P2G Desak Kepala BGN Mundur dan MBG Dihentikan Usai Kasus Keracunan Berulang

Share

NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengundurkan diri dan meminta Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan. Desakan tersebut muncul di tengah berulangnya kasus dugaan keracunan makanan MBG di sejumlah daerah.

P2G juga mengkritik pernyataan Sudaryono yang menyebut polemik terkait MBG lebih banyak dipengaruhi persoalan ideologis dan politik.

Kepala BGN sebelumnya menyatakan pelaksanaan MBG secara umum tidak mengalami persoalan di lapangan. Ia menilai sorotan yang berkembang di media sosial banyak dipengaruhi kelompok tertentu.

“Ini hanya cerita kondisi saja. MBG kalau kalian lihat secara keseluruhan di bawah itu orang nggak ada masalah sama MBG. Ini yang ramai di sosmed. Kenapa ramai? Satu adalah ideologis. Ini masalah urusan politik. Yang meramaikan gurunya, yang meramaikan orang tua siswanya, yang meramaikan adalah wartawannya, yang meramaikan adalah orang-orang oknum LSM dan lain sebagainya. Itu ideologis politik,” ujar Sudaryono dikutip dari akun Instagramnya Instagram dikutip Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika kasus dugaan keracunan akibat konsumsi MBG masih menjadi sorotan. Salah satu kasus terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Mengutip NU Online Jatim, sebanyak 566 anak diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dipasok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, pada Selasa (1/9/2026).

Ratusan santri dalam kasus tersebut dilaporkan mengalami sejumlah gejala, antara lain mual, muntah, pusing, dan gangguan kesehatan lainnya.

Sementara itu, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat total korban dugaan keracunan MBG sejak 2025 telah mencapai 40.759 orang.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai pernyataan Kepala BGN justru dapat memperkeruh persoalan. Menurut dia, pemerintah semestinya memusatkan perhatian pada penyelesaian kasus keracunan, bukan menyalahkan pihak yang menyampaikan kritik.

“Kepala BGN harusnya introspeksi diri. Keracunan MBG disebabkan ada persoalan serius dalam desain kebijakan MBG oleh BGN. Masalahnya di internal BGN dan SPPG. Maka salah alamat jika menyalahkan guru dan sekolah,” kata Iman kepada NU Online, Selasa (15/9/2026).

Iman menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap Kepala BGN. Pertama, ia meminta Sudaryono meminta maaf dan mengundurkan diri karena dinilai gagal menghentikan kasus keracunan MBG serta membuat masyarakat resah melalui pernyataan yang menyalahkan guru, orang tua, dan wartawan.

“Kedua, Kepala BGN sebaiknya berhenti membuat pernyataan yang membuat gaduh. Misal menyatakan bahwa keracunan MBG diakibatkan masalah politik dan ideologis,” lanjutnya.

Iman juga mempertanyakan alasan mengaitkan kasus keracunan dengan persoalan ideologi.

“Selain tidak punya empati kepada korban keracunan MBG, Kepala BGN harus bisa menjelaskan, apakah puluhan ribu orang yang mengalami keracunan itu gara-gara masalah ideologi? Apakah mereka keracunan akibat perbedaan ideologi?” kata Iman.

“Sangat mengkhawatirkan jika pejabat selevel Kepala BGN, mengumbar sentimen politik ditengah bencana keracunan masal MBG,” lanjut Iman.

Selain persoalan keracunan, P2G menyoroti kebijakan BGN yang berkaitan dengan keterlibatan guru dalam pelaksanaan MBG di sekolah.

Iman merujuk pada Keputusan Kepala BGN RI No.401.1 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 dan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis di Sekolah Penerima Manfaat.

Menurut P2G, kedua aturan tersebut menciptakan pengertian mengenai tanggung jawab guru yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai profesi guru.

“Pertanyaan kami sederhana, apa mandat BGN sehingga bisa mengatur-ngatur guru bahkan membuat guru jadi penaggung jawab MBG? Menurut kami, dua peraturan itu tidak sah, karena bertentangan dengan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur hak, tanggung jawab, dan kewenangan guru,” ungkap Iman.

Iman kemudian merujuk Pasal 14 ayat 1 huruf (g) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ia menilai ketentuan tersebut memberikan hak kepada guru untuk memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, tugas pokok guru berkaitan dengan kegiatan mendidik dan mengajar, menilai serta mengevaluasi peserta didik dalam proses pembelajaran. Karena itu, ia mempersoalkan pelibatan guru dalam kegiatan membagikan, mencicipi, maupun menjadi penanggung jawab MBG di sekolah.

“Meminta guru mencicipi MBG, itu sama saja mempertaruhkan keselamatan guru, mengganggu tugas utamanya dalam mengajar dan ini melanggar UU,” tambah Iman.

P2G juga menilai persoalan MBG tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis di lapangan, tetapi menyangkut desain program secara lebih mendasar.

Iman menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap MBG dalam UU APBN 2026. Menurut dia, putusan tersebut memperjelas bahwa MBG tidak boleh menggunakan alokasi 20 persen anggaran pendidikan.

Ia juga menyebut adanya keterangan bahwa program tersebut masih menggunakan anggaran pendidikan hingga 2028. Namun, menurut Iman, amar putusan MK menegaskan pelaksanaan MBG harus berada di luar alokasi 20 persen anggaran pendidikan.

Bagi P2G, munculnya kasus keracunan secara berulang menjadi tanda adanya persoalan mendasar dalam pelaksanaan MBG. Iman pun mengimbau guru mengutamakan keselamatan diri dan siswa dengan tidak mengonsumsi makanan MBG.

“Ini saat yang tepat untuk menghentikan MBG,” pungkasnya. (xrq)

Update berita lainnya di Nukilan.id dan Google News

Read more

Local News