Wednesday, 28 October 2026 Banda Aceh 26°C
Jernih dan Mendalam
Mode Terang
Langganan
TERKINI
Religi

Merokok di Masjid Bisa Haram, Ini Penjelasannya

Ilustrasi merokok dalam masjid. (Foto: Facebook)
Ilustrasi merokok dalam masjid. (Foto: Facebook)

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Ulama muda asal Aceh, Ustaz Masrul Aidi, menjelaskan bahwa hukum merokok di dalam masjid dapat menjadi makruh atau haram, bergantung pada dampaknya terhadap orang lain.

Pimpinan Dayah Terpadu Babul Maghfirah, Aceh Besar, itu mengatakan, aktivitas merokok yang mengganggu orang lain dapat dihukumi haram. Sementara itu, jika tidak menimbulkan gangguan, hukumnya dapat dihukumi makruh.

“Jika aktivitas merokok tersebut mengganggu orang lain, hukumnya dapat menjadi haram. Sementara jika tidak menimbulkan gangguan, hukumnya dapat dihukumi makruh,” jelas Masrul dalam wawancara Nukilan.id pada Jumat (2/10/2026).

Menurut Masrul, persoalan merokok di masjid tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut adab dan keteladanan, terutama bagi para pemuka agama yang menjadi panutan masyarakat.

Ia menilai, perilaku seorang ulama dapat menjadi contoh bagi masyarakat awam. Karena itu, setiap tindakan yang dilakukan seorang alim perlu mempertimbangkan aspek keteladanan dan adab.

“Tindakan seorang ulama dapat menjadi rujukan atau contoh bagi masyarakat awam sehingga perbuatan yang dilakukan seorang alim perlu mempertimbangkan aspek keteladanan dan adab,” pungkasnya.

Masrul juga menyoroti kebiasaan sejumlah pemuka agama yang merokok di ruang publik. Menurutnya, perilaku tersebut dapat memberikan contoh buruk kepada masyarakat, terlebih jika dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi teladan.

Ia menegaskan, keteladanan merupakan hal penting bagi seorang pendidik, khususnya guru agama. Menurutnya, seorang guru akan kesulitan melarang murid merokok apabila dirinya sendiri masih melakukan kebiasaan tersebut.

“Makanya dalam Qasidah Burdah ada bait yang menyatakan ‘Saya suruh kalian melaksanakan kebaikan, sedangkan aku sendiri tidak melalukannya. Maka ucapanku itu tidak tepat dan tidak pula aku yang bersikap lurus’. Kita suruh murid-murid untuk tidak merokok, sedangkan kita sendiri merokok. Itulah perilaku yang sangat buruk, karena pada seorang pendidik, apalagi guru agama, yang paling utama itu bukan kecerdasannya, tetapi keteladannya,” kata Masrul.

Ia menyarankan, bagi mereka yang belum mampu berhenti merokok sepenuhnya, setidaknya tidak merokok ketika menyampaikan pengajian di hadapan jamaah, terutama jika kegiatan tersebut berlangsung di dalam masjid.

Selain itu, Masrul menyinggung larangan merokok di sejumlah ruang publik, seperti kantor pemerintahan, gedung parlemen, dan pesawat. Menurutnya, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas merokok tidak hanya berkaitan dengan persoalan agama, tetapi juga menyangkut kesehatan serta kenyamanan orang lain.

“Kalaupun tidak mampu berhenti merokok secara total, janganlah merokok di tempat publik yang dapat dilihat oleh orang awam, karena itu merupakan perilaku yang buruk tidak layak dicontoh,” tutupnya. (XRQ)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News