NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Akademisi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry (UINAR), Hafas Furqani, mendorong implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh agar tidak hanya menyasar lembaga keuangan formal, tetapi juga menjangkau pedagang tradisional.
Menurut Hafas, Qanun LKS Nomor 11 Tahun 2018 tidak hanya berkaitan dengan lembaga keuangan modern, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat di pasar tradisional.
“Kebanyakan yang mengikuti Qanun LKS ini merupakan perbankan yang kemudian berkonvensi menjadi syariah, Perusahaan asuransi konvensional berubah Asuransi Syariah, Pengadaian konvensional dialihkan menjadi Pengadaian Syariah, Leasing berubah menjadi Pembiayaan Syariah hingga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah,” ujar Hafas dalam wawancara Nukilan.id, Selasa (15/9/2026).
Menurut Hafas, penerapan Qanun LKS juga memiliki perhatian terhadap pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta sektor ekonomi riil. Ia menyebut terdapat porsi sekitar 40 persen anggaran yang diarahkan untuk pembiayaan sektor tersebut.
Karena itu, ia menilai lembaga perbankan syariah perlu mengubah pola pelayanan agar lebih aktif menjangkau pelaku usaha kecil di pasar tradisional. Perbankan tidak cukup hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi perlu mendatangi langsung lokasi usaha sekaligus memberikan pendampingan.
“Pola pelayanan Bank Syariah dapat meniru dari langkah positif dari skema yang dilaksanakan oleh rentenir, mendatangi langsung dan melakukan pendampingan, akan mekanisme dan prakteknya harus sesuai dengan landasan prinsip syariah,” ujar Hafas.
Ia mengatakan pembiayaan bagi pelaku usaha dapat dilakukan melalui berbagai akad dalam ekonomi syariah, baik dalam bentuk jual beli maupun sistem bagi hasil. Skema tersebut, menurutnya, juga perlu disertai pendampingan agar pembiayaan tidak sekadar diberikan, tetapi membantu keberlanjutan usaha masyarakat.
“Pemerintah Aceh diharapkan untuk melaksanakan pengawasan mengenai pelaksanaan Qanun LKS ini, dengan menargetkan penyaluran pembiayaan menyentuh kepada UMKM dan sektor ekonomi riil. Upaya yang harus dilakukan Pemerintah lewat mekanisme perda atau instruksi gubernur kepada lembaga perbankan syariah untuk menjangkau kalangan masyarakat tradisional. Perhatian pada sektor ekonomi tradisional menjadi penting guna mewujudkan keadilan ekonomi bagi kalangangan masyakat tradisional,” pungkasnya.
Reporter: Tibrani
Editor: Akil
Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

