NUKILAN.ID | SURABAYA – Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) membawa perubahan terhadap industri media. Menanggapi dinamika tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menekankan tiga aspek utama dalam pembinaan industri media digital, yakni operasional usaha, produk, dan sumber daya manusia (SDM).
Hal itu disampaikan Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky saat menjadi pembicara utama dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Surabaya, Rabu (28/10/2026).
Konferensi yang mengusung tema Media Reborn: Reinventing News Media in the Era of AI & Content Creator tersebut berlangsung pada 28–29 Oktober 2026. Kegiatan ini mempertemukan pelaku industri media, pemerintah, mitra usaha, dan pemangku kepentingan di bidang informasi, jurnalistik, serta ekonomi kreatif.
Dalam pemaparannya, Teuku Riefky menjelaskan bahwa industri penerbitan surat kabar, termasuk media digital, merupakan bagian dari sektor ekonomi kreatif nasional. Hal tersebut mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120 yang mencakup penerbitan surat kabar dalam format cetak, elektronik, maupun digital.
Berdasarkan klasifikasi tersebut, pembinaan industri penerbitan mencakup tiga aspek yang saling berhubungan. Operasional usaha berkaitan dengan pengelolaan bisnis, produk mencakup hasil penerbitan, sedangkan SDM berperan dalam mendukung keberlangsungan industri.
Ketiga aspek itu menjadi perhatian di tengah perubahan teknologi, pergeseran pola konsumsi informasi, serta meningkatnya pengaruh kreator konten dalam ekosistem digital.
Selain membahas pembinaan media, Teuku Riefky turut memaparkan kebijakan pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif melalui Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 pada 2 Juli 2026.
Rindekraf menjadi pedoman perencanaan strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengembangkan industri serta ekosistem ekonomi kreatif selama dua dekade ke depan.
Dokumen tersebut terdiri atas 21 pasal dan dua lampiran, yang memuat rencana induk pengembangan ekonomi kreatif periode 2026–2045 serta rencana aksi tahap pertama untuk 2026–2029.
Dalam rencana aksi itu, pemerintah menetapkan delapan strategi pengembangan, meliputi riset, pendidikan, pendanaan dan pembiayaan, infrastruktur, pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, serta pelindungan hasil kreativitas.
Masing-masing strategi dilengkapi target capaian, periode pelaksanaan, instansi penanggung jawab, dan kementerian atau lembaga yang terlibat.
Pelaksanaan kebijakan tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif bertindak sebagai ketua harian, sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menjadi wakil ketua harian.
Pemerintah daerah, asosiasi, komunitas, akademisi, pelaku bisnis, industri media, hingga lembaga keuangan juga dilibatkan dalam ekosistem pengembangan ekonomi kreatif.
Dalam kesempatan itu, Teuku Riefky turut memperkenalkan sejumlah program unggulan pemerintah, di antaranya aktivasi desa kreatif, pengembangan creative hub atau ruang kreatif, dan program Creative by Indonesia.
Program desa kreatif bertujuan mendorong desa dan kelurahan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada kreativitas masyarakat. Sementara itu, pengembangan ruang kreatif diarahkan untuk mendukung penguatan talenta, inovasi, dan kewirausahaan.
Adapun Creative by Indonesia berfokus pada percepatan pengembangan kekayaan intelektual lokal. Melalui program ini, produk dan karya kreatif didorong untuk memperluas jangkauan pasar, mulai dari tingkat nasional hingga global.
Pemerintah juga menyiapkan dukungan melalui bantuan sarana produksi, penguatan kelembagaan, dan diplomasi ekonomi kreatif. Upaya tersebut ditujukan untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing pelaku industri.
Potensi ekonomi kreatif nasional turut terlihat dari perkembangan jumlah tenaga kerja di sektor tersebut. Berdasarkan data yang dipaparkan Teuku Riefky, jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif meningkat dari 19,39 juta orang pada 2020 menjadi 27,40 juta orang pada 2025.
Data 2025 tersebut mengacu pada catatan Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Oktober 2025.
Dari total tenaga kerja ekonomi kreatif, sekitar 63 persen berasal dari kalangan generasi Z dan milenial. Sementara itu, perempuan mencakup sekitar 58 persen dari keseluruhan tenaga kerja di sektor tersebut.
Kontribusi ekonomi kreatif juga tercermin dalam nilai investasi dan ekspor. Sepanjang 2025, investasi sektor ini mencapai Rp183,01 triliun, sedangkan nilai ekspornya tercatat sebesar US$31,94 miliar.
Pada tahun yang sama, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) ekonomi kreatif mencapai 6,86 persen. Sektor ini juga menyumbang 7,38 persen terhadap PDB nasional.
Capaian tersebut menunjukkan peran ekonomi kreatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat.
Dalam arah kebijakannya, pemerintah turut memprioritaskan penciptaan lapangan kerja berkualitas, khususnya bagi generasi muda. Prioritas tersebut dikaitkan dengan Asta Cita ketiga dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Bagi industri media digital, kebijakan tersebut memberikan gambaran mengenai posisi penerbitan dalam ekosistem ekonomi kreatif nasional. Pengelolaan usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kapasitas SDM menjadi tiga aspek penting yang perlu diperhatikan di tengah perubahan teknologi dan persaingan industri konten.
Ketiga aspek tersebut juga berkaitan dengan upaya perusahaan media menjaga keberlanjutan bisnis, meningkatkan kualitas produk jurnalistik, serta memperkuat kemampuan tenaga kerja dalam menghadapi perkembangan kecerdasan buatan. (xrq)
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News





