukung kemajuan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, SE, Ak saat menerima kunjungan Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Dery Januar dan rombongan di Pendopo Walikota Banda Aceh, Blang Padang, Banda Aceh, Kamis (15/4/2021).

Kata Amin, Pemko Banda Aceh akan mendukung apa yang menjadi tugas-tugasnya dalam mendorong ekonomi Banda Aceh.

“Kehadiran Bank Syariah Bukopin di Banda Aceh kita harapkan memang dapat mendorong ekonomi syariah, sehingga secara prinsip tentu akan kita dukung,” ujar Aminullah.

Baca juga: Hadir di Aceh, Bank Bukopin Syariah Siap Mendukung Langkah Ekonomi Rakyat Aceh

Untuk itu, Aminullah meminta kepada Bank Syariah Bukopin agar dapat menjalankan kolaborasi dengan bank Syariah lainnya yang ada di Aceh, termasuk dengan Bank Aceh Syariah.

“Saat ini perlu kerjasama semua pihak untuk mengembalikan ekonomi Banda Aceh yang pada tahun 2020 lalu terpuruk karena pandemi. Tahun 2021 ini, sedang bangkit kembali,” ujar Aminullah.

Silaturrahmi dengan Walikota Banda Aceh itu, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Dery Januar didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan Evi Yulia Kurniawati, Project Officer PT Bank Syariah Bukopin Imdibkri, dan Branch Manager KB Bukopin Cabang Banda Aceh Sofyan.[]