Wednesday, May 22, 2024

MaTA Pertanyakan Kepastian Hukum Kasus Beasiswa 2017

Nukilan.id – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menanggapi himbauan Polda Aceh terhadap penerima beasiswa pada tahun 2017. Dimana ada yang tidak berhak menerima agar mengembalikan kerugian Negara.

Ia mempertanyakan bagaimana kepastian hukum terhadap aktor yang memberikan beasiswa yang tidak berhak tersebut? apakah mau diselamatkan? sehingga ada upaya menggiring opini seolah olah yang ingin di tetapkan tersangka adalah penerima yang tidak berhak.

“Seharusnya Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap aktor beasiswa, sehingga proses hukum berjalan dan siapa pun yang patut di tetapkan tersangka wajib di proses,” Kata Alfian dalam keterangannya kepada Nukilan.id Jum,at (18/2/2022).

Alfian mengatakan, masyarakat Aceh masih belum lupa siapa-siapa aktor yang patut ditetapkan tersangka yang belum diumumkan, sementara audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah keluar terhadap kerugian Negara.

“Kalau hanya penerima yang tidak berhak saja di tetapkan tersangka, maka patut diduga kasus tersebut telah disertir oleh para elit yang diduga terlibat,” ucap Alfian.

Dalam catatan MATA, penanganan kasus beasiswa ini sudah 3 masa Kapolda Aceh menjabat tapi belum ada kepastian hukum. Padahal ketika audit kerugian sudah keluar maka penyidik dengan mudah untuk melakukan gelar perkara siapa-siapa yang terlibat.

“kalau kerugian negara sudah ada, maka ibarat mobil sudah terisi minyak dan siap jalan” nah sekarang mobilnya kok tiba tiba mogok? kami mendukung langkah Polda Aceh dalam penanganan kasus korupsi secara utuh dan mengedepankan adanya kepastian hukum demi rasa keadilan terhadap rakyat Aceh. Ungkapnya

Menurutnya, sejak pertama kali pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, MaTA selalu memonitor. Terakhir Polda Aceh melakukan koordinasi dengan KPK dalam kasus tersebut.

“Dari awal kami menilai, kasus ini murni terjadi korupsi dan di duga kuat terlibat elit politisi,” sebutnya.

MaTA selalu berhadap kepada Kapolda Aceh untuk menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara utuh. Artinya siapan pun terlibat, termasuk yang menikmati aliran dana hasil pemotongan wajib mempertangungjawabkan perbuatannya,” tutur Alfian.

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img