Kalender Libur 2027 Resmi Ditetapkan, Ada 26 Hari Libur dan Cuti Bersama

Share

NUKILAN.ID | JAKARTA — Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Dokumen ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026 dan ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.

Penetapan itu dilakukan setelah Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026), yang dipimpin Menteri Koordinator PMK Pratikno. Pemerintah menyebut kalender tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan selama 2027.

Dihimpun Nukilan dari SKB tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah hari besar keagamaan dan hari nasional sebagai hari libur. Rinciannya meliputi:

1 Januari, Jumat: Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari, Selasa: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
6 Februari, Sabtu: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret, Senin: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
10–11 Maret, Rabu–Kamis: Idulfitri 1448 Hijriah
26 Maret, Jumat: Wafat Yesus Kristus
28 Maret, Minggu: Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
1 Mei, Sabtu: Hari Buruh Internasional
6 Mei, Kamis: Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei, Senin: Iduladha 1448 Hijriah
20 Mei, Kamis: Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni, Selasa: Hari Lahir Pancasila
6 Juni, Minggu: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15 Agustus, Minggu: Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus, Selasa: Proklamasi Kemerdekaan
25 Desember, Sabtu: Kelahiran Yesus Kristus
26 Desember, Minggu: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah.

Dengan memasukkan dua tanggal Idulfitri pada 10 dan 11 Maret sebagai dua hari kalender, total hari libur nasional tersebut menjadi 18 hari. Angka itu juga ditegaskan Kemenko PMK dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Cuti bersama tersebut terdiri atas 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek; 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri; 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; 18 Mei untuk Iduladha; 19 Mei untuk Waisak; serta 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Pemerintah menjelaskan penentuan cuti bersama mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta mobilitas masyarakat, termasuk periode mudik Lebaran.

Berbeda dengan hari libur nasional yang berlaku sebagai hari libur, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif dan mengikuti kebijakan perusahaan atau pemberi kerja. Sementara bagi ASN, pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

SKB juga mengatur bahwa unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan tetap harus mengatur penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan pula bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai ketentuan yang berlaku pada masing-masing unit kerja. Untuk instansi atau perusahaan swasta, pelaksanaannya diatur oleh pimpinan masing-masing.

Sementara itu, penetapan 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah tetap akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.

Secara keseluruhan, kalender 2027 memuat 26 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Penetapan ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menyusun agenda serta kegiatan sepanjang 2027. []

Reporter: Sammy

Read more

Local News