Layanan BSI Eror, DPR Aceh Bakal Tinjau Ulang Qanun LKS

Share

Nukilan.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yahya akan meninjau ulang Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)).

Hal tersebut dilakukan karena banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang belakangan ini mengalami gangguan.

Diketahui, di Aceh hanya beroperasi bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) seperti Bank Aceh Syariah usai lahirnya Qanun LKS. Selain itu, BSI juga menjadi salah satu bank terbesar yang memiliki nasabah usai keluarnya bank-bank konvensional dari Aceh.

“Kami sudah bermusyawarah di lembaga DPRA dan menilai bahwa harus ditinjau ulang LKS ini supaya bank Konvensional pun bisa tetap beroperasi di Aceh,” kata Pon Yahya kepada Nukilan di Banda Aceh, Kamis (11/5/2023).

Pon Yahya menilai bahwa ada baiknya bank konvensional kembali beroperasi di Aceh dan masyarakat bebas untuk memilih menggunakan sesuai pilihannya.

“Contohnya kita lihat pendidikan di Aceh, ada yang namanya sekolah dan dayah. Nah ini sama juga, biarlah masyarakat memilih apakah ke konvensional atau syariah,” paparnya.

Kemudian, sambungnya masyarakat mempunyai hak memilih dan ini yang membuat Bank Konvensional sangat memungkinkan kembali ke Aceh karena kehendak dari masyarakat itu sendiri.

“Kita bisa contoh di negara luar yang Islam dan negaranya maju Bank Konvensional tetap ada,” tutupnya. [Rjf]

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Read more

Local News