Banleg DPRA Libatkan Multi-stakeholder Mengkaji Qanun LKS
Nukilan.id – Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyahuti permintaan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor 188.34/17789 yang berisi…











