NUKILAN.ID | JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak penyelesaian sengketa lahan seluas 6.900 meter persegi yang menjadi lokasi asrama polisi (Aspol) Polda Sulawesi Selatan segera dituntaskan melalui mekanisme ganti rugi. Desakan itu disampaikan setelah lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dinyatakan sebagai milik ahli waris.
Dalam rapat dengar pendapat, Habiburokhman mengungkapkan telah berkomunikasi langsung dengan Kapolda Sulawesi Selatan. Menurutnya, Kapolda menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme penganggaran karena di atas lahan itu telah berdiri sekitar 40 unit rumah dinas polisi.
“Karena ini sudah inkrah, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Opsi yang paling memungkinkan adalah ganti rugi kepada ahli waris,” kata Habiburokhman dalam rapat tersebut, dilansir Nukilan dari YouTube DPR RI, Rabu (22/7/2026).
Kuasa hukum ahli waris, Ferdinan Hutahaean menjelaskan sengketa tersebut telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, hingga kini hak kliennya belum dipenuhi karena lahan yang disengketakan telah menjadi aset yang digunakan Polda Sulawesi Selatan sebagai kompleks perumahan dinas.
Menanggapi hal itu, Irwasda Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Hartoyo mengatakan institusinya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Polda Sulsel tidak dapat mengambil keputusan melepas aset secara sepihak karena status lahan masih tercatat sebagai barang milik negara di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Ia menjelaskan penyelesaian perkara masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan persetujuan Mabes Polri.
Habiburokhman menilai pengembalian fisik lahan tidak lagi realistis mengingat kawasan tersebut telah lama difungsikan sebagai asrama polisi. Karena itu, ia meminta pemerintah mempercepat proses penganggaran agar ahli waris memperoleh ganti rugi yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum atas sengketa yang telah diputus pengadilan. []
Reporter: Sammy

