Tuesday, May 28, 2024

Kejati Kembalikan Berkas Kasus Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Nukilan.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengembalikan berkas kasus dugaan korupsi beasiswa ke Polda Aceh. Kasus ini kembali menjadi sorotan karena berkasnya belum memenuhi syarat formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar S.H, M.H melalui Kasipenkum Ali Rasab Lubis S.H mengatakan, Bahwa Jaksa Peneliti telah membalikan berkas ke penyidik Polda Aceh pada Senin 18 September 2023.

“Tentu pengembaliam berkas tersebut belum dipenuhi formil dan materil oleh penyidik Polda Aceh, sehingga Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Aceh mengembalikan berkas-berkas Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017,” kata Ali Rasab kepada Nukilan, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh mengirim kembali berkas ke tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi dana pendidikan atau beasiswa, setelah sebelumnya dua kali dikembalikan oleh jaksa atau P-19.

“Ada berkas yang menjadi koreksi dari jaksa, tetapi sudah dilengkapi dan kita kirim kembali ke Kejati Aceh. Berkas ke tujuh tersangka tersebut adalah SYR, FZ, RSL, FY, SM, RDJ, dan RK,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh kepada Nukilan, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, Winardy juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga mengirimkan berkas perkara empat tersangka tambahan dalam kasus beasiswa tersebut, yaitu SH, SL,RF, dan Ds.

Dengan adanya penambahan tersebut, sambungnya, keseluruhan sudah ada 11 berkas perkara yang dikirimkan penyidik ke jaksa terkait kasus korupsi beasiswa.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh hingga saat ini masih terus bekerja keras untuk merampungkan penanganan perkara korupsi dana pendidikan D3, D4, S1, S2, Dokter Spesialis, serta S3 dalam negeri dan S1, S2, S3 luar negeri.

Dana pendidikan atau beasiswa tersebut dianggarkan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 dengan total anggaran Rp22.317.060.000. [Rjf]

spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News

- Advertisement -spot_img