Friday, March 29, 2024

KIP Aceh: Pemerintah Aceh Belum Anggarkan Dana Verifikasi Parlok

Nukilan.id – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri, MM mengatakan terkait Anggaran verifikasi Partai Lokal (Parlok) belum di anggarkan sampai sekarang di KIP Aceh oleh Pemerintah Aceh.

Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2006 disebutkan bahwa verifikasi Pemilu Partai Lokal dananya dari anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA). Dikarenakan Aceh mempunyai kekhususan tersendiri, sedangkan Partai Nasional langsung dari Pemerintah Pusat” kata Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, saat di Konfirmasi Nukilan.id Selasa (21/06/2022).

Salah satunya, memiliki kekhususan tes baca Al-Quran, bagi partai yang ada di Aceh. Sedangkan ini tidak berlaku di daerah lain,” ucapnya.

“Kita dari KIP Aceh sudah mengusulkan ke Pemerintah Aceh, namun belum ada tanggapan sampai sekarang,” sebut Syamsul Bahri.

Namun disisi lain, kata dia – Samsul Bahri, ada atau tidaknya anggaran tersebut, tugas KIP Aceh harus tetap dijalankan. Setelah memverifikasi Partai Nasional, kami juga melakukan Verifikasi terhadap Parlok.

“Namun dengan tugas ganda yang diberikan, hanya satu pintu anggaran dari Pemerintah Pusat dan ini memberatkan bgai kami,” ungkap Samsul.

Oleh karena itu, sangat keliru jika ada yang mengatakan KIP Aceh memilah-milah untuk verifikasinya Partai.

Karena kami menjalankan sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tentang Parnas dan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Parlok,” tuturnya.

Reporter: Hadiansyah

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img