NUKILAN.ID | BANDA ACEH – Setiap 15 Agustus, masyarakat Aceh memperingati Hari Damai Aceh, sebuah momentum yang menandai berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Tanggal tersebut merujuk pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan itu menjadi titik penting dalam sejarah Aceh setelah konflik yang berlangsung selama hampir tiga dekade.
Konflik Panjang Sejak 1970-an
Hasil penelusuran Nukilan.id, konflik antara pemerintah dan GAM berawal dari deklarasi pendirian GAM oleh Hasan di Tiro pada 4 Desember 1976. Ketegangan yang kemudian berkembang menjadi konflik bersenjata tersebut antara lain dipengaruhi persoalan ketimpangan ekonomi, distribusi sumber daya alam, terutama minyak dan gas, serta tuntutan mengenai otonomi dan identitas Aceh.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Aceh hidup dalam situasi yang diwarnai operasi militer, kontak senjata dan berbagai bentuk kekerasan. Aparat keamanan, anggota GAM, hingga masyarakat sipil menjadi korban konflik.
Sejumlah upaya untuk menghentikan kekerasan sempat ditempuh. Salah satunya melalui Humanitarian Pause atau Jeda Kemanusiaan pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, upaya tersebut belum mampu menghentikan konflik secara permanen.
Tsunami Membuka Jalan Perdamaian
Perubahan besar terjadi setelah gempa bumi dan tsunami menghantam Aceh pada 26 Desember 2004. Bencana tersebut menewaskan ratusan ribu orang dan menghancurkan berbagai wilayah serta infrastruktur di Aceh.
Di tengah kehancuran tersebut, kepentingan untuk menyelamatkan masyarakat dan membangun kembali Aceh menjadi perhatian utama. Kondisi itu turut menciptakan ruang baru bagi pemerintah dan GAM untuk mengakhiri konflik.
Bencana tsunami juga meningkatkan keterlibatan masyarakat internasional dalam proses pemulihan Aceh. Kehadiran komunitas internasional kemudian ikut membuka peluang bagi dimulainya kembali proses perundingan antara kedua pihak.
MoU Helsinki Ditandatangani
Perundingan damai berlangsung di Helsinki, Finlandia, dengan mediasi Crisis Management Initiative (CMI) yang dipimpin mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari.
Setelah melalui serangkaian perundingan dan kompromi, Pemerintah Indonesia dan GAM akhirnya menyepakati perjanjian damai pada 15 Agustus 2005.
Pemerintah Indonesia diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin, sedangkan GAM diwakili Malik Mahmud Al-Haytar.
Kesepakatan tersebut memuat sejumlah ketentuan penting bagi masa depan Aceh. Di antaranya penyelenggaraan pemerintahan Aceh melalui proses demokratis, kesempatan membentuk partai politik lokal, reintegrasi anggota GAM ke dalam masyarakat, serta penyerahan dan pemusnahan senjata.
MoU Helsinki juga menjadi dasar bagi pemberian kewenangan yang lebih luas kepada Aceh melalui otonomi khusus, termasuk pengaturan pembagian hasil sumber daya alam. Selain itu, kesepakatan tersebut mencantumkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Dua Dekade Perdamaian dan Pekerjaan Rumah Aceh
Perdamaian yang lahir dari MoU Helsinki membawa perubahan besar terhadap kondisi Aceh. Berakhirnya konflik bersenjata menciptakan stabilitas keamanan yang kemudian mendukung proses rehabilitasi, rekonstruksi, dan pembangunan di berbagai sektor.
Perdamaian Aceh juga kerap dipandang sebagai salah satu contoh penyelesaian konflik bersenjata yang berhasil karena mampu bertahan di tengah perubahan politik di tingkat lokal maupun nasional.
Namun, perjalanan perdamaian Aceh belum sepenuhnya selesai. Peringatan Hari Damai Aceh tidak semata-mata menjadi perayaan atas berakhirnya konflik, tetapi juga menjadi ruang untuk mengevaluasi perjalanan perdamaian selama ini.
Persoalan kesejahteraan masyarakat, keadilan sosial, penyelesaian sejumlah agenda yang berkaitan dengan MoU Helsinki, serta upaya menjaga perdamaian tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu diperhatikan.
Dua dekade setelah kesepakatan Helsinki, tantangan Aceh bukan lagi bagaimana mengakhiri perang, melainkan bagaimana memastikan perdamaian memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi bagi masa depan Aceh yang lebih adil dan sejahtera.


